34 Pria Digerebek Saat Pesta Gay di Hotel Midtown Ngagel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria diamankan oleh petugas gabungan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Totalnya ada 34 orang yang diamankan,” ujar AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, saat petugas mendobrak pintu kamar, sejumlah pria di dalam ruangan tampak panik. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil pendataan sementara, para peserta pesta tersebut tidak seluruhnya berasal dari Surabaya. Beberapa di antaranya datang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya oleh anggota Satreskrim. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas AKBP Erika. Tok

Petani Medaeng Resah Soal Wacana Kenaikan Harga Sewa Lahan, Diduga Sudah Ada Pembayaran ke Mantan Kades

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Para petani di Dusun Medaeng, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tengah dilanda keresahan akibat adanya wacana kenaikan harga sewa lahan pertanian yang sudah mereka garap selama puluhan tahun.

Sebelumnya, harga sewa lahan hanya berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per panen, namun kini muncul kabar bahwa harga sewa tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per panen.

Sekretaris kelompok tani, Suwarno, mengungkapkan bahwa keresahan para petani muncul setelah adanya informasi kenaikan sewa lahan pertanian di wilayah tersebut.

“Untuk lahan Alam Stil, Sidoarjo Bangkit, Langgeng Makmur, dan Tanah Kas Desa, biasanya hanya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu setiap panen. Tapi sekarang muncul wacana naik jadi Rp 1 juta per panen, yang dikoordinir oleh Abdul Zuhri, mantan kepala desa,” ujar Suwarno, Kamis (16/10).

Ia menambahkan, sudah ada lima orang petani yang membayar langsung kepada Abdul Zuhri melalui Kasun Kuswandi. “Anggota kelompok Tani Makmur Medaeng ada 32 orang. Sebagian sudah bayar dengan nominal bervariasi,” tambahnya.

Terkait persoal tersebut, Kasun Desa Medaeng, Kuswandi menjelaskan, bahwa terkiat adanya kenaikan sewa lahan itu tidak benar dan perlu diperhatikan itu bukanlah sewa lahan melainkan hanya bayar restibusi istilahnya. Itu bervariasi dan tidak ada tekanan semuanya hasil kesepakatan.

“Itu semuanya Keepakatan dari PT Alim, Sidoarjo Bangkit dan para petani. Tahun lalu juga tidak ada tarikan karena petani gagal panen dan saat itu para petani mau menambahi kalau hasil panen bagus, ” Kelit Kuswandi kepada Timurpos.co.id. Kamis (16/10).

Sementara itu, Nyairan, salah satu petani, mengaku telah membayar Rp 2 juta per tahun atau setara Rp 1 juta per panen untuk lahan Tanah Kas Desa. Ia juga menuturkan adanya insiden pembakaran lahan yang menyebabkan 35 jaring perangkap burung miliknya hangus terbakar.

“Yang membakar diduga Syarul. Saat saya tanya, katanya hanya membakar pohon pisang untuk membersihkan lahan,” jelas Nyairan.

Kasus pembakaran tersebut sempat dimediasi di tingkat dusun antara Syarul, Kasun, dan Nyairan pada Senin lalu, namun belum menemukan kesepakatan. “Kemudian dibawa ke balai desa dan ditemui oleh Sekdes Wisnu. Kami dijanjikan mediasi lanjutan dua bulan lagi setelah masa tanam,” katanya.

Atas kejadian itu, Nyairan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta, dengan harga satu jaring beserta tempatnya mencapai Rp 150 ribu. “Saya hanya berharap ada keadilan dan masalah ini segera diselesaikan,” pungkasnya. Tok

GMKI Toba Desak Evaluasi Pengawasan SPPG: Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Diduga Keracunan MBG

Laguboti, Timurpos.co.id – Puluhan siswa SMP Negeri 1 Laguboti mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan orang tua siswa. Rabu (15/10).

Sejumlah siswa dilaporkan mulai mengeluhkan pusing, mual, dan muntah tak lama setelah jam makan siang. Pihak sekolah segera melakukan evakuasi dan membawa para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat, yakni RS HKBP Balige, RSUD Porsea, dan Puskesmas Laguboti, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penanganan dan Dugaan Awal

Hingga Rabu sore, puluhan siswa masih dalam pengawasan tenaga medis. Pihak sekolah dan instansi kesehatan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan tersebut — apakah disebabkan oleh kontaminasi bahan makanan, mikroba, atau kelalaian dalam proses pengolahan.

