Fitnah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Pemilik Akun Benteng Nusantara Dituntut Minta Maaf

Jakarta, Timurpos.co.id – Akun YouTube Benteng Nusantara memposting sebuah video dengan narasi hinaan dan fitnah terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar . Narasi dalam video tersebut terang-terangan menuding pemimpin tertinggi PBNU telah merusak Nahdlatul Ulama (NU) dan Indonesia.

Tudingan itu membuat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mengambil langkah tegas. “Isinya fitnah. Kami meminta agar siapa pun pemilik akun tersebut segera meminta maaf,” ujar Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Minggu (02/06/2024).

Dia menunggu permohonan maaf dalam rentang waktu 2×24 jam. Kalau tidak dilakukan, pihaknya akan mengambil jalur hukum.

“Ini adalah pimpinan tertinggi masyarakat NU. Kita harus menjaga marwahnya. Fitnah tersebut telah melukai organisasi dan warga NU. Kami tunggu dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak segera dilakukan, kami akan mengambil jalur hukum,” tegasnya.

Saat ini, dia telah mengkoordinasikan kasus penghinaan ini dengan Banser Ansor. Sebagai pengawal ulama, Banser sudah siap untuk melakukan tabayun.

“Tinggal menunggu instruksi dari Panglima Tertinggi Banser, Gus Addin (Ketum Banser),” tambahnya.

Terkait perbedaan pendapat, Dendy menilai perdebatan atau perbedaan pendapat sebagai sesuatu yang biasa di tubuh NU. Tapi, ketika sudah bernada provokatif, menuding, memfitnah, menghina, apalagi itu dilakukan terhadap pimpinan tertinggi PBNU sangat disayangkan.

“Sudah biasa di NU berdebat. Tapi, yang ini memfitnah pucuk pimpinan tertinggi kami, memprovokasi warga NU. Sangat disayangkan dan seharusnya tidak perlu dilakukan,” pungkasnya. M12

Gudang Milik H. Alwan Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplosan Minyak Gunung Dengan BBM Bersubsidi

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan diduga ada backingan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (31/05/2024).

Hal ini terungkap dari pernyataan Ibrahim mengatakan bahwa, sudah ada atensi dari aparat. Senada yang disampaikan dari Ibrahim, Timurpos.co.id juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada APH, terkait adanya dugaan pengoplosan Minyak Gunung dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi. Namun tidak ada yang berkomentar atau terkesan abai.

Untuk diketahui Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan BMM Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BMM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12

Penyidik Polda Kalbar Terbitkan SP3 Kasus PT Bumi Raya

Pontianak, Timurpos.co.id – Menanggapi berbagai opini sebagian masyarakat merasa tidak yakin persoalan hukum yang di alami Lili Santi Hasan bisa sampai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar. Mengingat lawan itu adalah perusahaan besar dan tentu memiliki akses dalam berbagai hal.

“Tentu saja mungkin pendapat publik demikian berdasarkan pengalaman bahwa rakyat kecil tidak pernah berhasil memperjuangkan hak-haknya jika berhadapan dengan perusahan besar. Rakyat kecil pasti termarginalkan itulah fakta yang terjadi saat ini,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum Lili Santi Hasan saat di wawancarai di Pengadilan Tipikor, Jl Urai Bawadi Pontianak. Rabu, 29/5/2024.

Kuasa hukum Lili Santi mempunyai keyakinan bahwa hal itu tidak akan terjadi. “Saya yakin penyidik Polda Kalbar terkait kasus ini yang di komando Bapak Kombes Pol Bowo Gede Imantio adalah personil yang memiliki komitmen dan mempunyai hati nurani menegakkan kebenaran,” ucap Dr. Herman Hofi.

