Polres Lumajang Kembali Terima Penghargaan Bidang Pengelolaan Anggaran dari KPPN Jember

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.

Menurutnya, tahun 2024 akan menghadirkan tantangan yang lebih kompleks dan karenanya anggaran harus dikelola lebih jeli dan efektif.

Hal tersebut disampaikan AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember di ruang kerja Kapolres Lumajang, Senin (20/05/2024).

“Penghargaan ini adalah buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Polres Lumajang dalam menggunakan, mengelola, serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran sepanjang tahun 2023,”ungkap AKBP Rofik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan mengajak ke depan meniingkatkan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran.

Pada kesempatan tersebut, Polres Lumajang Polda Jatim berhasil meraih Peringkat 3 kategori Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Periode Semester II Tahun 2023 Kategori Pagu Besar (>10 Miliar).

“Sebagaimana kita ketahui, tantangan di tahun 2024 ini akan semakin kompleks. Harapan saya agar ke depannya pelaksanaan anggaran bisa lancar, efektif, dan lebih baik dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan tetap diperlukan kecermatan ekstra agar pengelolaan anggaran lebih berkualitas serta menghasilkan outcome yang lebih baik.

“Saya berharap seluruh jajaran di Polres Lumajang tidak mengendurkan semangat maupun kinerja karena sudah berhasil menjadi yang terbaik dua kali berurutan,” tutupnya.

Kapolres Lumajang juga meminta kepada seluruh personel tetap jaga konsistensi karena itulah yang akan menjadi kunci keberhasilan mengelola seluruh anggaran yang dipercayakan hingga akhir tahun ini. M12

Pangdam Tanjungpura Dampingi Kasum TNI Periksa Kesiapan Operasi Yonif 641/Bru

Bogor,Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., mendampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., periksa Kesiapan Operasi Yonif 641/Beruang. Bertempat di PMPP TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sabtu (18/05/2024).

Selain Yonif 641/Bru dalam kesempatan ini Kasum TNI juga memeriksa kesiapan operasi Yonif 762/VYS dan Yon 6 Marinir/Nanggala. Kegiatan diawali dengan paparan para Dansatgas kepada Kasum TNI, display personel dan Alkap dilanjutkan dengan pengarahan serta penyerahan sarana penggalangan.

BACA JUGA: Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan dalam pengarahannya mengatakan latihan pratugas terpusat kali ini bertujuan agar seluruh Satgas yang akan melaksanakan tugas Operasi memiliki standar yang sama. Sehingga keberhasilan tugas akan mudah diraih.

Perwira tinggi yang pernah menjabat Danrem 121/Abw ini menegaskan kepada para Dansatgas agar segera mengajukan kebutuhan obat kepada Mabes TNI baik untuk personel maupun untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah operasi.

“Tetap waspadai penyakit Malaria, ingatkan selalu kepada prajurit jangan malas dan jangan lengah walaupun daerah berbeda typologi wilayahnya,” pesan Letjen TNI Bambang Ismawan. M12

Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media Timurpos.co.id

Surabaya, Timurpos.co.id – Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti mengajukan keberatan terkait pemberitaan dari Timurpos.co.id berjudul ” Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnasker dan Transmigrasi, pada tanggal 05 Mei 2024, lalu.
Link berita:Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Jerfri menegaskan bahwa, hal-hal yang termuat dalam Berita Timur Pos tersebut tidak berlandaskan atas informasi serta fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pemberian insentif, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya disinformasi dan/atau anomali atas fakta yang sebenarnya.

Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos

sebenarnya. Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos.

Maka Hak Jawab kami untuk Berita Timur Pos dianggap satu kesatuan dengan Berita Liputan Surabaya (mutatis mutandis) (Hak Jawab Liputan Surabaya.