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas pembelajaran siswa melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi secara gratis di sekolah.

Tanggapan GMKI Toba

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Cabang GMKI Toba, Togi Sarmauli Siahaan, meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terhadap Satuan Pelaksana Program Pemerintah (SPPG) dan pihak yayasan penyedia makanan.

“Kami berharap dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 1 Laguboti segera ditindaklanjuti secara serius. Ini harus menjadi peringatan bagi pihak SPPG dan yayasan pelaksana agar lebih ketat mengawasi kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Program ini sangat baik untuk memperbaiki pendidikan dan gizi anak bangsa, tetapi jika pengawasannya lemah, dampaknya bisa fatal,” ujar Togi.

Desakan Penyelidikan

Selain itu, GMKI Toba juga mendesak Polres Toba untuk membuka penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung agar penyebab dan pihak yang lalai dapat diketahui. Kejadian ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, dan langkah tegas diperlukan untuk memulihkannya,” tambah Togi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait masih berkoordinasi dalam penanganan korban serta menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber keracunan. Tok

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Berita Hoax PT. SHC Tidak Pernah Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus sianida di Surabaya terus berjalan sesuai dengan prosedural hingga saat ini. Karena kasus yang dianggap cukup menarik,sehingga tak luput dan pantauan para pewarta.

Tetapi informasi yang di sebarkan terkadang tidak diungkapkan sesuai fakta persidangan yang ada seperti terdapat informasi para terdakwa mangkir dari persidangan,termasuk ada yang menebarkan isu sidang tak pernah digelar sehingga terkesan sidang tidak pernah dilakukan dan informasi hoax lamnya yang selama masa persidangan terus dihembuskan. Rabu (15/10) lalu.

Atas informasi – informasi yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya itu Tim Penasihat Hukum dari” KANTOR HUKUM RIDWAN RACHMAT & PARTNERS “merasa keberatan dan melakukan beberapa tindakan klarifikasi agar masyarakat dapat mengerti keadaan yang sesungguhnya tidak mendapati mformasi yang tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut Penasihat hukum klien mereka selama ini sangat kooperatif dan sangat menghormati tahap persidangan, “sejak awal hingga saat ini selalu koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan.” Jelas Penasihat Hukum melalui keterangan tertulisnya.

Seperti terdapatnya informasi mangkirnya klien kami Steven Sinugroho dan Sugiarto Smugroho pada persidangan tanggal tertentu membuat penasihat hukum segera melakukan klanfikasi memberikan informasi yang lebih tepat sesuai fakta persidangan.

“Seperti yang terjadi pada hari Rabutanggal 1 Oktober 2025.persidangan di Pengadilan tidak dilakukan sebab Terdakwa,Penasihat Hukum,JPU dan Majelis Hakim melakukan survey lapangan yakni mendatangi lokasi barang bukti untuk memeriksa dan melihat kondisi dilapangan,” ungkap penasihat hukum lagi,

Kami harap para pewarta tidak menulis berita yang tidak sesuai fakta karena hal tersebut juga merupakan satu pelanggaran hukum, “bila para pewarta yang menulis informasi tidak sesuai faktanya kami mohon segera melakukan perbaikan, dan tidak lagi menyebarkan mformasi yang tidak sesuai,bila tidak kami akan melakukan langkah tegas untuk melakukan upaya hukum yang belaku,’tutup Penasihat Hukum dalam keterangan Pers nya. Tok

Penasihat Hukum Klarifikasi Perkara Perdagangan Sodium di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait perkara pidana perdagangan bahan berbahaya sodium sianida yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (15/10).

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum Rihanto Bayuaji menyampaikan bahwa seluruh bahan kimia yang disebut dalam perkara tersebut diperoleh secara sah dan legal melalui perusahaan PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).

Perusahaan ini, kata penasihat hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 46653 sebagai pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“PT Sumber Hidup Chemindo memperoleh bahan B2 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sarinah, yang keduanya memiliki izin resmi sebagai importir terdaftar bahan berbahaya (IT-B2). Dengan demikian, seluruh perolehan barang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada akhir 2023 Steven Sinugroho menjalin kerja sama dengan PT Satria Pratama Mandiri untuk kegiatan pertambangan yang membutuhkan bahan B2 berupa sodium sianida. Dalam rangka kerja sama tersebut, Steven disebut telah mengurus izin importasi di Kementerian Perindustrian dan memperoleh rekomendasi impor untuk mendatangkan bahan kimia dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China).

