Dugaan Gratifikasi SRUT di BPTD Jatim dan Dishub Trenggalek: KCB Desak KPK Periksa Muiz Thohir Cs

Kota Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di tubuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor yang diduga melibatkan gratifikasi antara pejabat BPTD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek.

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (28/04/2025), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala BPTD Muiz Thohir beserta sejumlah pejabat lainnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SRUT.

KCB menyoroti kerja sama antara KUPT Dishub Trenggalek dan karoseri yang disebut tidak memenuhi standar alias “abal-abal”, namun tetap mendapat fasilitas negara dalam proses pengujian kendaraan. Dugaan intervensi KUPT dalam proses tersebut diperkuat oleh pernyataan warga setempat yang menyebut tidak ada aktivitas uji kendaraan di lokasi karoseri.

Empat nama yang kini menjadi fokus desakan KCB untuk diperiksa adalah Muiz Thohir (Kepala BPTD), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M. Irfandy (Koordinator Tim Penguji), dan Endrawan (Kepala UPT Trenggalek). Mereka dituduh mengalihkan proses uji kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah dari karoseri resmi ke lokasi KIR yang disiapkan khusus, yang dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 145 Tahun 2018.

Muiz Thohir sendiri bukan nama baru dalam pusaran dugaan pelanggaran. Saat menjabat di BPTD Kelas II Kalimantan Timur, ia pernah disorot karena dugaan pengaturan tarif pelabuhan dan praktik “cashback”. Menurut KCB, mutasinya ke Jawa Timur terjadi hanya berselang beberapa hari setelah kasus tersebut mencuat.

Laporan LHKPN menunjukkan lonjakan harta kekayaan Muiz Thohir sejak 2020 hingga 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi, terutama dalam proses penerbitan SRUT dan pengadaan proyek.

Tak hanya soal SRUT, KCB juga mengungkap dugaan monopoli dan manipulasi dalam proyek pengadaan di lingkungan BPTD Jatim. Salah satu contohnya adalah manipulasi tanggal kontrak proyek yang seharusnya ditandatangani pada 9 Februari 2024, namun diubah menjadi 29 Februari oleh PPK Ery Sadewo. Proyek tersebut pun dilaporkan bermasalah dalam pelaksanaan dan kualitas.

“Yang lebih murah dan lolos evaluasi malah disingkirkan. Pemenangnya justru rekanan dengan harga tertinggi. Ini bukan proyek, ini penyamunan anggaran,” tegas juru bicara KCB dalam orasinya.

Dalam aksi di halaman kantor BPTD, massa KCB juga menggelar teatrikal simbolis dengan menyembelih ayam hitam dan menabur bunga, sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai “kantor yang telah dikutuk korupsi”.

Tuntutan KCB:

1. Pemeriksaan oleh KPK dan Kejaksaan terhadap pejabat terkait dugaan gratifikasi SRUT.

2. Audit investigatif menyeluruh oleh Kemenhub dengan menggandeng BPK dan KPK.

3. Audit ulang seluruh proyek pengadaan di BPTD Kelas II Jatim.

4. Pemeriksaan aliran gratifikasi ke pejabat di Ditjen Perhubungan Darat.

5. Penahanan dan pengadilan terhadap Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M. Irfandy sebelum mutasi atau penghilangan barang bukti.

KCB menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman pengakuan kontraktor, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan KPK.

“SRUT bukan sekadar dokumen, tapi soal keselamatan di jalan raya. Jika aparat penegak hukum tak bergerak, publik yang akan menuntut keadilan,” pungkas KCB. TOK/Sam

Sengketa Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas

Foto: Yakobus Willianto, kuasa hukum Penggugat

Surabaya, Timurpos.co.id – Konflik keluarga mencuat di balik kepemilikan SHGB menjadi SHM atas nama ahli waris yang ditempati oleh PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), sebuah perusahaan dealer mobil ternama yang berlokasi di Jalan Kranggan No. 107–108 dan 88, Surabaya. Heru Tandyo, salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang digunakan perusahaan tersebut, mengajukan gugatan terhadap lima saudara kandungnya sendiri serta PT SAIM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemicunya adalah proses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Heru Tandyo menganggap hal tersebut sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam gugatan tersebut, kelima saudaranya yakni Juliana Tandyo, Dra. Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo, dan Lindawati, didudukkan sebagai turut tergugat. Sementara itu, PT SAIM turut tergiring dalam persoalan ini karena dianggap telah memanfaatkan tanah warisan secara sepihak.

