Kecewa Putusan PT, Elanda Sujono Kembali Bersurat Ke Mahfud MD

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Onslaag Van Alle recht vervolging terhadap terdakwa Kho Handoyo oleh Ketua Majelis  H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Elanda Sujono merasa kecewa dengan putusan tersebut. 

Dalam amar putusan terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso ditingakat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang pada pokoknya, Melepas terdakwa dari tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dikelurkan dari rumah tahan Negara oeg Ketua Majelis  H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum, pada Selasa, 15 Desember 2022 lalu. 

Putusan PT itu, diputus bebas dari tuntutan hukum (Onslaag Van Alle recht vervolging), oleh Ketua Majelis Hakim H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.

Atas Vonis di PT Surabaya terhadap Kho Handoyo Santoso, Elanda Sujono keberatan dan bersurat keberbagai instansi terkait diantaranya Menkopolhukam, KY, MA, Dan Lainnya.

Yance Leonard Sally, Kuasa hukum Elanda Sujono, membenarkan, keberatan atas putusan PT bebas itu, dan Jaksa sudah melakukan upaya hukum kasasi.

“Ya mas Jaksa sudah kasasi, “terangnya, Selasa (21/02/2023).

Masih Kata Yance bahwa, menurutnya, klien kami yang notabene seorang yang awam hukum mempertanyakan apakah masih ada keadilan di negara kita ini, untuk itulah menindak lanjuti suratnya terdahulu 

maka klien kami kembali melayangkan Surat perlindungan hukum dan pengawasan kepada berbagai instansi terkait baik itu kepada KY, MA, Menkopolhukam, dan lainnya agar segala kekecewaan maupun keluh kesah serta kekuatiran sebagai korban dapat ditanggapi sehingga putusan kasasi oleh Mahkamah Agung nantinya merupakan sebuah putusan yang berisi keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apalagi saat ini dunia peradilan saat ini sedang disorot oleh masyarakat luas, kita lihat saja nanti,” kata Yance Leonard 

Untuk diketahui Kho Handoyo Santoso terdakwa penipuan dan pemalsuan surat pada September 2022 lalu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Pidana penjara 4 tahun, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun, kerana terbukti bersalah melalukan tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat. Ti0

Laporan Pencurian Besi, Polisi Temukan Orang Pesta Sabu Di Gudang DCP

Surabaya, Timurpos.co.id  – Beredar informasi pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 malam Unit Reskim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya mengrebek gudang DCP di Jalan Mastrib Surabaya terkait adanya dugaan penjual besi tua, namun saat Polisi temukan beberapa orang lagi pesta sabu. Senin, (20/02/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, saat penggerebekan di gudang tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangpilang mengamankan 6 orang. 2 orang yang tengah menikmati sabu dan 4 orang yang diduga merupakan pelaku pencurian.

“2 orang yang terkena kasus sabu yakni berinisial Andi dan Adit. Sedangkan yang mencuri besi berinisial Yudi, Dimas dan Totok. Sedangkan yang 1 lagi saya g tau namanya. Semuanya itu yang menjaga gudang itu,” terang narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya.

Masih kata narasumber, selain mengamankan para tersangka, polisi juga, mengamankan 5 poket sabu, timbangan elektrik, beberapa sepeda motor dan tongan besi.

“Selang sehari, tepatnya pada 11 Febuari 2023, 4 orang yang diduga terlibat kasus pencurian, dilepaskan atas bantuan orang yang namanya Budi selaku kepala gudang dengan imbalan sejumlah uang Rp. 25 juta,” lanjutnya.

Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Poerwanto baru-baru ini kepada media.

“Kalau konfirmasi, kan harusnya tidak melalui telepon saja. Konfirmasi itu kan biar jelas duduk perkaranya. Monggo kulo tunggo di kantor (silahkan saya tunggu di kantor). Nanti saya jelaskan sejelas jelasnya biar nggak negatif thingking,” jelas Iptu Gogot.

