Bantu Jualkan Motor Tanpa Surat, Pria di Surabaya Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Andik Fitriono alias Cak Gondrong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dalam sidang yang digelar baru-baru ini.

Novi yang merupakan istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya mengawaki suami meminta maaf atas prilakunya kepada korban yakni Jule Ade Sukma dan alhamdulillah nya pihak korban juga telah memaafkan perbuatan dari Andik.

“Iya kami sudah membuat surat permintaan maaf dan perdamaian dengan korban, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikarenakan motornya sudah ketemu, ” Kata Novi kepada Timurpos.co.id, selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (11/11).

Ia berharap sebelum memberikan tuntutan, bisa menjadi pertimbangan JPU sebelum menuntut terhadap Terdakwa, mengingat, Terdakwa adalah tulung punggung keluarga dan kami punya anak masih balita.

Dalam surat dakwaan, JPU Harjita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Pertamina 54.601.90 Raya Gubeng, Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Saat itu, terdakwa diduga melakukan tindakan menarik keuntungan dari hasil suatu benda berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam tahun 2008 bernopol L 3605 ON, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Perbuatan itu berawal ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Mat Romli yang menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual melalui marketplace Facebook.

Terdakwa dijanjikan imbalan apabila motor itu berhasil terjual. Meski mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap, rumah kunci dalam kondisi rusak, dan dijual jauh di bawah harga pasaran, Andik tetap mengiklankannya di grup Facebook jual beli motor Surabaya–Sidoarjo.

Tak lama setelah unggahan dibuat, Moh. Mukhlis, calon pembeli, menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di SPBU Raya Gubeng untuk melihat langsung kendaraan tersebut. Setelah negosiasi, keduanya menyetujui harga Rp1,5 juta, dan transaksi pun dilakukan. Dari hasil penjualan itu, terdakwa menerima upah sebesar Rp400 ribu.

Namun belakangan diketahui, motor yang dijual tersebut merupakan milik Jule Ade Sukma, yang mengalami kerugian materiil senilai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan. Tok

Ratusan Massa Gerakan Selamatkan Jawa Timur Siap Kepung Kantor Gubernur,

Foto: Kantor Gubernur Jatim (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa dari Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GSJT) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dalam waktu dekat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dan praktik korupsi di tubuh PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pentolan GSJT, Riyadi, yang akrab disapa Abah Riyadi, menilai pengelolaan BUMD Jatim, khususnya PT Petrogas Jatim Utama, kini berada di luar batas kewajaran. Ia menuding adanya oknum “orang dekat Gubernur Khofifah Indar Parawansa” yang bertindak semaunya dan menciptakan sistem yang sarat kepentingan pribadi.

“Sudah waktunya Khofifah tahu bagaimana bawahannya bertindak seperti ‘Raja Kecil’ di BUMD Jatim. Saya sudah kantongi namanya. Dia seenaknya mengambil kebijakan tanpa mematuhi aturan,” tegas Riyadi saat diwawancarai, Rabu (5/11/2025).

Riyadi juga menuding bahwa PT Petrogas Jatim Utama menjadi “lahan korupsi”, sebagaimana kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di salah satu anak perusahaannya.

Ketika ditanya soal siapa yang dimaksud sebagai “Raja Kecil”, Riyadi hanya memberikan petunjuk singkat.

“Sosok ini selalu berada di bawah ketiak Khofifah, pandai menjilat, dan lihai seperti belut. Nanti akan saya buka namanya saat aksi nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riyadi menyebut sejumlah BUMD Jatim kini tengah terpuruk secara finansial. Bahkan, ada yang menjaminkan aset kantor dan mesin ke bank untuk menutup defisit keuangan. Ia khawatir hal serupa terjadi di PT Petrogas Jatim Utama bila tidak segera ada tindakan tegas dari Gubernur.

“Jika Gubernur tidak segera menindak, maka tunggu saja kebangkrutan PT PJU. Jangan sampai ini jadi beban pemerintah provinsi,” tandasnya.

Riyadi menegaskan, Gubernur Jawa Timur dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim harus bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan BUMD. Menurutnya, Biro Perekonomian merupakan lembaga yang mengendalikan dan mengetahui semua aktivitas BUMD di lingkungan Pemprov.

“Kalau Biro Perekonomian sampai kecolongan, rakyat pasti akan bertanya-tanya ada apa di balik semua ini,” kata Riyadi.

Sebagai langkah konkret, GSJT akan turun ke jalan untuk menuntut pencopotan oknum yang disebut sebagai “Raja Kecil” dari jabatan strategis di BUMD tersebut. Jika tidak direspons, mereka juga akan menuntut Khofifah Indar Parawansa untuk mundur dari jabatan Gubernur Jawa Timur.

“Kami sudah siapkan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Surabaya. Aksi akan digelar bulan ini, sebelum pertengahan bulan. Massa datang dari berbagai wilayah Jawa Timur,” ungkap Riyadi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Dr. Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab singkat,

“Maaf mas ya, saya masih ada giat dengan TPID dari Riau,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Petrogas Jatim Utama maupun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait tudingan tersebut. Tok

Alliance N.G.O Somasi ke Bupati, BNPM Desak Penegakan Perda Miras di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tanggapan keras datang dari tokoh muda dan masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O (Non-Government Organisation) peduli Sidoarjo.

Cak Azis dan Abah Ismail sapaan akrab dua tokoh yang juga penasihat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) menyampaikan kritik pedas terhadap lemahnya penegakan Perda tersebut.

“Kaum muda adalah aset penting dalam pembangunan bangsa ini, maka janganlah dirusak dengan berbagai macam zat adiktif dan alkohol,” tegas Cak Azis dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Senada dengan itu, Abah Ismail menuturkan bahwa masyarakat, terutama para orang tua, memiliki kekhawatiran besar terhadap maraknya peredaran miras di wilayah Sidoarjo.
“Kita semua tentu ingin agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara. Namun kami khawatir apabila mereka terkontaminasi dengan hal-hal yang merugikan,” ujarnya.

Diketahui, BNPM merupakan salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O Peduli Sidoarjo, yang belakangan aktif menyuarakan isu-isu sosial dan moral di masyarakat. Dalam gerakan terbaru ini, Alliance N.G.O secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Sidoarjo.

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan Perda tentang pelarangan dan pengendalian peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Surat somasi diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sidoarjo pada Rabu (29/10/2025) dan diterima oleh salah satu pegawai di bagian depan kantor.

Menurut Alliance N.G.O, Pemerintah Daerah Sidoarjo harus lebih proaktif dan tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat, agar tidak terkesan mandul dan kehilangan wibawa hukum di mata masyarakat.

“Penegakan Perda jangan sampai hanya jadi formalitas. Kami berharap Bupati dan aparat terkait benar-benar turun ke lapangan untuk menindak tegas pelanggar,” pungkas Cak Azis.

Dengan langkah somasi ini, Alliance N.G.O menegaskan komitmennya untuk terus menjadi kontrol sosial demi terciptanya masyarakat Sidoarjo yang lebih tertib, sehat, dan bermartabat. M12

Dinkes Bangkalan bekali Relawan SPPG Ibnu Dahlan materi Keamanan Pangan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ibnu Dahlan, Desa Cangkraman, Kecamatan Konang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) seputar keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/10/2025).

Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para penjamah pangan yang bertugas dalam menjaga keamanan serta mutu makanan yang bakal disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Siska Damayanti, S.KM., M.Kes. pemateri dari Dinkes Kabupaten Bangkalan memaparkan, pengetahuan seputar keamanan pangan bagi relawan yang bertugas di SPPG akan melindungi penerima manfaat dari kesalahan pengolahan pangan, serta mengurangi risiko dampak yang ditimbulkannya.

“Upaya ini diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia,” ulas Siska.

Untuk itu, lanjut dia, setiap pengelola SPPG diminta untuk lebih teliti dalam memilih bahan baku, serta teknik pengolahan hingga penyajian sampai kepada penerima manfaat MBG harus sesuai SOP yang ditentukan.

“Sehingga diharapkan pelatihan ini akan mengedukasi para penjamah pangan agar mampu mengendalikan faktor risiko dari pengolahan pangan yang dilakukannya,” harap dia.

Peran strategis para penjamah makanan, kata Siska, sebagai garda terdepan dalam memastikan makanan yang disajikan untuk masyarakat aman, bersih dan bergizi.

“Keamanan makanan adalah kunci dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penjamah makanan dapat lebih disiplin menerapkan standar kebersihan dan sanitasi, sehingga terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan atau penyakit bawaan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Ibnu Dahlan, Mas’udi mengapresiasi upaya Dinkes Bangkalan dalam memberikan pembekalan kepada penjamah pangan. Bimtek ini kata Mas’udi bakal memperkuat kapasitas penjamah pangan menerapkan praktik pengolahan makanan yang aman, bersih, dan bergizi.

“Sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesehatan dan kualitas gizi masyarakat,” kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Kepala SPPG Ibnu Dahlan, Sulaiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan dalam materi bimtek yang disampaikan Dinkes Bangkalan. Menurutnya, seluruh relawan yang bertugas di SPPG Ibnu Dahlan berkomitmen menyajikan makan bergizi yang berkualitas kepada seluruh penerima manfaat.

“Ini bagian dari komitmen SPPG Ibnu Dahlan yang terus menjaga kualitas dan mutu keamanan pangan MBG,” tutupnya. Tok

Pasca Viral Pertamax Oplosan, Kini Bensin Pertalite Diduga Ada Campuran Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda isu soal Pertamax oplosan yang sempat ramai di media sosial, kini muncul keresahan baru di kalangan pengguna sepeda motor di Jawa Timur. Sejumlah warga mengeluhkan motor mereka mbrebet bahkan mogok, usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU wilayah Jatim.

Hal ini disampaikan Ginanjar, 38, warga asal Bogangin Surabaya, yang mengeluhkan sepeda motornya mberebet hingga mogok pasca mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Mastrip Kedurus. Padahal, Anjar mengaku kendaraannya rutin diservice ke bengkel setiap bulan.

“Saya biasanya ngisi BBM di Shell, tapi karena di shell kosong, terpaksa saya ngisi pertalite di SPBU. Tapi anehnya, motorku malah sering mberebet hingga mogok, padahal rutin service setiap bulan,” kata Ginanjar, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal serupa juga dialami oleh Arianto Deni, 29, warga Sepanjang, Sidoarjo, yang mengaku motornya mendadak mbrebet setelah mengisi Pertalite di SPBU kawasan Medaeng, Sidoarjo.

“Pertama itu mbrebet dua kali, masih di pom yang sama, seberang Rutan Medaeng. Setelah itu waktu jalan ke Surabaya, kejadian lagi di Rolag Karah,” kata Arianto.

Meski kini motor miliknya sudah bisa berjalan, performanya dikatakan menurun drastis. “Alhamdulillah sekarang sudah gak mbrebet setelah dibawa ke bengkel, tapi tarikan gasnya berat. Rasanya kayak ada campuran air. Saya sudah lapor ke Pertamina lewat DM,” ujarnya.

Harifin, 48, warga Menganti Kabupaten Gresik, menyebut sepeda motornya mogok setelah isi BBM pertalite. Setelah dibawa ke bengkel, ternyata bensinnya semacam ada campuran air. “Kata tukang servicenya, ini bensinnya ada campuran air,” ujar Harifin.

Keluhan seperti ini bukan kasus tunggal. Beberapa pengguna di media sosial juga mengunggah pengalaman serupa, menuding Pertalite yang mereka beli tidak normal dari segi bau, warna, maupun efek pada mesin motor.

Publik pun mulai mempertanyakan kualitas distribusi BBM pasca viralnya kasus Pertamax oplos. Mereka berharap Pertamina segera memberikan kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap bahan bakar subsidi ini tidak menurun. Tok

Silvana Menang Banding dan Dapatkan Hak Asuh Anak

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang hukum Silvana Yana Prasetya akhirnya berbuah manis setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan bandingnya dan menetapkan hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan sang ibu. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 276/PDT/2025/PT.Sby, yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby. Senin (27/10).

Kasus ini bermula dari gugatan perceraian yang diajukan Silvana terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut tidak hanya menyangkut perceraian, tetapi juga penentuan hak asuh dua anak hasil perkawinan mereka.

Kuasa hukum Silvana, Moehammad Nur Taufik, menjelaskan bahwa sejak awal proses perceraian, kliennya masih berusaha menjaga hubungan baik dengan mantan suami. Silvana bahkan masih memberikan kesempatan bagi sang ayah untuk bertemu dan bermain bersama anak-anak.

“Silvana selalu beritikad baik. Namun sikap baik itu justru berujung pada penderitaan panjang,” tegas Taufik, Senin (27/10/2025).