Putusan Bervariasi, Gugatan Berlanjut ke Kasasi

PN Surabaya sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat. Saat ini, Heru Tandyo telah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yakobus Willianto, menjelaskan bahwa, menurut ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama atas tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Ia pun menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat, yang menurutnya belum pernah disetujui oleh kliennya.

“BPN mempersyaratkan harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris, sedangkan klien saya, Heru Tandyo, tidak pernah memberikan kuasa,” ungkap Yakobus kepada awak media, Jumat (02/05/2025).

PT SAIM Bantah Tuduhan Pemalsuan

Menanggapi tuduhan tersebut, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM, membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dasar Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan enam ahli waris, termasuk Ir. Haru Tandyo.

“Perpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,” ujar Billy.

Namun, Yakobus tetap bersikukuh bahwa tidak ada persetujuan resmi dari kliennya, baik untuk proses balik nama maupun perpanjangan. Ia pun menyoroti bahwa sejak tahun 2023, bagian tanah yang menjadi hak kliennya sebesar 1/6 telah dikuasai oleh PT SAIM tanpa izin atau pembayaran sewa yang sah.

Tuntutan Pengosongan dan Lelang Aset Warisan

Yakobus menambahkan bahwa kliennya menuntut agar tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kranggan segera dikosongkan dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), demi kejelasan pembagian warisan.

“Tanah yang ada di Jalan Kranggan Surabaya No. 88 digunakan sebagai gudang penyimpanan mobil. Sejak pewaris meninggal, seharusnya hak atas tanah beralih ke seluruh ahli waris,” tegasnya.

Yakobus juga mengkritik tindakan pengelolaan tanah warisan oleh perusahaan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Perlu diperhatikan bahwa, Sengketa warisan seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keluarga, terutama yang melibatkan badan usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara bijak dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak seluruh ahli waris. TOK

Gugatan Heru Tandyo Terhadap PT. SAIM Tidak Dapat Terima di Pengadilan

Foto: Billy Handiwiyanto.SH. MH., selaku Kuasa Hukum PT SAIM

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyikapi pemberitaan di media pada awal tahun 2025 yang beredar terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heru Tandyo terhadap PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), Dealer Honda Tertua di Surabaya, Billy Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum PT SAIM dan 4 pemegang saham PT SAIM ingin menyampaikan beberapa hal yang kami peroleh berdasarkan informasi dari klien kami.

Billy Handiwiyanto menjelaskan bahwa, sejak Alm. Suryawan Tandyo (selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM) meninggal dunia, Sdr. Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para Klien kami dan pada saat inipun Klien kami masih menghadapi permasalahan tersebut baik laporan pidana maupun gugatan perdata mengenai persoalan tersebut.

Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar, Klien kami memperpanjang SHGB tersebut menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dimana SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang termasuk Sdr. Heru Tandyo dan Sdri. Rahayu Tandyo. Perpanjangan dilakukan oleh Klien Kami mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir yang apabila tidak diperpanjang maka akan merugikan semua ahli waris.

“Mengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda,” kata Billy kepada awak media. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga:
PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Masih kata Billy bahwa, Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Klien kami seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782 dan belum pernah diganti oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo yang mana mereka seharusnya ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp. 271.477.297. Akan tetapi, mereka seolah-olah mendalilkan terdapat pemalsuan di berita yang beredar.

