300 Personil Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Bersihkan Sungai Pelayaran

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sungai Pelayaran Desa Tanjungsari Kecamatan Taman kembali dibersihkan. Aksi bersih-bersih sungai Pelayaran dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Kodim 0816 Sidoarjo, Senin, (30/12/2024).

Kurang lebih 300 orang personil yang terlibat. Mulai dari Dinas PU Binas Marga dan SDA Sidoarjo, Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, DLHK Sidoarjo serta personil Satpol PP Sidoarjo dan anggota Kodim 0816 Sidoarjo. Tampak pula masyarakat sekitar ikut dalam aksi tersebut.

Bulan Oktober lalu sungai itu dibersihkan. Namun tumbuhan enceng gondok bercampur sampah kembali memenuhi sungai tersebut. Satu alat berat juga dikerahkan Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo dalam aksi bersih-bersih sungai tersebut. Truk-truk pengangkut sampah dari DLHK Sidoarjo juga bergantian mengangkut timbunan enceng gondok yang menghambat aliran sungai.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan normalisasi sungai Pelayaran rutin dilakukan. Dua bulan lalu sungai yang menjadi bahan baku air PDAM itu dibersihkan. Namun bulan ini tumbuhan enceng gondok itu kembali tumbuh subur. Sampah rumah tangga juga ikut bercampur memenuhi aliran sungai Pelayaran.

“Ada tiga titik yang dilakukan pembersihan, kalau hitungan teknis pekerjaan ini akan kita lakukan selama dua hari, semoga lancar”, ucapnya.

Dwi mengatakan tumpukan enceng gondok mengganggu aliran sungai. Air sungai tidak lancar mengalir. Potensi banjir dapat terjadi jika curah hujan tinggi. Pasalnya daya tampung sungai tidak maksimal karena terhambat timbunan sampah. Seperti yang dapat terjadi pada sungai Pelayaran. Oleh karenanya sungai harus bersih dari sampah.

“Kalau hujan dengan curah yang tinggi kemungkinan dapat terjadi luapan karena air yang jatuh tidak mampu ditampung sungai yang banyak sampah dan tumbuhan liarnya”, ujarnya.

Dwi mengatakan keberadaan sungai pelayaran sangat vital bagi warga Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sendiri. Selain sebagai sarana irigasi pertanian juga untuk memenuhi pasokan air PDAM. Oleh karenanya kondisi sungai Pelayaran harus dijaga. Bersih dari sampah agar pasokan air bersih dapat terjaga. Minimal dua kali dalam setahun sungai tersebut dinormalisasi.

“Sungai ini sangat vital disamping sebagai irigasi pertanian juga dimanfaatkan untuk bahan baku air minum”, ujarnya. (carlo)

LSM GAS Ancam Kerahkan Massa Usai Hearing Dengan Komisi C

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Agenda hearing Komisi C DPRD Sidoarjo (Bidang pembangunan dan lingkungan hidup) Senin (30/12/2024) terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 pemenang CV. Sinergi Lima Empat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo digelar.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dan 6 anggota turut hadir. Undangan yang hadir dari Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono bersama tim dan selaku pemohon hearing LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) dikomandoi langsung oleh Abdul Manan. Acara dimulai pukul 10.00 wib mengalami kendala hingga molor 1 jam an. Lobby Komisi C ramai dipenuhI anggota JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang sejak awal mengkritisi paket pekerjaan tersebut, sangat disayangkan hearing menggunakan ruang terbatas, bisa dikatakan hearing terbatas dan sulit diakses secara terbuka dengan alasan ruang sempit.

