Siswa SMP Pelapor Kasus Bullying Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

KEPOLISIAN73 Dilihat

Foto: Prof. Dr. Slamet Suhartono

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak Oktober 2024, CW pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya melaporkan keenam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia merasa sejak kelas I SMP keenam temannya telah  membullynya.

Kasus yang sempat viral setelah CW mengaku pernah dihina mirip hama setelah melaporkan ke polisi, kini kasus itu berakhir damai. Kendati demikian berakhir dengan catatan. CW meminta agar keenam temannya membayar Rp2 miliar sebagai ganti rugi.

Rabu (12/3), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya,  terjadi pertemuan antara CW dan enam teman sekolahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapas, pihak sekolah, orang tua para siswa, dan pengacara dari para terlapor.

Baca Juga  Pengeroyok Mahasiswa UINSA Minta Keringanan Hukuman

Mediasi kemudian dilanjutkan secara tertutup. Hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan  dipimpin mediator dari Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Dr. Slamet Suhartono. Dalam pertemuan itu,  CW mengutarakan ingin mendapat uang Rp2 miliar dari para terlapor.

“Hanya saja hasilnya deadlock, artinya oke CW memaafkan keenam. tapi saat CW menuntut ganti rugi dari pihak enam temannya tidak melakukan negosiasi. Sehingga dari mediator menyimpulkan oke sudah damai, tapi belum selesai,” ujarnya.

Johan menuturkan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dilatarbelakangi karena CW merasa sekitar tiga tahun tertekan. Sering mendapat bullying berupa verbal maupun fisik. Puncaknya, CW pernah ditelanjangi di kolam renang. Rentetan kejadian itu, kata Johan, membuat CW sering bolos sekolah dan meragukan ketulusan permintaan maaf para temannya.

Baca Juga  Polda Jatim Berhasil Membongkar Rumah Produksi Narkoba

“Dia itu kan mengalami bullying secara verbal dan fisik Yang paling parah di kolam renang pernah ditelanjangi, makanya CW sempat melontarkan kalau permintaan maaf itu pura-pura. Dia lantas mengajukan permintaan uang senilai Rp2 miliar, jadi karena belum selesai akan ada pertemuan lagi,” ungkapnya.

Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa, mediasi bertujuan menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan wajib diversi pada kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, Slamet menyimpulkan itu adalah tuntutan kerugian immateril. Kerugian immateril adalah kerugian sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati.

Baca Juga  Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara Di PN Surabaya

“Yang pasti saya mengupayakan agar kasus ini cepat selesai di luar pengadilan. Karena  pelapor maupun terlapor usianya masih anak-anak. Saya mengusahakan agar ke depan anak-anak ini agar tidak mengalami trauma karena kalau lanjut mereka harus ketemu jaksa dan hakim di pengadilan,” tandasnya. TOK