Tingkat Kasasi Menang, Rudi Mulyono Kembali Menjabat Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Tak terima dipecat sepihak, Rudi Mulyono, Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya menggugat sejumlah pengurus yayasan. Hasilnya, gugatan tersebut perkaranya dimenangkan oleh Rudi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Gugatan atas pemecatan sepihak di Yayasan Yatim Mandiri Surabaya ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023 lalu. Penggugat atas nama Rudi Mulyono yang dikuasakan pada kantor hukum Achmad Wachdin, SH. MH ini, menggugat setidaknya 11 pihak.

Ke sebelas pihak itu antara lain, Yusuf, ABD Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Nur Aini Putri Atmadja sebagai notaris, dan terakhir adalah Dirjen Admin Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM.

Achmad Wachdin, Kuasa Hukum Rudi mengatakan, perkara ini berawal dari pemecatan kliennya yang dianggap tidak prosedural tergugat Yusuf yang mengaku sebagai Ketua Pembina yayasan melalui rapat pembina.

“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/04/2025).

Sedangkan dua orang anggota-pembina lainnya, yakni Nur Hidayat dan Sumarno, tambahnya, tidak diundang dan tidak dilibatkan. Sebab, kedua orang tersebut diyakini tidak akan setuju melakukan pemberhentian sebelum akhir masa jabatan.

“Dalam gugatan itu, klien kami juga mempersoalkan masalah status jabatan Yusuf yang mengaku sebagai Ketua-pembina. Padahal sebelumnya, Ketua-pembina (yayasan-YYM) telah dijabat oleh MOH.NASIH berdasarkan Akta-notaris Habib Adjie, SH,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri dimana rapat pembina hanya absah memutuskan (kuorum) apabila diputuskan oleh minimal 4 orang Pembina.

“Bukan 3 orang saja. Dengan ketentuan syarat harus mengundang seluruh anggota-Pembina yang ada melalui undangan-rapat secara resmi. Artinya keputusan pemberhentian Rudi selaku Sekretaris-yayasan cacat-hukum,” imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, tambahnya, perjuangan Rudi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum pada lembaga peradilan membuahkan hasil.

“Perkaranya telah selesai diputus dan dimenangkan oleh Rudi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 164/Pdt.G/2023/PN.Sda.

Putusan tersebut diatas telah dikuatkan oleh isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 263/PDT/2024/PT.SBY – 29 Mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 143 K/PDT/2025 – 27 Februari 2025.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujarnya sembari tertawa. TOK

KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah dan Gaji Mantan Karyawanya

Foto: Kantor KSP Narasari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda kasus penahanan ijazah oleh Bos UD Sentoso yang bergarak di bidang penjual sperpart di daerah Pergudangan Margomulyo, Kini kejadian itu, terulang lagi dan meninpa Fristiono alis Fris yang berkerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Surabaya diduga tahan ijazah dan gajinya.

Meskipun, Fris telah mengundurkan diri dan tidak bekerja di koperasi lagi hampir sebulan ini, pihaknya belum menerima ijazah dan gaji selama kerja di koperasi Cabang (KC) Nasari Surabaya.

Fris mengungkapkan bahwa selama bekerja di KC Nasari sudah melakukan tugasnya dengan benar dari mulai ambil setoran ke pasar-pasar hingga menyerahkan setoran itu ke ke koperasi. Namun setelah mengajukan pengunduran, ijazah dan gajinya masih belum diberikan oleh Neni selaku supervisor KC Nasari Surabaya.

“Saya waktu itu mendapat tugas handle ambil setoran ke pasar tambak rejo & simo. Saat itu Bu Neni tugas ke jember, saya diserahin beberapa lembar slip setoran ada no seri. Setelah tugas selesai saya serah terima. Tapi ada beberapa slip setoran yang menurut bu neni hilang. Saya pun juga bingung, padahal saya tidak membawanya. Beberapa hari kemudian saya mengundurkan diri sekitar tanggal 21 Maret. Hingga sampai saat ini gaji saya belum diberikan sama ijasah asli juga ditahan sampai sekarang,” ungkapnya, pada wartawan, Sabtu (19/04/2025) lalu.

“Alasannya ada kendala permasalahan dengan setoran mas. Setelah saya perbaiki semuanya dan sudah clear menurut saya. Namun masih saja ijazah dan gaji saya belum diserahkan. Sudah berulangkali saya tanya, jawabannya hanya disuruh nunggu,” terang Fris.

Hingga saat ini, Fris merasa dirugikan karena selama ijazah ditahan pihaknya tidak bisa melamar kerja ke perusahaan lain. “Saya merasa dirugikan, ijazah saya tidak diberikan oleh pihak KC Nasari Surabaya, pada saya sudah bukan karyawannya lagi. Dan tugas-tugas sudah saya selesaikan semuanya. Tapi tetap saja disuruh nunggu, dan sampai kapan,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui dengan tegas bahwa, ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris benar tidak diberikan kepada mantan karyawannya.

Alasannya pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, Senin (21/04/2025).

Sementara saat disinggung bahwa baru-baru ini di kota Surabaya ramai dan viral terkait dugaan penahanan ijazah karyawannya di salah satu perusahaan. Pihak KC Nasari Surabaya tidak mempedulikannya. “Ow, gak masalah. Mau kepolisian juga gak apa-apa,” ujar Neni, sembari masuk ke ruangan dan memerintahkan security untuk mengeluarkan wartawan dari kantornya. TOK

Dua Saksi Sebut Oknum Penyidik Bea Cukai Memukul Saiman Saat BAP

Solo, Timurpos.co.id – Saiman dan Herpan Warga Palembang mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pembuktian dan saksi dari pemohon

Dua Sopir truk itu tidak terima dengan perlakuan oknum bea cukai yang dianggap tidak manusiawi saat penangkapan. Kedua pemohon merasa di krimilisasi oleh oknum penyidik bea cukai, bahkan penyidik bea cukai melakukan intimidasi terhadap kedua pemohon, tak sampai disitu penyidik juga melakukan pemukulan. Kedua sopir truk yang memuat rokok tanpa cukai itu dianggap bersalah dan dijadikan tersangka oleh penyidik bea cukai.

Selepas sidang kuasa hukum pemohon Reza Trianto Dan Amelia mengatakan bahwa, kliennya berprofesi sebagai sopir pada saat itu Kedua sopir itu memuat kardus tertutup, berisi karung, kertas makan, Mika, tissue dan lainnya, dari pamekasan Madura untuk dibawa ke Palembang.

“Dalam Perjalanan kedua sopir itu berhenti direst area solo, setelah mengisi e toll, kemudian melanjutkan perjalanan namun setelah itu diberhentikan oleh beberapa orang. Lalu kemudian orang itu menghampiri ada yang memakai mobil berplat merah ada yang memakai mobil plat hitam, tanpa menunjukkan identitas apapun,” terang Reza.

Lebih lanjut Reza menyatakan, sidang tadi adalah saksi dari pemohon. Dua orang saksi yang dihadir diruang sidang, adalah Bayu, Warga Madiun, dan Eko warga Oku Timur, Palembang.

“Dalam Pernyataannya saksi pemohon mengatakan, Saimin dan Herpan mendapat pemukulan dan intimidasi oleh oknum bea cukai untuk menandatangi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang tidak dibacakan, dan tidak diketahui,” jelas saksi, Senin (21/04/2025).

Reza Trianto dan Amel menjelaskan bahwa, Fakta persidangan ini menguatkan dalil-dalil permohonan kami, dan oleh kuasa Termohon Bea cukai, tidak terbantahkan yang artinya, termohon bea cukai membenarkan, fakta persidangan tersebut.

“Termohon tidak mengajukan saksi-saksi ini membuktikan termohon, Bea cukai tidak mempunya bukti, saksi, juga ahli, sehingga dari tiga bukti kewenangan penyidik (surat, saksi, ahli), 2 bukti tidak ada, dengan demikian pemohon/bea cukai tidak mungkin mempunyai 2 alat bukti yang diwajibkan sesuai keputusan MK no. 21 tahun 2014, sehingga terdapat fakta Penetapan tersangka tidak mempunyai dan dua alat bukti, penetapan tersangka pada klien kami menjadi tidak sah,” ungkap Reza.

Reza Trianto dan Amel melanjutkan, tentu saja kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan di benteng terakhir keadilan, yaitu Pengadilan Negeri. Semoga kasus a quo, yang merupakan Kriminalisasi oknum Bea Cukai, kliennya mendapat Keadilan oleh Pengadilan Negeri yg memerika dan memutus perkara a quo. TOK

Anthony Sopir Mobil BMW Resmi Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Korban maut mobil BMW nopol B-6695 XX yang dikendarai oleh Anthony Adiputro (25) warga Laki-laki, Jl Hayam Wuruk No 2C Rt 04 Rw 01 Kel/Kec Purworejo, Kota Pasuruan, kembali memakan 1 korban jiwa lagi.

Dimana sebelumnya atas kejadian kecelakan tersbeut telah memakan korban tewas seorang pengedara motor Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20) warga Babatan Gg 2 Rt 4 Rw 02 Wiyung Surabaya, yang mengedarai Motor Honda Beat L-4788-BAS.

Kini korban nyawa kembali bertambah satu, yaitu kalek korban Sukirman Irama (71) warga asal Dsn Pojen Kidul Rt 04 rw 21 Kencong Jember, yang berdomisili warga Jl.Putat Gede Indah No. 62.

Sukirman Irma menghembuskan nafas tetakhir pada Senin (15/04/2025) dini hari pukul 03.00 wib di RS Bhayangkara. Dan di sholat kan di Majid AN-Nur Jl. Putat Gede Indah pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.

Hal itu diutrakan Suyono (55) ketua Rt.1 Rw. 6, “Korban tersbeut adalah warga saya yang keseharian sebagai Takmir masjid An-Nur dan telah hampir 20 tahun mengurusi masjid.

Diketahui meninggal pada Senin dini hari dan dimakamkan ke kampung halamanya di Jember, namun sebelumnya di sholat Jenasah dulu dikampung kami,” ujarnya, Senin (14/04/2025) sore.

Suyono juga menceritakan bahwa almarhum Sukirman ini, sebelum tertimpah musibah hingga meninggal, dirinya akan pulang kampung.

“Jadi pada waktu itu dia akan pulang kampumg setelah sholat subuh. Sebelum sholat subuh mengisi bensin penuh di SPBU Sekitaran TMP Mayjen Sungkono. Mengisi bensin penuh itu karena akan membawa barang bawaan di motornya lumayan banyak,” cerita Suyono.

Setelah mengisi bensin tidak jauh dan rencana pulang dulu ke Masjid untuk sholat Subuh. Namun jarak beberapa meter setelah SPBU dirinya dihantam mobil Mewah dari arah belakang.

“Jadi korban saya ketahui terlibat kecelakan setelah saya dapat telfon dari petugas, dan posisi pak Sukirman sudah berada di RS Bhayangkara,” tambah Suyono.

Ketua Rt Suyono sempat menjenguk kondisi korban dirumah sakit Bhayangkara. “Pada saat saya temui pak Sukirman masih sadar dan sempat bicara bahwa pemgemudi mobil terlihat mabuk. Namun setelah itu korban merasa pusing dikepala dan rebahan kemudian muntah muntah,” tambahnya lagi.

Tidak lama nyawa korban tidak terselamatkan. Pihak keluarga yaitu istri korban Isnaini (67) yang berada di Kabupaten Jember dibel tahu oleh Suyono. Dan diputuskan korban dikebumikan ke kampung halaman di Kabupaten Jember.

Sedangkan status pelaku Supir mobil mewah BMW, Anthony Adiputro, kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diutrakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan.

“Untuk saat ini pemgemudi mobil yang telah menewaskan dua korban jiwa sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Herdiawan singkat. TOK

Suasana Haru Dan Bangga Pada Serangkaian Serah Terima Jabatan Komandan Pangkalan TNI AL Batuporon

Surabaya, Timurpos.co.id – Rangkaian upacara serah terima jabatan Komandan Pangkalan TNI AL Batuporon Dari Letkol Laut (P) Dr. Moh Anton Maulana, S.E., M.M., MDMS., M.Tr.Opsla., Ph.D. Kepada Letkol Laut (P) Novyan, S.H., M.Tr.Opsla Yang dipimpin langsung oleh Danlantamal V Surabaya bertempat di Lobby Bawah Mako Lantamal V Surabaya Jawa – Timur, Rabu (09/04/2025).

Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E.,M.,Pd.,M.Han selaku Danlantamal V sekaligus sebagai Inspektur Upacara Sertijab Danlanal Batuporon dan juga memimpin sertijab Danlanal Banyuwangi dan Danlanal Pacitan serta dilanjutkan menerima Laporan Kenkat Perwira periode 01 April 2025, kegiatan sertijab ketiga para Danlanal yang dilanjutkan dengan  laporan kenaikan pangkat menjadi satu kegiatan ini, bermaksud untuk mengefisiensi waktu dan anggaran, sebagaimana yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Setelah kegiatan sertijab di Lantamal V Surabaya selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut Danlanal Batuporon dari pejabat lama kepada pejabat yang baru, seluruh prajurit tampak antusias dalam mengikuti rangkaian sertijab tersebut, yang didalamnya juga terdepat pelepasan sekaligus pemberian cinderamata kepada Palaksa Lanal Batuporon Mayor Laut (P) Nursalim yang melaksanakan mutasi pindah tugas dan personel yang masuk dalam masa purna tugas/Pensiun yakni Sertu Mess Sugeng Parwanto.

Kemudian pada acara puncak yakni acara tradisi pelepasan dan penyambutan pejabat lama dan pejabat baru dengan ditandai penyerahan secara simbolis sebuah kunci dan kemudi Kapal maka beralihlah tongkat kepemimpinan Komandan Lanal Batuporon, seluruh prajurit dan PNS larut dalam rasa haru dan bangga ketika pejabat lama menyampaikan taklimat akhir kepada seluruh prajurit, karena momen kebersamaan sekaligus bimbingannya selama menjabat dapat memberikan dampak positif yang luar biasa terutama himbauan beribadah sholat tepat waktu pada saat jam dinas agar semua kegiatan dihentikan 10 menit menjelang berkumandangnya Adzan Sholat, supaya lebih fokus untuk melaksanakan ibadah mendekatkan diri kepada Sang Ilahi.

Kemudian Letkol Laut (P) Novyan, S.H M.Tr.Opsla yang sudah secara resmi menjabat sebagai Danlanal Batuporon yang baru juga memberikan taklimat awal yakni akan meneruskan hal-hal baik dengan apa yang telah disampaikan oleh pejabat lama, seraya memohon dukungan dan bantuan kepada seluruh jajaran prajurit maupun PNS Lanal Batuporon untuk sama-sama bahu membahu untuk menjadikan Lanal Batuporon ini menjadi semakin maju dan solid dan tentunya dengan penuh kekeluargaan,”Ungkapnya. ALI

PT Babatan Kusuma Jaya Akan Mengajukan Pengembalian Batas di BPN Surabaya II

Foto: Rizky Putra Yudha Pradana SH,.

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim lahan antara pihak Sie Ragowo dan PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), yang kini tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, belum menemui titik terang. Perselisihan yang terjadi di kawasan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, ini terus berlanjut dengan masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Idarto Tanudjaja, selaku pihak terlapor dari PT. BKJ, menyampaikan bahwa, sengketa ini masih dalam tahap dugaan. Ia menyampaikan agar kedua belah pihak mengajukan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II guna mencocokkan kembali batas-batas tanah yang disengketakan sesuai arahan Penyidik.

“Ini kan masih diduga, pada intinya sesuai arahan penyidik kami akan mengajukan pengembalian batas ke BPN Surabaya II secara bersama-sama, biar dicocokan lagi. Kalau bisa Sie Ragowo juga mengajukan pengembalian batas lagi agar bisa diperiksa lagi oleh BPN. Semisal benar ada kelebihan tanah di kami, kami mundurkan temboknya,” ujar Indarto. Rabu (09/04/2025).

Sementara itu, Rizky Putra Yudha Pradana SH, selaku Kuasa Hukum dari PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), menilai bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Sie Ragowo terkesan terburu-buru dan tidak didasari oleh bukti yang kuat.

“Terkait laporan Sie Ragowo ini, kami menilai prematur atau dipaksakan, karena dasar laporannya hanya berdasarkan peta bidang hasil pengembalian batas yang berarti bukan alas hak atau perubahan atas alas hak,” jelas Rizky.

Ia menegaskan bahwa PT. BKJ sebagai pihak terlapor tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga meminta adanya kepastian hukum agar tidak berlarut-larut, mengingat proses ini sudah berlangsung hampir tiga tahun.