Adapun hal-hal yang menjadi sanggahan dan tanggapan kami terkait Berita Timur Pos hanya berkenaan pada poin berikut:

Paragraf Keempat Berita:

“Terkait adanya persoalan tersebut. awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya dj Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak management melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jerri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi”.

Berdasarkan fakta dan informasi yang PT Ritel Jaya Sakti peroleh, tidak terdapat awak media yang berusaha untuk mendatangi kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo untuk meminta penjelasan dan/atau klarifikasi, sehingga frasa “Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi” pada Berita Timur Pos merupakan pernyataan yang tidak tepat dan cenderung mengada-ada.

Pun, apabila memang awak media Timur Pos sempat berkunjung ke kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo, maka harap untuk memberikan informasi pada hari, tanggal, dan pukul berapa awak media Timur Pos berkunjung ke kantor cabang kami.

Berdasarkan sanggahan dan tanggapan yang telah kami sampaikan, maka melalui surat ini kami turut meminta agar Timur Pos melakukan pencabutan atas Berita Timur Pos dan/atau setidak-tidaknya menerbitkan dan mengunggah hak jawab yang telah PT Ritel Jaya Sakti berikan melalui surat ini karena isi berkenaan dengan Berita Timur Pos tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung tendensius serta mengarah kepada fitnah sebagaimana sama halnya dengan Berita Liputan Surabaya. Lebih lagi berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh tidak terdapat upaya yang dilakukan oleh Timur Pos untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat dan mengunggah Berita Timur Pos.

Kami berharap Timur Pos dapat menjunjung tinggi Kode Etik Jumalistik serta prinslp-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik yang antara lainnya “mewujudkan pers yang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Dengan telah diberikannya hak jawab atas Berita yang dibuat oleh Timur Pos, maka kami meminta dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2×24 jam sejak tanggal surat Ini agar Timur Pos dapat menindaklanjuti hak jawab yang telah kami berikan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang ada, antara lainnya Timur Pos wajib melayani hak jawab yang telah kami berikan dengan mengunggah hak jawab kami.

PT RITEL JAYA SAKTI

Pengurus Masjid di Surabaya Berkonflik di Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ternyata bukan hanya lahan bisnis saja yang menjadi rebutan. Pengelolaan rumah ibadah nyatanya juga bisa menjadi incaran bagi sebagaian orang. Konflik semacam ini sedang terjadi di Masjid Al-Ichlas yang berada di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya.

Ada pihak yang merasa dikudeta karena merasa memiliki masa jabatan sebagai pengurus hingga 2025 mendatang, namun awal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan. Sementara pihak yang sekarang menjadi pengurus baru, mengklaim keputusan tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama. Dua pihak ini sekarang berkonflik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, pihak yang membawa masalah itu ke meja hijau ialah Muchlisin Safuan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas. Sedangkan pihak yang ditantang ialah
Fadjar Ariadi sebagai ketua pembina yayasan, Ir Sutrisno selaku pembina yayasan, dan Sutaryono sebagai Plt ketua yayasan.

Sesuai isi petitum, Muchlisin Safuan menganggap tiga lawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.

BACA JUGA: Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Nur Cholis, kuasa hukum Fadjar Ariadi Cs menjelaskan, penghentian kepengurusan yayasan lama sudah melalui rapat dan keputusan bersama. Munculnya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.

“Kemudian, Setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelepan uang sekitar Rp500 juta yang dilakukan pengurus lama,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Riyanto sebagai kuasa hukum Muchlisin Safuan menyebut pemberhentian pengurus lama syarat dengan perbuatan kesewenang-wenangan. Diduga ada pihak majelis masjid mengatasnamakan jemaah untuk mengkudeta kepengurusan yang lama.

“Klien kami sempat diundang, namun tidak bisa datang dan sudah memberitahukan secara bersurat. Padahal, dalam aturan internal yayasan kalau klien kami tidak datang rapat seharusnya rapat tidak bisa berlangsung,” ujarnya.

