Effendi Pudjihartono Didakwa Pasal Berlapis, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono Diadli Secara video call

Surabaya, Timurpos.co.id – Effendi Pudjihartono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/01/2025).

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Efendi Pudjihartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen.

Pengacara Effendi, Nurdin mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, perkara itu sebenarnya perdata, bukan pidana. Effendi juga sudah menggugat Ellen di PN Surabaya. Selain itu, kerjasama bisnis itu dibuat ketika sewa lahan Kodam masih periode pertama. “MoU 30 tahun. Waktu bertemu Ellen itu Juli 2022 sebelum sewa berakhir November 2022. Itu masih bisa diperpanjang. Perjanjian dengan Ellen juga terkait pengelolaan restoran, bukan lahan,” kata Nurdin. TOK

Penghargaan Pembina K3 Terbaik Jatim Diraih Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi menerima penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Provinsi Jawa Timur. Penghargaan itu diterima pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Apel Bulan K3 Nasional tahun 2025 Provinsi Jawa Timur di lapangan sepak bola Prapat Kurung Kota Surabaya, Senin, (13/01/2025).

Penghargaan diterima Plt. Bupati Sidoarjo yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia.

Menurut Ainun Amalia, kesadaran perusahaan di Kabupaten Sidoarjo menerapkan K3 maupun Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) cukup bagus. Begitu pula dengan penerapan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis perusahaan di Sidoarjo.

Ainun menambahkan kesadaran tersebut akan terus didorongnya agar perusahaan-perusahaan yang ada dapat segera menerapkannya. Salah satu caranya dengan mengajak mereka besinergi dan terus mensosialisasikan penerapan K3 maupun SMK3 serta mengajak menerapkan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis

“Alhamdulillah sampai hari ini ada peningkatan perusahaan yang menerapkan K3 meski tidak signifikan, terbukti perusahaan-perusahaan baru sekarang sudah masuk kategori penerima penghargaan”, ucapnya.

Ainun Amalia mengatakan penerapan K3 maupun SMK3 pada perusahaan penting diwujudkan. Pasalnya secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas perusahaan. Dikatakannya perusahaan yang zero accident atau nol kecelakaan terbukti mampu memperlancar produksinya.

“Kita harapkan penerapan K3 maupun SMK3 dapat menjadi budaya seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo”, ucapnya.

Kedepan ia berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo dapat menerapkan budaya K3 sekaligus SMK3 di tempatnya. Dengan penerapan tersebut, ia yakin angka kecelakaan kerja dapat ditekan sampai nol kecelakaan. Dengan demikian tidak ada lagi kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditempat kerjanya.

“Kita harapkan seluruh perusahaan untuk segera menerapkannya, saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah menerapkan K3 maupun SMK3 ditempatnya”, ucapnya.

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2025 Provinsi Jawa Timur kali ini, Bupati Sidoarjo menjadi salah satu diantara 10 bupati walikota di Jawa Timur yang memperoleh penghargaan Pembina K3 Terbaik Jatim tahun 2025 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jatim juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mencapai zero accident, SMK3, Program P2HIV/AIDS dan penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja. (carlo)

Gelar Konfercab DPC KAI Gresik Dihadiri Presidum DPP dan Presidum DPD KAI Jatim

Gresik, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti surat dari Presidium DPD KAI Jatim tanggal 26 Desember 2024 terkait Konfercab DPC KAI Gresik, dan berakhirnya periode kepengurusan masa bakti 2019 – 2024.

DPC KAI Gresik gelar Konfercab pada hari Minggu 12 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB di Ruko Green Garden A1 No. 25 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebelah barat Icon Mall.

Turut hadir dalam Konfercab, Presidium DPP dan Presidium DPD KAI Jatim beserta Dewan Kehormatan DPD Jatim, Adv. Jendral (Purn.) Oneng, S.H.

Berdasarkan hasil Kongres Nasional KAI di Surakarta sekitar pertengahan tahun 2024 yang lalu bahwa bentuk Organisasi Advokat KAI disepakati berbentuk Presidium, sehingga DPC KAI Gresik sekarang berbentuk Presidium.

Dalam Konfercab, sidang rapat dipimpin oleh Adv. Fatachul Hudi, anggota Presidium DPD KAI Jatim dan Adv. Dimas Lazuardi sebagai Notulis, terpilih sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik masa bakti 2025-2030 3 (tiga) orang, yaitu Moh. Nurul Ali, Dimas Ragil Permadi dan Mohamad Munir.

