Diduga Tanpa SPK, Penarikan Kabel MyRepublic di Depan SMU Trimurti Disorot Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas penarikan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet MyRepublic di kawasan Simpang Dukuh, tepatnya di depan SMU Trimurti, Surabaya, menuai sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi atau dokumen Surat Perintah Kerja (SPK). Jum’at (6/2/2026) dini hari.

Pantauan di lokasi, sekira pukul 01.40 WIB menunjukkan sejumlah pekerja tengah menarik dan menggulung kabel fiber optik. Kabel tampak tergeletak di trotoar hingga sebagian badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas yang berjaga di lokasi mengaku bernama Suhal. Namun, ia berkelit dan menyatakan hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan. Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan maupun SPK kegiatan penarikan kabel tersebut, Suhal mengaku tidak memilikinya.

“Saya cuma ngawasi saja, soal izin atau SPK saya tidak tahu, dan cuma meneruskan saja,” ujarnya singkat.

Terpisah Satpol PP Kota Surabaya, terkait persoalan tersebut, setelah mendapat laporan segera menindak lanjuti dengan menurunkan petugas TKP.

“Petugas sudah meluncur, ” Singkatnya melalui pesan Whatsapp.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel dilakukan tanpa prosedur perizinan yang semestinya, baik dari instansi terkait maupun pemerintah kota.

Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas tanpa izin juga dinilai membahayakan keselamatan karena kabel dibiarkan terbentang di area publik tanpa pengamanan memadai.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka khawatir kabel yang berserakan dapat menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari dengan kondisi penerangan terbatas. Tok

DPRKPP Survei Lokasi, Pembangunan Sekolah Tanpa PBG Masih Berlanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan gedung sekolah dua lantai yang dilakukan oleh sebuah yayasan di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Jumat (30/1/2026).

Seorang warga setempat melaporkan bahwa pada 19 Januari 2026 dirinya telah mengadukan pembangunan tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya karena mencurigai tidak adanya izin resmi pembangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Januari 2026, pihak DPRKPP melakukan survei langsung ke lokasi pembangunan.

“Dalam survei itu, petugas DPRKPP bertemu dengan M. Malik, selaku Pembina Yayasan Tunas Sejati sekaligus Ketua RW 02 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta Mulyono, kontraktor bangunan yang juga diketahui menjabat sebagai bendahara RW setempat.” Katanya.

Ia menambahkan, Survei tersebut turut didampingi pihak kelurahan yang diwakili oleh Itonk dan Rohman dari unsur Satpol PP. Dalam kesempatan itu, DPRKPP secara tegas meminta pihak yayasan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.

Permintaan tersebut disebut telah disetujui oleh pihak yayasan, dibuktikan dengan adanya tanda tangan pembina yayasan pada berita acara hasil survei.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Warga menyebutkan bahwa pembangunan gedung sekolah tersebut tetap berlanjut, bahkan aktivitas konstruksi masih berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 22.00 WIB.” Tambahnya.

Merasa tidak diindahkan, warga kembali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke DPRKPP pada 29 Januari 2026. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun respons lanjutan dari instansi terkait.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang mempertanyakan komitmen penegakan aturan, terlebih pembangunan tersebut dilakukan oleh yayasan yang pengurusnya juga merupakan tokoh lingkungan setempat.

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera turun tangan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Perlu diperhatikan, bahwa Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya sempat menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Surabaya, pada Senin (15/12/2025) lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM. Noer Nomor 348 Surabaya, tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Himawan, ST., MT. Kegiatan ini dihadiri perwakilan yayasan, pengurus RT/RW, LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga terdampak.

Dalam resume rapat yang dihimpun, terdapat dua poin penting hasil kesepakatan. Pertama, pihak yayasan diminta untuk segera memberikan data-data administrasi terkait pendirian bangunan, meliputi dokumen perizinan, gambar teknis, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung dua lantai tersebut. Tok

 

Gugatan Dinyatakan NO, Kuasa Hukum Nany Widjaja Pastikan Tempuh Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah memasuki tahap akhir dengan dibacakannya putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court, sehingga para pihak tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Majelis hakim menilai, dalam posita gugatan penggugat tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil terhadap para tergugat, sehingga gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat disamakan dengan gugatan yang ditolak.

“Putusan niet ontvankelijke verklaard belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi tidak bisa disimpulkan seolah-olah gugatan kami ditolak atau pihak lawan menang,” ujar Richard, Kamis (29/1/2026).

Richard menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum banding secara maksimal. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim yang harus dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

“Putusan ini masih terbuka untuk diuji kembali. Karena itu, belum ada pihak yang bisa dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terlalu dini merasa puas atau mengklaim kemenangan atas putusan tersebut. Pihaknya optimistis alasan-alasan banding akan diterima dan akan diuraikan secara jelas dalam memori banding nantinya. Tok

Cabuli Cucunya, Tan Giok Jong Dihukum 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Giok Jong, warga Jalan Tempel Sukorejo Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis Pidana penjara selama 5 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (27/1/2026).

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, menilai sikap terdakwa memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Menimbang Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan terdakwa Tan Giok Jong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban merupakan anak tiri yang berada di bawah perwaliannya,” kata Hakim Pujiono di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintah terdakwa tetap ditahan.

Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, sert: alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Misalnya, saksi Farlin Candra mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban saat berada di Batu, Malang, lantaran tidak mau makan. Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban digandeng oleh terdakwa Tan Giok Jong

Pada September 2024, saksi Farlin juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa. Ironisnya, saksi sempat menilai terdakwa terlihat menyayangi korban.

Dari keterangan ahli, Dokter Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyatakan hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meski tidak dapat memastikan kapan luka tersebut terjadi.

Sementara ahli Dokter Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memjjat, saat istri terdakwa sedang berada di luar rumah.

Atas putusan tersebut, Tjiang Jong Tjing yang merupakan Nenek korban menilai, putusan tersebut terasa ringan, karena perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan cucu saya.

“Selain Tan Giok Jong, Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong juga dihukum terkiat KDRT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, bahkan disertai ancaman agar tidak melapor dan menuntut terdakwa Tan Giok Jong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tok

Putusan Dzulkifli Maulana: Bebas dari Penjara, Namun Kriminalisasi Tetap Nyata

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Dzulkifli Maulana Tabrizi dalam perkara Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Dengan putusan tersebut, Dzulkifli tidak perlu menjalani pidana penjara dan dinyatakan bebas secara fisik setelah berbulan-bulan ditahan.

Majelis Hakim menyatakan Dzulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional, meskipun tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi ledakan, dan tidak ada korban.

Putusan ini sekaligus memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov, serta mengembalikan sejumlah barang pribadi kepada Terdakwa.

Namun demikian, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa perkara ini sejak awal syarat dengan kriminalisasi dan pemaksaan konstruksi hukum.

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Tim Penasihat Hukum mengungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membantah fakta-fakta krusial persidangan, antara lain bahwa botol kaca yang disita dalam keadaan kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, dan tanpa akibat nyata apa pun.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kekeliruan mendasar Penuntut Umum yang menyamakan perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan, padahal menurut keterangan ahli hukum pidana Kholilur Rahman, S.H., M.H., yang dihadirkan di persidangan, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya nyata dan langsung.

Lebih jauh, fakta bahwa Dzulkifli secara sukarela menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi seharusnya meniadakan pertanggungjawaban pidana atas percobaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Selain itu, Tim Advokasi menilai proses penyidikan perkara ini melanggar prinsip due process of law, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sejak awal, tidak adanya rekaman pemeriksaan, hingga adanya pengarahan dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian disertai kekerasan. Fakta-fakta ini tidak pernah dijawab secara substansial oleh Penuntut Umum.

“Putusan ini memang membebaskan Dzulkifli dari penjara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa hukum pidana telah digunakan untuk menghukum potensi, sesuatu yang belum terjadi bukan peristiwa nyata,” tegas Tim Advokasi.

Pemidanaan berbasis “potensi bahaya” dinilai berbahaya karena menurunkan standar pembuktian dan membuka jalan bagi pemidanaan atas niat, sesuatu yang secara prinsipil dilarang dalam hukum pidana modern.

Tim Advokasi menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh berdiri di atas rasa takut negara terhadap warganya, melainkan harus berpijak pada fakta, akal sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dibebaskannya Dzulkifli bukanlah suatu hal yang harus kita rayakan dengan penuh kegembiraan, karena sejatinya status mantan terpidana tersebut tetap akan melekat pada Dzulkifli sebagai identitas baru,” tambah Tim Advokasi.