Beberapa wartawan dengan terpaksa menunggu diluar, menunggu momen sesi wawancara. Usai hearing LSM GAS melalui ketua litbang pembangunan Hendro mengatakan, “Kami apresiasi untuk Komisi C yang sudah menerima aspirasi rakyat terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi. Namun pada Hearing tadi kami menyayangkan pihak kontraktor tidak bisa dihadirkan, apalagi Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono datang saat hearing ditutup, tentunya wibawa Komisi C secara vulgar mereka lecehkan. Hasil dari hearing sudah bisa dipastikan rekomendasi menyerahkan pada dinas terkait. Menindak lanjuti rekomendasi atau hasil hearing tadi kami segera lakukan koordinasi internal untuk mengambil langkah yang luar biasa.

Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bawa ke rana hukum tentunya melalui analisa dan uji materi yang terukur”, beber Hendro bersama tim LSM GAS didepan gedung Komisi C DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dimintai keterangan tidak meresponnya (30/12).
Ketua JOSS Agus Susilo pun menambahkan, “Tugas jurnalistik rekan-rekan dilapangan khususnya yang menyikapi Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo kerapkali diabaikan, bisa dilihat undangan dari wakil rakyat (Komisi C) mereka berani lakukan hal yang sama, tentu menjadi preseden buruk bagi transparansi publik.

Semoga adanya hearing ini bisa membuka mata kita betapa tertutupnya tata kelola informasi publik Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo”, tutup Agus pada awak media. (carlo)

Belum Bayar PPN Rp 33 Miliar Selama 7 Tahun, PDAM Digugat Jasa Tirta di PN Surabaya

Foto: Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Surabaya digugat di Pengadilan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I. Melalui Fahmi Hidayat, Direktur Utamanya.

Menurut Fahmi bahwa, PDAM melunasi tagihan pajak pertambahan nilai (PPN) pengelolaan air selama tujuh tahun senilai Rp 33 miliar.

Gugatan tersebut telah dilayangkan PJT I di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua pihak sudah sempat di mediasi di pengadilan, tetapi tidak ada titik temu. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan.

Dalam petitumnya, PJT I mendalilkan bahwa menurut hukum, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, melaporkan PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Salah satu pihak yang wajib membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah PDAM Surya Sembada Surabaya.

Namun, selama tujuh tahun sejak September 2017 hingga September 2024, PDAM Surya Sembada Surabaya belum membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut. Karena itu, PJT 1 melalui gugatan itu menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya untuk mengganti kerugian atas talangan pembayaran PPN tersebut.

PJT 1 menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya membayar biaya Rp 33 miliar itu sekaligus. Perusahaan pelat merah itu tidak mau. PDAM Surya Sembada membayarnya dengan menganggsur. Dalam gugatannya, PJT 1 juga mengajukan sita jaminan terhadap kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Mustopo Nomor 2 Surabaya.

PJT 1 juga menuntut PDAM Surya Sembada Surabaya untuk membayar uang paksa alias dwangsom senilai Rp 500 ribu setiap hari. Itu jika PDAM selaku tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi PJT 1 Aris Widya mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin bersengketa dengan PDAM Surya Sembada Surabaya. Gugatan itu mereka ajukan semata-mata hanya untuk mencari kepastian hukum.

“Gugatan diajukan bukan untuk bersengketa antara PJT 1 dengan PDAM, tetapi untuk mencari kepastian hukum terkait pengenaan PPN tersebut,” kata Aris.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengaku punya versi berbeda dengan PJT 1 terkait sengketa tersebut. Hanya, dia saat dikonfirmasi sejak Selasa (24/12) hingga berita ini selesai ditulis masih belum menjelaskan versinya. “Tentu narasi versi kami tidak sebagaimana pernyataan PJT 1. Kami siapkan dulu,” ujarnya. TOK

LSM Triga Nusantara Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Lombang Laok ke Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Bapak Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. M12

Kajari Kediri Korban Pengeroyokan, Kejati Jatim Tegaskan Tindakan Sesuai SOP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden pengeroyokan yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri pada Senin (23/12/2024). Insiden tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kediri, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam insiden itu, Kajari Kediri bersama keluarganya dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal, berinisial HFL (33) dan AM. Merasa terancam, Kajari Kediri mengambil tindakan perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparat penegak hukum.