Menurut Taufik, kuasa hukum pihak mantan suami Wie Wie Tjia anak-anak awalnya hanya “dipinjam” dengan alasan menjenguk nenek yang sedang sakit. Namun setelah beberapa kali permintaan serupa, anak-anak tak pernah dikembalikan. Sejak itu, Silvana tidak lagi diizinkan bertemu maupun berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Di sisi lain, saat proses keperdataan masih berlangsung, pihak tergugat menghadirkan daftar bukti bertanggal 1 Juli 2025 yang memuat tuduhan bahwa Silvana telah menilep uang sebesar Rp65.828.500 dari tabungan bersama yang diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak. Tuduhan tersebut, menurut Taufik, tidak berdasar dan telah dipatahkan dengan bukti mutasi rekening.

Selain tuduhan finansial, pihak tergugat juga menyampaikan dalil yang merendahkan martabat Silvana, menudingnya tidak berperilaku layaknya ibu rumah tangga, tidak menyiapkan kebutuhan suami, hingga kerap “berfoya-foya.” Padahal, sejak pandemi Covid-19, Silvana justru tidak lagi menerima nafkah finansial dan turut menanggung biaya pendidikan anak-anak melalui rekening bersama.

“Kegiatan yang disebut sebagai ‘berpesta’ itu sebenarnya acara resmi kantor yang dihadiri Silvana sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerjanya,” jelas Taufik.

Namun demikian, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan awalnya justru memberikan hak asuh anak kepada pihak tergugat (ayah). Merasa tidak adil, Silvana mengajukan banding dengan menekankan bahwa pertimbangan hakim di tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam memori bandingnya, Silvana menegaskan bahwa ia memiliki kemampuan moral, ekonomi, serta stabilitas yang cukup untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak-anaknya.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu, Silvana Yana Prasetya.“Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran dan nurani seorang ibu yang berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan anak-anaknya,” pungkas Taufik.

Merasa telah difitnah dan adanya pencemaran nama baik, Silvana melaporkan mantan suaminya Wie Wie Tjia, ke Polda Jatim dan telah di limpahkan ke Polrestabes Surabaya

Perlu diperhatikan Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP

Pelimpahan ini tertuang dalam surat bernomor B/8663/VIII/RES.1.14/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Eko Edi, S.H., M.H., atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tok

Kantor Kejati Jatim Digruduk FAAM, Minta Tuntaskan Kasus Korupsi di Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 54 Surabaya, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa FAAM menyuarakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo Regional 3.

Melalui sejumlah pernyataannya, FAAM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka percaya, kejaksaan akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi di PT Pelindo Regional 3 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan secara terang benderang,” tegas salah satu perwakilan FAAM di sela aksi.

FAAM juga memberikan apresiasi kepada Kejari Tanjung Perak atas keberanian dan ketegasannya dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan BUMN tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak gentar menghadapi kekuatan modal dan jabatan.

Selain menyuarakan dukungan, FAAM juga menyerukan agar Kejari Tanjung Perak tetap fokus, profesional, dan tidak terpengaruh hoaks atau tekanan opini publik yang berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

“Kasus Pelindo bukan sekadar perkara uang, tapi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Kami berdiri bersama Kejari Tanjung Perak untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

FAAM menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku korupsi, siapapun mereka. Korupsi disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus diberi sanksi hukum seadil-adilnya.

Di akhir aksi, massa menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap, Kejari Tanjung Perak tetap menjadi simbol penegakan hukum yang bermartabat dan berani melawan segala bentuk kejahatan korupsi.

“Bersama rakyat, bersama hukum, bersama Kejari Tanjung Perak melawan korupsi!” seru peserta aksi menutup orasi. M12

Staf Pengamanan Sidang diduga Intimidasi Wartawan saat Peliputan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang wartawan memorandum.co.id, Jaka Santanu Wijaya, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai dan sekuriti PN Surabaya saat meliput sidang kasus KDRT dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti.

Berdasarkan pemberitaan memorandum.co.id, peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Tirta saat terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Intimidasi diduga bermula setelah wartawan tersebut melakukan konfirmasi kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengenai etis tidaknya sikap majelis hakim yang tampak berbincang saat terdakwa membacakan pledoi.

Tak lama setelah konfirmasi itu, dua orang pegawai PN Surabaya, salah satunya sekuriti berseragam merah maroon, masuk ke ruang sidang dan mengarahkan kamera ponsel ke arah pengunjung sidang, termasuk ke arah wartawan yang tengah meliput.

