Indah Catur Agustin Menagis Saat Pembelaan di PN Surabaya

Greddy Mengaku Pemilik PT. GTI dan Memalsukan Tandatangan Terdakwa

HUKRIM186 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Indah Catur Agustin, Direktur PT Garuda Tamatex Indonesia (GTI) sekaligus owner produsen bed cover merek Sleep Buddy itu kini bersama komisarisnya, Greddy Harnando diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya diadili secara terpisah. Jaksa Vini Angeline dalam dakwaannya menjelaskan, keduanya pada tahun 2019 mendirikan PT GTI. Indah menjadi direktur, sedangkan Greddy Harnando sebagai komisarisnya. Setelah itu keduanya menjaring banyak investor untuk membesarkan bisnis pembuatan selimut, bed cover.

Hingga pada akhirnya bertemu Canggih Soleimin. Greddy mengajak untuk investasi dengan janji menjanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi. “Indah berperan membuat rencana anggaran biaya (RAB) pasokan King Koil yang kemudian dikirimkan ke Canggih,” terang amar dakwaan jaksa.

Baca Juga  Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

Pada saat pertemuan mereka, Indah Catur Agustin juga turut menjanjikan Canggih Soliemin tentang keuntungan menarik dan pengembalian modal yang diinvestasikan. Sebagai hasilnya, Canggih Soliemin menyetor secara bertahap sebesar Rp 5,9 miliar ke rekening PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) untuk periode investasi antara November 2020 hingga September 2021.

Saat investasi masuk jatuh tempo pengembalian, Canggih Soliemin berupaya untuk menarik kembali modalnya. Namun, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando menghalanginya dengan memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Cek-cek tersebut seharusnya dapat dicairkan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih Soliemin mencoba mencairkan cek-cek tersebut, ia menemui kendala karena rekening giro yang seharusnya menyimpan dana tersebut telah ditutup.

Baca Juga  Gelapkan Uang Pacaranya, Lion Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

Indah membantah amar dakwaan tersebut. Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Kamis (18/7), terdakwa yang merupakan lulusan D3 perpajakan itu terlihat air mata mengalir saat menceritakan bagaimana usahanya yang bermula dari tahun 2009 berubah menjadi mimpi buruk. Mulanya tahun 2019, ia berpikir menjadikan usahanya lebih besar  dengan membentuk manajemen yang profesional. Hingga kenallah sosok Greddy Harnando.

“Niatnya PT. GTI dibentuk untuk membesarkan usaha saya. Ternyata PT GTI malah dikuasai, di luar dia mengaku sebagai pemiliknya. Setiap ada investor masuk Greddy Harnando memalsukan tanda tangan saya,” ujar Indah.

Hingga pada akhirnya Indah ditagih Canggih Soelimin untuk membayar uang investasi. Dia membayar Rp1,7 miliar, sedangkan Greddy Harnando hanya membayar Rp 66 juta.

Baca Juga  Dugaan Persengkongkolan Busuk Pada Paket Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi

Kendati menangis di ruang sidang, Jaksa Vini Angeline tetap meyakini tindakan Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando dapat dikategorikan sebagai penipuan. Sebab keduanya tidak memenuhi janji-janji pengembalian modal kepada Canggih Soliemin. Sidang berlanjut untuk menentukan keputusan hukum atas kasus ini. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *