Surabaya, Timurpos.co.id – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, bahwa kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp 226 miliar pada Oktober tahun lalu.
“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (27/03/2024).
BACA JUGA
PN Gresik Eksekusi Rumah Berjalan Kondusif Dalam Pantauan Kapolres Gresik
Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.
“Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang,” ujar Lardi. TOK