Selanjutnya 3 (tiga) orang anggota Presidium tersebut yang akan memilih dan menentukan siapa yang menjadi Ketua Presidium dan pengurus harian Presidium DPC KAI Gresik sesuai dengan AD/ART KAI 2024.

Perwakilan Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Rizal Haliman memberikan sambutan bahwa DPC KAI Gresik harus terus solid dan terus menjalin komunikasi dengan instansi lain serta segera membuka PKPA untuk para calon Advokat yang baru.

Senada dengan sambutan Rizal, Mantan Ketua DPC KAI Gresik periode 2019-2024, Adv. Moh Nurul Ali yang kembali terpilih kembali sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik menuturkan bahwa DPC KAI Gresik telah melakukan audiensi dengan beberapa instansi, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polres Gresik, Kejari Gresik, BNNK Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gresik dan Bupati Gresik dengan harapan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi dalam penegakan dan pendampingan hukum.

DPC KAI Gresik juga telah melakukan bantuan hukum cuma-cuma dalam bentuk konsultasi gratis via jejaring sosial, baik WA, Messenger, IG, FB dan platform digital lainnya kurang lebih 121 layanan selama dalam kepemimpinannya.

Ali menyampaikan dalam sambutannya bahwa diharapkan agar kepengurusan Presidium DPC KAI Gresik terpilih selanjutnya dapat melanjutkan program kerja DPC dan menyempurnakan program kerja yang belum selesai serta melakukan inovasi baru demi kemajuan DPC KAI Gresik ke depan lebih baik lagi. FER

Gerakkan Jihad Rawat Sungai Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemkab Sidoarjo gencar bersihkan sungainya dari sampah. Pemkab menggerakkan seluruh elemen untuk jihad rawat sungai. Sungai-sungai yang ada disusuri dan diidentifikasi. Jika banyak sampah langsung ditangani. Seluruh elemen masyarakat dilibatkan. Termasuk seluruh ASN Pemkab Sidoarjo. Ini menjadi tugas baru bagi mereka. Seluruh ASN diajak keluar kantor untuk kerja bakti membersihkan sungai-sungai yang ada.

Pemkab Sidoarjo menamakan aksi itu sebagai jihad rawat sungai Sidoarjo. Anggota Kodim 0816 Sidoarjo serta Polresta Sidoarjo juga diajak bersinergi. Demikian juga dengan pemerintah desa. Mereka diajak bersama-sama menuntaskan permasalahan sampah sungai.

Minggu tadi, (12/01/2025), jihad rawat kali Sidoarjo dilakukan di Avoer Kedungan yang berada di Desa Candi Pari Kecamatan Porong. Tumbuhan enceng gondok memenuhi aliran sungai tersebut. Enceng gondok yang juga bercampur sampah itu menyumbat jembatan sungai. Kurang lebih 500 orang ASN Sidoarjo bersama anggota Kodim 0816 Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo serta masyarakat setempat dikerahkan untuk membersihkannya.

Satu persatu memegang galah panjang yang disambung garpu besi. Dengan alat modifikasi itu enceng-enceng gondok dapat dinaikkan kedaratan. Selain itu juga menggunakan kail jangkar yang diikat tali tambang. Alat buatan itu mampu menarik enceng gondok dan sampah yang berada didalam sungai. Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi serta Dandim Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo dan Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati juga ikut terjun langsung membersihkan sampah sungai. Menarik enceng gondok dilakukannya bersama-sama. Selain tenaga manual, Pemkab Sidoarjo juga menerjunkan satu excavator dan dua truk sampah. Alat berat itu mampu mempercepat pembersihan sampah sungai.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan kerja bakti membersihkan sungai akan terus dilakukan. Sungai-sungai yang ada akan dicek kebersihannya. Jika banyak sampah, seluruh ASN Sidoarjo akan diterjunkannya. Anggota Kodim 0816 Sidoarjo serta Polresta Sidoarjo juga dilibatkannya. Upaya itu sebagai langkah antisipasi banjir dimusim penghujan saat ini.