“Laaa, biar jelas, entar Budi aku panggil, termasuk njenengan (anda) juga bisa kesini. Cek jelas njenengan (biar jelas anda). Kapan njenengan bisa ke sini. Entar Budi aku datangkan,” ungkapnya. M12

Polsek Gubeng Diduga Lakukan Obstruction Of Justice Dalam Kasus Tommy Han

Surabaya, Timurpos.co.id –  Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell, melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Andy Wijaya warga Sidokumpul Kabupaten Sidoarjo yang dibantu Aman D, di Polsek Gubeng Surabaya di tahun 2020, hingga saat ini terlapor masih belum ditangkap.

Tommy Han mengatakan, bahwa berawal saat Andy menawarkan suplayer baru, untuk pembelian Hand phone, awalnya saya tidak mau kerana uang saya untuk suplyer di Jakarta (Aman D) masih belum kembali senilai Rp. 1,9 miliar. Singakat cerita saya setuju dan mentranfer uang Rp. 200 juta untuk pembelian Hand Phone. Saat kita duduk-duduk di Dunkin Donuts, tiba-tiba datang dua orang perempuan yang mengaku sebagai Markerting Aman dan marah-marah dengan menuduh Andy mempunyai hutang, sehingga terjadi cekcok tak terelahkan.

“Entah dari mana dan siapa yang bawa, tiba-tiba ada  anggota Polisi, sehingga kita dibawa ke Poksek Gubeng.” Katanya. Sabtu, (18/02/2023).

Masih kata Tommy, merasa uang untuk pembalian Handphone, tidak dikembalikan oleh Andy, mala uang itu ditranfer ke Aman D. Sehingga saya laporkan Ke Polsek Gubeng terhadap Andi Wijaya, pada tanggal 24 April 2020 lalu, Namun hingga saat ini, terlapor ataupun tersangaka belum dilakukan penangkapan.

“Padahal saat itu, kami berlima (3 orang anggota Polsek Gubeng, Slamet Penasehat Hukumnya dan Tommy)  datang ke Jakarta. Saat Polisi sudah melihat Terlapor Andy dan Aman, namun tidak dilakukan penangakapan dengan alasaan harus ada izin dulu dari Polres,” keluhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor, Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa Tindak dari Polsek Gubeng ini bisa masuk katagori Obstruction Of Justice, dimana anggota Polsek Gubeng Surabaya saat berangakat ke Jakarta sudah dibekali dengan Surat Perintah Pengankapan tertanggal 17 Juli 2020, namun tidak dilakukan penangakapan terhadap terlapor sudah ditetapkan tersangka (Andy Wijaya) denagan alasan harus ada izin dari Polres dan balik kanan atau pulang

“Kedudukanya tinggi mana izin Polres atau Surat Perintah Penangkapan ?,” kata Hendrix 

Andy Wijaya (DPO)

Ia menambahkan, anehnya, lagi meraka (polisi) juga bertemu dengan Aman D, namun juga tidak dilakukan pengaman, untuk di minta keterangannya, dengan alasan Tidak ada hubungan hukum, padahal uang Tommy yang masuk ke rekening Andy Wijaya sebesar Rp.200 juta untuk pembelian Hand Phone, mala uang tersebut ditranferkan ke Aman D.

“Mengacu Pasal 85 UU Nomer 3 tahun 2011 tentang Tranfer Dana. Bunyinya setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang di ketahui atau patut di ketahui bukan haknya maka dapat di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milaar. Dikerana Aman D, sudah mengakui uang dari Andi Wijaya adalah uang Tommy dan ada bukti rekening koran milik Andi Wijaya.”tegas Hendrix

Terpisah terkait adanya perkara tersebut, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi mengatakan, bahwa sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Kami juga sudah mengirim (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2P sebagaiamana hak dari pelapor untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.

“Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Makannya, Andi Wijaya status sudah ada peningkatan menjadi tersangka dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. Ti0

Perselisihan Warga Rungkut Belum Terakomodir

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh di Rungkut III D No.32, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, terkait jalan atau batas tanah antara Taufik dan Agus Andi Wibowo, menjadi perhatian Lurah Rungkut Tengah Surabaya.

Perkara ini berawal saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taufik salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah.

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taufik kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya pemberian dari Orangtuanya.

“Saya sempat datang ke Kelurahan guna mengecek riwayat tanah tersebut,” katanya kepada awak media.

Untuk diketahui, Hari Selasa, 16 Februari 2023, Agus Andi Wibowo bersama Kuasa Hukumnya Hodliniker Siagian SH dan Moh Shodiqin SH, mendatangi kantor Kelurahan Rungkut tengah untuk memastikan permasalahan tanah tersebut dan menegaskan terkait adanya resume yang mana pada pokoknya kedua belah pihak setuju untuk dilakukan pengukuran ulang masing-masing.

Namun dari Pihak Agus enggan melakukan pengukuran ulang dikarenakan tidak ada biaya dan adanya perbedaan ukuran di surat Keterangan Tanah yang di keluarkan pihak Kelurahan di Tahun 2019 dan yang terbaru 2022.

“Kita menolak, untuk melakukan Tanda Tangan terkait perbedaan Surat Keterangan Tanah tersebut,” tegas Bang Hodlin selaku Kuasa Hukum Agus.

Sementara itu, disinggung terkait adanya sidak yang dilakukan oleh Wawali Kota Surabaya, Armuji di Rungkut tengah, apakah ada undangan dari Pihak Kelurahan.

“Bapak Armuji datang ke Rungkut bersama timnya atas inisiatif sendiri,” kata Ibu Lia selaku Lurah Rungkut Tengah tersebut.

Untuk diketahui, dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya tersebut, selain Taufik dan Agus beserta Kuasa Hukumnya, dihadiri pula oleh Bambang selaku bhabinkamtibmas polsek Rungkut, dan anggota Sat Pol PP Kota Surabaya juga hadir di dalam pertemuan tersebut.

Sebagai penutup, Moh Shodiqin SH selaku Kuasa Hukum Agus memberikan Komentar. “Bahwa permasalahan ini seharusnya jika tidak ada titik temu, pihak-pihak terkait bisa mengajukan Gugatan ke Pengadilan negeri Surabaya, bukan malah Main Hakim sendiri dan Mendzolimi klien kami Agus, tanpa adanya Penetapan Eksekusi dari pihak Pengadilan”. Kata Shodiqin. Ti0

Teriakan Anggota Brimob Dipersoalkan Jaksa Dan Hakim Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa tiga Polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi diwarani dengan tindakan anggota Brimob dengan meneriakan slogan ‘Brigade’ dengan keras di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Dari informasi yang dihimbun dari media, teriak slogan ‘Brigade’ dari para anggota Brimob dilakukan saat masih ada persidangan, sehingga sempat mendapat respon dari beberapa sekuriti yang juga turut mengamankan jalannya sidang. Bahkan, para anggota tersebut sempat diingatkan agar tidak membuat suara yang menimbulkan kegaduhan.

Terkait adanya insiden tersebut, Wakil Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika dikonfirmasi awak media terkait peristiwa itu, menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Lantaran dapat menggangu persidangan.Ia menambahkan, bahwa kecewa dengan hal itu. Menurutnya, dirinya juga terganggu lantaran saat jargon disorakkan, dirinya sedang memimpin sidang.”Saya sidang di Ruang Sari 3, sampai terdengar loh, ramai banget suaranya, padahal jaraknya jauh,” kata Agung kepada awak media.

Agung memastikan, keberadaan para personel kepolisian di PN Surabaya adalah untuk mengamankan jalannya sidang Kanjuruhan dari para suporter atau pun oknum masyarakat atau suporter yang hendak membuat onar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan agar kejadian seperti ini nggak terulang lagi, kan sudah mengganggu ketertiban. Keberadaan mereka di sini untuk mengamankan, bukan meramaikan sidang dan mengganggu sidang dan pengunjung lainnya,” tutup dia.

Untuk diketahui aksi pengamanan ekstra ketat yang dilakukan sejumlah petugas Brimob di lorong penghubung yang berdekatan dengan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru ramai.

Mulanya para personel Polisi berseragam hitam pekat itu berjaga di sekitar ruang sidang. Sesekali, mereka terlihat berdiri bersama dan memadati jalur pengunjung, saksi, Hakim, dan Jaksa.Kala itu, sidang sedang di skors oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dilanjut sidang kesaksian dari official Persebaya, lalu skorsing lagi pukul 15.40 WIB.