“Dalam hal ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, yang dimana mereka sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.” Jelasnya sembari menujukan SHM tanah yang dipersoalkan.

Ia menambahkan bahwa, mengenai tuduhan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda. yang membuat kami semakin bingung, Sdr. Heru Tandyo ini kan Pemegang saham dan juga Komisaris Utama di PT Surya Agung Indah Megah ya, Dealer Mobil Honda tertua

“Di Surabaya loh, yang dimana beliau ini justru malah menggugat PT SAIM untuk meminta Rp900jt seperti yang tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatanya Sdr. Uctu Tandyo kepada PT SAIM, padahal beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari Sdr. Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM yang dimana PT SAIM ini adalah legacy dan cita2 dari ayah Klien kami, Alm. Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati Klien kami. “tambahnya.

Untuk diketahui Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian .

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II ;

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA)

Bahwa dalam putusan PN Surabaya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan kemudian Pihak tergugat melakukan banding. Kemudian Majelis hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menguatkan dalil dari tergugat.

“Dalam putusan tersebut terdapat perubahan yang dimana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan Klien kami untuk melakukan proses balik nama dan Yang kami sampaikan semua ini didukung oleh data. “tegas Billy. TOK

Hendak Curi Motor di Pasar Tembok Surabaya, Seorang Pemuda dibawa Ke Polsek Bubutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Para pedagang dan pengunjung Pasar Tembok Surabaya, dihebohkan adanya percobaan pencurian Motor milik salah satu pedagang. Kini pelaku yang sempat diamankan sudah diserahkan ke Polsek Bubutan Surabaya. Rabu (30/04/2025).

Berdasarkan saksi mata mengukapakan bahwa, perkara ini bermula saat motor Yamaha Lexi milik penjual Toge yang terparkir di halaman Bank Mandiri Jalan Kalibutuh daerah Pasar Tembok Surabaya, ada seorang yang hendak mengambil motor tersebut.

“Saat itu, pemilik kendaraan sedang melayani pembeli, ketika itu keponaknya melihat motor pamannya sedang dibawa oleh pelaku dengan cara di tuntun.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, kendaran paman saya di bawa kabur oleh pelaku sekira 15cm dari posisi TKP, saya teriak maling-maling kendaraan itu langsung di lepas seketika, dan kami melakukan pengejaran bersama warga, pelakunya kabur memasuki area kampung di Tembok Dukuh GG 2 Surabaya.

“Kejadian ini seringkali terjadi, beberapa hari yang lalu sepeda motor Beat di TKP yang sama waktu saat pengunjung pasar memarkir, infonya milik orang Margorukun,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, untuk pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Bubutan, terkait indentitas lengkap pelaku masih belum ada informasi.

Atas kejadian tersebut pihak Polsek Bubutan Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi,” Mohon waktu Bapak nunggu Korban sama gali TKP lainnya, nanti 1×24 jam nggeh,” kata Anggota Polsek Bubutan kepada awak media.

Untuk diketahui pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa, Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. “Polri Untuk Masyarakat” bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi dan kondisi. TOK

Xavier Nugraha: Dalam Hukum Perdata, tak Cukup hanya Klaim Harus dibuktikan Secara Konkret

Surabaya Timurpos.co.id – Jelang putusan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tan Tan Lidyawati Gunawan menggugat menantu dan cucunya sendiri Ng. Winaju, Amelia Agatha Gunawan, dan Figo Fernando Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dalil bahwa pengugat telah menitipkan sejumlah barang, termasuk sertifikat, uang, dan satu unit mobil, kepada mereka (Tergugat).

Namun, menurut tim kuasa hukum Para Tergugat, tidak satu pun bukti otentik, yang secara jelas menunjukkan telah terjadi penyerahan atau penitipan barang-barang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Padahal, menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan merupakan perjanjian riil yang baru dianggap sah bila benar-benar ada penyerahan fisik atas objek yang dititipkan.