“Kita atasi. Kalau ada apa-apa kabari saya ya, nanti kita ingatkan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari memorandum.co.id.

Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Pujiono menyebutkan, bahwa terkait persoalan tersebut kami masih menunggu konfirmasi dari Sekretaris PN Surabaya, yang merupakan atasnya. “Dan kami belum mendapat laporan mas, ” Kata Hakim Pujiono, Rabu (22/10).

Sementara itu, Sekretaris PN Surabaya Jitu Novie Wardoyo, menegaskan, bahwa bukanlah Panitera Penganti, melainkan staf pengamanan sidang dan muka staf pengamanan seperti itu. Sehingga terkesan intimidasi.

“Muka staf pengamanan sidang mungkin, jadi terkesan intimidasi, “Katanya. Tok

Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Izin Baru

Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memiliki izin lama yang sah.

Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas penerbitan izin baru tersebut yang dianggap bertentangan dengan izin sebelumnya dan belum pernah dicabut secara resmi.

Kuasa hukum Oei Sumarsono, Sigit Sudjatmono, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris dan PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Berdasarkan akta tersebut, terdapat dua bidang tanah sempadan:

Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999)
Jalan Kampung Seng No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999)
Keduanya sebelumnya dimiliki oleh Sutrisno, dan jual beli tersebut disertai pencabutan izin lama atas nama Sutrisno serta penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan mengikat.

Kewenangan Beralih ke BPKAD
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010, kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Peralihan itu disertai proses pemutihan izin tanah sempadan, yang menyebabkan sebagian data lama tidak tercatat dalam sistem baru.

Oei Sumarsono disebut telah mengajukan permohonan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak berada di tempat saat dilakukan survei lapangan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, izin lama masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dinyatakan kadaluarsa.

“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” ujar Sigit, Selasa (21/10/2025).

Izin Baru Atas Nama Pihak Lain
Masalah semakin rumit ketika pada 26 Agustus 2025, Oei Sumarsono mengajukan permohonan perpanjangan izin melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW). Namun, hasilnya justru mengejutkan:
Ditemukan izin baru telah terbit atas nama pihak lain bernama Anwar, untuk objek tanah yang sama.

Berdasarkan data SSW Nomor Berkas 181815/21-08-2025, IPT atas nama Anwar tersebut diduga berasal dari permohonan yang diajukan oleh Sutrisno (Alm) — padahal tanah tersebut sudah berpindah tangan ke Oei Sumarsono sejak 1999.

“Ini sangat kontradiktif. Izin lama masih aktif, tetapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” tegas Sigit.

Kurangnya Koordinasi dan Dugaan Permainan
Pihak Sumarsono juga menyoroti minimnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, sebelum izin baru diterbitkan, seharusnya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait.

Hasil klarifikasi dengan Ketua RT, RW, LPMK, dan Kelurahan setempat, termasuk petugas ukur dari BPKAD, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi data pemohon baru.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya “mafia perizinan” yang bermain dalam penerbitan IPT di kawasan tanah sempadan.

“Pak Sumarsono masih memegang izin yang sah secara hukum. Jika tidak ada putusan pengadilan yang mencabutnya, maka izin tersebut tetap berlaku. Penerbitan izin baru tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan maladministrasi,” tandasnya. Tok

Kejari Tanjung Perak Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Suap Rp500 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menegaskan Terkait adanya kabar dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa itu tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa isu tersebut berawal dari unggahan sejumlah akun media sosial (Tiktok) yang menuduh adanya permintaan uang dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara Abd. Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).

Hasil pemeriksaan internal Kejari memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa mana pun di lingkungan Kejari Tanjung Perak.

Menurut Iswara, memang pernah ada oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi atau diikuti oleh pihak kejaksaan.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegasnya.

Dugaan Serangan Terorganisir

Kejari juga menyoroti pola penyebaran isu yang masif dan terkoordinasi di media sosial. Hasil penelusuran menunjukkan adanya sekitar 20 akun tidak aktif yang mengunggah konten serupa dan cenderung menyerang institusi kejaksaan.

“Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” jelas Iswara.

Pihaknya menduga serangan opini ini merupakan bagian dari gerakan “corruption fight back”, yakni upaya sistematis untuk mengganggu penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Modus yang digunakan antara lain pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter terhadap pejabat penegak hukum.

Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten tersebut.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” tambah Iswara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjung Perak akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas: memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. Tok