Usai skorsing kedua itu lah, sorakan dan teriakan para Brimob mewarnai keriuhan PN Surabaya.Bahkan, saat Ketua Tim JPU Kanjuruhan, Rahmad Hari Basuki masuk, terlihat sedang menegur salah satu penasihat hukum 3 terdakwa polisi. “Ini (suara riyuh) sudah nggak kondusif,” kata Hari.Ketika 3 terdakwa hendak menuju ruang sidang, justru disoraki lagi. Spontan, para sekuriti PN Surabaya langsung menegur.

Petugas keamanan PN Surabaya langsung meminta agar para Brimob tak berteriak lagi. “Tolong ya jangan teriak-teriak. Di sini (PN Surabaya) gak hanya (sidang) saja,” ujar salah satu petugas keamanan PN Surabaya.

Bukannya menaati, para personel Brimob tersebut malah abai. Mereka kembali menyuarakan jargon serupa. Sesekali, beberapa personel Brimob hanya tersenyum. Lalu menyorakkan suara yel-yel lagi “Brigade,” sorak serupa fari Brimob hingga 3 kali.Usai hening, petugas keamanan PN Surabaya menghampiri pimpinan polisi tertinggi atau komandan para Brimob di sekitar lokasi. Di sana, mereka meminta untuk mengondisikan personelnya yang dianggap gaduh di gedung sidang para beperkara. 5 menit kemudian, para personel Brimob ke ruang tunggu. Ti0

Karyawan Sebut: Peran Direksi Soal Penyekapan Dikasus BBM Meratus Charles Manaro

Karyawan Ungkap Peran Direksi Soal Penyekapan di Kasus BBM Meratus Charles Manaro

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi, Terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu. Penyekapan itu bahkan melibatkan sejumlah oknum Polisi dan TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.

Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/02/2023) malam.

Kesaksian pertama diungkapkan oleh Edia Nanang Setiawan; Bunker Officer PT Meratus Line. Dalam keterangannya di persidangan, Edia mengakui pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam lamanya. 

“Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,” ceritanya.

Ia menambahkan, pada saat disekap itu lah, dirinya ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. “Disuruh tandatangan surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP kita. Dan selama 4 jam kita tidak dibolehkan bicara,” katanya.

Ia juga menceritakan tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Ia mencontohkan, hal itu terjadi ketika ia hendak kencing pun terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Katanya saya disuruh mengaku saja,” pungkasnya.

Tindakan penyekapan itu diakuinya juga melibatkan sang Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut Slamet.

“Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat (penyekapan) itu. Slamet raharjo yang meminta uang dan SHM saya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh saksi Anggoro, Bunker Officer PT Meratus Line. Ia juga mengakui jika dirinya disekap selama 18 jam oleh kantornya. Nama Dirut Slamet dan Auditor Internal Fenny Karyadi kembali muncul dalam proses penyekapan itu.

“Iya, (disekap) saya jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena saya merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar,” katanya.

Keterangan yang sama juga disebut saksi Nur Habib. Ia mengaku disekap di kantor PT Meratus Line sejak pukul 8 pagi hingga 2 dini hari. Ia juga ditekan oleh Dirut Slamet Raharjo untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.

“Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). (Buat surat pernyataan) Betul, lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte (Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum TNI?) Ada, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas di ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan di proses secara hukum. (Faktanya diproses secara hukum) iya,” tegasnya.

Upaya penyekapan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan. Ia bahkan mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Dirut Slamet. Atas kasus ini, Istri Edy pun sempat melaporkan Dirut Slamet ke polisi.

Alhasil, Dirut Slamet pun ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut. 

Pengakuan adanya aksi penyekapan banyak karyawannya sendiri terungkap juga untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line terlibat, walaupun tidak ada bukti sama sekali. Ternyata terungkap juga PT Meratus punya utang Rp. 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan. 

Modus enggan membayar dengan menyebutkan direksi PT Bahana Line terlibat dilakukan telah membuat geram direksi PT Bahana Line. Mereka bahkan mengancam akan memperkarakan Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi. 

Karyawan Meratus Buang BBM ke Laut

Sementara itu, dalam kesaksian sebelumnya, Edy juga sempat mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Ia menyebut, jika BBM sisa yang ada atau istilah lain pocket, di perjual belikan oleh KKM dan masinis kapal. Jika tidak laku, BBM tersebut biasanya dibuang ke laut untuk menghindari resiko.