Ini bukan soal emosional, ini soal hukum. Dalam hukum perdata, tak cukup hanya klaim. Harus dibuktikan secara konkret bahwa objek telah diserahkan, karena perjanjian penitipan adalah perjanjian riil, bukan konsensuil,” ujar pengacara Para Tergugat, Xavier Nugraha, S.H., sembari mengutip pendapat ahli Dr. Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu tergugat, Ng. Winaju, mengaku terkejut dan merasa gugatan ini tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari ibu mertuanya. Ia bahkan menduga ada intervensi pihak ketiga yang memengaruhi gugatan tersebut. “Saya percaya mama mertua saya tidak sepenuhnya memahami gugatan ini. Bahkan saat saya tanyakan langsung, seingat saya beliau sempat bilang akan meminta anak-anaknya mencabut gugatan,” jelasnya.

Perlu diperhatikan bahwa sempat menghebohkan publik adalah Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, meskipun perbuatannya diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara terang dan nyata. Untungnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara register Nomor 1466 K/Pid/2024 mengoreksi putusan tersebut, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem hukum masih berpihak pada korban bila dikawal secara cermat.

Menjelang putusan, masyarakat hukum pun berharap agar Majelis Hakim PN Surabaya bersikap obyektif, mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta secara menyeluruh, serta tidak kembali mengeluarkan putusan yang mencederai rasa keadilan, seperti yang sempat terjadi di perkara Ronald Tannur.

Putusan yang tidak berdasar bukti kuat tidak hanya merugikan pihak tergugat, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sudah saatnya PN Surabaya menghindari label sebagai “penghasil putusan unik” yang menyimpan makna negatif. Ketika hukum sudah jelas, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan Penggugat telah menitipkan kepada almarhum Hengky Gunawan semasa hidupnya, berupa Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/70 Surabaya, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 812/Kel. Sidodadi, Surat ukur Tgl. 22-11-2001, No. 71/Sidodadi/2001, Luas 221 M2, atas nama TAN LIDYAWATI GUNAWAN. Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/72 , 76, 78 Surabaya, uang Rp 3,3 miliar, uang 50.000 Dolar US dan sisa uang penjualan Gudang di Jalan Sidodadi 90 Surabaya sebesar Rp 790,9 juta serta satu unit mobil Daihatsu Sirion TOK

Holik Bersama KCB Jatim Pasang Benner di Kantor BPTD Kelas II Jatim

Foto: Benner yang Terpapang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kembali melurug kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim), Jumat (25/04/2025) pukul 08.30 WIB.

Aksi kali ini dilakukan secara senyap dengan cara membentangkan empat banner berisi tuntutan keras terhadap sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat skandal manipulasi SRUT.

Empat banner yang dipasang di halaman kantor BPTD itu memuat pesan-pesan bernada kecaman dan desakan audit terhadap para pejabat di lingkungan BPTD Jatim. Di antaranya bertuliskan:

“Bongkar Terduga Pelaku Manipulasi SRUT di BPTD, Audit dan Adili Para Mafia SRUT
BPTD harus dibersihkan dari Pejabat Culas-Rakus, IPIP segera investigasi Pejabat BPTD”

“Selamat Datang di Sarang Mafia, BPTD tidak lagi menjadi instansi yang Kredibel dan Berintegritas […] Sampai kapan BPTD dibiarkan bertindak Arogan dan Culas”

“Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, Irfandy, Endrawan Harus Diadili […] KPK Hebat – Berani Bongkar BPTD Kelas II Jatim, BPTD Jatim No Integritas – Full Pungli”

“Tuntaskan Skandal Manipulasi SRUT, Adili Muiz Thohir & Fuad Nur Alam beserta gerombolannya, CV Sidomulyo Barokah harus pidana, KPK Berani Bongkar ‘HEBAT’.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengawalan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPTD.

“Ini adalah aksi ketiga kami. Hari ini kami lakukan aksi bisu sebagai bentuk protes senyap. Tapi ke depan, tepatnya Kamis 1 Mei 2025, kami akan kembali dengan aksi teatrikal—mengusir ‘roh-roh jahat’ yang selama ini bersemayam di gedung BPTD,” tegas Holik.

Menurut Holik, praktik manipulasi SRUT sudah tercium sejak tahun 2024. Ia menyebut adanya kejanggalan di mana SRUT yang seharusnya diterbitkan oleh pihak karoseri, justru diproses melalui unit KIR yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat di internal BPTD.

“Ini yang harus diaudit menyeluruh. Bukan hanya secara kelembagaan, tapi juga individu. Termasuk dana-dana mereka. Masak pegawai P3K bisa punya mobil mewah dan tinggal di apartemen elit? Ini publik juga curiga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Holik menegaskan bahwa gerakan KCB tidak hanya berhenti di kantor BPTD Jatim. Pihaknya telah beberapa kali menyuarakan kasus ini di depan gedung KPK RI, dan berencana kembali menggelar aksi di Jakarta pada Senin mendatang.

“Kami menuntut agar para aktor intelektual di balik skandal ini, terutama Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan Irfandy, segera diadili. Jangan sampai mereka malah dimutasi sebelum diproses hukum. Itu akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

KCB juga mendesak agar Inspektorat Jenderal (ITJEN) dan Inspektorat Pengawasan Internal Perhubungan (IPIP) segera turun tangan secara serius untuk membongkar dalang di balik dugaan mafia SRUT yang dinilai telah merusak kredibilitas BPTD Jatim sebagai institusi pelayanan publik.

Dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur kian menyeruak dan ditengarai melibatkan pejabat di level lebih tinggi. Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kini menyoroti adanya indikasi keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk Direktur Sarana yang diduga menjadi bagian dari jaringan skandal ini.

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, menyampaikan harapannya agar Kemenhub tidak menutup mata atas persoalan serius ini. “Saya berharap Kemenhub segera turun tangan, bahkan menggandeng KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan biarkan praktik korupsi di bawah naungan Kementerian Perhubungan, khususnya di wilayah Jawa Timur, terus meluas dan menjadi-jadi,” ujarnya tegas.

Holik menegaskan, jika tak ada respons konkret, pihaknya akan terus menggelar aksi. “Ditanggapi atau tidak, kami akan tetap bersuara. Karena suara publik adalah suara hukum tertinggi. Jika rakyat terus bersuara, maka suara itu pada akhirnya akan didengar,” tandasnya.

Lebih lanjut, KCB juga telah menjalin komunikasi dengan DPR RI dan menyerahkan berkas-berkas pendukung dugaan pelanggaran. Dokumen itu antara lain berisi data karoseri yang terlibat, termasuk CV Sidomulyo Barokah Abadi, serta bukti penggunaan nama karoseri fiktif yang tidak memiliki aktivitas produksi. Bahkan, keterangan dari RT setempat turut diserahkan sebagai penguat laporan.

“Nama-nama yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi ini antara lain Kabalai Muiz Thohir, Kasi Sarana Fuad Nur Alam, Koordinator Penguji Irfandy, serta KA UPT Trenggalek Endrawan. Ini harus diusut, jangan sampai hanya jadi catatan kosong,” imbuh Holik.

Sementara itu, Humas dan Umum BPTD Kelas II Jawa Timur, Ucok Sutanto Siregar, memberikan tanggapan singkat terkait aksi dan pemasangan banner oleh KCB. Menurutnya, pihaknya belum melihat secara detail isi dari spanduk yang dibentangkan, namun tidak mempermasalahkan aksi tersebut.

“Silakan saja, tidak masalah. Kami akan sampaikan ke pimpinan yang berwenang di sini. Terkait substansi tuntutan, saya pribadi belum mendalami. Katanya sih ada dugaan pungli soal SRUT, tapi saya belum tahu pasti buktinya seperti apa,” ucap Ucok.