Dr. Mia Amiati memastikan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B undang-undang tersebut menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk perlindungan diri dalam melaksanakan tugas.

“Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Mia Amiati.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki insiden ini secara transparan dan menyeluruh. “Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, Mia Amiati juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Pihaknya berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Kejati Jatim menegaskan pentingnya kewaspadaan aparat dalam menghadapi ancaman yang mungkin terjadi di lapangan. “Keselamatan dan keamanan anggota kami adalah prioritas,” tutup Mia Amiati.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas dan profesionalisme. TOK/*

Siaga Banjir Kabupaten Sidoarjo Giat Apel Gabungan dan Kerja Bhakti Tanggap Bencana

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebagai langkah antisipasi potensi bencana banjir di musim hujan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Apel Gabungan Siaga Banjir dan Kerja Bakti Pembersihan Saluran Air di Kecamatan Waru, Kamis, (26/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Waru pada pukul 07.45 WIB ini dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH,M.Kn dan dihadiri sekitar 350 peserta dari unsur TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, pembersihan saluran air dilakukan di beberapa titik strategis yang berpotensi menyumbat aliran air, seperti Desa Janti RW 01, Masjid Nurul Huda Janti, depan pom bensin Desa Berbek, depan Koramil Waru, depan SKTM, lingkungan Desa Wedoro, Kali Cantel, Perumahan Griyo Mapan Sentosa, serta selokan kiri Jalan Brigjend Katamso.

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi dalam amanatnya menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mengantisipasi bencana. “Langkah ini tidak hanya menjadi upaya penanganan jangka pendek, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum telah diinstruksikan untuk memetakan titik-titik kritis dan menyiapkan pompa air guna menghadapi curah hujan tinggi yang diprediksi pada tanggal 28 hingga 30 Desember,” ujar Subandi.

Setelah apel selesai, seluruh peserta langsung menuju lokasi yang telah ditentukan untuk melaksanakan kerja bakti. Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, memimpin langsung pembersihan di area Kali Cantel dan Perumahan Griyo Mapan Sentosa, yang merupakan titik krusial dalam upaya pencegahan banjir.

“Kerja bakti ini adalah wujud nyata sinergi TNI-Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta meminimalkan dampak banjir. Kami optimis dengan upaya bersama ini, risiko banjir dapat ditekan secara signifikan,” ungkap Dandim 0816/Sidoarjo.

“Hasil kerja bakti menunjukkan progres yang signifikan. Seluruh saluran air berhasil dibersihkan dari sampah dan endapan lumpur yang dapat menyumbat aliran. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.” tambahnya.

Kerja bakti ini tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga membuktikan komitmen seluruh pihak dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Sidoarjo di tengah potensi ancaman bencana alam. carlo

Tekan Angka Kematian Ibu dan Kekerasan Perempuan Jadi Refleksi Perayaan Hari Ibu Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Hari Ibu ke 96 tahun 2024 diperingati Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pagi tadi, Senin, (23/12). Ratusan ibu-ibu TP- PKK serta ibu-ibu yang tergabung dalam organisasi wanita merayakannya di Pendopo Delta Wibawa dengan berkebaya.

Peringatan hari Ibu ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur. Pemotongan tumpeng dilakukan Plt Ketua TP-PKK Kabupaten Sidoarjo dr. Sriatun Subandi. Selain pemotongan tumpeng, juga ada kegiatan santunan anak yatim dan dhuafa.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada ibu-ibu hebat yang diserahkan langsung oleh dr. Sriatun yang tak lain istri dari Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi. Semua datang bergembira memperingati Hari Ibu tahun ini. Tak terkecuali Plh. Sekda Sidoarjo Andjar Surjadianto yang hadir mewakili Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi.