Menurutnya, penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan SP3 harus mengacu pada KUHAP, maka tentang ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Dari norma di atas jika kita kaji, maka alasan terbitnya SP3 itu hanya ada tiga, penyidik tidak boleh membuat aturan sendiri, atau menafsirkan sendiri sebuah aturan hukum sesuai dengan selera penyidik. Jika penyidik menghentikan proses penyidikan karena alasan bahwa peristiwa itu bukan tindak pidana. Tentu saja hal ini tentu sedikit membingungkan kita, karena ketika proses telah melalui proses penyelidikan dan di naikan status ke penyidikan,” jelasnya.

Sudah melalui gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ketika status berubah menjadi penyidikan artinya penyidik sudah mengantongi alasan yuridis ada peristiwa pidana yang dilakukan terlapor. Lalu jika alasan penghentian tersebut karena bukan peristiwa pidana, pertanyaannya bagaimana proses penyidikan dan gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana ? Hasil kerja-kerja penyidik melalui proses yang cukup panjang tiba-tiba dianulir oleh penyidik sendiri..

Lanjutnya, publik patut mempertanyakan ada apa gerangan? kinerja penyidik sebagai front terdepan dalam penegakan hukum pidana menganulir apa yang telah dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

“Dan yang lebih aneh lagi ketika proses penyidikan sudah berjalan dan telah mengumpulkan berbagai barang bukti dan sudah diperoleh standar minimal 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka dan puncaknya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tiba-tiba di terbitkan SP3. Tentu publik akan sangat heran sekali. Jangan salahkan jika publik mengkritisi kerja-kerja penyidik seperti ini, dan berasumsi liar,”

Jika hal ini terjadi alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dinyatakan tidak syah/tida tepat/ tidak akurat/ bukan sebagai alat bukti sehingga diterbitkanlah SP3 ini hal yang sangat ajaib, apalagi saat akan menetapkan tersangka. Setelah semua bukti-bukti yuridis dan bukti fisik sudah di temukan sangat gampang untuk menentukan tersangkanya, karena dalam peristiwa itu sudah diketahui siapa berbuat apa? apa dilakukan oleh siapa? Tetapi jika dilakukan SP3 maka ini adalah bentuk merusak institusi kepolisian. Jika hal ini terjadi jangan heran jika publik berfikir liar dalam persoalan seperti ini.

Dalam menganulir alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan dan banyak pihak yang telah di dengarkan kesaksiannya, tentu saja bisa ditafsirkan bahwa tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Atau bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.

“Jika hal ini terjadi maka sangat urgen untuk dilakukan tindakan korektif atas kerja-kerja penyidik menunjukkan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam suatu peristiwa pidana,” tegasnya.

Dr. Herman Hofi menjelaskan, ketika penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka sudah dapat menetapkan tersangkanya. Terbitnya SP3 harus berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu (1) nebis in idem (2) tersangka meninggal dunia (3) daluarsa.

“Secara singkat dapat saya jelaskan bahwa nebis in idem ini diatur dalam Pasal 76 KUHP yang mengatur tentang orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama. Frase “menuntut” memang otoritas jaksa, namun tentu penyidik juga tidak akan bertindak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena jaksa sudah dipastikan tidak akan mau menuntut orang tersebut jika ternyata untuk perkara yang sama pernah dituntut sebelumnya. Karena itu, ketika penyidik menyadari bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata adalah orang yang sama dengan perkara yang sama yang pernah dijatuhi hukuman, maka diterbitkanlah SP3,” tuturnya.

Tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP dalam hal ini cukup jelas jika dijadikan pertimbangan terbitnya SP3. Karena tidak mungkin menuntut seorang mayat ke pengadilan, meskipun perbuatan sangat kejam sekalipun. Alasan ketiga adalah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

“Tidak ada alasan hukum penghentian atau SP3 karena sudah ada putusan PTUN dalam objek yang sama, sangat aneh jika penyidikan atau penetapan tersangka diberhentikan karena ada Putusan PTUN. Ini artinya penyidik tidak memahami hukum, sangat berbahaya jika penegak hukum tidak mengerti dengan hukum, akhirnya melakukan penegakan hukum menurut versinya masing masing,” kata Dr. Herman Hofi.