Tim Advokasi menilai bahwa kasus ini meninggalkan jejak pelanggaran hukum yang sistematis yang disertai dengan kekerasan. Para tahanan politik di era rezim hari ini tidak hanya mendapat kekerasan fisik, tetapi pula kekerasan hukum. Dalam alam pikir demokrasi, negara kali ini tidak akan memberi apapun selain catatan buruk. Catatan buruk terhadap hukum, HAM, dan demokrasi. Tok

Penyegelan Kantor Madas di Raya Darmo Batal

Surabaya, Timurpos.co.id – Rencana penyegelan bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya yang digunakan sebagai kantor Ormas Madas mendadak batal, Senin (12/1) pagi. Agenda yang semula dijadwalkan berjalan sejak pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda setelah situasi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sejak Minggu malam, kawasan sekitar obyek eksekusi sudah berubah riuh. Ratusan anggota Ormas Madas tampak berkumpul, memasang barisan di depan bangunan, dan menutup akses menuju lokasi. Aparat kepolisian pun terlihat siaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Saat tim juru sita tiba, jalan menuju bangunan sudah terhalang massa sehingga proses penyegelan tidak bisa dilakukan.

Akbar, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjelaskan bahwa penyegelan sejatinya telah dijadwalkan resmi oleh Ketua PN Surabaya.

“Sesuai jadwal, hari ini kami melakukan penyegelan di Jalan Raya Darmo No. 153. Namun setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya demi kondusivitas kota, pelaksanaan eksekusi kami tunda,” ujarnya.

Ia menegaskan, jadwal ulang akan ditentukan kemudian setelah situasi dinilai aman.

Terpisah, Humas PN Surabaya Hakim Pujiono mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menekankan bahwa agenda ini bukan eksekusi melainkan hanya penyegelan aset.

“Penundaan dilakukan karena ada surat dari Polrestabes Surabaya yang dikirim pada hari Jumat dengan pertimbangan kamtibmas,” tegasnya.

Pujiono juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari boedel pailit sehingga kewenangan pengelolaannya berada pada kurator.

“Soal nanti dijual atau dilelang, itu kewenangan kurator. Pengadilan hanya melaksanakan penyegelan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Madas M. Ridwansyah menyatakan keberatan atas proses pailit yang menjadi dasar penyegelan. Menurutnya, subjek yang dipailitkan tidak berkaitan dengan objek bangunan yang hendak disegel.

“Kami berkumpul bukan untuk perlawanan. Kebetulan di Jawa Timur dua bulan sekali ada rapat koordinasi. Semalam ada rapat, lalu muncul kabar dari pengadilan, jadi teman-teman sekalian menunggu,” katanya.

Untuk diketahui, proses ini berawal dari permohonan pailit oleh Tutiek terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak mampu melunasi utang. Kurator Albert Riyadi Suwono ditunjuk sejak 2021 untuk mengelola aset boedel pailit tersebut. Bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera termasuk dalam aset yang dikelola untuk pelunasan utang kepada kreditur. Tok

BNNP Jawa Timur Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam, 28 Orang Terindikasi Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui pemeriksaan urine di sejumlah tempat hiburan malam (RHU) di Surabaya. Operasi terpadu ini menyasar sembilan lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba.

Dari total 162 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 28 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Zat yang terdeteksi meliputi methamphetamine (MET), amphetamine (AMP), dan THC. Selain itu, satu orang diamankan ke Kantor BNNP Jawa Timur karena tidak dapat mengeluarkan urine saat pemeriksaan di lokasi.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, terutama di ruang publik yang berpotensi menjadi titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tempat hiburan malam kerap menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, BNNP Jawa Timur hadir untuk memastikan ruang publik tetap bersih dari narkoba sekaligus memberikan efek pencegahan,” tegas Budi Mulyanto.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap mereka yang dinyatakan positif, BNNP tidak serta-merta melakukan penindakan pidana.

“Kami melakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
BNNP Jawa Timur juga mengimbau para pengelola tempat hiburan malam agar berperan aktif menciptakan lingkungan usaha yang bersih, aman, dan sehat, serta tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Jawa Timur. Tok

