Polisi Fasilitasi Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota

Kota Kediri, Timurpos.co.id – Berstatus sebagai narapidana tak membuat RW (inisial) memupuskan niatnya menikahi kekasih tercinta RSSB.

Prosesi pernikahan kedua mempelai digelar di Masjid Baiturahim, Polres Kediri Kota. Meski diselimuti suasana haru, prosesi pernikahan berjalan dengan lancar.

Sejumlah keluarga dari kedua mempelai tampak hadir menyaksikan proses akad nikah.

RW merasa senang karena impian untuk memperistri kekasihnya tetap terlaksana, meskipun digelar secara sederhana di Polres Kediri Kota tempat ia ditahan

Namun keinginannya untuk tinggal bersama sang istri harus ditunda karena ia harus menjalani masa hukumannya terlebih dulu.

Usai menikah, RW harus kembali menghuni sel tahanan Polres Kediri Kota sebagai narapidana kasus narkoba.

“Saya tidak menyangka akan melangsungkan akad nikah dengan kondisi seperti ini. Namun ini tetap harus disyukuri,” kata RW usai akad nikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota, Kamis (13/06/2024).

Sementara itu Kasat Tahti Polres Kediri Kota, Ipda M.S Youono mengatakan bahwa RW dan keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.

Pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum ia ditangkap Polisi.

“Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Polres Kediri Kota,” kata Ipda Youono

Pihaknya berharap, setelah menikah RW tidak kembali mengulangi perbuatannya. Selepasnya dari masa hukuman, ia diminta untuk tidak lagi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba lagi, harap Kasat Tahti

Ditempat terpisah Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, ini merupakan salah satu pelayanan di Polres Kediri Kota.

Ia menegaskan Polisi dan semua pihak harus menghormati hak-hak para tahanan.

“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Kami kasih kesempatan itu, selain juga upaya ini merupakan bentuk pelayanan Polres Kediri Kota kepada masyarakat,” pungkas AKBP Bramastyo Priaji. M12

Memasuki Banguan Tampa Izin, Pengugat Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Gugatan yang dilayangkan oleh 9 orang yang mengaku sebagai ahli waris terhadap Mariana Candra terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Bobyanto Gunawan, S.H, selaku Kuasa tergugat angkat bicara.

Bobyanto Gunanawan mengatakan bahwa,
sehubungan dengan adanya Gugatan Nomor Perkara: 159/Pdt.G/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Menerangkan bahwa Prinsipal kami sebagai Pemegang hak, hanya ingin mengambil kembali hak-haknya yang di kuasai penuh oleh Penggugat selama bertahun-tahun sampai dengan saat ini.

“Bahkan Penggugat dan kerabat-kerabatnya masih menghuni serta menguasai Tanah dan bangunan yang bukan hak miliknya secara hukum. Tentunya tindakan tersebut sangat merugikan Prinsapai kami, yakni Ibu Mariana Chandra.” Terang Bobyanto kepada awak media. Jumat (14/06/2024).

Masih kata Bobyanto bahwa, Jika dilihat Secara hukum Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra merupakan pihak yang memiliki hak mutlak terhadap asset yang saat ini sedang digugat di PN Sidoarjo, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Banguna (SHGB) No 3 134 dengan Luas 579 M2 atas nama Maria Chandra,” katanya.

Pertu diketahui bahwa Prinsipal kami, Ibu Maarina Chandra Sudah memberi tahu dan memberikan peringatan secara surat dan atau Somasi kepada Penggugat serta seluruh penghuni yang menempati dan menguasau asset tersebut secara baik-baik dan kekluargaan, bahkan Prinsipal Kami beriktikad untuk memberikan Kompensasi yang dirasa cukup kepada Pihak Penggugat untuk dapat mengosongkan Rumah tersebut.

Namun peringatan yang diberikan oleh Prinsipal, ibu Mariana Chandra selaku Kuasa hukumnya, tetap tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan Penggugat dan Para Penghuni yang menempab bangunan dimaksud, tetap bersikeras untuk bertahan dan bermiat menguasai Asset yang bukan haknya, dan membuat narasi seolah-olah khen kami yang bersalah dan menzolimi Penggugat.

Adapun Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : 159/POLG/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyebutkan bahwa Penggugat masih memiliki hak waris didasarkan pada sisilah keturunan. Maka dalam hal ini Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra, Melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa terhadap Asset Tanah dan Bangunan yang terletak di 11. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan waris.

