Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Selasa (19/08/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
“Betul, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” ujar Windhu saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, dengan dukungan pengamanan dari Polisi Militer (POM) TNI. Tim penyidik menyasar empat lokasi, yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Probolinggo; serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Windhu menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Jatim, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.
“Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi mencuat setelah adanya laporan penyimpangan dalam pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejati Jatim memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan utuh mengenai penanganan perkara tersebut. TOK