Ucok juga menyebutkan bahwa sebelumnya sempat ada surat dari salah satu LSM, yakni DPLP, dengan tuntutan serupa. Namun, ia mengklaim bahwa permasalahan itu telah dikonfirmasi dan dinyatakan selesai.

“Untuk yang sekarang ini, kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Saat ini pimpinan sedang dalam rapat, nanti hasil koordinasinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.

Skandal SRUT ini seakan menjadi ujian integritas bagi Kementerian Perhubungan. Publik kini menunggu apakah Kemenhub bersama KPK akan berani membongkar jaringan mafia yang ditengarai tidak hanya bermain di daerah, namun juga menjalar hingga ke pusat kekuasaan.

Dengan terus bergulirnya aksi ini, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kementerian Perhubungan dan lembaga penegak hukum seperti KPK dalam merespons tuntutan publik tersebut. TOK

Eksekusi di Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya Berjalan Kondusif

Foto: Suasana Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA-1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Andi Steven Liono, berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang sah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Yakubus Welianto, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum WELLY & Partners, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum atas hak yang telah diperoleh secara sah.

“Satu bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 624 Lt 771 m2 atas nama Ir. Nanang Soemindarto, terletak di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” jelas Yakubus, Kamis (24/04/2025).

Ia menegaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

Secara terpisah, perwakilan dari pihak termohon menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan tidak melakukan upaya perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

“Terkait masih ada barang-barang yang tersisa, kami sudah menyiapkan tempatnya,” ungkapnya singkat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 89/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, tertanggal 6 Januari 2025. Sebelumnya, telah dilakukan pencocokan obyek (Constatering) oleh jurusita pengadilan pada 14 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebutkan bahwa tenggang waktu yang telah diberikan kepada termohon untuk mengosongkan obyek sudah berakhir. Namun, hingga batas waktu tersebut, obyek belum juga dikosongkan meskipun telah dilakukan teguran atau Aamaning sesuai hukum.

Permohonan eksekusi ini juga telah diperkuat dengan keputusan hukum dalam sejumlah perkara perdata, termasuk:

Gugatan perdata Nomor 1315/Pdt.G/2023/PN Sby, Jo. 878/PDT/2024/PT SBY

Perkara bantahan oleh pihak ketiga Nomor 1337/Pdt.Bth/2024/PN Sby

Semua perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, mempertegas legalitas atas haknya terhadap obyek yang disengketakan. TOK

Bemnus Jatim: Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang Bukti Khofifah Tak Serius Bangun Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik rencana penggusuran SMAN 8 Malang beberapa waktu lalu menuai reaksi keras dari mahasiswa. Koordinator BEM Nusantara (Bemnus) Jawa Timur (Jatim) Helvin Rosiyanda Putra, menilai Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak serius membangun pendidikan Jawa Timur.

“Sangat disayangkan, Bu Khofifah yang sebelumnya lima tahun memimpin Jawa Timur belum bisa memastikan seluruh sekolah naungan Pemprov dibangun di atas tanah milik Pemprov sendiri,” ujar Helvin dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).

Helvin mengatakan, meski sudah ada negoisasi antara Pemprov Jatim dengan pihak Universitas Negeri Malang (UM), bukan berarti polemik ini selesai begitu saja.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi bom waktu untuk keberlangsungan pendidikan di SMAN 8 Malang. Terlebih ada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2019 yang menuntut UM harus mengoptimalkan lahan mereka sendiri agar tak menimbulkan risiko.

“Bagaimana dengan yang akan datang, apakah Pemprov Jatim bisa menggaransi, di kemudian hari, UM tak mengambil alih seluruh lahan yang kini di atasnya ada bangunan SMAN 8 Malang,” katanya.

“Jika UM mengambil alih seluruh lahan itu, tentu keberlangsungan proses belajar mengajar di SMAN 8 Malang akan terganggu,” lanjut dia.