Dengan demikian jelas bahwa Penghentian Penyidikan (SP3) hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi yang dipersyaratkan Pasal 109 (2) KUHAP yang kemudian diadopsi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 76 ayat (1).

“Artinya syarat- syarat tersebut sangat kuat, dan penting sampai-sampai harus diatur ke dalam dua produk hukum yang berbeda,” pungkasnya. M12

Gudang di Kebomas Disinyalir Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Dibungkus Transportir PT PEN

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan.

Berdasarkan penelusuran Timurpos.co.id Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan Bahan Bakar Minyak (BBM)Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BBM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Saat Timurpos.co.id melakukan pengecekan di lokasi gudang tersebut, salah satu perkerja di Gudang yang bernama Ibrahim membenarkan pemilik gudang adalah H. Alwan dan Noval merupakan orang kepercayaannya.

“Benar mas, gudang ini milik H. Alwan,” ujar Ibrahim sembari berjalan terburu-buru. Rabu (29/05/2024).

Untuk diketahui kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12

PT Indomarco Prismatama Diduga Berbuat Culas Terhadap Karyawannya

Foto: Ilustrasi (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama menuai polemik sebab korban PHK diintervensi untuk membuat surat pengunduran diri.

Rahamad Wahidi selaku pihak karyawan yang menjadi korban PHK disuruh membuat surat pengunduran diri oleh pihak Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Moh. Shodiqin, sehingga menurutnya kliennya sangat dirugikan oleh tindakan Perusahaan yang menyuruh Kliennya membuat surat pengunduran diri tersebut. 

Moh. Shodiqin mengatakan, perbuatan Perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk membuat surat pengunduran diri itu sangatlah vatal, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada indikasi bahwa Perusahaan melakukan itu untuk menghindari hak-hak Karyawan yang sebenarnya di-PHK sepihak oleh Perusahaan.

“Meski perkara ini sudah sampai pada mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tetap kami dalami lagi untuk mendapatkan celah hukumnya, kenapa klien kami disuruh membuat surat pengunduran diri, dugaan kami adalah agar pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak klien kami secara normatif, kami berpendapat disitu letak perbuatan melawan hukumnya, ” kata Moh. Shodiqin saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (28/05/2024).

Apalagi kata, Lawyer Kantor Hukum Giri Solution And Associates (GSAS) ini, bahwa Rahamad Wahidi adalah karyawan tetap di PT. Indomarco Prismatama.

“Klien kami ini adalah karyawan tetap (PT. Indomarco Prismatama), dan berdasarkan bukti serta keterangan dari klien kami ini merupakan murni PHK secara sepihak,” tambah Pria yang akrab disapa Cak Qin tersebut. 

Sekadar untuk diketahui Rahmad Wahidi adalah Karyawan Tetap PT. Indomarco Prismatama kurang lebih sejak tahun 2014 hingga di PHK oleh pihak Perusahaan pada tahun 2023 tanpa pesangon.TOK

DLH Kota Batu Adopsi Kampung SIBA dan Gandeng Pemkab Gresik

Press Release
PERKUAGresik, Timurpos.co.id – Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu melakukan studi tiru sekaligus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gresik untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi pengelolaan sampah di kampung zero waste SIBA Klasik RT.2 RW.5 bagi kader bank sampah, kader lingkungan pemerintah sebanyak 60 orang dari desa Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa (28/05/2024).

Kegiatan ini disambut baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Kerjasama ini merupakan langkah konkret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya dengan mengadopsi praktik pengelolaan sampah kawasan seperti kampung SIBA Klasik untuk di replikasi di Kota Batu.

Kasi pengelolaan persampahan Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH Kabupaten Gresik, Umaya menyampaikan dengan dukungan penuh dari DLH Kabupaten Gresik diharapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Batu.

“Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Kota Batu yang bebas sampah. Kami berharap dengan belajar dari pengalaman dan praktik terbaik yang sudah diterapkan di kampung SIBA dan DLH Kabupaten Gresik, kami dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Batu”ujarnya

Koordinator Zero Waste Cities Ecoton Foundation, Tonis Afrianto menegaskan zero waste atau bebas sampah itu adalah cara konsumsi, penggunaan kembali, dan pemulihan semua produk tanpa menghasilkan polusi yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jadi untuk pengelolaan sampah seperti dengan cara membakar atau daur ulang yang menghasilkan polusi itu bukan zero waste.

Sementara itu, ketua RT.2 RW.5 Saefudin, menyampaikan pengelolaan sampah kawasan ini membutuhkan local hero yaitu sosok yang peduli dan mau berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Untuk menjadikan kampung bebas sampah harus memunculkan local hero di setiap desa, harapannya di Kota Batu juga seperti itu.

Untuk membiasakan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah skala kawasan bahkan Saefudin tidak segan untuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak mau memilah dan mengelola sampahnya dengan cara tidak melayani administrasi desa di tingkat RT.

Dalam rangkaian kegiatan ini, para peserta diajak mengunjungi toko refill di kampung SIBA. Toko ini sebagai alternatif untuk membiasakan masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kader lingkungan Kota Batu tertarik untuk belajar lebih dalam terkait manajamen dan inisiasi untuk replikasi di daerahnya.

“Kedepannya kami ingin mewujudkan Kota Batu mengadopsi sistem pengelolaan sampah skala kawasan untuk menjadi kampung zero waste seperti di SIBA. Terutama kami ingin belajar untuk membentuk tim penyuluh yang terdiri dari kader lingkungan, akademisi, praktisi dan pemerintah supaya membangun kesadaran masyarakat, mengajak kolaborasi semua lini untuk Kota Batu bebas sampah” ungkap Vardian Budi Santoso Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu

Studi tiru dan kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi Kota Batu tetapi juga memperkuat hubungan antar daerah dalam upaya bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dan tindakan nyata dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. TOK

Dwi Oktorianto R: Eksekusi Rumah di Penjaringan Asri XV Surabaya Berjalan Lancar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah rumah mewah senilai Rp 1,1 miliar di Jalan Penjaringan Asri XV /39, di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemilik rumah pun tampak hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan atas upaya eksekusi tersebut.

Rumah dan bangunan itu diketahui berbentuk Sertifikat Hak Millk (SHM) Nomor 1154 dengan luas tanah sebesar 197 m².

Eksekusi diajukan oleh pemohon atas nama Mohamad Jusran Holle yang terletak di Jl. Penjaringan Asri XVI/39
(PSIC No. 30), Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Oktorianto R, mengatakan, proses eksekusi berjalan cukup lancar. Mengingat, pihak termohon sudah melakukan pengosongan obyek eksekusi dengan suka rela. Padahal, tadinya ia sebagai pemohon sudah menyiapkan armada dan tempat penyimpangan jika memang dibutuhkan untuk membantu melakukan pengosongan.

“Puji syukur eksekusi berjalan lancar. Pihak tereksekusi memiliki etikat baik untuk melakukan pengosongan sukarela. Nilai obyek (eksekusi) sekitar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Proses eksekusi rumah di Penjaringan Asri XV /39 ini sendiri sesuai dengan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 31 Januari 2024 Nomor 79/EKS/2022/PN. Sby.

Eksekusi pengosongan obyek tanah dan bangunan sendiri berdasarkan, Grosse Risalah Lelang Nomor 1267/45/2021
tanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. TOK

Pangdam Tanjungpura Hadiri APPS Feat RDI Arowana Contest 2024

Pontianak, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan, S.E., M.M., menghadiri kontes ikan hias Arwana bertajuk “APPS Feat RDI Arowana Contest 2024”. Bertempat di Pontianak Convention Center, Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak. Sabtu (25/05/2024).