Rizky juga mengklarifikasi bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) PT. BKJ yang terbit pada tahun 2021 sah secara hukum. Ia menekankan bahwa sistem yang kini digunakan oleh BPN telah canggih dan berbasis koordinat dari citra satelit, sehingga menjamin keakuratan batas tanah.

“SHM PT. BKJ telah terbit di tahun 2021. Terkait patok warna merah, itu benar milik BKJ dan hanya sebagai tanda. Mengenai pernyataan Gunawan yang disampaikan oleh Sie Ragowo, itu tidak bisa dijadikan acuan karena saat itu Gunawan menyampaikan sebagai pegawai atau pribadi. Bahkan perlu diketahui bahwa Sie Ragowo juga telah mencabut pernyataan menerima hasil pengukuran tersebut lalu kenapa bisa tetap lapor pakai peta bidang?,” tambah Rizky.

Terpisah Pihak Polrestabes Surabaya, terkait perkara ini belum memberikan pernyataan resminya.

Untuk diketahui Sie Ragowo Sinegar telah melaporkan perkara dugaan pencurian tanah yang diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN Surabaya II di Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk.

hal itu terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN Surabaya II yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Sinegar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok dengan tulis BKJ tampa sepengetahuan pemilik (Sie Regowo). TOK

Rizky Putra: Meminta Sie Ragowo Membuktikan Tanahnya Yang Dicaplok PT BKJ

Foto: Sie Ragowo Menunjukan Batas Tanahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sempat diam, PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Putra Yudhapradana, SH., akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan terkait dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar. Rabu (09/04/2025).

Dalam pernyataannya, Rizky menyebut pihaknya baru menanggapi isu ini karena menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami saat itu masih menjalankan ibadah puasa dan melanjutkan perayaan lebaran. Sebagai kuasa hukum perusahaan yang menjaga citra positif, kami menilai belum waktunya untuk menanggapi. Dan sekarang inilah waktunya,” ungkap Rizky.

Rizky memaparkan beberapa poin yang menurutnya perlu diluruskan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan hingga menyebabkan klaim kekurangan 300 meter persegi, dilakukan sendiri oleh Ragowo Siregar.

“Yang menunjuk batas adalah Ragowo sendiri. Ketika kemudian hasilnya berkurang, kenapa kami yang disalahkan?” tegas Rizky.

Ia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut justru menjadi dasar laporan polisi terhadap PT BKJ.

Selain itu, ia menanggapi pernyataan petugas ukur bernama Gunawan yang disebut memberikan keterangan menyudutkan PT BKJ. Rizky mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pernyataan tersebut benar.

“Kami akan melakukan somasi terhadap Gunawan secara pribadi karena pernyataannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat merusak nama baik perusahaan,” katanya.

Rizky juga menyampaikan bahwa ada ketidaktahuan yang digunakan sebagai dasar keberatan Ragowo, terutama soal dokumen warkah.

“Bagaimana mungkin kami dituding menerima warkah terlebih dahulu, padahal itu adalah dokumen yang bisa diakses oleh pemegang hak? Kami bahkan sudah menyerahkan salinannya jauh sebelum berita ini muncul,” ujarnya.

Ia meminta agar penyidik dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Jika memang ada batas yang kami ambil, tunjukkan saja. Kalau memang ada kekeliruan dari kami, tentu akan kami koreksi. Tapi jangan asal menuduh,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT BKJ, Sie Ragowo Siregar menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan dokumen warkah. Namun yang mengajukan adalah penyidik dari Polrestabes sendiri

“Yang aneh justru, pihak terlapor sudah memiliki warkah dari BPN, padahal penyidik belum,” kata Ragowo.

Dalam gelar perkara yang digelar 6 September 2024 lalu, yang dihadiri petugas BPN. Kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat penyidik dan petugas lain baru diketahui bawah PT BKJ ternyata sudah mendapatkan warkah dari BPN sedangkan penyidik belum mendapatkannya
Disini letak keanehannya padahal penyidik selalu dengan dalih kalau belum mendapatkan warkah dari BPN hinga pemeriksa kasusnya tidak bisa lancar. Ragowo juga menegaskan bahwa patok batas di bagian barat masih utuh, namun yang berada di sisi timur hilang karena diduga diratakan oleh pihak PT BKJ.