Agus juga melanjutkan mengenai dugaan penggelapan uang masjid telah ditindaklanjuti dengan melaporkan pihak penuduh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Sudah terbit Laporan Polisi (LP), tapi karena perkara sudah masuk pengadilan maka majelis hakim yang membuktikan karena ketika sudah datang di pengadilan, maka proses hukum yang ada di kepolisian berhenti,” ujarnya.

Kasus tersebut memasuki sidang pertama Rabu (15/05/2024). Pada hari itu, Silfi Yanti Zulfia, sebagai ketua majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Selanjutnya, sidang masuk pada pembahasan materi pokok perkara. TOK

Pelaku Pencinta Sesama Jenis, Setelah Digrebek, Kemudian Dilepaskan Petugas?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Asemrowo Surabaya diduga melakukan pelepasan terhadap pelaku berinisal (PP) warga Cempaka Putih Jakarta, pesuka sesama jenis (Homo) saat cek-in di Hotel daerah Kedong doro Surabaya bersama teman kencanya. Selasa, 07 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan nara sumber media ini, menjelaskan bahwa, berawal saat (PP) mengunakan Aplilasi hijau (MiChat) untuk menyewa anak laki-laki dibawah umur, untuk pemuas nafsu bejatnya. Kemudian disepakati bertemu di Hotel di Kawasan Kedong Doro Surabaya sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat didalam Hotel tersebut, Petugas Polsek Asemrowo Surabaya melakukan pengrebekan dan kemudian PP dan anak laki dibawah Mapolsek Asemrowo Surabaya. “Katanya.

BACA JUGA: Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

Ia menambahkan bahwa, sekira pukul 21.30 WIB, dihari yang sama, Pelaku berinisal PP dilepaskan dengan uang tebusan sebesar Rp 100 juta. yang menyerahkan uang tersebut adalah ayah dari Pelaku berinisal (AP).

“Bapak dari Pelaku meyetorkan uang tersebut sebesar Rp 100 Juta,” bebernya.

Terkait Perkara tersebut, awak media mencoba mengkonfirmas kepada Polsek Asemrowo, namun Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renata membatahnya dan kami siap untuk membuktikan persedurnya.

“Coba tanyakan kepada (AP) dan pelaku aja. Apakah benar. Insyah Allah, niat kita selalu baik mengemban amanah tugas,” kata Kompol Hegi Renata. M12

Polres Ponorogo Amankan 15 Orang Buntut Ledakan Balon Udara

Ponorogo, Timurpos.co.id – Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, dimana sebuah balon udara yang dilengkapi petasan meledak dan menyebabkan luka bakar pada empat remaja.

Insiden ini tengah diselidiki oleh Polres Ponorogo, yang telah mengamankan 15 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana ke-15 orang tersebut terdiri dari lima orang dewasa, delapan anak di bawah umur, dan dua perempuan.

“Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk mengetahui lebih jauh tentang kejadian tersebut,”kata AKP Ryo, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA: Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Salah satu korban, berinisial IH, berusia 14 tahun, bahkan mengalami luka bakar serius hingga 63 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang dirawat intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Menurut AKP Ryo, Polres Ponorogo telah berulang kali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran.

“Bahkan himbauan ini telah dikeluarkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun masih ada saja yang mengabaikannya,”tambah AKP Ryo.

Sementara itu Kapolres AKBP Anton Prasetyo berharap bahwa tragedi ini akan menjadi yang terakhir dan mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan demi keamanan bersama.

“Kita semua berharap untuk kesembuhan para korban dan mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,”pungkas Kapolres AKBP Anton Prasetyo. M12

Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

FOTO: EKO CAHYADI TERLAPOR

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Cahyadi Budiman dilaporakan rekan kerjanya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebuah Mobil Daihatsu All New Xenia dengan Nopol L-1145 BAN, warna putih.

