Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotikan Jaringan Sumatera-Jawa

Barang Bukti 40,8 Kg Sabu dan 20.019 butir Pil Ektasi

KEPOLISIAN230 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dan ekstasi total sebanyak 40,8 Kg dan 26.019 butir ekstasi yang terbungkus teh cina warna kuning jaringan Sumatera – Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce Pasma yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Sari Diansyah (36) warga Jalan Suka Baru, Lampung Selatan, Sumatera Selatan dan Yan Miller (48) warga Jalan Abadi, Pekanbaru Riau. Untuk Tersangka Sari diamankan sekira Kamis, 7 Maret 2024 pukul 13.00 Wib di Lobby Apartemen Kota Tangerang, Banten dan Yan Miller diamankan, Jumat 5 April 2024 pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo Jatim.

“Dari tersangka Sari barang bukti berupa tas Jinjing berisi 24 bungkus plastik teh china sabu seberat 23.929,42 Kg dari tersangka Miller ditemukan tas
Ransel berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.098 butir dan 16
bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg” Jelas Kapolrestabes Kombespol Pasma, Senin (29/04/2024).

Baca Juga  Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

BACA JUGA:
Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Royce menambahkan dari keterangan tersangka masih menyimpan barang narkotika
sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV
Kasokandel Majalengka ditemukan
barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.

“Kemudian kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Royce

Masih kata Royce saat lakukan aksinya tersangka mengaku sering berpindah-pindah dari Hotel ke Hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap sekali kirim

Baca Juga  Suami Oknum Panitera PN Tangerang Diduga Konsumsi Sabu-sabu dan Makelar Kasus

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 24 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang yang berisikan
Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 Kg, 4 bungkus plastik berisi Pil narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir, Tas Ransel, 1 tas Jinjing, 2 KTP, ATM BCA, 2 Buah HP, uang tunai sebesar Rp. 2.150.000 juta, Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah, 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg, 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, Mobil Toyota Inova warna putih dan Uang tunai Rp. 2.850.000 juta total berat keseluruhan yakni 40.890,82 Kg sabu dan 26.019 butir ekstasi.

Baca Juga  Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire, Antony Diadili di PN Surabaya

BACA JUGA:
Kinerja dan Produk Notaris Dedi Wijaya Ngawur, Tak Terapakan Asas Kehati-hatian

Untuk tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Nilai ekonomis dari 40.890,82 Kg narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi 26.019 butir, kalau di jual mencapai Rp. 66.000.000.000 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” tutupnya. TOK