Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Sebagai Tersangka Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus) Kejati Jatim. “Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untul SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat diwawancarai awak media, Jumat, (12/9/2025.

Tersangka Saiful Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, penyidik Kejati Jatim tidak ditahan lantaran sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

“Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya,” jelas Windhu.

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan masih akan melakukab pemeriksaan lanjutan kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan. “Kami akan kembangkan kasus korupsi ini,” tutur Windhu.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan tersangka JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, Hudiono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang kala itu menjabat sebagai PPK. TOK

Kejari Surabaya Terima 6 SPDP Kasus Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Markas Polsek Tegalsari, akhir Agustus lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut jaksa-jaksa khusus sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini hingga ke persidangan.

“Kami baru menerima enam SPDP kasus kerusuhan pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari dari Polrestabes Surabaya. Beberapa jaksa sudah kami siapkan untuk menangani perkara ini,” kata Ida Bagus saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Ida Bagus, Kejari Surabaya masih menunggu kemungkinan tambahan SPDP dari penyidik kepolisian. “Kami hanya menerima saja. Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan jaksa peneliti,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, Ida Bagus belum bisa memastikan. “Nanti ya mas, menunggu berkasnya saja,” ucapnya singkat.

Kasus ini bermula dari aksi massa di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Unjuk rasa yang semula berlangsung damai berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan aparat. Massa yang terpukul mundur kemudian bergerak ke kawasan Tegalsari dan melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah fasilitas, termasuk kantor Polsek Tegalsari.

Tidak berhenti di situ, massa juga membakar bangunan Mapolsek Tegalsari hingga rata dengan tanah. Fasilitas di dalam kantor seperti dokumen, peralatan elektronik, hingga perlengkapan operasional ikut musnah. Sejumlah saksi melaporkan terjadi penjarahan sebelum barang-barang tersebut turut dibakar bersama bangunan.

Dengan masuknya enam SPDP ini, proses hukum para tersangka memasuki tahap baru. Jaksa peneliti Kejari Surabaya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Ida Bagus.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena Gedung Negara Grahadi merupakan ikon sejarah Jawa Timur sekaligus pusat kegiatan pemerintahan daerah, sementara Polsek Tegalsari adalah markas polisi strategis di jantung Kota Surabaya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. TOK

109 Orang Ditangkap dalam Aksi Demonstrasi Surabaya, Tim Advokasi Nilai Polisi Tutup Akses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, hingga PUSHAM Surabaya mencatat sedikitnya 109 orang ditangkap dalam rentetan aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya.

Sejak aksi berlangsung, Tim Advokasi mengaku kesulitan melacak status para demonstran yang diamankan. Hal ini disebut akibat minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian.

Dari total penangkapan tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya. Sekitar 55 orang sudah dibebaskan, satu orang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 26 orang belum terkonfirmasi keberadaannya. Sementara itu, di Polda Jatim tercatat 29 orang ditahan, dengan 28 orang telah dibebaskan dan satu orang masih diperiksa lebih lanjut.

Secara keseluruhan, hingga 31 Agustus 2025, 81 orang telah dibebaskan, 2 orang masih diperiksa, dan 26 orang belum diketahui keberadaannya.

Ada Anak di Bawah Umur yang Ditangkap

Berdasarkan observasi Tim Advokasi, setidaknya terdapat 8 orang berusia di bawah 17 tahun yang ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Namun, seluruh anak tersebut sudah dipulangkan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Akses Bantuan Hukum Tertutup

Tim Advokasi juga menyoroti sulitnya memberikan pendampingan hukum. Mereka sempat tertahan di pos penjagaan sebelum diperbolehkan masuk. Hingga sore hari akses terhadap data resmi ditutup, dan baru pada malam hari sebagian besar orang dibebaskan.

Kondisi ini membuat banyak warga yang diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Menurut Tim Advokasi, hal tersebut melanggar KUHAP Pasal 54–60 yang menjamin hak tersangka untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.

Selain itu, praktik penutupan akses bantuan hukum ini juga dinilai melanggar UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Perkap No. 8 Tahun 2009 yang melarang polisi menghalangi penasihat hukum.

Diduga Melanggar HAM

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum nasional, tetapi juga prinsip internasional, seperti ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

“Pihak kepolisian berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum dengan menutup akses keadilan terhadap warga negara. Aparat wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya,” tegas Habibus. Kamis (4/9/2025).

Tim Advokasi Surabaya mendesak kepolisian agar membuka informasi secara penuh terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses bantuan hukum seluas-luasnya, serta memastikan setiap warga diperlakukan sesuai prosedur tanpa intimidasi maupun kekerasan. TOK

Kades Kludan Pastikan Penertiban dan Lengkapi Kios Desa dengan Kamera Pengawas

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan korban anak di bawah umur berinisial AE (14) warga Sidoarjo, terus menuai perhatian publik. Hingga kini sudah ada empat laporan polisi yang dilayangkan terkait kasus ini dengan nomor laporan:

STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. STTP/B/195/VII/2025/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. STTP/B/194/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM dan STTP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Peristiwa memilukan ini disebut sudah berlangsung berulangkali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025. Para terduga pelaku berjumlah lima orang, berusia antara 30 hingga 50 tahun. Salah satu terduga, berinisial MS, sempat diamankan pihak keluarga korban dengan bantuan Polsek Tanggulangin, lalu diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat (22/8/2025). Namun, belakangan berkembang informasi bahwa MS telah dilepaskan, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Lokasi dugaan tindak pencabulan berada di kios komplek Permata Blok K2/No.33, Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Belakangan terungkap bahwa kios tersebut berdiri di atas tanah kas desa milik Desa Kludan.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kludan, H. Imam Zainuddin Zuhri, S.Sos, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

“Saya mengikuti peristiwa itu. Karena lokasi kejadian berada di wilayah kami, tentu pemdes harus cepat tanggap. Kami lakukan penertiban, pendataan, serta pemeriksaan berkala terhadap para penghuni kios. Bahkan dalam waktu dekat akan kami lengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), karena lokasi tersebut termasuk blankspot atau jarang dilalui orang,” ujar Imam saat ditemui awak media, Selasa (2/9/2025).

Imam juga menambahkan bahwa upaya mediasi antara pihak terkait kabarnya sedang diupayakan. “Yang jelas, apapun penyelesaiannya kami selaku pemerintah desa berharap yang terbaik bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.

Terpisah Kuasa Hukum Korban, , R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menyebutkan terkait adanya isu pencabutan kuasa oleh keluarga korban korban tidak benar. Ada upaya dari sekolompok masyarakat (LSM) yang menungangi perkara ini.

“Sampai dengan saat ini belum ada bukti pencabutan, jadi masih saya biarkan saya itu LSM yang menunggangi, namun terbukti tidak bisa masuk ke pihak penyidik maupun Kanit, bahkan tadi ke UPTD saja tidak berani menemani. Kami tetap bertangung jawab dan profesionlal dalam mendampingi korban sampai dengan saat ini,”kata Dika kepada Timurpos.co.id. Selasa (3/9/2025) malam.

Kasus ini kini dalam perhatian serius, bahkan Wakil Bupati Sidoarjo dikabarkan ikut mengawal proses hukum dan penyelesaian perkara tersebut. CARLO

Anggota Gagak Hitam Terseret Aksi Anarkis di Surabaya, Ada yang Jadi Korban dan Pelaku

Foto: Abdul Rohim

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi demonstrasi ricuh yang berujung pembakaran sejumlah fasilitas publik di Kota Surabaya menyeret nama kelompok Gagak Hitam. Salah satu anggotanya, Denny firmansyah Titiahy ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam aksi anarkis serta pembakaran pos polisi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Ketua Gagak Hitam, Sidiq, angkat bicara terkait kabar tersebut. Ia membenarkan Denny merupakan bagian dari kelompok Gagak Hitam, namun menegaskan yang bersangkutan sudah lama tidak aktif.

“Denny memang tercatat sebagai anggota, tapi sudah tidak aktif sejak berpisah dengan istrinya sekitar tahun 2023. Dia juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik,” jelas Sidiq, Senin (1/9/2025).

Meski begitu, Sidiq menegaskan pihaknya tidak akan membela tindakan anarkis tersebut. “Kami tegas, perbuatan Denny tidak bisa dibenarkan. Intinya kami mendukung Polri untuk mengusut tuntas aksi ini dan mencari siapa aktor intelektualnya,” tegasnya.


Foto: Denny saat diamankan Petugas

Di sisi lain, Sidiq juga menyebut ada anggota Gagak Hitam lain bernama Rohim memceritakan bahwa, ia yang justru menjadi korban dalam kericuhan. Rohim ikut menjaga keamanan pedagang di sekitar Viaduk dan Grand City dari potensi penjarahan massa.

“Saya (rohim) sendiri sempat baku hantam dengan massa. Selain dihajar, handphone dan tas saya juga raib,” ungkap Sidiq.

Sementara Abdul Rohim mejelaskan bahwa, saat itu sekitar pukul 01.30 WIB ada ratusan massa datang di viaduk mendatangi warung dan meminta es, makanan, nanun saat hendak ditagih terkesan mbulet, sehingga saya tegur.

“Kemudian terjadi cek-cok dan saya diteriki intel-intel sehingga saya dikroyok massa,” katanya.

Ricuh Demo di Surabaya

Kericuhan ini bermula saat ratusan massa, sebagian menggunakan jaket ojek online, berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi pada Jumat (29/8/2025). Mereka memprotes tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Aksi protes berubah ricuh setelah massa melempari polisi dengan batu, kayu, petasan, hingga bom molotov. Bahkan, sejumlah kendaraan di dalam Grahadi dibakar. Polisi membalas dengan gas air mata dan water canon untuk memukul mundur massa.

Kerusuhan berlanjut dengan pembakaran pos polisi di beberapa titik, termasuk Polsek Tegalsari. Warga sekitar menyebut malam itu Surabaya benar-benar mencekam.

“Saya lihat sendiri massa sampai menghadang mobil pemadam kebakaran di Simpang Dukuh, bahkan ada yang naik ke atas truk agar tidak bisa melakukan evakuasi,” tutur Luqman, salah satu saksi mata.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku anarkis lain, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. M12

Nasib Petani Di Mojokerto Tak Menentu

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait polemik sisa pembayaran tanah yang diklaim oleh 7 petani asal Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sejak 6 tahun lalu yang diduga belum dibayar oleh pembeli, tim investigasi mencoba menelusuri jejak pembeli tanah.

Dari informasi yang didapati oleh awak media, pembeli tanah petani tersebut diduga ada 3 orang yakni dua orang pria berinisial NW dan SWW asal Jalan Kapasan Dalam Surabaya dan seorang perempuan berinisial IKW asal Jalan Manyar Surabaya.

Dilokasi pertama, yakni di alamat pria berinisial NW dan SWW di Jalan Kapasan Dalam Surabaya, rumah tampak sepi dan terkesan tidak berpenghuni. Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut telah lama kosong ditinggal oleh pemiliknya.

“Sudah 7 tahun pindah mas. Tapi tidak tahu pindahnya kemana,” terang salah satu warga sekitar.

Karena tidak dapat bertemu dengan NW dan SWW, awak media melakukan penelusuruan terhadap pembeli tanah selanjutnya yakni seorang perempuan berinisial IKW di Jalan Manyar Surabaya.

Namun, saat awak media menanyakan perihal orang yang dimaksud, pemilik rumah menyampaikan bahwa rumah tersebut sudah bukan milik IKW.

“Sudah pindah lama mas. Sebenarnya saya saudaranya mas, tapi saya tidak tahu dia pindah kemana,” tuturnya.

Merujuk, dari nama belakang ketiga pembeli tanah petani yang berlokasi di Mojokerto tersebut, kuat dugaan ketiganya merupakan 1 keluarga dan kuat dugaan merupakan nama marga.

Adapun tujuan awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap ketiga pembeli tanah petani tersebut bertujuan agar kebenaran terkait sisa pembayaran tanah milik petani bisa terbuka secara terang benderang. Apakah tanah petani sudah terbayar lunas atau ada hal lain yang membuat petani tidak menerima sisa pembayaran tanahnya. Sedangkan, sertifikat tanah milik para petani sudah berganti nama.

Mengingat, tanah para petani tersebut tidak langsung dijual kepada pembelinya, melainkan melalui perangkat Desa Sumber Girang dengan mengatas namakan panitia penjualan tanah petani.

Tentunya diharapkan instansi – instansi terkait dapat segera turun tangan terkait permasalahan ini. Karena, ini untuk kepentingan kemaslahatan. Jangan sampai masyarakat terus berpikir bahwa negara ini dikuasai oleh para mafia tanah. TOK/*

Aksi Demo Solidaritas di Depan Grahadi Ricuh, Gas Air Mata dan Water Canon Ditembakkan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa yang mengenakan jaket ojek online hingga pakaian bebas menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (29/8/2025). Aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan water canon untuk membubarkan massa.

Unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat menyusul tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilaporkan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

“Polisi pembunuh, polisi pembunuh, polisi pembunuh,” teriak massa secara berulang dalam orasinya.

Salah satu orator aksi menyampaikan bahwa gerakan ini digerakkan oleh rasa solidaritas antar rakyat.
“Kami ke sini karena solidaritas,” ujarnya melalui pengeras suara.

Situasi mulai memanas sekitar pukul 15.42 WIB. Massa merangsek ke arah gerbang sisi barat Grahadi, menarik pagar kawat berduri, serta melemparkan batu ke arah barisan polisi yang berjaga. Sejumlah oknum yang belum terkonfirmasi sebagai bagian dari massa aksi juga melakukan pelemparan batu, kayu, petasan, hingga kembang api.

Tidak hanya itu, massa juga membakar ban serta barang-barang bekas di jalanan, bahkan melemparkan bom molotov yang mengakibatkan beberapa kendaraan di dalam kompleks Gedung Grahadi terbakar.

Aparat kepolisian merespons dengan tembakan gas air mata dan semprotan water canon untuk memukul mundur massa. Petugas berulang kali menggunakan pengeras suara agar massa menghentikan aksi anarkis.
“Tolong hentikan lemparan, hentikan lemparan!” teriak seorang polisi melalui megaphone.

Di tengah kericuhan, sejumlah korban akibat lemparan batu dan gas air mata langsung mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis di lokasi.

Selain aksi di depan Grahadi, kelompok pengemudi ojek online lainnya juga menggelar doa bersama di depan Mapolda Jatim, menuntut proses hukum terhadap pelaku kekerasan aparat. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan “Adili segera pelaku pelanggaran HAM berat” dan “Usut tuntas tragedi.”

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di sekitar Gedung Negara Grahadi masih mencekam dan aparat terus berjaga untuk mengantisipasi bentrokan susulan. TOK/*

Tindakan Represif Polisi Sebabkan Korban Jiwa

Surabaya, 29 Agustus 2025 – Koordinator Wilayah V PP GMKI (Jatim, Bali, NTB), Blaise Pattiselanno, menyerukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang menyebabkan korban jiwa dalam aksi mahasiswa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Seruan tersebut disampaikan Blaise dalam siaran pers di Student Centre GMKI, Jalan Tegalsari No. 62, Surabaya, pada Jumat subuh (29/8).

“Tindakan represif polisi ini sudah sangat brutal dan menjadi-jadi. Kita akan menuntut agar negara segera turun tangan,” tegas Blaise.

Ia menilai aparat kepolisian seharusnya bertindak humanis dalam mengawal aksi mahasiswa, bukan bertindak emosional yang berujung pada tindakan gegabah dan fatal.

“Seharusnya polisi mengawal dengan humanis, bukan emosional dan gegabah sehingga menyebabkan situasi yang fatal,” tambahnya.

Aksi di Grahadi

Blaise mengajak seluruh elemen mahasiswa Kristen untuk bersatu dalam aksi solidaritas dan melawan kesewenang-wenangan aparat. Ia menyebut sudah mengirimkan undangan rapat aksi ke seluruh jaringan mahasiswa dan pemuda Kristen di Jawa Timur untuk melakukan aksi di Gedung Grahadi, Surabaya.

“Kita akan melakukan aksi di Grahadi, menyampaikan aspirasi mahasiswa Kristen di Jawa Timur kepada Presiden. Kami menuntut evaluasi terhadap Kapolri dan mendesak agar segera dicopot,” ujarnya.

Selain itu, GMKI juga akan menyuarakan tuntutan agar DPR dibubarkan. “Itu merupakan tuntutan awal kami sebagai kelompok mahasiswa,” lanjut Blaise.

Ajak Ojek Online Bergabung

Dalam seruannya, Blaise turut mengundang kelompok ojek online (Ojol) untuk bergabung dalam aksi solidaritas sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat.

“Selain mahasiswa, kita juga mengajak kawan-kawan Ojol untuk ikut melakukan aksi solidaritas dan perlawanan atas kesewenang-wenangan aparat,” tutupnya. M12

Ibu Rumah Tangga di Surabaya Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis terhadap Suami

Foto: Vinna bersama kuasa hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Vinna Natalia Wimpie Widjojo, seorang ibu rumah tangga, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, permasalahan rumah tangga keduanya bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Namun, rumah tangga mereka kerap diwarnai pertengkaran.

Puncak konflik terjadi pada Desember 2023 ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya. Ia bahkan melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

Atas perbuatannya, Vinna dijerat Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.

Selepas sidang, Vinna menyampaikan pembelaannya di hadapan media. Ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban kekerasan fisik sebelum perkara ini muncul.

“Intinya dia (Sena) meminta saya kembali ke rumah, namun saya tidak mau karena di rumah itu saya pernah dihajar,” ujar Vinna. Rabu (27/08/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sudah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Surabaya dan kasus itu sempat ditempuh melalui jalur Restorative Justice.

“Kalau KDRT pasti ada kekerasan psikis, tapi kalau kekerasan psikis belum tentu ada KDRT. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini,” tegas Bangkit.

Sementara Sena Sanjaya Tanata Kusuma suami terdakwa, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan, terkait perkara ini.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. TOK

Mafia Kabel Tanah Telkom di Mojokerto Disorot, Proyek di STO Pacet Diduga Ilegal

Mojokerto, Timurpos.co.id – Banyaknya Mafia Pencurian Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) milik Telkom makin menjadi-jadi, Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel di jalan Pandan Arum Kecamatan Pacet Mojokerto Kabupaten, pada 12 agustus 2025 dan 25 agustus 2025.

Pasalnya, STO Pacet tidak masuk dalan kontrak antara PT Telkom dan PT PRM (Putri Ratu Mandiri). Hal tersebut menurut informasi internal bahwa PT PRM hanya mendapat kontrak Mlirip (Mojokerto 2).

Namun dalam beberapa pemberitaan Sholehudin Al Ayubi atau yang akrab di sapa Yubi bersama Bram Yang mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Mojokerto mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dan legal.

Perlu di ketahui bahwa, Roby Cahyono selaku
Kepala Wilayah Telkom Sidoarjo Yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Jombang menyebutkan Bram merupakan Sekuriti di Telkom Mojokerto.

Tentunya hal tersebut aneh, apakah Seorang sekuriti telkom mempunya tugas dan fungsi untuk menerangkan perihal kontrak tersebut. Jika hal tersebut tidak dibenarkan maka hal ini merupakan pembohongan publik dan apakah PU, dan Polres Mojokerto Kabupaten tidak mengetahuinya.

Menurut Narasumber yang enggan di publikasikan bahwa kontrak Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet tidak masuk dalam perjanjian kontrak yang berakhir Desember 2025 ini.

Apakah, pekerjaan Di Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet ini sudah sesuai atau bisa jadi masuk dalam kategori pencurian yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat penegak hukum, khususnya PU dan Polres Mojokerto Kabupaten, apakah benar-benar mengetahui aktivitas di lapangan atau justru menutup mata terhadap dugaan mafia pencurian kabel tanah yang makin merajalela. M12