“Maka dengan ini tindakan yang dilakukan oleh Penggugat serta seluruh Penghuni yang menempati Tanah dan Bangunan dimaksud. Sudah jelas secara hukum telah melakukan penyerobotan dengan tujuan ingin menguasai Asset milik Prinsipai Kami, Ibu Manana Chandra,”pungkasnya.

Terpisah Mariana Chandra meyampaikan bahwa, awalnya memang sertifikat atas nama papa saya, kemudian turun ke ahli waris lalu sama saudara-sudara dilimpahkan ke saya.

Disingung terkait yang menepati obyek dan para tergugat, Mariana menjelaskan bahwa, penggugat yang ada 9 orang itu bukanlah warga situ, ada saudara papa, ada keponakannya dan mereka bukanlah ahli waris, cuma suadara jauh.

“Harapan saya sebagai ahli waris yang sah, hanya ingin mengambil hak saya, alasan meraka menepati rumah tersebut adalah cucunya dari kakek,” katanya.

Bobyanto menegaskan, kami sudah melaporkan mereka di Polresta Sidoarjo, tindak Pidana. Kita semua mengetahui bahwa, bangunan tersebut telah dimasuki tampa izin dan Pasal- Pasal yang kami terapkan dan sertakan.

“kami meminta kepada pihak berwajib untuk menelusuri apakah benar mereka menepati rumah tampa izin dan meminta hak dari klien kami,” Tegasnya. TOK

Peduli Kesehatan, Dari TNI Untuk Masyarakat Papua

Gome, Timurpos.co.id – Personel Pos Gome Satgas Mobile Yonif 323 pimpinan Lettu Inf Galang memberikan pakaian anak-anak dan pengobatan gratis kepada masyarakat Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu (12/06/2024).

Danpos Gome mengatakan “Kami sungguh senang dan bangga dapat berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman terutama bagi mereka yang membutuhkan, diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat,” ujar Danpos

Pembagian pakaian anak-anak dan pengobatan gratis ini bermaksud agar ibu-ibu bersemangat datang membawa anak mereka ke posyandu untuk menerima imunisasi yang sedang di selenggarakan oleh Puskesmas Gome dan juga untuk membiasakan hidup bersih mulai dari pakaian yang bersih, hal tersebut dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah setempat mewujudkan kesehatan masyarakat, yang merupakan salah satu indikator kemajuan suatu wilayah, khususnya bagi balita-balita calon penerus bangsa yang berada di pedalaman Papua Kabupaten Puncak.

Mama Katherine Kogoya (43) mengucapkan terima kasih kepada Satgas Mobile Pos Goms atas kepeduliannya memberikan bantuan baju, Kami masyarakat sangat senang atas kehadiran bapak Satgas disini, selalu berada di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan memberikan manfaat terutama dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat di sini,” ucap mama Katherine. M12

Rumban Sumut Demo Di KPU Provinsi, Meminta Komisioner KPU Batu Bara diganti

Medan, Timurpos.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Senin (10/06/2024).

Dalam aksi tersebut Rumban Sumut meminta KPU Provinsi Sumatera Utara dan DKPP Perwakilan Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa komisioner KPU Batu Bara terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS maupun dalam dugaan penyalahgunaan kekuasan.

Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama dalam orasinya sangat menyangkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS. KPU yang seharusnya menjadi lembaga yang netral sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017.

Sehingga Rumban Sumut menyoroti nasib Pilkada Batu Bara yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang menyisakan kegundahan dikalangan masyarakat Batu Bara yang menginginkan Pilkada Batu Bara berjalan jujur, adil dan berkepastian hukum.

Pasalnya diantara komisioner KPU Batubara yang ada saat ini memiliki rekam jejak dan integritas yang diragukan terkait pelaksanaan Pilkada Batubara sebelumnya maupun hal lain yang perlu dipersoalnya, sebab petugas KPU harus jujur, adil dan memiliki integritas sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017. Bukan malah rekam jejak yang berafiliasi dengan Partai Politik maupun dengan Paslon di Pilkada Batubara sebelumnya.

Hal ini jelas, seperti komisioner KPU BN kuat dugaan kami yang diketahui merupakan wakil Ketua Kadin Batu Bara periode lalu yang memiliki rekam jejak sebagai orang dekatnya FZ tersangka kasus korupsi penerimaan PPPK yang sudah ditahan Polda Sumut.

BN merupakan orang kepercayaan FZ yang memiliki peran bagi-bagi proyek dan mengurus sejumlah pekerjaan keluarga istana masa itu, ia memiliki peran penting terkait sejumlah proyek yang ada masa Bupati Z.