Ismail mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Eko mendatangi rumahnya untuk meminjam mobil untuk mengatarkan sembako, pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini mobil terbut belum dikembalikan.

“Mobil yang dibawah Eko adalah New Xenia warna putih dengan Nopol, L-1145 BAN,” kata Ismail kepada awak media. Selasa (13/05/2024).

BACA JUGA:
Gadaikan Motor Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan

Masih kata Ismail bahwa, saya sudah berusaha menghubungi Eko untuk segara mengembalikan mobil tersebut, namun Eko terus berkelit dengan menjanjikan akan segara mengembalikan mobil tersebut.

“Karana merasa dibohongi dengan janji-janji saja, sehingga saya laporkan perkara ke Polisi dan kami berharap kepada Polisi segara menyelsaikan masalah ini dengan menangkap pelaku, agar tidak ada lagi korban lainnya.” Harapnya.

Terpisah, terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya melalui anggotanya mengatakan bahwa, benar kami, telah menerima laporan tersebut. Kami akan tindak lanjuti dengan segara memangil para saksi dan telapor.

“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” kata salah anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Sementara Eko Cahyadi selaku terlapor, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum ada respon.

Untuk berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, LP/B/58/V/2014/SPKT/POLSEK TENGGILIS MEJOYOPOLRESTABES SBY/POLDA JATIM, Kamis, 09 Mei 2024 menyebutkan bahwa, pelapor menerangakan saat itu pelaku meminjam mobil New Xenia dengan Nopol, L-1145 BAN dengan alasan untuk mengantar semboko, pada 09 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 WIB. Untuk mobilnya diserahkan di daerah Panjang Jiwo dekat Sekolahan.

Atas kelakuan Eko Cahyadi Budiman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 211 jutaan. M12

Crazy Rich Budi Said Disebut Terseret Dugaan Mafia Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama crazy rich Budi Said kembali ramai di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan akibat kasus emas Antam, kini nama Budi Said kembali disebut-sebut bermasalah dengan kasus tanah di Surabaya.

Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berunjuk rasa lantaran kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan ekskusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA.

“PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said,” ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Safik, Senin (13/05/2024).

Rumah Ibu Budi Said Sempat Didatangi Orang Pakian Hitam- Hitam

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat, dan dibuat transaksi jual beli
antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014, kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede

“Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi
10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu, yang diberikan
oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli,” ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007
Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

“Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PT.TUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan,” tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ke tiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu.

Terpisah Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi adanya aksi unjukan rasa yang mana masa aksi menuding kalau Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ‘Masuk Angin’ dan ada dugaan Mafia Peradilan juga. ” saya masih ada kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) tentang Roundtable on Conter-Terrorism Coordination.” Kata Hakim Alex kepada Timurpos.co.id. TOK

Herman: Hukum Buat Pelaku Kejahatan Khususnya Mafia Tanah Tak Tersentuh

Pontianak, Timurpos.co.id – Dari sudut pandang hukum formal, tindakan apa pun dilarang menurut hukum harus ada sanksi, siapa pun itu tampa terkecuali yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terang Herman Hofi kepada awak media 9 Mei 2024 Wib

Demikian juga hal nya dengan pelanggaran hak atas tanah disebutkan secara tegas dalam Pasal Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana yang berkaitan dengan tanah akan diancam dengan pidana menurut UU dan segala cara yang dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih terang Herman,”Berkaitan dengan mafia tanah memang tidak ada UU khusus mengenai mafia tanah akan tetapi mengatur bagaimana cara yang mereka lakukan untuk mendapat hak tanah tersebut.

Mengenai tindakan tindakan mafia tanah yang sering mereka lakukan dapat dikenai UU Kejahatan terhadap pemalsuan surat atau dokumen yang diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 274 KUHP dan Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP serta Tindak pidana penggelapan hak yang berkaitan dengan barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, sawah.

Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan stellionaat yang diatur dalam pasal 385 KUHP.