Namun karena kegiatan pertambangan belum berjalan, sebagian barang dijual agar tidak rusak mengingat adanya masa kedaluwarsa bahan tersebut. Sementara itu, sebagian besar stok masih tersimpan di gudang PT SHC di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan langkah penyitaan terhadap barang-barang B2, karena menurut mereka seluruh bahan diperoleh secara sah. Barang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas di dalam negeri.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai tuduhan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan.

“Apabila ada dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, bukan langsung memproses pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga membantah pemberitaan yang menyebut terdakwa mangkir dari persidangan. Menurut mereka, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum telah melakukan pemeriksaan setempat di gudang Margomulyo, sebagaimana tercatat di situs SIPP PN Surabaya. Mereka juga berencana menempuh upaya hukum terhadap pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka.

“Klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya agar nama baik, martabat, dan reputasi mereka dapat dipulihkan,” tutup tim penasihat hukum. Tok

Bos PT Cahaya Pratama Energy Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp15 juta 

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Para terdakwa, yakni Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin, masing-masing dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14/10).

Atas putusan tersebut para Terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. “Iya Terima Yang Mulia, ” Saut Terdakwa.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, hanya saja majelis hakim memberikan keringanan pada besaran denda dan masa subsider. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan para terdakwa terjadi pada 13 Juni 2025 di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat itu, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya menghentikan truk tangki Isuzu Nopol L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar subsidi bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy. Sopir truk, yakni terdakwa Sumarji, tidak dapat menunjukkan surat asal barang.

Tak lama kemudian, terdakwa Rachmad Arga Dumilang (Komisaris) dan Bagas Shihabudin (Direktur PT. Cahaya Pratama Energy) datang ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui membeli biosolar subsidi tersebut dari Tomi Ali (dalam berkas terpisah) di Desa Bulukagung, Bangkalan, dengan harga Rp8.700 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter. BBM itu kemudian dijual kembali ke PT. Tonggak Ampuh Malang seharga Rp12.650 per liter, sehingga ketiganya meraup keuntungan dari selisih harga tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan tetap harus menjalani masa hukuman sebagaimana ditetapkan majelis hakim. Tok

ECOTON Desak Gubernur Jatim Minta Maaf atas Kelalaian Mengurus Sungai Brantas, Pasca PK Ditolak MA

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga pemerhati lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam mengelola dan memulihkan kualitas air Sungai Brantas. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jatim dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengatakan bahwa dengan ditolaknya PK tersebut, maka Gubernur Jatim dan Menteri PUPR wajib melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 177/PDT/2023/PT.Sby dan Putusan Kasasi MA Nomor 1190 K/PDT/2024.

“Dengan Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 yang menolak PK Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, maka mereka wajib melaksanakan seluruh isi putusan, termasuk memasang CCTV di setiap outlet pembuangan limbah cair industri sepanjang Sungai Brantas,” tegas Alaika, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ecoton, industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas kini akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah karena pengawasan akan diperketat melalui pemasangan CCTV yang menyorot langsung ke outlet pembuangan.

Kronologi Perkara ECOTON vs Gubernur Jatim & Menteri PUPR
1. Tahun 2019 — Gugatan Didaftarkan di PN Surabaya
Ecoton mendaftarkan gugatan perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby terhadap Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Gugatan tersebut menyoroti kelalaian pemerintah dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas, yang menyebabkan penurunan kualitas air, matinya ikan massal, dan kerusakan ekosistem sungai.

2. Tahun 2023 — Putusan Pengadilan Tinggi Menguatkan Ecoton
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Putusan Nomor 177/PDT/2023/PT.SBY menguatkan putusan PN Surabaya. Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR untuk meminta maaf kepada masyarakat, memasang CCTV di outlet limbah, dan memasukkan program pemulihan kualitas air ke dalam APBN.

3. Tahun 2024 — Kasasi MA Ditolak
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1190 K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 menolak kasasi yang diajukan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, sekaligus memperkuat putusan sebelumnya.

4. Tahun 2025 — PK Ditolak, Putusan Inkracht Upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 kembali ditolak oleh MA pada 21 Agustus 2025. Penolakan ini membuat putusan Ecoton melawan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salinan pemberitahuan isi putusan PK tersebut dikirimkan kepada kuasa hukum Ecoton, Rulli Mustika Adya, SH, MH, dan ditandatangani oleh Suriadi, Jurusita Pengganti, pada 1 Oktober 2025.

Isi Amar Putusan
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian pengelolaan sungai. Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.

Memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air real-time di setiap outlet pembuangan limbah cair industri.
Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi maupun kabupaten/kota.

Menjatuhkan sanksi administrasi dan hukum bagi industri pencemar yang membuang limbah melebihi baku mutu.
Membentuk Satgas khusus pengawasan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas.
Melakukan kampanye publik dan edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi ikan mati akibat limbah industri. Pengelolaan Sungai Brantas Dinilai Buruk Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton, Prigi Arisandi, menilai pengelolaan Sungai Brantas selama satu dekade terakhir gagal total.

“Kementerian PU dan Gubernur Jatim gagal melakukan pengawasan. Sungai Brantas kini dipenuhi limbah detergen, nitrat, E. coli, dan sampah plastik,” ujarnya.

Menurut Ecoton, kegiatan pengendalian pencemaran yang dilakukan pemerintah hanya bersifat seremonial tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Monitoring minim, penegakan hukum lemah, dan perusakan bantaran sungai dibiarkan. Pengendalian pencemaran hanya gimmick,” tegas Alaika Rahmatullah.

Survei Warga: 62 Persen Nilai Pengelolaan Sungai Buruk
Dalam survei yang dilakukan Ecoton terhadap 535 warga di Jawa Timur:

62,1% menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Pemprov Jatim buruk.
88,4% warga menyatakan Sungai Brantas masih tercemar berat. 73,5% menyebut sumber pencemaran berasal dari sampah plastik dan limbah rumah tangga, sedangkan 25,4% menuding limbah industri sebagai penyebab utama.

67,7% warga menilai bantaran sungai tidak terawat akibat pembiaran pembangunan rumah permanen di tepian sungai. Desakan Pemulihan dan Tindakan Tegas Ecoton mendesak Gubernur Jatim, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menjalankan amar putusan dan membuat prosedur tetap (SOP) penanganan insiden ikan mati massal, serta melakukan pemulihan ekologis di sepanjang DAS Brantas.

“Kejadian ikan mati massal terus berulang karena penyebabnya tidak pernah diungkap ke publik. Ini menunjukkan lemahnya transparansi dan tanggung jawab pemerintah,” tegas Prigi. Tok

Desa Pilang Sambut Antusias Bantuan Pavingisasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pembangunan jalan lingkungan di Desa Pilang Tahun 2025 ini mendapat perhatian dari Pemkab melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Pembangunan Jalan paving Desa Pilang Kecamatan Wonoayu telah direalisasikan dan kondisi dalam pengerjaan.

Kades Pilang H. Alfadi melalui Bendahara Yusuf (9/10/2025) mengatakan, “alhamdullilah mas Tahun ini mendapat bantuan dari Pemkab, pembangunan jalan paving ini dapat membantu akses warga apalagi menjelang musim penghujan biasanya akses jalan becek dan berlumpur kini bisa bernapas lega.

Tentunya warga pun menyambut dengan antusias adanya bantuan ini. Bantuan tersebut detailnya ada 3 ruas jalan, Lebar 1,5m Panjang 50m. Lebar 2,5m panjang 49m dan Lebar 3m Panjang 85m. Semua ada didusun Rame RT 21 RW 10. Total jumlahnya Rp.158 juta”, tutur Yusuf.

Pantauan awak media dilapangan memang ada beberapa ruas jalan lingkungan yang memprihatinkan. Bahkan pelaksana proyek harus membuat penahan jalan dengan batu cumbung karena bersebelahan dengan sungai, fungsinya pemasangan paving akan lebih kuat tidak ambrol kesisi sungai. Semua pekerjaan dalam proses pemadatan yang lapisan atasnya ditaburi sirtu guna pemadatannya. (carlo)

Seluruh Korban Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pencarian dan evakuasi korban reruntuhan gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo resmi dinyatakan selesai. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen Budi Irawan memastikan seluruh korban telah ditemukan setelah sembilan hari proses pencarian tanpa henti. “Alhamdulillah, kita telah temukan seluruh jenazah. Diperkirakan sebelumnya ada 63 korban tertimbun reruntuhan. Saat ini lokasi sudah rata dengan tanah dan sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di sana,” ujarnya dalam konferensi pers di Posko Utama, Selasa (7/10).

Dari hasil pendataan, tercatat 61 jenazah utuh dan tujuh bagian tubuh (body part). Namun, kepastian identitas korban masih menunggu hasil identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. “Kami yakin tujuh body part tersebut merupakan bagian dari korban yang sama. Nanti hasil akhir akan disampaikan oleh DVI,” ujar Budi Irawan.