Sedangkan ketua ET kuat dugaan kami di tahun 2018 pada Pilkada Batu Bara, ia merupakan LO atau tim penghubung salah satu pasangan calon di Pilkada Batu Bara 2018, ia pun merupakan keponakan kandung calon Bupati D saat itu yang kini berhasil menjadi anggota DPRD Sumut terpilih tahun 2024.

Sementara, komisioner KPU TGM kuat dugaan kami ia merupakan warga Simalungun, dan saat mendaftar seleksi KPU Batubara diduga telah memalsukan domisili dan identitasnya, yang bukan penduduk asli Batubara saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Batubara, kini ia melenggang terpilih dan integritasnya terkait pemalsuan domisili kependudukan dan identitas aslinya dipertanyakan.

Dan, S kuat dugaan kami diketahui orang dekatkan wakil Bupati Batubara yang lalu OIF, beliau diduga berafiliasi sebagai simpatisan dengan partai politik tertentu sebelum menjadi anggota KPU, mungkinkan integritas dan independensinya terjaga?.

Selain itu, ia juga diduga berafiliasi dengan calon tertentu pada Pileg tahun 2019 dan 2024 lalu, sehingga integritasnya diragukan sebagai penyelenggara Pilkada kedepan.

Permasalahan pemilu 2024 yang lalu masih menyisahkan luka bagi demokrasi kita. Dapat dilihat dengan adanya temuan orang yang sudah meninggal dunia namun masih bisa memilih. Kami meyakini bahwa hal tersebut tidak terdapat didalam peraturan perundang undangan manapun. Ucap yudi dalam penutupnya. M12

Resmi Dikukuhkan, DPD IMM Kalbar Siap Jalankan Program dan Menjaga Pilkada Damai

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Barat periode 2024 – 2026 secara resmi telah dikukuhkan.

DPD IMM kalbar saat ini diketuai oleh Ari Saputra, lalu pada posisi sekertaris yakni Kholid Afani, dan sebagai Bendahara yakni M. Fikri Bagus P.

Bertempat di aula Kampus Politeknik Aisyiyah Pontianak, Pengurus DPD IMM Muhammadiyah Pontianak dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza, Sabtu 1 Juni 2024 malam.

Pada pengukuhan serta rapat kerja daerah DPD IMM, seluruh pengurus juga mendeklarasikan diri untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dan juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat kalimantan barat untuk, Mensukseskan Pilkada 2024 Dengan Tenang Aman Dan Damai, Tanpa Ujaran Kebencian, Tanpa Money Politik, Tanpa Politik Identitas, Tanpa Hoax, Tanpa Politisasi Agama, Tanpa Provokasi.

Tunduk Dan Patuh Pada Peraturan Dan Undang – Undang yang Berlaku Serta Berpartisipasi Menciptakan Suasana Kondusif di Kalimantan Barat.

Serta Mendukung Polri Menindak Tegas Oknum yang Menggangu Kamtibmas Selama Berlangsungnya Tahapan Pilkada 2024.

Ketua DPD IMM Kalbar Ari Saputra mengatakan bahwa pengurus IMM Kalbar akan selalu berpegang pada prinsip Fastabiqul khairat.

“IMM memiliki kualitas, kuantitas, dedikasi dan kredibilitas untuk bangsa dan negara, kita wujudkan itu dalam bingkai persaudaraan Fastabiqul Khairat, hari ini kita gaungkan berdakwah bergembira, bergerak bersama, untuk mencapai cita – cita bersama,” tuturnya.

Ia mengatakan, tantangan terdekat dari seluruh pengurus IMM Kalbar khususnya adalah Pilkada yang semakin dekat, dan kaum muda i tegasnya memiliki peran penting menjaga persatuan dan kesatuan serta kualitas demokrasi di Kalbar.

Kemudian, Sekertaris IMM Kalbar Kholid Afani menambahkan pada rakerda yang dilaksanakan, pihaknya akan membahas terkait isu Pilkada Kalbar yang semakin dekat, bagaimana peran mahasiswa khususnya IMM untuk menjadi pemilih dan pengawas yang kondusif agar Pilkada dapat berjalan aman dan damai.

“Kader – kader Muhammadiyah banyak masuk dalam badan Adhok KPU dan Bawaslu, dan dalam pengawalan maka akan berkoordinasi dengan rekan yang ada disana,” tuturnya.

Kemudian, untuk mencegah Politisasi agama, Politik SARA, Politik Identitas serta berita Hoax,IMM Kalbar mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas.

Kemudian, Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza mengajak seluruh kader IMM ikut serta dalam menjaga kondusifitas Kalbar pada Pilkada 2024.

Iapun mengatakan kader IMM untuk tidak menghindari dunia Politik, ia mengajak kader IMM harus aktif dan berperan dalam dunia Politik. M12

Miris, Seorang Suami Dihalangi Untuk Bertemu Anaknya Sendri

Miris,

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya Seorang ayah untuk bertemu dengan anak kandungnya masih terkendala dengan adanya tindakan dari Istri dan keluarganya menyembunyi keberadaannya.

Kasus perceraian antara pasangan Zendy dan Aisyah yang sudah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor perkara 1853/Pdt.G/2024/PA.Sby diupayakan kembali dimediasi. Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya.

Zendy yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto Raharjo,SH.,M.Kn,C.R.A menjelaskan, “Klien kami memiliki hak guna bertemu anak kandung sendiri akan tetapi tidak dapat ditemui hingga sekarang, ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi klien kami terkait keselamatan, kesehatan anak kandungnya.” jelasnya.

Dengan kembali diupayakannya agenda mediasi, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Lusy selaku Ketua RT 01 setempat mengatakan “Masalah ini masalah internal keluarga. Pada intinya seperti itu, namun saya bersedia memberikan informasi hari Minggu atau Senin terkait masalah Aisyah Nur Febriani. Dia tidak banyak komentar karena masalah perkara ini sudah viral,” ungkap Lusy, Sabtu (09/06/2024).

“Saya tidak mau komentar terkait masalah itu. Pada intinya, saya menginginkan semua pihak dapat dimediasi terkait masalah perkara ini karena sudah ada pihak yang menggunakan jasa pengacara,” imbuhnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menimpali, “Masalah Aisyah itu memang kabarnya sudah pisah ranjang. Saya kurang bergaul dengan Aisyah karena beliau terkesan sombong dan jarang bergaul dengan tetangga. Mengenai anaknya yang diperebutkan, sudah jarang terlihat di rumah dalam beberapa bulan terakhir,” paparnya.

“Sempat ada keributan terkait mediasi ini dimana polisi dan Pak Lurah datang untuk mendamaikan. Polisi itu dibawa oleh kakak Aisyah,” tambah warga tersebut.

Untuk diketahui sebelumya ada Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun sayangnya tidak berjalan dengan baik, dimana pihak pengadu (Aisyah) tidak hadir dalam media tersebut dengan alasan sakit tampa dilengkapi dengan surat keterangan dokter. TOK

Dwi Oktorianto: Kliennya Inginkan Hak Asuh Anaknya

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut perkara perceraian yang melibatkan Zendy Randy Pradika dan Aisyah Nur Febriani semakin memanas. Dimana pihak Aisyah mengadukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya terkait pemenuhan hak anak.

Namun, sayangnya Aisyah selaku pengadu tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi UPTD PPA Kota Surabaya, dengan alasan sakit, namun tidak disertai surat dokter.

Perkara ini bermula adanya gugatan perceraian antara Zendy dengan istrinya Aisyah Nur Febriani yang masih berproses di Pengadilan Agama Surabaya. Kemudian
Aisyah mengadukan UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan hak anak.

Zendy mengatakan bahwa, istrinya yakni Aisyah Nur Febriani, tidak hadir pada agenda mediasi hari ini dan dinyatakan sakit tanpa menunjukkan surat dokter.

“Padahal saya berharap perkara ini bisa terselesaikan, karena Saya sudah tidak bertemu dengan anak saya sejak 27 Februari 2024,” keluh Zendy selepas Mediasi di Kantor UPTD PPA Kota Surabaya di Jalan Nginden Permata No 1 Surabaya. Jumat (07/06/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum Zendy, Dwi Oktorianto, menegaskan upaya kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak. Kami sudah berupaya dengan etika baik, datang ke rumah, tetapi dipersulit untuk menemui anaknya.

“Pihak istri meminta bantuan dari UPTD PPA untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi dia sendiri mengingkari kehadirannya,” kata Dwi Oktorianto kepada awak media.

Sementara itu, pihak UPTD PPA tidak mau dikomfirmasi terkait bahwa Aisyah tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya. “Katanya sih sakit, tapi tidak ada surat (dokter),” ungkap Dwi

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk mencari solusi di luar UPTD PPA, mengingat sulitnya mencapai kesepakatan.