“Harapannya BBM (pocket) tersebut terjual yang penting menjadi uang dan jika tidak terjual maka mereka akan membuang BBM tersebut laut, dikarenakan kalau disimpan di kapal akan menjadi resiko besar,” ungkap Edy saat itu.

Menanggapi praktek kotor karyawan Meratus itu, penggiat lingkungan hidup, Teguh Ardi Srianto mengatakan dari dulu sampai sekarang dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Teguh pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. 

“Pembuangan BBM ke laut mencemari dan merusak biota. Maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. siapa pun pelakunya. Baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar itu ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus juga Pemilik Perusahaan karena kapal atau armada yang digunakan itu milik Meratus. Selain itu para pelaku yang juga merupakan karyawan Meratus maka otomatis tanggung jawab sepenuhnya dan karena itu direksi Meratus harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya,” terang Teguh.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2). Pasal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2). Dimana Undang-Undang dan pasal tersebut jika dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling rendah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan sanksi pidana paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Ti0

Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Sulistyawati CS Digugat PMH Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (13/02/2023)

Dalam sidang kali saksi dari pengugat yakni David yang merupakan masih suadara jauh dari Alm Saripin Hijanto.

David mengatakan, bahwa rumahnya dekat dengan Alm Saripin, tidak jauh sekitar 100 Meter. Saat itu pernah datang ke Pesta pernikahan Saripin Hijanto dengan Fatimah di Gedung Wijaya sekitar bulan November 1979. Namun untuk proses pernikahan dan dokumen tidak tahu dikerana saat itu masih berumur 8 tahun.

“Setelah menikah, setahu saya tinggal di Jalan Tambak Boyo 54, Surabaya dan terakhir ketemu dengan Alm Saripin Hijanto ditahun 1995 lalu,” kata David dihadapan Majelis Hakim di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Disingung apakah saksi mengetahui terkait meninggalnya Alm Saripin.

David menerangakan, bahwa saya cuma mendapatakan inforamasi Saripin meninggal dunia, pada 10 Febuari 2021 di Rumah Sakit lalu dibawah Rumah Duka.

“Saya datang ke rumah duka, pada 14, Febuari 2021 untuk penghormatan,” katanya.

Selepas sidang Kuasa Hukum Tergugat Bayu Wibisono mengatakan, bahwa ini hanya persoalan keluarga.” Jadi masalah ini hanya masalah keluarga,” kata Bayu kepada awak media di PN Surabaya.

Terpisah Asruni menjelaskan, bahwa dirinya telah menikah dengan Saripin sejak 1979. Pernikahan itu juga tercatat di Dispendukcapil Surabaya. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia anak Mariani yang lahir pada 1980. Menurut dia, selama menikah dirinya dan suami memiliki empat aset tanah. Dua di antaranya terletak di Simpang Darmo Permai Selatan dan dua lainnya di Sukodono.

“Selama menikah kami tidak pernah ada perjanjian pisah harta sehingga aset-aset itu termasuk sebagai harta gono-gini,” kata Asruni kemarin.

Saripin meninggal dua pada 2021 lalu ketika Asruni sedang pengobatan sakit kanker pankreas di Australia. Dia tidak bisa segera pulang ke Surabaya karena saat itu sedang pandemi dan negara itu sedang menerapkan lockdown. “Seluruh keperluan selama pemakaman diurus Mariani dan kawan-kawannya,” ujarnya.

Namun, saat menjelang kematiannya, Saripin di bawah penguasaan Sulistyawati dan kedua anaknya. Saat meninggal dunia, administrasi kematian di rumah sakit diurusi para tergugat. Termasuk akta kematiannya. 

“Beberapa hari setelah menikah, dia (Sulistyawati) datang dengan mengaku sebagai istri dari Saripin,” katanya.

Asruni merasa kaget karena selama berumah tangga dirinya tidak mengenal perempuan lain yang dinikahi suaminya. Sulistyawati juga datang dengan membawa akta perkawinan yang mencatat telah menikah dengan Saripin pada 1983.

“Padahal aturannya harus ada izin dari saya selaku istri sah ketika suami akan menikah lagi,” ujarnya.

Perempuan 63 tahun itu meyakini Sulistyawati telah memalsukan dokumen-dokumen pernikahan dengan mendiang suaminya. Menurut dia, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Sulistyawati, Saripin tercatat sebagai anak dari Fatmawati dan Hiyanto. Namanya juga Saripin bin Hiyanto, bukan Saripin Hijanto. 

“Padahal nama suami saya Saripin Hijanto anak dari ayah bernama Hioe Soel Kioeng dan ibu bernama Bong Soon Hion,” katanya.

Setelah Saripin meninggal dunia dan Asruni masih di Australia, Sulistyawati disebut langsung mengambil alih empat tanah yang menjadi aset suaminya. Satu aset sudah dia jual. Melalui gugatan itu, Asruni dan anaknya meminta Sulistyawati dan kedua anaknya dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena diduga telah memalsukan dokumen terkait hubungannya dengan mendiang suaminya. Dia juga meminta aset-aset beserta dokumen-dokumen diserahkan kepadanya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Pengugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto  telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Perkara Suap Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim Segara Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tersangka Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, pemberi suap dalam perkara dana hibah Pokmas DPRD Jatim telah tahap 2 atau dilimpahkan KPK kepada penuntut umum. Begitu juga dengan barang bukti.

Data yang dihimpun media menyebutkan, kedua tersangka korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim itu juga dipindahkan penahanannya ke Rutan klas 1 Surabaya di Medaeng. Selanjutnya, segera dilakukan pelimpahan dan disidangkan ke pengadilan.

Perihal itu dibenarkan Jubir KPK, Ali Fikri. “Selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka STPS dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa. Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari pertama. Tepatnya, mulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.

“Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Humas KemenkumHAM Jatim, Fajrin. Menurutnya, Rutan Klas 1 Surabaya masih memproses pelimpahan penahanan dari KPK.

“Iya, baru datang, masih proses,” tutur pria yang disapa Aji itu. Red

Psikolog UGM Analisa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Ahli Psikologi Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kuncoro MbSC. PhD dihadirkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, untuk menganalisa penyebab pertandingan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu, berujung kisruh, dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan dipicu pertama karena jumlah penonton melebihi kapasitas. Massa itu terdiri dari suporter fanatik dan suporter yang memandang sepak bola adalah hiburan.

Penonton fanatik menginginkan hasil pertandingan dimenangkan oleh tim yang dibela. Tapi ternyata saat itu Arema FC kalah.

Kekecewaan mereka berubah menjadi emosi yang meledak-ledak. Individu-individu suporter fanatik ini kemudian terpacu melakukan tindakan ekstrem lantaran jumlah suporter fanatik cukup banyak.

“Ditambah lagi, pertandingan itu kan berlangsung malam hari. Malam hari itu individu muncul rasa anominitas. Mereka merasa identitasnya tidak kelihatan, sehingga kenekatannya semakin menjadi-jadi,” urainya.

Massa fanatik semula mencoba melupakan kekesalan ke klub lawan. Tapi, saat itu pemain Persebaya ternyata sudah pergi meninggalkan lapangan. 

Massa kemudian mengalihkan emosi ke pemain Arema FC. Tapi ternyata usaha mereka dihalau Polisi. Akhirnya, suporter mengalihkan luapan emosi ke polisi.

“Kenapa?, karena dianggap melindungi. Terjadilah benturan antara polisi dengan suporter,” terangnya.

Nah, polisi kemudian merespon ancaman ini dengan bertindak cepat. Alat-alat yang melekat pada dirinya digunakan untuk membela diri.

Respon ini lumrah. Sebab, polisi adalah personel terlatih dan mempunyai pengalaman menghadapi situasi keos.

“Dengan pengalaman itu, polisi terlihat bertindak intuisi. Dalam penelitian psikologi, intuisi itu dua tahap di atas rasional, ” tambahnya.

Menurutnya, karakter intuisi polisi bisa sebenarnya diredam sejak pertandingan digelar. Panpel semustinya melarang polisi membawa gas air mata sejak dari awal.

Polisi dilarang membawa gas air mata di dalam stadion sebenarnya aturan dari rekomendasi Fifa. Akan tetapi, nyatanya di Indonesia larangan itu tidak diterapkan.

“Polisi itu kan hanya pelaksana. Jangan dibolak-balik. Jangan kemudian, skill intuisi polisi dibunuh gara-gara peristiwa ini,” pungkasnya. Ti0

Rais Laskar Suku Betawi Dalam Rakernas: Kolaborasi AWPI dan Pengusaha Suatu Keniscayaan

Jakarta, Timurpos.co.id– Rakernas Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang ke-1 tahun 2023, sejak berdirinya AWPI di solo tahun 2013 dan di deklarasikan pada tahun 2014 di Hotel Gaja Mada kota Malang Jawa Timur, ini merupakan Rakernas yang Ke-1.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehormatan bagi saya yang didaulat untuk memberikan sepatah dua patah kata dalam rangka Rakernas AWPI ke-1tahun 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Rais Laskar Suku Betawi, Prof. (asc) David Darmawan dalam sambutannya di Rakernas AWPI Ke-1 2023, Jayakarta Hotel Jakarta. Senin, 6 Febuari 2023 lalu.

Masih kata David Darmawan dalam sambutannya, sampai detik ini alhamdulilah kerjasama dan kinerja jurnalisme dari sahabat-sahabat AWPI seluruh Indonesia sangat membanggakan.

Ia berharap agar semua visi awal, dan sejarah pertama dari berdirinya AWPI serta asas-asas jurnalisme untuk dipegang teguh dan terus diperjuangkan.

Kita ingat dan selalu bangga, bagaimana tujuan awal AWPI yang dibentuk untuk mendongkrak mutu dan juga memberi pengetahuan tentang jurnalistik kepada kawan-kawan semua agar lebih mumpuni, tetap memegang idealisme dan memegang selalu etika kesantunan, ini termaktub dalam maklumat pendiri di Solo, sepuluh tahun yang lalu,” kata David

Selain itu, tantangan kita semua saya rasa juga sama. Di era global yang sekarang sudah masuk di society 5.0 ini kita dipaksa untuk menyesuaikan dan menggunakan piranti atau kebiasaan dalam bermasyarakat yang berpusat dan berbasis pada manusia ( SDM) dan teknologi.

“Kita harus belajar cepat untuk menggunakan solusi, beragam inovasi yang lahir di era revolusi industri ini untuk meningkatkan kualitas diri kita sendiri.

Beberapa inovasi di era tersebut sudah ada di depan kita dan memaksa kita untuk menggunakannya, suka atau tidak suka, paham atau tidak paham, yakni AI, big data, robotika dan banyak produk inovasi lainnya ke dalam tatanan sosial dan kehidupan bermasyarakat kita.

AWPI sebagai induk dan ada anggota dalam cakupan wilayah DPD, DPC tentu saja mempunyai itikad dan inisiatif yang sama untuk menyesuaikan kemajuan zaman ini. Senjakala, masa-masa penghabisan dari media ialah nyata. Disrupsi media ialah sudah semakin besar, banyak media cetak bertumbangan tak mampu untuk bertahan dalam masa-masa sulit ini,” ujarnya.

Kemudian yang terbaru, untuk menikmati beragam berita dan hiburan di televisi analog atau menggunakan antena konvensional pun kita juga sudah tidak bisa karena sudah di matikan atau non aktifkan dan ditutup oleh pemerintah.

Ini berlaku di area Jabotabek. Dasar hukumnya pun sangat kuat, yakni sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

Tantangan berikutnya ialah, kita sekarang dibanjiri informasi yang sangat over. Saban detik, tidak hanya lewat media online atau cetak yang masih bertahan, tetapi lewat gawai dari masing-masing yang kita punyai. Dan bayangkan saja, setiap orang sudah mempunyai lebih dari satu handphone bukan?

Era sosial media sekarang ini, setiap orang ialah sebagai jurnalis atau pewarta. Walau itu hanya lewat misalnya facebook, twitter dan lain-lainnya. Ini masuk dalam tataran fungsional saja, bukan resmi. Dan tentu tantangannya ialah, khusus bagi saya dan orang umum, banyak beredarnya berita yang hoax, dangkal, hanya tataran kulit dan validisasi kebenarannya semakin susah ditemukan,” papar David.