Andjar Surjadianto yang membacakan sambutan Plt. Bupati Sidoarjo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perjuangan dan dedikasi kaum ibu dalam pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Dikatakannya ibu merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka berjuang tanpa mengenal lelah menjaga keluarga. Oleh karenanya pengorbanan kaum ibu patut mendapat apresiasi.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perjuangan dan dedikasi kaum ibu di seluruh tanah air khususnya di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Andjar Surjadianto menyampaikan tema Hari Ibu tahun 2024 adalah “Perempuan menyapa, Perempuan berdaya menuju Indonesia emas 2045”. Tema tersebut sangat relevan dengan tantangan saat ini dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Menurutnya perempuan saat ini harus mendapatkan akses yang lebih baik disegala aspek kehidupan. Mulai layanan pendidikan maupun layanan kesehatannya harus lebih optimal.

“Dalam hal ini kita harus memastikan setiap perempuan terutama ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup agar dapat mengurangi angka stunting untuk melahirkan generasi sehat, cerdas dan berkualitas,”ujarnya.

Plh. Sekda Sidoarjo Andjar Surjadianto menyampaikan Pemkab Sidoarjo terus berupaya menurunkan angka kematian ibu melahirkan. Selain itu juga terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan. Salah satunya kejahatan perdagangan manusia yang marak terjadi.

“Pemerintah berupaya meminimalisir kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di negeri ini khususnya di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Ia juga berharap partisipasi dan keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik terus meningkat. Setiap perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Oleh karenanya ia mengajak seluruh pihak agar terus memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi bagi pembangunan.

Andjar juga akan terus mendorong pemberdayaan perempuan disegala hal. Perempuan Indonesia terutama perempuan Sidoarjo adalah perempuan hebat yang akan menjadi pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat umum untuk terus memberikan ruang bagi perempuan supaya berkontribusi lebih besar dan membuka akses dan mendukung pemberdayaan perempuan disegala hal,”ajaknya.

Sementara itu penerima penghargaan pada peringatan Hari Ibu tahun ini antara lain di raih oleh Kecamatan Candi dan Kecamatan Krian sebagai pengelola program bangga Kencana terbaik Kabupaten Sidoarjo tahun 2024. Kemudian Kecamatan Sedati dan Kecamatan Waru serta Kec amatan Gedangan sebagai pengelola program ketahanan keluarga melalui SOTH. Dalam kesempatan itu juga diberikan hadiah lomba video kreatif Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 yang diraih oleh Os Four sebagai juara pertama, Digicom juara kedua dan Jejius sebagai juara ketiga.

Ketua TP-PKK Sidoarjo dr. Sriatun juga menyerahkan bantuan kepada Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran sebagai Desa penerima BKB Kit Stunting di Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 serta penghargaan kepada Ibu sumainten sebagai Center Of Excellence Bina Keluarga Lansia. Pemberian bantuan PMT untuk balita dari Baznas Sidoarjo juga diserahkan kepada beberapa orang. Diantaranya diterima Ibu Endang Safitri, Ibu Jurtotul Masruroh, Ibu Sri Wuryanti serta Alfiatus Sholihah dan Arifah Nahdia. Yang terakhir ikut diserahkan penghargaan kepada juar pertma lomba Cipta menu Beragam Bergizi dan Seimbang dan Aman (B2SA) tingkat Provinsi Jawa Timur kepada TP-PKK Desa Cemandi Kecamatan Sedati. carlo

LSM GAS Kawal dan Ultimatum PHO Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi Tidak Layak

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Rombongan pemborong pekerjaan dan Konsultan lakukan uji kelayakan PHO (Profesional Hand Over) yang artinya pengecekan untuk serah terima pertama di lokasi pekerjaan jalan Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang dihadiri oleh Dinas terkait yang diwakili Pak Iwan sebagai koordinator pengawas.