Mahasiswa Unitomo Surabaya ini, menilai langkah Khofifah untuk membangun gedung sekolah di lahan milik pihak lain menunjukkan ketidak seriusan dalam membangun pendidikan di Jawa Timur. Padahal bila dicermati, Pemprov punya banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah.

“Membangun gedung sekolah dengan biaya yang sangat besar di lahan milik orang lain itu hanya merupakan pemborosan anggaran, ditambah akan menyisakan perosalan yang akan jadi bom waktu di masa depan,” tegasnya.

Helvin menekankan, pendidikan, terkhusus untuk warga Jatim, adalah hak dasar yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan birokrasi maupun konflik kepentingan kelembagaan. Oleh sebab itu, ia meminta Khofifah segera menyelesaikan polemik sekolah-sekolah yang masih menyewa lahan pihak lain.

“Kami mendesak Bu Khofifah untuk segera turun menyelesaikan sekolah-sekolah yang mengalami permasalahan lahan, sekaligus menegaskan komitmen dalam menyelamatkan wajah pendidikan Jawa Timur,” pungkasnya. M12

Tahan Ijazah Pegawainya, Petinggi KSP Nasari Dipolisikan

Foto: Fristiono menujukan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fristiono (47) warga Kalijudan, Surabaya polisikan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Nasari Surabaya dan Supervisornya, atas dugaan penggelapan Ijazah S-1 dan Pembuatan tidak menyenangkan, pada Rabu (23/05/2025) sekira pukul 14.15 WIB (siang) di Mapolrestabes Surabaya.

Fristiono alias Fris selaku mantan karyawan KSP Nasari Surabaya ini merasa kecewa, lantaran Pihak KSP Nasari belum mengembalikan ijazah dan gajinya, meski dirinya sudah tidak bekerja di KSP Nasari di jalan Kranggan 102, Perak Timur, kecamatan Bubutan Surabaya.

“Mulai tanggal 21 Maret 2025 saya sudah mengundurkan diri, karena adanya perbuatan yang tidak menyenangkan. Sampai saat ini ijazah dan gaji saya belum dikembalikan,” ujarnya, saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Menurut Fris, pihaknya sudah koperatif menanyakan ijazah dan mendatangi kantor KSP Nasari. Namun hingga sampai saat ini hanya disuruh menunggu tanpa adanya kepastian. “Sudah empat kali saya datang, tapi hanya di suruh menunggu. Katanya di kabari setelah dikroscek, tapi hingga sampai saat, pihak KSP Nasari belum ada kabar,” tambahnya.

“Karena gak ada kepastian ijazah dan gaji saya kapan dikembalikan, hingga satu bulan ini. Saya hari ini melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan atas dugaan penggelapan dan tindakan yang tidak menyenangkan yang di lakukan oleh supervisor saya. Yang waktu itu menuduh saya mencuri, dan melakukan penggeledahan di dalam mobil saya,” ungkapnya.

Berdasarkan Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Fristiono berharap adanya keadilan baginya. “Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” pungkas Fristiono.

Terpisah pada sebelumnya, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui bahwa ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris belum diberikan. Dengan alasan pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, pada Senin (21/04/2025).

Namun hingga saat ini Fristiono belum mendapatkan kabar dari pihak KSP Nasari Cabang Surabaya, terkait hasil kroscek tersebut.

Untuk diketahui, berawal pada 10 Februari 2025, Fristiono alias Fris (47) warga Kalijudan Surabaya melamar dan bekerja di KSP Nasari Cabang Surabaya. Selama bekerja, Fris melakukan tugas-tugas sebagai marketing mencari nasabah untuk ke KSP Nasari Surabaya. Singkat cerita, Fris pada 21 Maret 2025 mengundurkan diri sebagai KSP Nasari.

Namun pengunduran diri yang diajukan secara etikat baik itu diwarnai kesalahpahaman, Fris dituding melakukan kesalahan dengan alibi tidak menyetorkan uang nasabah. Selain itu dituduh ada beberapa slip yang hilang dan membawa lari uang setoran. TOK