“Kita gerakkan jihat rawat sungai, artinya kita akan susuri sungai jika ada sungai yang terhambat sampah termasuk enceng gondok langsung kita bersihkan, ini tadi ada tiga Kasur yang dibuang disungai”, ucapnya.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi juga berharap dukungan masyarakat untuk ikut serta menjaga sungainya. Caranya dengan tidak membuang sampah di sungai. Dikatakannya sampah sungai menjadi penyebab banjir. Sampah akan menyumbat aliran sungai. Akibatnya air sungai akan meluber kepemukiman jika hujan deras. Oleh karenanya ia meminta seluruh masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk membuang sampah pada tempatnya. Tidak dibuang dijalan apalagi disungai.

“Saya tidak ingin ada hujan sedikit Sidoarjo banjir, mencegah banjir ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan pimpinan daerah saja namun juga kepala desa, pak camat, seluruh OPD dan masyarakat”, ujarnya.

H. Subandi juga meminta kepada pemerintah desa untuk segera membuat Peraturan Desa/Perdes tentang pengelolaan sampah. Perdes tersebut juga dimintanya mencantumkan sanksi bagi warga yang melanggar larangan buang sampah sembarangan. Dengan Perdes tersebut ia yakin pengelolaan persampahan di Kabupaten Sidoarjo semakin baik. Terlebih mampu mengubah kebiasaan buruk masyarakat yang seenaknya membuang sampah.

“Kita sudah perintahkan kepada kepala desa untuk bikin Perdes sampah, biar nanti membuang sampah tidak disungai”, ucapnya. (carlo)

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Hanya Testimoni de Auditu

Foto: Christin saat memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya – Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dari Onk Setiwati dihadirkan Tergugat sebagai saksi dalam persidangan gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomer perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby. Senin (08/01/2025)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, keterangan saksi – saksi tentang trauma psikis dari anak pihak Penggugat yang digadang- gadang dapat melepaskan Tergugat Onk Setiawati dari gugatan, justru berbalik menyudutkan Onk Setiawati sendiri.

Dikonfirmasi setelah sidang, Kurniawan SH,MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Hendrik dan saksi Christin tidak memenuhi nilai pembuktian karena kedua saksi tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui secara langsung.

“Melainkan hanya berdasarkan perkataan dari orang lain atau testimoni de auditu,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi Hendrik misalnya, awalnya dalam persidangan mengatakan, sebagai tetangga sekaligus ketua RT, ia pernah suatu malam mendengar dari dalam rumahnya ada orang yang marah, lalu membanting sesuatu seperti peristiwa kompor meledak.

“Seperti peristiwa kompor meledak,” kata saksi Hendrik mengebu-gebu.

Namun saat saksi Hendrik disuruh membuktikannya oleh tim kuasa hukum dari pihak Penggugat, apakah betul suara yang di dengar saksi seperti kompor meledak tersebut adalah suara dari Agus,? Ternyata saksi Hendrik hanya mengatakan mungkin.

“Itu mungkin suara anaknya Pak Agus. Dalam hati saya itu mungkin suara anaknya Pak yang sedang di marahi,” ujar saksi Hendrik.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, kapan terakhir saksi Hendrik bertemu dengan Agus,? Saksi Hendrik menjawab sangat lama sekali.

“Kalau tidak salah sewaktu Covid,” jawab saksi Hendrik.

Tepatnya kapan suara marah-marah tersebut terjadi,? Sebab gugatan Harta Bersama yang dikatakan dapat mempengaruhi mental psikis anak tersebut baru saja dilayangkan? Desak tim kuasa hukum Penggugat.

“Ya. Terakhir saya ketemu sewaktu Covid itu,” pungkas saksi Hendrik.

Demikian halnya dengan keterangan dari saksi Christin.

Awalnya saksi Christin dengan ketus mengatakan bahwa anak Agus yang bernama Keneth terdampak mental psikisnya, setelah mengetahui kalau kedua orang tuannya telah bercerai dan sekarang bersengketa tentang pembagian Harta Bersama.

“Saat Keneth bercerita selalu saya dengarkan. Tapi Saya bilang sama Keneth maafkan. Proses kehidupan kita tidak ada yang tahu. Bersyukur atas apapun yang terjadi. Jadilah orang yang pandai dan jadilah orang yang sukses. Saya menasehati Keneth seperti itu karena kebetulan Keneth itu satu kelas dengan anak saya. Keneth di kelas selalu murung, tidak seperti anak-anak yang lain,” kata saksi Christin.