Ketua LSM GAS, Abdul Manan,S.H melalui Tim Investigasi, Hendro Setiawan dan Heru saat di lokasi, Senin sore (23/12/2024) mengawal dengan antusias. Seperti diketahui pemberitaan sebelumnya LSM GAS menyikapi paket Pekerjaan ini namun diabaikan oleh dinas terkait. Hendro mengatakan ke awak media yang tergabung dalam Organisasi Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS).

Sempat saya tanyakan spek pembangunan apalagi perihal peralatan dan arsiran atau groving banyak yang hilang dan ini beresiko jalan menjadi licin, ketika kami tanyakan mengenai proyek jalan Betonisasi ke konsultannya mereka tidak bisa menjawab dan nyelonong pergi bersama rombongan. Dan juga sempat saya tunjukkan bukti foto di HP saya tetap tidak mau melihat, sampean kan lihat sendiri.

“Pekerjaan jalan Betonisasi-Sidodadi ini penuh masalah dan tidak sesuai RABnya. Dengan adanya pengukuran yang mereka lakukan sebelum PHO atau penyerahan pekerjaan seratus persen ke dinas terkait. Dalam uji kajian pekerjaan jalan Betonisasi seharusnya pihak terkait harus ada dan menyaksikan hasil pekerjaan apa sudah sesuai apa belum,” ungkapnya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memainkan peran yang sangat penting dalam proses demokratisasi di Indonesia. Mereka membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat, mengawasi pemerintahan, dan memfasilitasi partisipasi politik

Lanjut Hendro, dalam minggu ini kita akan Hearing dengan Komisi C Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, disini nanti kita akan bongkar semua kebusukan tentang pekerjaan betonisasi ini, “kita sudah ada data akurat. Kita nanti adu data pokoknya”, tutup Hendro seraya kepalkan tangan dan berseru “Sikat habis persengkongkolan busuk”. carlo

DPRD Kabupaten Sidoarjo Sosialisasi e-Katalog V6.0

Foto: Suasana Rapat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kebijakan dan penerapan e-katalog V6.0 (versi 6) wajib dan berlaku mulai Tahun 2025. Untuk kelancaran kerjasama publikasi berbayar pihak DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta Sekretariat Dewan (Sekwan) gelar giat sosialisasi e-katalog yang sebelumnya versi 5.0 menjadi V6.0 (versi 6). Kegiatan digelar pada ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

Puluhan insan pers dari berbagai media jadi peserta undangan baik elektronik, online hingga cetak. Kata sambutan dibuka langsung oleh Ketua DPRD yang diwakili Hj. Diana Kholida Hasan, S.Sos., M.I.Kom, Pranata Humas Ahli Muda mengatakan, “e-katalog V6.0 menjadi suatu keharusan karena adanya perbaikan sistem yang terjadi pada sistem sebelumnya menjadi kendala. Versi 6 hadir menjawab kendala yang pada versi sebelumnya,”beber Hj. Diana pada peserta sosialisasi.

Sebagai nara sumber dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Oki Aliiansnyah memaparkan, ” ketidaksinkronan kerap terjadi pada versi 5 banyak keluhan para user dan menjadi kelemahan pada versi tersebut.

Tim LPSE pun telah melakukan evaluas, parahnya hasil evaluasi menemukan ada ketidaksesuaian antara harga produk dengan harga yang ditawarkan oleh penyedia. Hal ini memicu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan versi 6 (V6.0). V6.0 penyedia bisa langsung lakukan transaksi tanpa perlu mendapat atau delegasi dari direktur,”jelas Oki.

Oki pun menambahkan, “kulaitas dan integritas pengadaan barang dan jasa dapat diekseskusi langsung tanpa menunggu di delegasikan. Karena suatu keharusan alias wajib maka kami sangat menghimbau untuk semua teman-teman jurnalis sesegera mungkin melakukan migrasi sistem dari versi 5 ke versi 6,”tutup Okii seraya mengundang para jurnalis kedepan forum guna mempraktekkannya.

Nampak Agus Susilo Ketua JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) beserta teman sejawat membawa laptop kedepan dan mempraktekkan carlo

Hampir 30 Tahun Berkerja PT Kapasari, Siti Umi Mengugat Perusahan di PHI Surabaya

Foto: Suasana Sidang PHI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Kapasari yang bergerak dibidang percetakan digugat karyawannya sendiri di Pengadilan lantaran tidak memberikan uang pesangon sesuai tentuan yang berlaku. Kasus ini sekarang sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan agenda keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan penggugat diantaranya Istiwal Banin, Ia mengatakan bahwa awalnya saya bekerja sejak tahun 1994, saya bawahannya penggugat tahunya dari cerita penggugat bahwa beliau sudah mengajukan pensiun namun masih diperjakan, “sudah tiga kali penggugat mengajukan pensiun namun tidak ada respon, bahkan penggugat sempat diperjakan diluar kota,” ujar saksi.

Wahyanto Edinugraha Kuasa Hukum penggugat, “Menanyakan apakah masalah ini pernah juga PT Kapasari ini dibawa ke Dinas tenaga kerja,” ia pernah, pihak Disnaker mengatakan supaya penggugat dibayar sesuai dengan masa kerjanya, total keseluruhan kalau gak salah 130 juta, “katanya, diruang sari 2 PN, Senin (23/12/2024).

Selaku Human Resource Development (HRD) PT Kapasari Wartono, bertanya terhadap saksi, tahu dari siapa saksi bahwa penggugat ini mengajukan pensiun? Saya tahunya dari curhatan dan dia (Penggugat) mengungkapkan kepada saya melalui WhatsApp bahwa penggugat pesangonnya belum dibayar,” jawab saksi.

Selesai sidang penasehat hukum Penggugat, Siti Umi, Wahyanto Edinugraha, mengatakan, jadi saksi tadi bercerita kalau kerjanya baik tapi tidak hargai oleh perusahaan makanya mengajukan gugatan. Hak waktu pensiun menurut saksi dipersulit mengajukan sampe tiga kali mengajukan pensiun itu tidak dikabulkan padahal usia juga memasuki usia pensiun namun ditolak oleh perusahaan dan perusahaan langsung memecat beliau, namun hak beliau tidak di penuhi, “ungkap Wahyanto.

Untuk aturan, lanjut Wahyanto pada usia 55 tahun seharusnya Bu Umi dipensiunkan namun masih diperjakan hingga usia penggugat lebih dari 55 tahun.

Menurut UUD ada pelanggaran perusahaan yang mewajibkan memberi pesangon kepada Bu umi,

Kami menuntut perusahaan PT Kapasari sebesar 130 juta tidak lebih dan itu sudah sesuai dengan masa kerja,” terangnya.

Menurut Wahyanto bahwa PT. Kapasari selain tidak memberikan uang pesangon kepada klienya, sebagaimana mestinya megacu pada Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang No. 6 tahun 2022 Tentang penerapan Peraturan Pemerintah, Penganti undang-undang Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 dan kami menilai putus kerja Penggugat dan tergugat, kerena pengugat sudah melawati masa pangsiun terhitung 16 Oktober 2023.

“Kami juga berharap PT. Kapasari menjalankan pertimbangan dan anjuran Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku, pengugat berhak mendapatkan pesangon dari PT. Kapasari sebesar Rp 83.475.000 (Pasal 40 ayat (2) + Rp 53.000.000 (Pasal 40 ayat (3) dengan total sebesar Rp 136.475.00.

“Uang pengantian Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 sesuai catatan Perusahaan,” terang Wahyanto.

Terpisah HRD PT Kapasari, Wartono, ditanya terkait perusahan yang tidak mau memberi pesangon,” tidak mau berkomentar, “saya tidak mau komentar mas,” jawabnya. TOK