Tewas dalam Tahanan, Karutan Medaeng Sebut Akibat Gagal Pernafasan

Foto: Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo
Surabaya, Timurpos.co.id – Salah satu terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi Surabaya, Alfarisi, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum atas perkara pidana yang menjeratnya dinyatakan gugur demi hukum.
Kabar meninggalnya Alfarisi dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo. Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, kondisi kesehatan Alfarisi menurun secara mendadak saat berada di dalam rutan.
“Petugas segera memberikan penanganan medis awal dan membawa yang bersangkutan ke layanan kesehatan yang tersedia di dalam rutan. Namun, setelah dilakukan upaya penanganan, nyawa yang bersangkutan tidak tertolong,” ujar Tristianto, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Alfarisi dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Pihak rutan juga menyebut Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil, sebagaimana tercatat dalam data medis serta keterangan keluarga. Riwayat tersebut disebut pernah muncul kembali saat Alfarisi masih menjalani penahanan di kepolisian sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Alfarisi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi Surabaya saat berlangsungnya aksi demonstrasi. Ia ditangkap pada 9 September 2024, sempat ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Alfarisi meninggal hanya beberapa hari sebelum sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Peristiwa meninggalnya Alfarisi di dalam tahanan negara memicu sorotan publik dan kritik dari lembaga pemantau hak asasi manusia. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima pihaknya dari keluarga sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan keluarga, beberapa hari sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius. Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.
“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul.
KontraS Surabaya juga mencatat selama masa penahanan, Alfarisi mengalami penurunan berat badan secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.
Alfarisi bin Rikosen diketahui merupakan pemuda yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Menanggapi sorotan publik, pihak Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan medis terhadap Alfarisi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan yang cepat, independen, transparan, dan akuntabel atas kematian Alfarisi.
“Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.
KontraS mendesak adanya pengusutan dugaan kelalaian aparat, pertanggungjawaban hukum yang jelas, serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Tok

Kabar Duka: Ayah Dzulkifli Maulana Wafat, Sang Anak Berduka dari Balik Jeruji

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar duka menyelimuti Dzulkifli Maulana. Ayahandanya tercinta, Budi Dwi Purwanto, telah berpulang ke rahmatullah, pada hari Sabtu (27/12/2025).

Di balik tembok dingin dan jeruji besi rumah tahanan, Dzulkifli harus menerima kenyataan pahit kehilangan sosok yang membesarkannya dengan peluh, doa, dan keteguhan nilai.

Seorang ayah yang mengajarkannya berdiri tegak, bersuara saat keadilan diinjak-injak, dan setia menanamkan keberanian nurani. Namun takdir berkata lain.

Saat napas sang ayah kian melemah, Dzulkifli justru terkurung dalam sunyi penahanan. Tak ada genggaman tangan terakhir, tak ada pelukan perpisahan, tak ada doa yang terucap di sisi ranjang rumah. Yang tersisa hanyalah jarak, besi, dan waktu yang terenggut oleh proses hukum yang tak mengenal empati.

Dzulkifli bukan pembunuh, bukan perampok, bukan pula koruptor yang menjarah kekayaan negara. Ia adalah seorang demonstran anak muda yang memilih bersuara ketika nuraninya memanggil. Namun hari ini, ia harus membayar harga yang teramat mahal: kehilangan ayahnya tanpa kesempatan mengucap selamat jalan.

Bayangkan perihnya menjadi seorang anak yang mengetahui ayahnya kritis, tetapi hanya bisa menatap lantai sel, menghitung detik dengan air mata yang tak terdengar siapa pun.

Bayangkan luka yang kelak harus ia bawa seumur hidup:“Aku tidak ada di samping ayah saat beliau mengembuskan napas terakhir.”

Ini bukan sekadar duka pribadi. Ini adalah luka kemanusiaan. Sebuah potret kegagalan sistem yang lupa bahwa tahanan tetaplah manusia yang punya orang tua, punya cinta, dan punya kehilangan.

Hari ini, Dzulkifli Maulana berduka dalam diam. Berduka tanpa pelukan keluarga. Berduka tanpa kesempatan terakhir sebagai seorang anak untuk menemui dan membersamai ayahnya di detik-detik akhir sebelum dikebumikan.

Pertanyaan pun menggantung:
Apakah hari libur institusi peradilan layak menjadi penghalang bagi seorang anak untuk bertemu ayahnya untuk terakhir kalinya? Tok

Kejati Jatim Tegaskan Komitmen Disiplin, Jaksa Kejari Sidoarjo Dinyatakan Negatif Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi menyusul beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta mengambil langkah pemeriksaan awal.

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo. Saat ini Jaksa APYK juga telah menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Kajati Jatim, Selasa (17/12/2025).

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, hasil pemeriksaan menyatakan Ardhi Padma Yudha Kottama (APYK) dinyatakan bebas narkoba atau negatif (-).

Kajati Jatim menjelaskan, APYK merupakan jaksa yang bertugas pada Seksi Tindak Pidana Khusus dan selama ini hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika. Dengan demikian, rumor yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani dinyatakan tidak benar.

“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. Jumlah barang bukti narkotika yang dilimpahkan pada saat Tahap II pun sangat terbatas karena pada umumnya barang bukti narkotika langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajati Jatim menyampaikan bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, yang bersangkutan turut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi kabar yang menyebutkan APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen penuh untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat, ditegaskan Kajati, akan selalu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok