Dualisme Laporan Penganiayaan di 129 Spa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan karyawan serta pengunjung di 129 Spa Jalan Tidar No. 224 Surabaya menyeret perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB itu kini tengah dalam penyelidikan aparat Polrestabes Surabaya.

Atra Kurniawan, karyawan sekaligus pelapor, menyatakan dirinya menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/8/2025) pukul 20.00 WIB dengan membawa bukti rekaman CCTV, foto kerusakan barang, serta hasil visum.

“Semua bukti sudah kami sertakan. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kronologi sebenarnya karena ada pemberitaan yang justru menyudutkan kami selaku korban,” jelas Atra.

Novi, admin sekaligus saksi mata, menuturkan keributan bermula dari masalah waktu layanan pijat yang melewati batas (over time). Perdebatan memanas hingga terjadi pemukulan di area samping lorong admin, pelemparan botol minum, bahkan ancaman mengambil parang di mobil.

“Tidak ada orang luar sama sekali. Bahkan tukang parkir yang mencoba melerai justru ikut dipukul dan diancam,” ujar Novi.

Himawan, Humas 129 Spa, menegaskan pihaknya berpegang teguh pada aturan pelayanan sesuai SOP. Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihaknya.

“Admin sudah menjalankan SOP sesuai paket brosur. Saya heran mengapa hanya tempat kami yang jadi sasaran fitnah, padahal ada puluhan usaha serupa di Surabaya. Kami mendukung langkah Pemkot dan kepolisian untuk menolak segala bentuk premanisme,” tegas Himawan.


Foto: tangkapan layar

Namun, di sisi lain, seorang pria bernama Zendy Prasetyo melaporkan dirinya justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di 129 Spa. Dalam laporannya ke Polsek Bubutan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor: TBL/125/VIII/2025/SPKT/Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Zendy mengaku dikeroyok sekitar delapan orang hingga tak berdaya.

“Saat dihajar ramai-ramai, saya ingin lari keluar, tetapi pintu ditutup para pelaku. Saya hanya bisa pasrah dan akhirnya pingsan,” ungkap Zendy.

Akibat pengeroyokan itu, Zendy menjalani perawatan (opname) di rumah sakit selama dua hari sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini menunjukkan adanya dualisme laporan antara pihak manajemen dan karyawan 129 Spa dengan Zendy Prasetyo. Polrestabes Surabaya kini diminta segera mengusut tuntas, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV agar kronologi peristiwa menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. TOK

Kasasi Ditolak, Pengusaha Surabaya Menang Perjuangan Hukum Pertahankan Rumahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang pengusaha asal Surabaya, Stevanus Hadi Chandra Tjan, untuk mempertahankan tanah dan bangunan miliknya di Desa Tambak Sumur, Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil manis.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 2211K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Melpa Tambunan selaku penggugat. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa jual beli tanah dan rumah seluas 420 meter persegi tersebut telah sah secara hukum.

Transaksi dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013 di hadapan Notaris/PPAT Sidoarjo dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur. Saat jual beli berlangsung, objek sengketa juga dipastikan tidak dalam kondisi bersengketa.

“Putusan MA sudah jelas dan menguatkan putusan sebelumnya. Klien kami dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Yance Leonard Sally, SH, salah satu kuasa hukum Stevanus, Jumat (22/8/2025).

Menurut Yance, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh alm. Agus Maulana Kasiman, seorang purnawirawan polisi, jauh sebelum menikah dengan Melpa (penggugat). Setelah Agus meninggal pada 2014, barulah muncul gugatan dari pihak penggugat.

“Klien kami kerap dicari-cari kesalahannya. Padahal, jika jual beli itu tidak sah, tentu tidak akan pernah bisa dilakukan di hadapan notaris/PPAT. Artinya, klien kami adalah pembeli bona fide yang berhak atas perlindungan hukum,” jelasnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Stevanus pun akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati proses hukum yang panjang.

“Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan asas kepastian hukum (certitudo juris) serta perlindungan bagi pembeli beritikad baik. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap transaksi yang sah di hadapan notaris memang memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati,” tutup Yance. TOK

Petikemas Surabaya Sediakan Jalur WhatsApp KPK untuk Lapor Pungli

Surabaya, Timurpos.co.id – Para sopir truk yang tengah menunggu bongkar muat di Terminal Petikemas Surabaya mendadak dikumpulkan di area parkir ekspor, Kamis (21/8). Lalu mereka diberi selebaran kecil berisi nomor pengaduan yaitu 0811-933-2345/ 0811-9511-665. Nomor itu bisa dihubungi lewat WhatsApp.

Nomor itu ternyata terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan itu, jika para angkutan jasa menemukan pungli atau pelanggaran bisa membuat laporan melalui nomor tersebut. Pelindo menjanjikan, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga tidak perlu takut mengalami intimidasi.

Langkah ini bagian dari upaya PT Terminal Petikemas Surabaya memperkuat Good Corporate Governance (GCG). GCG adalah sistem pengelolaan perusahaan yang transparan. Saat para sopir dikumpulkan, sosialisasi pun juga digelar dengan membahas pengenalan ulang pedoman tata kelola area Petikemas, melaporkan dugaan pelanggaran, serta penanganan laporan kendala operasional.

Sekretaris Perusahaan Terminal Petikemas, Erika A. Palupi, menegaskan bahwa pengemudi truk bukan sekadar mitra, tapi garda depan operasional pelabuhan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan semua pihak memahami prinsip GCG, tahu bagaimana melaporkan kendala maupun indikasi pelanggaran, serta merasa menjadi bagian dari budaya integritas yang terus kami bangun,” ujarnya.

Sosialisasi di area operasional Terminal Petikemas itu berlangsung interaktif. Sopir truk diberi penjelasan tentang sistem pengaduan jika menemui kendala. Di samping itu, Terminal Petikemas juga membagikan helm dan rompi keselamatan.

Nanang, sopir truk dari PT Intra Surya Pratama, menyebut sosialisasi itu membuka wawasan baru baginya. Selama ini, katanya, ia dan rekan-rekan hanya fokus mengantar dan menunggu muatan. “Biasanya kami hanya fokus antar-muat barang, tapi sekarang kami jadi tahu ada jalur resmi kalau ada masalah atau penyimpangan. Ini penting buat kami, supaya kerja juga merasa lebih aman dan dihargai,” ujarnya.

Bagi sopir-sopir yang sehari-hari berkutat di pelabuhan, informasi semacam ini terasa penting. Mereka yang sering menghadapi antrean panjang, akhirnya tahu ada pintu resmi untuk melapor. Terminal Petikemas pun berharap lewat sosialisasi itu, tata kelola dan keselamatan kerja bisa lebih baik, sehingga layannan logistik bisa berkelanjutan dan berdaya saing. TOK

BNNP Jatim Evaluasi 21 Pasca Rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melakukan evaluasi terhadap 21 pasca rehabilitasi yang telah menyelesaikan program kreativitas sosial di Lembaga Rehabilitasi Pemulihan Penyalahgunaan Narkotika-Bhayakara Indonesia (LRPPN-RI) Surabaya. Langkah ini bertujuan memastikan keberhasilan rehabilitasi sekaligus kesiapan para klien untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP Jatim, dr. Singgih Widi P., SH., MH, menjelaskan bahwa pembinaan lanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hasil rehabilitasi.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari pemantauan sekaligus pembinaan lanjutan. Tujuannya memastikan mereka tetap dalam kondisi baik setelah menjalani kreativitas sosial. Apalagi, kita berbicara tentang kehidupan mereka ke depan setelah selesai dari program rehabilitasi,” ujar dr. Singgih, Kamis (21/8/2025).

Pendamping konselor, Anang Subianto, menegaskan bahwa seluruh klien menunjukkan perkembangan positif.

“Ini semacam evaluasi. Hasilnya terbukti positif, semua klien yang dirawat di Balai Pemasyarakatan Sosial (BPS) menunjukkan tes urine negatif. Ke depan mereka akan dididik lagi melalui program-program lanjutan dari pemerintah,” jelasnya.

Menurut Anang, keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi bekal agar para mantan penyalahguna narkoba bisa kembali produktif di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat program rehabilitasi di bawah BNNP Jatim.

BNNP Jatim sendiri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendukung proses pemulihan.

“Harapannya, apa yang sudah mereka jalani ini memberi manfaat di luar. Dengan demikian, tujuan rehabilitasi bukan sekadar pemulihan, tetapi juga pemberdayaan,” pungkas dr. Singgih. TOK

Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Probolinggo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Selasa (19/08/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

“Betul, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” ujar Windhu saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, dengan dukungan pengamanan dari Polisi Militer (POM) TNI. Tim penyidik menyasar empat lokasi, yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Probolinggo; serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Jatim, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.

“Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi mencuat setelah adanya laporan penyimpangan dalam pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejati Jatim memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan utuh mengenai penanganan perkara tersebut. TOK

Terdakwa Semy Mattinaharuw Belum Dieksekusi, Jaksa Sebut Terdakwa Sakit

Surabaya, Timurpos.co.id – Semy Mattinaharuw, anak dari Markus Mattinaharuw, divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Lendik Prandika.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut Semy dengan pidana penjara dua bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi terkait sikap jaksa terhadap putusan tersebut serta eksekusi penahanan, JPU Galih menjelaskan bahwa majelis hakim telah memerintahkan penahanan terdakwa. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.

“Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes,” ungkap Galih, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal pada 12 November 2024 di Kantor PT Sean Bumi Indo, Jalan Dukuh Kupang I No. 121-123, Surabaya. Korban Lendik Prandika bersama dua rekannya mendatangi kantor tersebut untuk membahas penangguhan angsuran dua unit truk yang menunggak.

Namun, sesampainya di lokasi, terdakwa Semy Mattinaharuw datang dan langsung mencekik leher korban sambil memaki. Tidak berhenti di situ, Semy kemudian mengambil senjata tajam jenis parang, menempelkannya ke leher korban, dan mengacungkan ke arah rekan-rekan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada jari-jari tangan kirinya, sebagaimana dibuktikan hasil visum Rumah Sakit Islam Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Meski telah diputus bersalah, proses eksekusi masih tertunda menunggu kondisi kesehatan terdakwa membaik. TOK

Apakah Hukum Masih Bisa Diperjual-Belikan?

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait ramainya pemberitaan tentang tuntutan dari Jaksa Kejari Surabaya dan vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap pelaku penjambretan yang dinilai ringan oleh masyarakat, salah satu praktisi hukum atau pengamat hukum asal Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., angkat bicara, Kamis (31/07/2025).

Seperti diketahui bersama, Mochamad Basori bersama Moch. Zainul Arifin yang melakukan tindak pidana penjambretan di wilayah Klampis Surabaya pada akhir tahun 2024, dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dan divonis 1 Tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 365 ayat 2 yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, tentunya ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara.

Dimana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

“Jika Pasal itu benar – benar bisa diterapkan oleh pihak Jaksa dan juga Majelas hakim, saya kira tuntutan dan vonis tersebut tidak akan segitu. Tapi, kita juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan pihak Jaksa dan juga Majelis Hakim,” ujarnya.

Perlu diketahui juga, untuk pelaku jambret bernama Mochamad Basori juga memiliki riwayat pernah ditahan atau seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 lalu dengan vonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Mochamad Basori ini juga masih akan menjalani sidang dalam perkara yang sama tetapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan korban yang berbeda.

“Sah – Sah saja Jaksa melakukan penuntutan berapapun. Dan majelis hakim juga sah – sah saja memvonis berapa. Tapi, dalam perkara ini, pelaku ini memiliki riwayat pernah ditahan dan juga masih ada 1 kejahatan lagi yang belum disidangkan. Seharusnya itu juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan pelaku,” lanjut Danny Wijaya.