Bukan itu saja, di dalam persidangan, saksi Christin juga bercerita kalau hubungan Keneth dengan Ayahnya tidak harmonis bahkan kerap bertentangan.

“Padahal Keneth ini anak yang pandai dan selalu juara. Keneth ini mendambahkan figur seorang Ayah,” sebut saksi Christin.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa katanya antara gugatan Gono – Gini yang sedang di sidangkan kali ini dengan anak,? Kembali dengan ketusnya, Christin menjawab ada.

“Ya ada kaitannya !. Kalau bisa perceraian itu jangan sampai melibatkan psikis anak. Yang seharusnya seorang Ayah gimanapun kalau memang pisah, ya disanggupi dong perbulanannya,” jawab saksi Christin.

Apakah saksi mengetahui kalau Penggugat sudah memberikan setiap bulannya kepada anaknya? Tanya kuasa hukum Penggugat.

“Tau” jawab saksi Christin kembali ketus.

Saksi tadi mengatakan tidak diberikan uang dan sebagainya. Padahal uang sudah diberikan oleh pihak Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta. Apakah uang itu saksi ketahui tanya Kuasa Hukum Penggugat,?

“Tidak tau,” jawab saksi Christin.

Persidangan berubah menjadi panas, ketika saksi Christin mulai dimintai menjawab tentang alamat rumahnya oleh kuasa hukum Penggugat.

“Buat apa kalau diberitahu,” bentak saksi Christin.

Lho. Saya menanyakan ini untuk persidangan, untuk nantinya saya buatkan kesimpulan, pinta kuasa hukum Penggugat merendah.

“Di Jalan Panglima Sudirman Nomer 132,” jawab saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apa hubungan antara saksi dengan Pihak Tergugat, Onik,?

“Sahabat, saya kenal Onik di sekolah. Saya dan dia sudah lama kenal, sekitar 8 sampai 9 tahun,” jawab saksi Christin dengan mimik wajah ketus.

Suasana persidangan semakin bertambah panas, sewaktu saksi Christin ditanyai lagi oleh kuasa hukum Penggugat, tentang apakah saksi Christin mengetahui kehidupan keseharian dari pihak Penggugat,?

“Tidak. Anda jangan membentak-bentak saya,” jawab saksi Christin sambil berteriak.

“Saya tidak membentak anda,” jawab kuasa hukum Penggugat juga sambil berteriak.

Menengahi perselisihan yang terjadi, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Dewa Gede Suardhita pun mengetukan palunya beberapa kali ke meja persidangan.

Selanjutnya Hakim Dewa Gede Suardhita memberikan teguran terhadap saksi Christin agar bersikap sopan dengan menjawab setiap pertanyaaan dari kuasa hukum Penggugat dengan singkat dan jelas.

“Kalau saksi ditanya dan tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Kalau saksi diminta menjelaskan, ya jelaskan. Jangan berteriak,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui, siapa yang membiayai anak Penggugat dari kecil sampai besar,?

“Tau, Dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Merespon jawaban yang dirasakan janggal dari saksi Christine tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat pun berharap agar jawaban tersebut dicatat oleh pihak Panitera sambil berkata jangan sampai menjadi saksi dusta.

“Jadi selama ini, yang saksi ketahui bahwa Penggugat ini tidak pernah membiayai anak-anaknya,?” Tanya kuasa hukum Penggugat kepada saksi Christin.

“Betul, Grandma yang membiayai,” masih jawab saksi Christin.

Menyadari kalau jawabanya bakal berdampak, saksi Christin pun merubah jawabanya tentang pembiayaan hidup dari anak-anak pihak Penggugat saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat.

“Taunya darimana kalau pihak Penggugat tidak pernah membiayai anak-anaknya,” tanya kuasa hukum Tergugat kepada saksi Christin.

“Taunya dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Jadi saksi tahunya dari Grandma ya,? tandas kuasa hukum Tergugat.

“Betul,” jawab Christin.

Setelah suasana mereda, selanjutnya pertanyaan kepada saksi Christin diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardhita.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apakah saksi mengetahui perihal asal usul dari Harta yang dimiliki oleh pihak Onik sebagai Tergugat? Saksi Christin menjawab mengetahuinya.

“Tau. Selama pernikahan rumah itu dibeli terus untuk di jual,” jawab saksi Christin.

Dari uangnya siapa rumah tersebut dibeli. Apakah dari uangnya Pak Agus atau uangnya Ibu Onik,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Dari uangnya Pak Agus,” jawab saksi Christin.

Rumah itu dimana,? Desak Ketua Majelis Hakim.

“Rumah di Pakuwon,” tegas saksi Christin.

Terus membeli apa lagi selain rumah,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mobil itu dari Grandma, yang memberikan Grandma. Beli Mobil itu Pakai uangnya Grandma sendiri,” jawab saksi Christin

Saksi mengetahui semua itu dari siapa,? Desak ketua Majelis Hakim.

“Kita suka bercerita sama Grandma,” pungkas saksi Christin.

Sebelumnya, merasa dihalang-halangi menjual rumahnya yang berada di di East Coast Park R7 35 Pakuwon City dan di kriminalisasi dengan tuduhan penelantaran anak, Agus Susanto (Penggugat) menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata terhadap mantan istrinya yakni Onk Setiawati (Tergugat). Agus juga berencana melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian karena sudah melibatkan dua anak-anaknya yang belum cakap secara hukum (dewasa) dalam persidangan gugatannya. Hal yang sama juga terhap saksi Chistine juga akan dilaporkan ke Polisi.” Kami akan laporkan Chistine terkait Fitna dan keterangan tidak benar di Pengadilan,” tegas Kurniawan SH,MH., TOK

Oknum Panitera PN Surabaya Pungut Biaya Pengambilan Salinan Putusan

Foto: Gedung PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap, terkait adanya dugaan Oknum Panetera Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial FJ meminta uang Rp 500 ribu Pada Pengacara terkait salinan putusan pailit.

Informasi internal PN Surabaya membernarkan hal tersebut. Benar Panetera inisial FJ meminta fee kepada pengacara terkait salinan putusan pailit.

“kalau gak salah Panetera tersebut meminta uang sebesar 500 ribu rupiah, dan sudah diperiksa Bawas.” Kata nara sumber yang tak mau dionlinekan.

Ia menambahkan, bahwa Bawas itu hanya menindak lanjuti laporan seseorang yang merasa dirugikan, tidak lebih dari itu dan tidak ada kewenangan untuk menahan hanya saja yang bersangkutan diberi sangsi.

“Sangsinya ya melihat besar kecilnya apa yang dilakukan Oknum Panetera tadi, bisa setahun tidak ikut sidang, itupun pelapor dan oknum Panetera tersebut dipertemukan, “kata sumber internal kepada RadarOnline.id, Rabu (08/01/2025).

Pakar Hukum Sekaligus Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa angkat bicara terkait pungutan liar tersebut Penarikan biaya yang tidak sah disebut pungutan liar, “tegasnya.

Seharusnya lanjuta Dipa tidak boleh dilakukan. Institusi pengadilan saat ini sedang dalam sorotan dan ada krisis kepercayaan dari masyarakat akibat adanya oknum-oknum yang korup.

Ia mengatakan Ketua Mahkamah Agung yang baru pak Soenarto, saya tahu beliau berintegritas dan sanggup memperbaiki keadaan ini,” tukas Johanes Dipa.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex adam dikonfirmasi terkait adanya oknum Panetera Niaga FJ yang meminta Fee 500 terkait salinan putusan itu membantah, “tidak ada itu mas, tadi yang bersangkutan masih sidang kok, “katanya. TOK/*

46 Desa Digital Sidoarjo Diapresiasi WamenKomdigi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen mewujudkan Desa Digital diwilayahnya. Buktinya, sekarang ini terdapat 46 desa di Kabupaten Sidoarjo yang bertransformasi menjadi Desa Digital.

Salah satunya Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang dikunjungi langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Republik Indonesia, Nezar Patria, Jumat (03/01/2025).

Di Sidoarjo, Nezar mengapresiasi komitmen Kabupaten Sidoarjo yang cukup adaptif dalam perkembangan teknologi digitalisasi. Salah satu contoh diantaranya adalah transformasi digital melalui pelayanan pemerintahan hingga desa digitalnya.

“Kabupaten Sidoarjo sangat potensial untuk desa digital yang sudah ada sistem informasinya sebagai contoh kampung tangguh. Selain infrastruktur yang dijaga dalam mewujudkan transformasi digital, juga diperlukan talenta digital atau Sumber Daya Manusia (SDM) agar adaptif karena teknologi berkembang lebih cepat,” katanya.

Nezar menambahkan, pihaknya akan terus membantu agar masalah di Kabupaten Sidoarjo dengan beberapa blank spot atau wilayah yang tidak memiliki akses komunikasi dan informasi, baik analog maupun digital untuk menjadi desa digital segera tercapai.

“Nanti kami akan support dan bantu beberapa wilayah yang mengalami blank spot agar seluruh desa di Sidoarjo yang berpotensi desa digital ini tercapai,” ujar Nezar.

Setiap Desa di Kabupaten Sidoarjo, lanjut dia, juga bisa melakukan adopsi teknologi digital dengan cara tersebut mampu mengoptimalkan hasil tambak, misalnya mampu meningkatkan produksi lele dan nila sebanyak 1,5 kali lipat. Upaya ini akan kami bantu kerjasama dengan startup.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang juga hadir di kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Sidoarjo terus mendorong seluruh Desa di 18 Kecamatan untuk melakukan digitalisasi, termasuk layanan hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kami terus mendorong 328 desa di Kabupaten Sidoarjo ini semuanya melakukan digitalisasi. Supaya konektivitas antar desa berjalan dengan baik. Dengan kunjungan Wamenkomdigi ini, saya harap Kabupaten Sidoarjo terus berkembang menjadi Kabupaten digitalisasi yang lebih baik lagi”, ungkapnya. (carlo)

300 Personil Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Bersihkan Sungai Pelayaran

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sungai Pelayaran Desa Tanjungsari Kecamatan Taman kembali dibersihkan. Aksi bersih-bersih sungai Pelayaran dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Kodim 0816 Sidoarjo, Senin, (30/12/2024).

Kurang lebih 300 orang personil yang terlibat. Mulai dari Dinas PU Binas Marga dan SDA Sidoarjo, Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, DLHK Sidoarjo serta personil Satpol PP Sidoarjo dan anggota Kodim 0816 Sidoarjo. Tampak pula masyarakat sekitar ikut dalam aksi tersebut.

Bulan Oktober lalu sungai itu dibersihkan. Namun tumbuhan enceng gondok bercampur sampah kembali memenuhi sungai tersebut. Satu alat berat juga dikerahkan Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo dalam aksi bersih-bersih sungai tersebut. Truk-truk pengangkut sampah dari DLHK Sidoarjo juga bergantian mengangkut timbunan enceng gondok yang menghambat aliran sungai.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan normalisasi sungai Pelayaran rutin dilakukan. Dua bulan lalu sungai yang menjadi bahan baku air PDAM itu dibersihkan. Namun bulan ini tumbuhan enceng gondok itu kembali tumbuh subur. Sampah rumah tangga juga ikut bercampur memenuhi aliran sungai Pelayaran.

“Ada tiga titik yang dilakukan pembersihan, kalau hitungan teknis pekerjaan ini akan kita lakukan selama dua hari, semoga lancar”, ucapnya.

Dwi mengatakan tumpukan enceng gondok mengganggu aliran sungai. Air sungai tidak lancar mengalir. Potensi banjir dapat terjadi jika curah hujan tinggi. Pasalnya daya tampung sungai tidak maksimal karena terhambat timbunan sampah. Seperti yang dapat terjadi pada sungai Pelayaran. Oleh karenanya sungai harus bersih dari sampah.

“Kalau hujan dengan curah yang tinggi kemungkinan dapat terjadi luapan karena air yang jatuh tidak mampu ditampung sungai yang banyak sampah dan tumbuhan liarnya”, ujarnya.

Dwi mengatakan keberadaan sungai pelayaran sangat vital bagi warga Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sendiri. Selain sebagai sarana irigasi pertanian juga untuk memenuhi pasokan air PDAM. Oleh karenanya kondisi sungai Pelayaran harus dijaga. Bersih dari sampah agar pasokan air bersih dapat terjaga. Minimal dua kali dalam setahun sungai tersebut dinormalisasi.