“SHM saya terbit tahun 1998, sedangkan SHM milik PT BKJ baru tahun 2020. Artinya, sertifikat saya telah ditindih. Maka saya ajukan pengembalian batas. Anehnya, PT BKJ memasang patok berwarna merah jambu di atas lahan tersebut,” jelas Ragowo.

Kasus sengketa tanah antara PT BKJ dan Sie Ragowo Siregar masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. TOK

Indahnya Halal Bihalal Keluarga Panna Jawa Timur

Foto: H. Rasiyo, M.Si Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur bersama PANNA Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) Jawa Timur menyelenggarakan halal bihalal di rumah Dr. H. Rasiyo, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur sekaligus Anggota Dewan Pembina PANNA Jawa Timur.

Sudah menjadi tradisi penting acara halal bihalal tahunan PANNA Jawa Timur untuk mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan. Menurut Ketua DPW PANNA Jawa Timur, Bang Oscar yang hadir bersama tim penggerak, acara halal bihalal ini menandakan bahwa “ini bukan sekadar acara, tetapi momen pembaruan komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.” Kata Oscar. Kamis (03/04/2025).

Selain kehadiran pengurus PANNA, acara ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain General Manager Hotel Sahid Surabaya, Bapak Boedy Setiawan, dan Kepala Sekolah SMK Sejahtera Surabaya, Bapak Agah Sya’ban Nugraha Aziz, S.Ag., M.Pd., yang juga merupakan salah satu Dewan Pembina PANNA Jawa Timur. Tak ketinggalan pula Brand Ambassador PANNA, Sabila Synth yang turut hadir dalam acara ini.

Acara ini menjadi momen yang sangat berharga dalam membangun dan memperkuat sinergi serta kebersamaan untuk terus memajukan PANNA dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Bang Oscar dengan tegas menyatakan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, oleh karena itu, pelajar dan pemuda harus terus dididik dan diberdayakan dengan baik untuk mencegahnya.

“Pemuda adalah masa depan bangsa. Jangan sampai mereka dirusak oleh narkoba dalam menentukan masa depan mereka. Semua harus bersatu untuk membebaskan mereka dari bahaya ini,” pesan Bang Oscar dalam penutupan acara.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Semoga kita semua diberikan ampunan lahir dan batin. Semoga umat ini tetap utuh dan semakin kuat di tahun-tahun mendatang. M12

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Banjir di Terminal 2 Juanda hingga Desa Cemandi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik terdampak bencana alam di Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (02/04/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul terjadinya banjir di Jalan Terminal 2 Bandara Juanda, tumbangnya pohon di area parkir terminal, serta rusaknya rumah warga akibat hujan deras disertai angin kencang di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati.

Genangan air setinggi 30 cm di sekitar Jalan Terminal 2 Juanda menjadi salah satu lokasi utama yang dikunjungi Bupati dan rombongan. Kondisi ini dinilai cukup mengganggu kelancaran arus mudik di kawasan tersebut. Bupati Subandi menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidoarjo segera melakukan investigasi untuk mencari penyebab genangan air.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab genangan ini. Banjir ini cukup mengganggu arus mudik di Terminal 2 Juanda. Kami juga akan mengerahkan alat penyedot air portabel untuk mempercepat penanganan,” jelas Bupati Subandi saat ditemui di lokasi.

Selain itu, cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sidoarjo sehari sebelumnya juga menyebabkan tujuh pohon tumbang di area parkir Terminal 2 Juanda. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Tim gabungan dari BPBD Sidoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah dikerahkan untuk membersihkan material pohon tumbang agar aktivitas di terminal kembali normal.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kami tetap waspada dan akan terus memantau kondisi cuaca. Kami juga akan memastikan semua pohon yang rawan tumbang di area strategis seperti terminal dan jalan utama segera dipangkas atau diamankan,” tambah Bupati Subandi.

Tidak hanya di Terminal 2 Juanda, rombongan juga meninjau kondisi warga Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, yang terdampak angin puting beliung. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut pada Selasa (1/4). Salah satu rumah mengalami kerusakan parah hingga atapnya roboh. Bupati dan Wakil Bupati langsung memberikan bantuan kepada warga terdampak serta memastikan proses pemulihan segera dilakukan.

“Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami warga di Desa Cemandi. Kami akan menyalurkan Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk membantu renovasi rumah milik Bapak Ibnu yang atapnya roboh. Semoga pemulihan dapat berjalan dengan cepat,”ujar Bupati Subandi.

Pemkab Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian darurat kepada petugas BPBD atau aparat setempat agar dapat segera ditangani. Carlo

Diduga ada Keterlibatan Oknum BPN Surabaya II Dalam Perkara Pencaplokan Tanah oleh PT. Babatan Kusuma Jaya

Foto: Pagar Beton milik PT. BKJ Berdiri diatas Tanah warga

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Babatan Kusama Jaya (BKJ) yang bergerak dibidang pembangunan perumahan dikawasan Kenjeran Surabaya diduga melakukan Perbuatan Pidana dengan membuat patok dan pagar beton di lahan milik Sie Ragowo di daerah Kalijudan, Kec. Mulyorejo Surabaya.

“Selain membuat patok dan mendirikan pagar beton diatas tanah saya. PT BKJ diduga kuat telah mencaplok tanah saya, seluas 306 meter persegi.” Kata Sie Ragowo sambil menunjukan pagar beton yang dibagun PT. BKJ. Rabu (26/03/2025).

Masih kata Sie Ragowo bahwa, pencaplokan tanah diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN II Surabaya. Hal ini, Terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN II Surabaya yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Siregar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi.

“Terkait perkara tersebut, harusnya pihak BPN II Surabaya yang bertanggung Jawab terkait persoalan tersebut, karena BPN yang mengeluarkan Peta bidang dan kami sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok cat merah dengan bertuliskan PT BKJ, patok itu ada ditanah saya, pemasangannya saya tidak tahu, dan tujuan pemasangan itu untuk apa?”.Jelas Regowo sambil menunjuk Patok Milik PT BKJ.

Ditanya apakah terlapor sudah dipanggil atau bagaimana perkembangan kasusnya. Sie Ragowo menjelaskan bahwa, kasusnya masih berjalan dan kemarin saya sudah memberikan bukti-bukti tambahan di Polrestabes Surabaya. Informasinya Polrestabes akan melalukan gelar perkara.

Masih pernyataan Ragowo, dulu itu ada kali disini, batas tanah saya sebelah timurnya kali sedangkan tanah milik PT BKJ sebelah barat batasnya juga kali, sekarang kalinya sudah tidak ada diuruk PT BKJ dibuat hamparan tanah, “tanah saya yang disebelah timur itu dicaplok dan dipagar beton.

“Patok saya sudah tidak ada hilang dibolduser, dan anehnya BPN II itu tahu kalau PT BKJ memakan tanah saya.

“Saya juga meminta BPN Surabaya II ikut bertanggung jawab atas hilangnya tanah saya. Tanah saya ditembok beton seperti itu, orang nyuri ayam saja dipenjara, lah ini pihak PT BKJ sudah mencaplok tanah saya, masak saya tinggal diam, “Kesal Sie Regowo.

Sementara itu, Mufid warga sekitar yang menggarap lahan tersebut menyampaikan bahwa, ia sudah menggarap lahan ini dari tahun 80an hingga saat ini. Terkait persoalan ini. Setahu saya tanahnya milik Sie Ragowo Siregar itu berbatasan dengan kali dan sekarang kalinya sudah tidak ada. Namun ditahun 2010, LKMK Kelurahan Kalijudan Bernama Edi telah menjual sungai ke PT BKJ dan sungai sudah diuruk.

“Kita bisa lihat sekarang ada tembok, padahal saat itu saya sudah memperingatkan jangan bagun tembok. Karena, itu tanah Pak Siregar, namun para pekerja berdalih hanya berkerja atas perintah pak Indarto dan terus melanjutkan pembagunan tembok,” Katanya, sambil menujukan pagar beton.

Dikonfirmasi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto terkait dugaan Penyerobotan tanah milik Sie Ragowo Siregar, sampai berita tayang belum ada tanggapan.

Terpisah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II Surabaya, terkait persoalan tersebut, menyatakan bahwa, kasus ini sudah masuk rana kepolisian, perkara ini sudah dilaporkan oleh pak Regowo, jadi saya menunggu pihak polisi seperti apa?, masih menunggu hasil penyidikan.

“Kasus sudah masuk kepolisian dan hasil penyidikan seperti apa nantinya akan dilakukan oleh BPN Surabaya II Surabaya,” kata Andik petugas dari BPN Surabaya II. TOK