“Saya rasa, ini yang membuat masyarakat akhirnya masih berpikir bahwa hukum di negara ini masih bisa dibeli atau tajam kebawah dan tumpul keatas. Jadi, jangan salahkan masyarakat jika tidak percaya atau memudarnya kepercayaan terhadap hukum di negeri ini, terutama terhadap kejaksaan dan juga pengadilan. Dan ini dapat menurunkan kredibilitas Kejari dan PN Surabaya dimata masyarakat,” pungkasnya. M12

Pemasangan Tiang FO Diduga Tanpa Izin Picu Kemarahan Warga Desa Glatik

Glatik, Timurpos.co.id – Pemasangan tiang penyangga fiber optik (FO) oleh provider internet MyRepublic menuai protes keras dari warga Desa Glatik, terutama karena dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Salah satu titik pemasangan yang memicu emosi warga adalah area bersejarah Sumur Ombe, lokasi yang selama ini disakralkan oleh warga desa sebagai peninggalan leluhur.

Kegeraman warga direspons tegas oleh Lubabul Hadi, mantan Ketua GP Ansor Desa Glatik. Ia menilai pihak provider bertindak lancang dan melanggar etika sosial karena memasang tiang tanpa kajian atau sosialisasi.

“Pemasangan tiang wifi ini asal ditancapkan di atas tanah warga dan tempat yang punya nilai sejarah, tanpa izin atau koordinasi terlebih dahulu,” ujar Lubab, Senin (28/8/2025).

Lubab juga menyesalkan kerusakan estetika lingkungan akibat pemasangan tiang FO tersebut. Ia menyoroti bahwa salah satu tiang didirikan tepat di depan Sumur Ombe, yang dulunya telah dipugar secara apik oleh pemerintahan desa sebelumnya. Menurutnya, tindakan tersebut merusak nilai historis yang selama ini dijaga masyarakat.

“Yang membangkitkan emosi kami adalah karena lokasi tiang itu berdiri di depan Sumur Ombe, tempat yang memiliki nilai sejarah dan sakral. Tempat itu hasil perjuangan kami agar diruwat dan ditata dengan arsitektur yang menarik,” tambahnya.

Sumur Ombe, yang kini berdampingan dengan SD Glatik, merupakan sumber air minum masyarakat di masa lampau. Keberadaannya sangat dihormati sebagai warisan budaya dan spiritual masyarakat.

Dukungan atas penolakan ini juga datang dari kalangan praktisi hukum. Moch. Shidiqin, atau akrab disapa Cak Qin, menyebut bahwa pemasangan tiang tersebut menyalahi banyak aspek, mulai dari legalitas hingga norma sosial.

“Bukan hanya soal izin, tapi juga etika sosial. Mengapa dilakukan pemasangan sebelum kajian, sebelum sosialisasi? Ada apa ini dilakukan terburu-buru?” tegas Cak Qin.

Ia juga mengungkap bahwa rumah saudaranya terdampak langsung akibat tiang yang didirikan tanpa pemberitahuan. Saat ini, dirinya telah menyusun nota keberatan kepada pihak MyRepublic atas tindakan sepihak tersebut.

Nota keberatannya sudah saya siapkan, minggu ini akan saya layangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MyRepublic, brand dari PT Eka Mas Republik, memang kerap mendapat sorotan dalam beberapa kasus pemasangan tiang FO yang dilakukan tanpa koordinasi di sejumlah daerah, termasuk Jombang dan beberapa kawasan lain di Jawa Timur.

Warga Desa Glatik berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua penyedia layanan agar tidak semena-mena masuk ke wilayah pemukiman tanpa proses perizinan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. KIN

Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Pemblokiran SHM oleh BPN Surabaya: “Kami Dirugikan Hampir 13 Tahun Tanah Tidak bisa Manfaatkan

Surabaya, Timurpos.co.id — Sengketa tanah kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, kuasa hukum ahli waris Heny Widiastuti mempertanyakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya yang memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05059 atas nama almarhumah Heny Widiastuti yang berlokasi di Babatan RT 04 RW 01 dan Babatan 5 C/10, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Pemblokiran tersebut diketahui diajukan oleh Misdi, kuasa dari Tika Cs, pada 21 Juni 2011, dengan dalih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 583 K/Pid/2011, serta Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 98/Pid.B/2010/PN.Sby tertanggal 5 Agustus 2010. Selain itu, pemblokiran turut mengacu pada hasil rapat keluarga almarhum Tinemu B. Miska pada 23 September 2008.

Namun, menurut Mulyono, kuasa hukum ahli waris (Widjiati) dasar pemblokiran tersebut tidak relevan lagi secara hukum. “Kami telah mengajukan surat resmi kepada BPN 1 Surabaya agar blokir SHM dicabut. Status hukum perkara ini telah inkracht berdasarkan surat Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 September 2024,” ujarnya saat ditemui awak media.

Mulyono juga menyampaikan keberatan karena alasan pemblokiran justru dikaitkan dengan perkara pidana, bukan gugatan perdata. “Ini bukan perkara keperdataan, tetapi pidana, dan vonisnya sudah inkracht. Hak kami sebagai warga negara sangat dirugikan. Pemblokiran ini harus segera dicabut demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegasnya. Senin (28/7/2025).

Ia pun menyayangkan ketidakjelasan yang sudah berlangsung selama hampir 13 tahun, bahkan mendapat informasi bahwa lahan bersertifikat tersebut kini telah digunakan pihak lain sebagai area parkir. “Kami menuntut keadilan. Masa hampir 13 tahun tidak ada kejelasan, tapi tanah kami sudah dijadikan parkiran oleh orang lain,” lanjutnya.

Sebagai informasi, awal mula kasus ini terjadi ketika almarhumah Heny Widiastuti memasang batas di atas tanahnya yang bersertifikat resmi. Namun, batas tersebut dicabut oleh Suliyo dan kawan-kawan, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses hingga ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, para terdakwa memang dinyatakan bersalah, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam amar putusan yang menyebutkan “onslag van alle rechtsvervolging” (lepas dari segala tuntutan hukum pidana).

Kini, pihak ahli waris berharap BPN 1 Surabaya bertindak adil dan profesional untuk mencabut pemblokiran, agar hak-hak mereka sebagai pemilik sah SHM. Kita minta keadilan dan BPN harus menjalankan aturan sesuai SOP yang berlaku. TOK

Proyek Gorong-Gorong di Simo Katrungan Diduga Langgar SOP

Surabaya, Timurpos.co.id -Proyek pemasangan gorong-gorong di Jalan Raya Simo Katrungan yang dikerjakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo tengah menjadi sorotan publik.

Proyek bernomor kontrak 000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

Pantauan di lapangan pada Rabu malam (23/7), sekitar pukul 22.00 WIB, menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah poin penting yang menjadi temuan antara lain tidak diterapkannya spesifikasi teknis gorong-gorong sesuai dokumen kontrak, termasuk jenis material, dimensi, dan standar kekuatan konstruksi.

Selain itu, tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi kegiatan, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk transparansi publik dan pengawasan masyarakat. Keselamatan kerja pun tampak diabaikan, dengan tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja serta tidak adanya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tak hanya itu, lokasi proyek juga tidak dilengkapi dengan kantor lapangan maupun gudang penyimpanan alat dan bahan. Sistem dewatering yang semestinya diterapkan untuk mengendalikan air di area galian juga tidak tampak diterapkan, yang berpotensi merusak kualitas pekerjaan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Firman, yang disebut sebagai pelaksana proyek, memberikan jawaban mencengangkan. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran teknis maupun administratif yang terjadi. Jawaban serupa juga disampaikan saat warga sekitar mempertanyakan ketidakhadiran papan proyek, peralatan keselamatan, dan sistem penanganan air.

Regi, salah satu tokoh pemuda setempat, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. “Kalau pelaksananya saja tidak tahu apa-apa, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut keamanan dan kualitas infrastruktur di lingkungan kami,” tegasnya.

Seorang pelaksana seharusnya memahami secara menyeluruh teknik pelaksanaan serta kewajiban administratif dalam suatu proyek. Ketidaktahuan yang ditunjukkan justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal maupun eksternal terhadap proyek ini sangat lemah.

Warga berharap Dinas terkait dan aparat pengawas segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek yang tengah berjalan tersebut. Masyarakat menuntut adanya akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek infrastruktur demi menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan publik. TOK/*