Lanjut ia mengajak kepada sahabat-sahabat AWPI kita harus meng upgrade diri dan jangan sampai kalah dan pasrah akan fenomena zaman ini, termasuk saya juga terus belajar, seorang anak Betawi yang dilahirkan dengan sopan santun, tradisi kesantunan dan idealisme Betawi turun temurun diwariskan dari Babe, enyak dan engkong-engkong aye, “terang David.

Lanjutnya lagi, keberanian, percaya diri dan mau untuk belajar hal baru, serta tak malu untuk minta maaf jika dirasa mempunyai salah sudah saya terapkan sejak dari remaja, sampai menuntut ilmu di negara Eropa barat dan pulang kembali ke Indonesia untuk menuntut ilmu.

Kapasitas diri, kepercayaan dan tentu saja jaringan kita harus punyai, sama seperti saya yang diawal karier ikut membantu mengembangkan bisnis dan perusahaan para sahabat sebelum menceburkan diri untuk perusahaan saya sendiri di PT Redland Asia Capital, ada PT Socentix, Darmawan Green Fund, PT Agraris Betawi Global, dan juga di bidang pertambangan juga sudah saya masuki.

Kemudian David menambahkan, tentu Allah Swt akan memberikan satu ujian, kenaikan kelas atau maqom dan ilmu kita dengan persoalan atau tantangan yang dimata dan fikiran kita sangat berat. Padahal sangat jauh sekali dengan maksud dan persangkaan yang kita imajinasikan atau tafsirkan sendiri dengan tujuan Sang Penciptanya.

Perusahaan atau bisnis keluarga kami di bidang tambang juga sedang menjalani satu fenomena penting, dan harapan kita semua ini menjadi momentum transformasi dari dunia tambang Indonesia yang sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tambang sangat bermanfaat di semua lini seperti membangun bidang UMKM, rumah tangga, kesehatan, infrastruktur dan banyak lainnya.

Mafia pertambangan dengan segala modus operandinya dan oknum-oknum yang ada di lingkatan setan tersebut sudah menjadi perhatian utama dari para elit, Bapak Menteri Polhukam, KPK dll. Ada istilah-istilah dalam modus ini seperti hostile take over, backing dll.

Nanti link-link berita yang sudah kawan-kawan AWPI susun atau ada info terbaru akan saya share lagi.

Ayo belajar bersama untuk menjadi insan-insan jurnalis dan pengusaha yang mempunyai hati nurani dan rasa kemanusiaan serta etika sopan santun,” ajak David

Innalillahi, saya yang bukan siapa-siapa ini dalam masyarakat adat Betawi di berikan amanah begitu banyak yakni menjadi Rais Laskar Suku Betawi, Ketua Umum Betawi Bangkit, Ketua Forum Pengusaha Betawi Bersatu sampai dengan Ketua Umum Gerakan Penambang Merah Putih.

Tentu ini amanat yang sangat besar, dan saya di tuntut untuk cepat belajar banyak akan ilmu-ilmu baru, kesabaran, cara berkomunikasi dan ber empati yang lebih luas dan dalam lagi.

Ayo kita belajar bersama dan bertumbuh bersama. Kolaborasi antara AWPI dan pengusaha ialah satu keniscayaan.

Dan kompetensi serta kesantunan ialah juga satu keharusan yang harus dipunyai selain kecepatan dalam era transisi digital seperti sekarang ini.

Selamat untuk Rakernas AWPI ke- 1 2023. Selalu menjadi jatidiri dan karakter AWPI yang sejati untuk benar dalam ucapan, jujur dalam tindakan, ikhlas dalam pengabdian dan bermanfaat bagi semua insan

Wabillahitaufik wal hidayah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutup David Darmawan dalam sambutannya dan disambut baik oleh seluruh peserta Rakernas AWPI yang memadati Jayakarta hotel.

Kegiatan Rakernas AWPI ke-1 2023,dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri, Rais Laskar Suku Betawi, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI, Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas), pengurus DPD dan DPC seluruh Indonesia.

Rakernas dirangkaikan dengan acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Seluruh Indonesia dilaksanakan di tempat yang sama dan dibuka resmi oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri. Red