Terpisah Pegawai UPTD PPA Kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait agenda mediasi antara Zendy dengan Aisyah perihal pemenuhan hak anak, tidak mau berkomentar dengan dalih harus izin dulu atau janjian untuk konfirmasi.

“Mohon maaf mas, apakah sudah ada janjian atau izin dulu, kami tidak bisa memberikan komentar, karana harus ada izin dulu,” kelit perempuan berkerudung.

Disingung apakah ada sie kehumasan atau kepala UPTD,” Di UPTD PPA Kota Surabaya tidak ada Sie Kehumasan dan untuk Kepala UPTD tidak ada ditempat,” bebernya.

Untuk diketahui perkara inimasih dalam proses di Pengadilan Agama Surabaya, Nomor perkara 1853/pdt.g/2024/pa.sby. Saat mediasi di sana sudah gagal, tinggal masuk di materi jawaban untuk dilanjut proses persidangan hingga keputusan dikabulkan atau tidak oleh Majelis.

Dalam proses tersebut, Aisya mengadukan ke UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan Hak Anak, kemudian ditindak lanjuti dengan memanggil para pihak agenda media. Tertanggal 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun pihak Pengadu Aisyah mangkir dalam agenda tersebut. TOK

Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Pihak Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, dan Para pihak Tergugat H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. yang beragendakan saksi, Sidang digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Saksi Andika Ardiansyah Ramandata selaku pengurus ketakmiran yang dihadirkan Dr. Erry Meta,SH Tim, kuasa hukum Penggugat menerangkan kronologi awal perkara perseteruan yang terjadi di Yayasan Masjid AL Ichlas. Sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

“Semula 4 orang ini sama-sama jadi pengurus ditahun 2015-2020 dan di tahun 2020-2025 Muchlisin Safuan, S.E (penggugat) terpilih Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas tertuang didalam AD/ART. Permasalahan dimulai hari Senin 1 Desember 2023. Di tanggal 27 November 2023, H. Fadjar Ariadi (tergugat)mendapat surat yang isinya kurang lebih akan menyampaikan aspirasi,” terangnya Saksi Andika Ardiansyah.

Masih keterangan saksi Andika Ardiansyah terkait Petisi, ” inti dari petisi ada 9 poin, dan poin terbesar adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh bendahara yayasan,” ungkap saksi Ardiansyah dipersidangan.

Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menanyakan terkait hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan. “Saksi apakah ada pengerocekan ulang bener atau tidaknya adanya pengelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,” tanya Majelis hakim Silfi Yanti Zulfia.

“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada, dan itu terjadi dipertengahan bulan puasa 2023,”jawab saksi Andika Ardiansyah menegaskan.

Masih lanjut keterangan saksi Ardiansyah, ” Ditanggal 7 Desember 2023 ada pertemuan internal pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas,, yakni H. Fadjar Ariadi, H. Ir. Sutrisno dan empat perwakilan yang membuat petisi, Muhaminin, Jambrong, Nur Muhamad dan Heru. Pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut sampai tanggal 26-27 Desember 2023 sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kuranglebih 1 Minggu, Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas mendapat 4 undangan dan Muchlisin Safuan (penggugat) tidak menghadiri undangan tersebut, namun Muchlisin Safuan bersurat kepengurus dan ketidak hadirannya ada beberapa alasan. Tiba-tiba tanggal 3 januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas. Dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas,” Beber saksi Ardiansyah didepan Majelis Hakim.

Dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid AL-Ichlas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya,direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Kuasa Hukum Penggugat Erry Meta menayakan terkait upaya apa yang sudah dilakukan sebelum dan sesudah upaya hukum. “Apakah ada upaya penyelesaian dalam perkara ini untuk jaminan pembayaran dipengurus,”tanya Kuasa hukum Penggugat kepada saksi.

“Ada, ya ada beliau menyerahkan 1 setifikat tanah yang sekarang berada di brangkas kantor seketariatan yayasan,”jawab saksi Andika Ardiansyah.

Kuasa hukum tergugat Moch. Kholis, S.H., menanyakan terkait laporan keuangan tahunan Yayasan Masjid AL-Ichlas, didalam pengurusan Muchlisin Safuan,S.E sebagai ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas periode 2020-2924. “Apakah ada laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020,” tanya Moch. Kholis kuasa hukum tergugat.

“Kalau laporan tahunan tidak ada, jadi kita buat laporan langsung 5 tahun sekali,” jawab saksi dihadapan majelis hakim.

Masih Kuasa Hukum tergugat Moch. Kholis, menyinggung terkait aset, eventaris, dan keuangan yang di Yayasan Masjid AL-Ichlas.
“Apakah saudara saksi mengetahui Muchlisin Safuan (penggugat) menyerahkan Aste aset, eventaris, dan keuangan kepada pengurus yang baru,”tanya kuasa hukum tergugat.

“Belum,” jawab saksi dengan singkat.

Lanjut kuasa hukum penggugat, Saudara saksi pada saat itukan saudara juga menjadi pengurus yayasan. “Apakah perna saudara saksi mengingatkan kepada Muchlisin Safuan (penggugat) untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Aste aset, eventaris, dan keuangan ke Yayasan Masjid AL-Ichlas,” tegas Moch. Kholis kuasa hukum pengguat.

“Ya Kitakan pada waktu itu sudah pakai Lawyer, dan dari Lawyer kami tidak diserahkan dulu Karana masih proses gugatan,”tuturnya saksi.

“Saya hanya mengingatkan saja itu punya Masjid,”cetus Kuasa Hukum tergugat mengingatkan.

Seusai sidang di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, Menurut kuasa hukum tergugat apa yang disampaikan oleh saksi dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan, dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

“Dan Alhamdulillah donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim,”pungkasnya.

Sementara untuk pengurus yang baru dan para jama’ah yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat Sutrisno Budi, S.H.,M.H.,
Bayu Fidya Utama, S.H., Moch. Kholis, S.H.,dan Mursed, SH. Merasa senang dan sepakat bilamana ada tabayun, dan monggo duduk bersama. Kita bikin Masjid ini agar lebih ramai. TOK

Kejari Sidoarjo Tahan Kepala dan Sekretaris Desa Kletek Terkait Pungki PTSL

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua orang perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman. Dua orang ini yakni Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP) , 45. Keduanya disangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023. Rabu (05/06/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Berkas pembuktian telah dinyatakan lengkap. “Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” ujarnya.

Franky menjelaskan, kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024. Ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pendalaman. Sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

“Khusus untuk tersangka UDP pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan,” lanjutnya. Selain itu upaya penahanan ini juga agar tersangka tidak kembali melakukan perbuatan tidak pidana.

Usai melakukan penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum.

“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” terang Franky.

Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek, yakni Kades dan Sekretaris Desa, pada 18 Maret 2024 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Kades M Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras. Mereka menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan pada Kades dan Sekdes mereka.

Alhasil tanggal 16 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya.

Ket Foto : Tersangka Kades Kletek M Anas dan Sekdes Kletek Uli Dewi Purwanti menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. TOK

Polisi Menghimbau Wisatawan Beretika dan Bijak Unggah Konten di Gunung Bromo

Probolinggo, Timurpos.co.id – Polres Probolinggo Polda Jatim bersama pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para wisatawan pengunjung Gunung Bromo, driver Jeep hartop serta komunitas wisata ojek kuda.

Polres Probolinggo menghimbau agar seluruh pengunjung wisata Gunung Bromo termasuk para driver jeep ( Driving guide) untuk tetap menjaga kemanan dan ketertiban di area wisata Gunung Bromo yang juga dinilai sacral oleh Suku Tengger itu.

Himbauan itu dilakukan oleh Polres Probolinggo Polda Jatim pasca viral kejadian tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi tidak terpuji dengan memamerkan pantat mereka diatas jeep ketika berada di Gunung Bromo.

Adapun beberapa titik lokasi petugas memberikan himbauan diantaranya pintu masuk Bromo, Lautan Pasir, hingga Bukit Telettubies.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatbinmas, Iptu Purwo Sudar Utomo di Gunung Bromo, Minggu (02/06/2024).

“Kami menghimbau kepada seluruh wisatawan untuk senantiasa menjaga etika dan menjunjung tinggi norma kesusilaan selama berada di Gunung Bromo,” kata Iptu Purwo.

Selain itu, Kasatbinmas juga menghimbau kepada wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menghormati privasi orang lain dan tidak menyebarkan konten yang tidak pantas.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan asusila berupa memfoto dan merekam video yang melanggar norma kesusilaan tidak hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia,” tutur Iptu Purwo.

Lebih lanjut Kasatbinmas Polres Probolinggo Polda Jatim ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan kenyamanan Gunung Bromo.

“Dengan tetap nyaman dan indah nya Gunung Bromo, wisatawan akan semakin banyak yang datang sehingga dapar meningkatkan ekonomi pelaku jasa wisata,” pungkasnya. M12