Surabaya, Timurpos.co.id – Beredar foto yang diduga mirip Ivan Sugianto sedang berada di salah satu gerai coffe shop. Foto itu diunggah akun Instagram @ssc_politik dengan narasi seolah-olah Ivan, tersangka perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 yang kini ditahan oleh Kejari Surabaya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sedang berada di luar penjara. Kamis (23/01/2024).
“Papa pudel dah bebas gaess,” sebut akun itu pada keterangan unggahan foto. Papa pudel adalah sebutan yang ditujukan kepada Ivan setelah memaksa siswa korban perundungan untuk menirukan anjing menggonggong.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana meragukan foto tersebut adalah Ivan, tersangka yang kini tanggungjawab penahanannya ada pada Kejari Surabaya setelah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya. Putu mengaskan bahwa Ivan kini masih berada di dalam tahanan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Seksi Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi unggahan beberapa foto di media sosial Instagram atas nama akun @ssc_politik yang menarasikan bahwa tersangka atas nama Ivan Sugianto sedang berada diluar tahanan. Adapun terhadap unggahan tersebut dapat kami informasikan.
“Terhadap perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada tanggal 9 Januari 2025 dan setelahnya dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo dan perkara telah ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Januari 2025.” Kata Putu Arya.
Ia menambahkan, bahwa untuk penetapan sidangnaya pada tanggal 5 Februari 2025 dan Setelah dilakukan pengecekan oleh JPU dan Tim Intelijen pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ke Rutan Kelas 1 Surabaya, tersangka tetap berada di tahanan dan tidak berada di luar Rutan.
“Sehubungan dengan informasi tersebut diatas, maka kami nyatakan bahwa unggahan oleh akun @ssc_politik tersebut TIDAK BENAR atau HOAX dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.” Tegasnya.
Sementara itu, pengacara SMA Kristen Gloria 2, pelapor Ivan, masih belum dapat memastikan mengenai dugaan tersebut. Dia masih harus mengecek lebih dulu apakah Ivan status penahanannya sudah dialihkan menjadi tahanan kota, ditangguhkan atau masih ditahan di rumah tahanan.
“Kalau statusnya masih berada pada tahanan, tetapi keluar, itu sudah menyalahi hukum. Kejaksaan mungkin kecolongan sampai orang itu kok bisa keluar,” ujar Sudiman.
Ivan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merundung seorang siswa SMA Kristen Gloria 2. Dia yang datang bersama sekelompok orang ke sekolah memaksa anak itu untuk menirukan suara anjing menggonggong. Kini perkara Ivan sudah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. Ivan tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. TOK