Hakim Suparno Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Tersangka Antony di Polda Jatim

Yacobus Minta Polda Jatim Segara Melimpahkan ke-tahap satukan ke Kejati Jatim

PERISTIWA171 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Antony Setiawan Teodorus terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Jatim, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya bahwa, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon ditolak, sehingga masuk ke pokok perkara.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polda Jatim sudah sah, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhui 2 alat bukti yang sah,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon menyapaikan akan melaporkan ke pimpinan dulu mas.

Sementara Yacobus Welianto mengatakan bahwa, terkait putusan ditolaknya, pemohonan praperadilan oleh pemohon, kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini yakni subdit 2 bagian Harda Dirkrimum Polda Jatim segera melimpahkan ke tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab perkara ini sudah lama sekitar 3 tahuan dan tidak ada kepastian hukum.

Baca Juga  Herman: Hukum Buat Pelaku Kejahatan Khususnya Mafia Tanah Tak Tersentuh

“Supaya ada kepastian hukum, Terkait pelaku lain kami akan bertindak lanjut berkirim surat saya lampirkan terhadap pihak koperasi yang kooperatif untuk di lakukan spiltsing sebab pihak koperasi sudah RJ dengan pihak kami,” Tegas Welianto selepas sidang di PN Surabaya.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

Baca Juga  Beberapa RW di Simolawang Tolak Layanan Pecah KK

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Baca Juga  Humas Polrestabes Surabaya, Rilis Ungkap Hanya untuk Pokja

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. TOK