Cafe Santoso Milik Woeng Chie Siu alias Santoso, Masih Beroperasi Menebarkan Makisat !!!

Woeng Chie Siu Pernah Diadili di PN Surabaya

PEMERINTAHAN497 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Cafe Santoso yang berada di Jalan Kenjeran No 4 Surabaya, yang sudah berdiri puluhan tahun, meskipun diduga menabrak peraturan ataupun undang-udang yang berlaku. Dari pantuan awak Timurpos.co.id, Cafe Santoso setiap harinya ramai dikunjungi para penikmat Rumah Hiburan Malam (RHU). Minggu (27/10/2024).

Cafe Santoso memberikan fasilitas yang memanjakan para pengunjungan, dengan menyedia bir hitam dan putih yang mana harganya cukup terjangkau. Untuk bir Bintang putih cukup Rp 43 ribu aja dan untuk karaoke, tidak dipungut biaya (gratis) Meskipun tidak menyediakan pemandu lagu (Purel) akan tetapi, cafe Santoso memberikan whetris (wanita yang menuangkan minuman dan menemani pengunjung) dengan mengunakan pakaian seksi yang memanjakan mata para penggunjung.

Baca Juga  Waduh, JPU Terapkan Pasal 170 KUHP, Namun Terdakwanya Hanya Satu Orang

Meskipun cafe Santoso diduga tidak mengantongi izin dan melanggar garis sepadan, masih terus bisa beroperasi tampa ada tindak tegas dari aparat penegak hukum, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupuan pihak kepolisian, meskipun jaraknya cafe tersebut, tidak sampai puluhan kilo meter dari Polsek Simokerto Surabaya.

Perlu diketahui. Berdasarkan informasi yang dihimpunan media ini, cafe tersebut dimiliki bernama Woeng Chie Siu alias Santoso yang merupakan narapidana kasus penganiayaan sebagaimana yang diatur Pasal 351 KUHP.

Dilansir dari Beritalima.com yang menyatakan terdakwa Woeng Chie Siu alias Santoso, Terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/06/2017)

Baca Juga  PT Bentang Mega Nusantara, Tidak Memiliki Izin Pengiriman Dan Penjualan BBM

Kendati kecewa, JPU Sri Rahayu menerima putusan tersebut, sebab sebelumnya ia mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Usai pembacaan putusan. terdakwa langsung meminta agar panitera pengganti membuatkan surat pembebasan.

Namun sayangnya saat dicek di SIPP PN Surabaya terkait perkara tersebut, tidak muncul. Diduga kuat ada main mata untuk menghilangkan kasus yang dialami oleh pemilik cafe Santoso di perkara penganiayaan. M12