“Sungai ini sangat vital disamping sebagai irigasi pertanian juga dimanfaatkan untuk bahan baku air minum”, ujarnya. (carlo)

LSM GAS Ancam Kerahkan Massa Usai Hearing Dengan Komisi C

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Agenda hearing Komisi C DPRD Sidoarjo (Bidang pembangunan dan lingkungan hidup) Senin (30/12/2024) terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 pemenang CV. Sinergi Lima Empat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo digelar.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dan 6 anggota turut hadir. Undangan yang hadir dari Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono bersama tim dan selaku pemohon hearing LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) dikomandoi langsung oleh Abdul Manan. Acara dimulai pukul 10.00 wib mengalami kendala hingga molor 1 jam an. Lobby Komisi C ramai dipenuhI anggota JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang sejak awal mengkritisi paket pekerjaan tersebut, sangat disayangkan hearing menggunakan ruang terbatas, bisa dikatakan hearing terbatas dan sulit diakses secara terbuka dengan alasan ruang sempit.

Beberapa wartawan dengan terpaksa menunggu diluar, menunggu momen sesi wawancara. Usai hearing LSM GAS melalui ketua litbang pembangunan Hendro mengatakan, “Kami apresiasi untuk Komisi C yang sudah menerima aspirasi rakyat terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi. Namun pada Hearing tadi kami menyayangkan pihak kontraktor tidak bisa dihadirkan, apalagi Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono datang saat hearing ditutup, tentunya wibawa Komisi C secara vulgar mereka lecehkan. Hasil dari hearing sudah bisa dipastikan rekomendasi menyerahkan pada dinas terkait. Menindak lanjuti rekomendasi atau hasil hearing tadi kami segera lakukan koordinasi internal untuk mengambil langkah yang luar biasa.

Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bawa ke rana hukum tentunya melalui analisa dan uji materi yang terukur”, beber Hendro bersama tim LSM GAS didepan gedung Komisi C DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dimintai keterangan tidak meresponnya (30/12).
Ketua JOSS Agus Susilo pun menambahkan, “Tugas jurnalistik rekan-rekan dilapangan khususnya yang menyikapi Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo kerapkali diabaikan, bisa dilihat undangan dari wakil rakyat (Komisi C) mereka berani lakukan hal yang sama, tentu menjadi preseden buruk bagi transparansi publik.

Semoga adanya hearing ini bisa membuka mata kita betapa tertutupnya tata kelola informasi publik Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo”, tutup Agus pada awak media. (carlo)

Belum Bayar PPN Rp 33 Miliar Selama 7 Tahun, PDAM Digugat Jasa Tirta di PN Surabaya

Foto: Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Surabaya digugat di Pengadilan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I. Melalui Fahmi Hidayat, Direktur Utamanya.

Menurut Fahmi bahwa, PDAM melunasi tagihan pajak pertambahan nilai (PPN) pengelolaan air selama tujuh tahun senilai Rp 33 miliar.

Gugatan tersebut telah dilayangkan PJT I di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua pihak sudah sempat di mediasi di pengadilan, tetapi tidak ada titik temu. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan.

Dalam petitumnya, PJT I mendalilkan bahwa menurut hukum, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, melaporkan PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Salah satu pihak yang wajib membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah PDAM Surya Sembada Surabaya.

Namun, selama tujuh tahun sejak September 2017 hingga September 2024, PDAM Surya Sembada Surabaya belum membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut. Karena itu, PJT 1 melalui gugatan itu menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya untuk mengganti kerugian atas talangan pembayaran PPN tersebut.

PJT 1 menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya membayar biaya Rp 33 miliar itu sekaligus. Perusahaan pelat merah itu tidak mau. PDAM Surya Sembada membayarnya dengan menganggsur. Dalam gugatannya, PJT 1 juga mengajukan sita jaminan terhadap kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Mustopo Nomor 2 Surabaya.

PJT 1 juga menuntut PDAM Surya Sembada Surabaya untuk membayar uang paksa alias dwangsom senilai Rp 500 ribu setiap hari. Itu jika PDAM selaku tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi PJT 1 Aris Widya mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin bersengketa dengan PDAM Surya Sembada Surabaya. Gugatan itu mereka ajukan semata-mata hanya untuk mencari kepastian hukum.

“Gugatan diajukan bukan untuk bersengketa antara PJT 1 dengan PDAM, tetapi untuk mencari kepastian hukum terkait pengenaan PPN tersebut,” kata Aris.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengaku punya versi berbeda dengan PJT 1 terkait sengketa tersebut. Hanya, dia saat dikonfirmasi sejak Selasa (24/12) hingga berita ini selesai ditulis masih belum menjelaskan versinya. “Tentu narasi versi kami tidak sebagaimana pernyataan PJT 1. Kami siapkan dulu,” ujarnya. TOK