Sementara itu, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo melaporkan bahwa hingga hari kesembilan operasi, total telah terkumpul 67 kantong jenazah, termasuk delapan body part. “Total korban terevakuasi sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dunia termasuk delapan body part dan 104 orang selamat,” katanya.

Menanggapi adanya perbedaan angka di lapangan, Budi Irawan menegaskan bahwa hal itu hanya disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan antara BNPB dan Basarnas. “Basarnas menghitung berdasarkan jumlah kantong jenazah, sedangkan kami di BNPB menghitung korban utuh maupun bagian tubuh terpisah. Jadi tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Tim DVI Polda Jawa Timur, melalui Kompol Naf’an, menyampaikan bahwa proses identifikasi masih berlangsung selama 24 jam secara bergiliran. Hingga Selasa pagi, 17 korban telah berhasil diidentifikasi, dengan 51 sampel DNA korban dan 58 data pembanding keluarga yang sudah terkumpul.

BNPB mengonfirmasi bahwa fase pertama operasi di lokasi kejadian resmi ditutup setelah dipastikan tidak ada lagi korban tambahan. Penanganan selanjutnya akan memasuki masa transisi, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan BNPB tetap memberikan pendampingan.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto menegaskan komitmen Pemprov dan Pemkab Sidoarjo dalam mendampingi pemulihan pascakejadian. Ia menyebut Gubernur Jawa Timur terus memantau perkembangan di lapangan dan RS Bhayangkara, serta mengerahkan OPD teknis untuk membantu proses penanganan korban dan identifikasi DVI.

Di akhir konferensi pers, Budi Irawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan Prof. Muji dari ITS yang turut berperan dalam proses evakuasi. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Anda tidak sendiri, kami akan terus mendampingi hingga seluruh kegiatan selesai,” tuturnya. (carlo)

Dedy Prasetyo, Legal Darmo Hill: Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Polemik Klaim Pertamina

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya, kembali memanas. Hal ini menyusul klaim yang diajukan oleh Pertamina ke ATR/BPN 1 Surabaya berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda, eigendom verponding No. 1278, yang disebut mencakup wilayah Wonokitri, termasuk sebagian area Darmo Hill.

Menanggapi hal tersebut, Dedy Prasetyo, SH, MH, selaku kuasa hukum atau legal dari Darmo Hill, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak para penghuni.

“Kami sadar banyak penghuni yang resah. Kami pun merasakan hal yang sama. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban karena BPN tidak bisa menjalankan fungsinya, terutama ketika warga hendak memperpanjang atau balik nama sertifikat,” ujar Dedy, Senin (7/10/2025).

Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya di BPN 1 Surabaya, status lahan Darmo Hill tidak diblokir, melainkan hanya terindikasi sebagai bagian dari eigendom verponding lama.

“Lahan kami hanya sekitar 20 hektare, termasuk tanah milik Pemkot Surabaya seperti fasilitas umum (fasum). Kalau klaim Pertamina mencapai 220 hektare, berarti kawasan seperti Mal Sutos dan Hotel Shangri-La juga termasuk,” tegasnya.

Menurut Dedy, permasalahan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2015, klaim Pertamina sudah pernah muncul. Namun, BPN 1 Surabaya masih memberikan pelayanan administratif kepada warga, seperti perpanjangan dan balik nama sertifikat. Baru pada pertengahan tahun 2025, pelayanan tersebut dihentikan.

“Padahal, sebagian besar penghuni sudah memiliki surat resmi seperti SHM atau SHGB. Jadi aneh jika sekarang muncul klaim baru dengan dasar dokumen kolonial yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Kami harap BPN bersikap konsisten,” tambahnya.

Terkait adanya sejumlah warga yang memilih menempuh jalur politik dengan menggandeng partai PSI, Dedy menilai hal itu merupakan hak pribadi masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan Darmo Hill akan tetap fokus melalui proses hukum.

Sementara itu, keresahan warga semakin meningkat. Sertifikat yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan kini seolah tak bernilai. Beberapa warga mengaku tidak dapat mengurus roya (pencoretan hak tanggungan) atau take over kredit ke bank lain karena status lahan dianggap “terblokir”.

“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah ditolak. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” keluh Suryo Purnomo, Ketua RT 04 Darmo Hill.

Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi tersebut dapat menimbulkan kepanikan dan menurunkan harga tanah.

“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” pungkas Suryo. Tok