BACA JUGA: Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Serta kejahatan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Yang dimaksud ialah Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan Pasal 52 UU No. 5 Tahun 1960 UUPA, Pasal 6 Undan Nomor 51 /Prp/1960 mengenai larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Atau Kuasanya.

Pendek kata tidak ada kekosongan hukum dalam pemberantasan mafia tanah.

Cetus Dr Herman Hofi lagi,”Hanya persoalan nya APH dan BPN serius atau tidak dalam melawan mafia tanah ini.

Cuman sangat di sayangkan berbagai UU serta pasal-pasal yang ada di dalam nya untuk membasmi mafia tanah belum dimanfaatkan secara efektif, karena itu, para penegak hukum belum cermat dalam merumuskan ketika berhadapan dengan pelaporan mafia tanah.

Seharus nya APH mencari tahu secara detil masalah mafia tanah.

Hal ini menjadi penting agar ada kepastian hukum, tidak mengambang atau tidak jelas dalam perencana penyidikan.

Persoalan penyelesaian mafia tanah sangat diharapkan masyarakat Korban mafia tanah pasti rakyat kecil dan pelakunya pasti pihak yang berwenang dan memiliki uang serta akses yang luas.

Untuk itu masyarakat sangat berharap pada APH memiliki hati nurani, dan rasa empati pada rakyat kecil yang tertindas. Hal ini akan memicu konflik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Penyelesaian konflik sengketa tanah sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin keamanan hak atas tanahnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Tentu saja untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakan hukum yang tegas dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tersebut dan berbagai Undang-Undang dapat mejadi acuan dalam memberikan hukum yang tegas kepada para mafia tanah yang semakin hari meresahkan masyarakat terutama pemilik tanah.

Sebagai pemilik tanah pun juga harus memiliki perlindungan hukum agar tidak merasakan dirugikan oleh mafia tanah.

Perlu adanya, ketegasan dari para penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah tidak lain tidak bukan ya BPN,” Cetus Hofi. M12

Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Pati dan Pamen Kodam XII/Tpr

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan tradisi Korps Perwira Tinggi serta Pamen Golongan IV Kodam XII/Tpr. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Rabu (08/05/2024).

Adapun jabatan Pati yang diserahterimakan yakni Kasdam XII/Tpr dan Irdam XII/Tpr. Kasdam XII/Tpr diserahterimakan dari Brigjen TNI Yufti Senjaya, M.Si., kepada Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., sebelumnya menjabat Direktur Penelitian dan Pengembangan Pusterad.

Brigjen TNI Yufti Senjaya menduduki jabatan Direktur Umum Pussenif. Kemudian Irdam XII/Tpr diserahterimakan dari Brigjen TNI Doni Hutabarat kepada Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H., M.M., sebelumnya menjabat Waasops Panglima TNI. Untuk Brigjen TNI Doni Hutabarat selanjutnya menempati jabatan Direktur E Bais TNI.

BACA JUGA: Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

Adapun Pamen Golongan IV yang melaksanakan Sertijab yakni Danrindam XII/Tpr dan Kakumdam XII/Tpr. Danrindam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Inf Jones Sasmita Muliawan, S.I.P., M.M., kepada Kolonel Inf Alyatin Mahmudi, S.I.P., M.Si., sebelumnya Wadanrindam XVI/PTM. sedangkan Pejabat lama menjabat Wadanmensis Secapaad.

Kakumdam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Chk Hendry Maulana, S.H., M.H., kepada Kolonel Chk Yanwiyatono P. S.Kom., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat ketua Tim Dosen Kumpid/Mil STHM Ditkumad. Sedangkan untuk pejabat lama menduduki jabatan Kasubditbindiklat Ditkumad.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyampaikan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan, pelaksanaan serah terima jabatan merupakan tuntutan organisasi karena hal tersebut memiliki makna penting dan strategis.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas satuan, sehingga lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokoknya,” ujar Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12