Kontes ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Siluk (APPS) bekerjasama Red Dragon Indonesia. Dengan tujuan untuk mempopulerkan ikan Arwana Super Red yang merupakan maskot ikan hias air tawar Indonesia ke seluruh pelosok tanah air dan dunia.

Pangdam Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan dalam sambutannya mengatakan, dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Panitia lomba dan sponsor yang sudah menyelenggarakan kontes Arwana. Ia mengaku termasuk salah satu penggemar ikan hias salah satunya Arwana.

“Saya juga memberikan apresiasi kepada Pemda yang telah memberikan kesempatan untuk menampilkan produk unggulan ikan hias air tawar yang memang endemik dan ikon dari Kalbar. Ini adalah salah satu kebanggaan yang harus kita jaga dan lestarikan,”

Mayjen TNI Iwan Setiawan, berharap, mudah-mudahan kedepan akan ada lagi kontes yang lebih besar lagi baik di wilayah Kalimantan Barat sendiri maupun di luar wilayah Kalimantan Barat. Bahkan dirinya menawarkan kontes serupa juga digelar pada event peringatan HUT Kodam.

“Sehingga dapat diikuti lebih banyak peserta lagi. Agar Arwana ini semakin dikenal kemudian digandrungi dan diminati seluruh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat yang ada di dunia,” harap Pangdam Tanjungpura mengakhiri. M12

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Bali, Timurpos.co.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menyiagakan dua kapal dan tiga unit helikopter dalam rangka pengamanan kegiatan KTT World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi mengatakan pihaknya selain mengerahkan personil juga alat material khusus (almatsus). “Jadi ada kapal-kapal kita dan diback-up oleh Korpolairud Barhakam Polri. Ada 2 kapal yang ikut terlibat kegiatan termasuk juga pesawat helikopter ada 3 unit diback-up dalam rangka untuk pengamanan kegiatan World Water Forum ke-10 di Bali ini.,” kata Ponadi dalam keterangan.

Dirinya menerangkan, dalam rangka pengamanan event internasional ini, Ditpolairud Polda Bali juga berkoordinasi dengan TNI maupun Basarnas. Titik-titik pengamanan dengan menggunakan kapal, sambung Ponadi yakni di bawah kolong tol, kemudian pantai dan perairan Nusa Dua Bali.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan patroli di wilayah pelabuhan-pelabuhan penyebrangan seperti Gilimanuk, Padangbai dan lainnya. ‘Itu titik-titik penyebrangan untuk antisipasi masuknya orang-orang dari luar Bali, antisipasi pelaku-pelaku pidana, kita berkolaborasi, kita berkoordinasi dengan satuan wilayah setempat ,” ujarnya.

Sementara beberapa sambung Ponadi, helikopter juga di tempatkan di dekat kegiatan World Water Forum berlangsung. Helikopter jenis Dolphin ini kata dia, digunakan dalam situasi darurat. Misalnya, jika ada delegasi yang membutuhkan penanganan medis dapat menggunakan heli untuk ke rumah sakit terdekat.

Ia menambahkan, para personil juga telah dilengkapi alat-alat komunikasi seperti HT, Podium dan juga aplikasi-aplikasi seperti SOT. Dengan perlengkapan tersebut, anggota bisa melaporkan situasi yang ada di lapangan ke Posko Command Center 91.

“Kita terkoneksi dengan posko, yang sewaktu-waktu Posko kontak dengan anggota di lapangan bisa melaporkan langsung di lapangan,” ucapnya. M12

.

Anwari Bos Turbo Net, Dijebloskan Ke Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjebloskan Anwari, bos Turbonet ke tahanan. Anwari mendekam dipenjara setelah dirinya sah menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/05/2024) kemarin.

“Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB.

“Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.

Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya? Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.
Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.
Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). TOK