Kasus Dugaan Penipuan Jasa Tarik Mobil, Ji Wafi dkk Sudah Naik Penyidikan

Terlapor Abdul Wafi, Mangkir Panggilan Polisi

KEPOLISIAN124 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Babak baru perkara penipuan jasa pengambilan Mobil Toyota Xenia yang membelit terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, yang ditangani oleh Polres Tanjung Perak Surabaya, sudah naik ke Penyidikan.

Siddik selaku pelapor menjelaskan bahwa, kami mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk kasus yang saya laporkan sudah naik ke Penyidikan. Sebenarnya kami juga berusaha menghubungi pihak telapor, namun tidak ada respon dan mendatangi rumahnya. Namun hasil nihil.

“Terlapor tidak ada itikad baik dan kuat diduga terlapor Kabur, untuk menghindari Proses hukum, hal ini terungkap bahwa, Polisi juga sempat bilang, pernah memanggil terlapor dan mendatanggi rumah telapor, namun tidak ada,” kata Siddik. Rabu (24/07/2024).

Baca Juga  Ketua PN Jakarta Pusat Diduga Tekan Hakim untuk Tolak Kepailitan BUMN

Perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.

Baca Juga  Maria Helena Diadili Perkara Penipuan di PN Surabaya

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000.

Perlu diperhatikan bahwa, terlapor disebut-sebut, turut serta dalam beberapa laporan pengelapan mobil di wilayah Surabaya, dengan modus menyewa mobil rental, baik secara harian atau bulanan, kemudian mobil bisa digadaikan atau dipataskan (dijual lepas). RED

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *