Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH.,Gunakan Gelar Palsu Dalam Berperkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH., diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Vini Angeline dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara dugaan pemalsuan tanpa hak menggunakan gelar akademik (S2) di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya palsu, yang dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan agenda pembacaan dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendudukan pria usia 57 tahun itu sebagai terdakwa, di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6). Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

JPU Yulistono mengatakan bahwa, perkara ini bermula Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana terdakwa Robert Simangongsong S.H., M.H. selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

“Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Thio berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (20/06/2024).

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Atas Perbuatan terdakwa S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” Jelasnya.

Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

“Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya.

Perlu perhatikan bahwa, sebelumnya di SIPP PN Surabaya dijadwalkan sidang akan digelar hari Kamis, 27 Juni 2024, Namun kenyataanya sidang digelar pada Hari Rabu, 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. TOK

Blue Angel Club dan Real-X Digerebek Petugas Gabungan

Surabaya – Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan menggelar razia di Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dalam razia yang dilakukan, hari Sabtu, 15 Juni 2024 malam. Satpol PP Surabaya bersama BNN Diback up Polrestabes Surabaya dan Gartap TNI, Menyasar dua RHU Diskotek Real-X Jl Jemursari dan Blue Angel Club Jl Manyar Kertoarjo.

Humas BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo bahwa, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Acara giat gabungan beberapa OPD, TNI dan Polri. Undangan dari Satpol PP. Untuk data lengkap bisa koordinasi dengan Humas Satpol PP, karena semalam ada beberapa giat razia, bukan hanya tes urine narkoba.

“Sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam, dilakukan Asesmen Medis dan jika hanya tes urine positif, tidak ada barang bukti dan jika tidak terlibat jaringan. Ya ujunng-ujunganya. Pasti akan dilakukan rehabilitasi,” jelas Dr Singgih kepada Awak media. Sabtu (15/06/2024) malam.

Terpisah Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia RHU tak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tapi juga mencegah anak bawah umur mengonsumsi miras. “Untuk pengunjung bawah umur langsung dibawa ke kantor lalu dipanggil orang tuanya. Sedangkan pengelola RHU diberi teguran,” jelasnya.

Yudhistira mengatakan, di Diskotek RealX kedapatan 6 anak bawah umur. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.

Sedangkan di Blue Angel Club, seorang pengunjung diangkut karena tak bawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang bawah umur nihil,” pungkasnya. M12/TOK

Ketua Umum LPAI Kak Seto Apreasiasi Kapolres Batubara Perangi Narkotika

Jakarta, Timurpos.co.id Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Seto Mulyadi. M. Si, memberikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H, S. I. K dan Kasat Reskrim Narkoba AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H yang atas komitmen yang sang tegas dalam pemberantas narkoba di Wilayah Kabupaten Batubara. Kamis (13/06/2024).

Hal ini juga sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Batubara yang ramah anak bebas dari narkoba dan kekerasan dan pelanggaran Hak anak.

Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si mendukung langkah Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb Dalam Brantas Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Lanjut Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si, Berikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H. S. I. K, Membaca di Media Sosial Gencarnya Polres Batubara dalam Brantas Narkoba.

Ketua Umum LPAI Prof Dr Seto Mulyadi M. Si akan memberikan Reward kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi yang sudah keras dalam Brantas Narkoba.

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb secara kita sadari sudah menyelamatkan Ribuan Anak penerus bangsa yang terbebas dari Narkoba,” Katanya Prof Dr Seto Mulyadi M. Si

Tugas berat yang di pundak Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dalam perangi Narkotika diwilayahnya dan ribuan anak anak usia dini sudah diselamatkan hidup sehat Tampa Narkoba,” Tutup Prof Dr Seto Mulyadi M. Si. M12

Polresta Malang Kota Gelar Simulasi Sispamkota untuk Pilkada Damai 2024

Kota Malang, Timurpos.co.id – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024, Polresta Malang Kota menggelar simulasi pengamanan di Jl Bundaran Tugu depan Balai Kota Malang, Jawa Timur.

Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) melibatkan gabungan unsur TNI, Polri, dan jajaran lainnya untuk memastikan kesiapan pengamanan selama proses Pilkada.

Seluruh skenario pengamanan pemungutan suara diterapkan dalam simulasi ini mulai dari kampanye, pendistribusian kotak suara, pemungutan suara, hingga penanganan gangguan seperti rekapitulasi perhitungan suara, unjuk rasa yang berujung huru-hara dan penjarahan.

Tampak pada adegan simulasi, massa yang tidak puas berhasil dipukul mundur oleh Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Polresta Malang Kota.

Namun, kelompok massa lainnya melakukan tindakan brutal dengan merusak fasilitas dan menyandera anggota KPU.

Situasi yang semakin mengkhawatirkan membuat Polresta Malang Kota meminta bantuan pasukan anti-teror Brimob. Akhirnya, sandera berhasil dibebaskan dan pelaku penyanderaan ditangkap.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan mengatakan Simulasi Sispamkota berjalan sesuai prosedur tehapan Pemilu.

“Simulasi ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa sistem pengamanan kota atau Sispamkota berjalan sesuai prosedur,”ungkap Kombes Budi Hermanto, Rabu (12/06/2024).

Kapolresta Malang Kota juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemetaan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan selama Pilkada 2024 di Kota Malang.

Tim Pengamaman Pilkada Kota Malang berupa antisipasi dan mencegah adanya perusakan kantor KPU dan Bawaslu, serta objek-objek vital lainnya seperti ATM dan pertokoan, harus dipersiapkan secara matang.

“Dalam simulasi Sispamkota ini, kami menunjukkan kesiapan pengamanan dan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kota Malang, seperti di wilayah Dau, Pakisaji, dan Singosari,” tambah Kombes Budi Hermanto.

Penyekatan akan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, dan Lanal Kota Malang yang siap diterjunkan dalam pengamanan Pilkada pada November 2024 mendatang.

Kombes Budi Hermanto juga menambahkan pentingnya komunikasi yang kuat antara stakeholder, termasuk masyarakat, untuk menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif.

“Ini yang perlu kami jaga. Pemkot Malang bersama TNI, Polri, dan seluruh stakeholder membangun komunikasi untuk sama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riana saat apel Konsolidasi menyatakan bahwa simulasi ini menunjukkan kesiapan semua pihak, Khususnya Polresta Malang Kota dalam menghadapi Pilkada.

“Kita sudah siap, semoga simulasi ini menjadi cerminan pada hari H pelaksanaan Pemilukada nanti,”ujarnya.

Menurut I Made Riana membangun komunikasi sosial dan publik memang tidak mudah, namun kerjasama antara Pemkot, TNI, kepolisian, dan seluruh stakeholder sangat penting untuk menjaga Kota Malang aman, kondusif, dan terkendali.

Simulasi pengamanan Pilkada 2024 ini melibatkan 500 personel dari berbagai unsur, termasuk Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Jatim.

Tak ketinggalan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, Linmas, relawan ambulans, dan Dinkes yang standby di beberapa rumah sakit beserta dokter gawat darurat serta komunitas masyarakat. M12

Sampah Impor Australia dan Jepang Memperburuk Lingkungan Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sekelompok aktivis lingkungan mengadakan aksi teatrikal bertajuk “Sampahmu Menenggelamkan Kami” di depan konjen Australia dan Jepang Kota Surabaya. Aksi kolaboratif ini dilakukan oleh 20 orang gabungan dari Ecoton, mahasiswa Universitas Airlangga, Universitas Tujuh Belas Agustus Surbaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan LBH Surabaya. Selasa (11/06/2024).

Aksi teatrikal ini merupakan desakan pemuda untuk mendorong pemerintah Australia dan Jepang untuk menghentikan pengiriman sampah plastik ke Indonesia karena telah memperburuk lingkungan Jawa Timur.

Aksi teatrikal ini menampilkan adegan-adegan yang menggambarkan dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat yaitu melakukan gowes sampai di depan kantor konsulat jenderal Australia yang kemudian dilanjutkan sampai di depan kantor konsulat jenderal Jepang dengan membawa sampel sampah plastik impor dan manekin yang ditenggelamkan ke dalam tumpukan sampah.

“Setiap bulan ribuan ton sampah plastik dari Australia dan Jepang masuk ke Indonesia, ini tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan pencemaran yang serius dan membahayakan kesehatan. Aksi teatrikal ini adalah gambaran bahwasanya manusia telah terpapar plastik dan tenggelam dalam racun plastik yang membawa dampak buruk bagi kehidupan ” Ujar koordinator aksi Alaika Rahmatullah.

Australia dan Jepang Aktif Mengirimkan Sampah Plastik ke Indonesia

Indonesia mengimpor 22.333 ton sampah plastik dari Australia pada kurun waktu 2023-2024, naik 27,9% dari tahun sebelumnya 16.100 ton (UN Comtrade, 2024). Sampah plastik yang diimpor dari Australia berfluktuasi, dan telah aktif mengirimkan sampah sejak tahun 1988. Laporan dari Basel Action Network 2024, menyebutkan bahwa Australia telah mengirimkan sampah plastik ke Indonesia perbulan sekitar 1600 ton atau setara dengan 10 kontainer pengiriman TEU perhari.

Sementara itu, Indonesia mengimpor sampah dari Jepang rata-rata 1.500 ton per bulannya (UN Comtrade, 2024). Data statisa mengungkap Jepang telah mengirimkan 12.460 ton pada tahun 2023, jumlah ini mengalami peningkatan 14,37% setara 10.670 ton sampah plastik pada tahun 2022. Impor sampah plastik dari Jepang dan Australia berkontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan di Jawa Timur.

Industri Daur Ulang Belum Mampu Mengolah Sampah Impor

Sampah plastik yang diimpor dari Australia dan Jepang terutama jenis etilen (HDPE dan LDPE) termasuk PET telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan Jawa Timur. Peningkatan jumlah impor sampah plastik dari kedua negara ini telah mengakibatkan pencemaran yang signifikan di beberapa daerah, termasuk di kecamatan Pagak, Malang, desa Gedangrowo, Sidoarjo, desa Bangun dan desa Tanjangrono, Mojokerto.

Penelitian Ecoton 2024 mengungkap bahwasanya plastik daur ulang jenis high density polyethylene (HDPE) di Jawa Timur mengandung 346 bahan kimia berbahaya. Di antara bahan-bahan kimia berbahaya, ditemukan 30 bahan kimia berbahaya dengan konsentrasi tinggi pada masing-masing sampel.

Menurut peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti, senyawa beracun yang terdapat dalam plastik memiliki potensi untuk menggaggu sistem endokrin pada organisme, baik manusia maupun hewan. Hal ini dapat mengakibatkan gangguan dalam fungsi hormonal normal, perkembangan reproduksi, serta peningkatan risiko terkena penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, obesitas dan kondisi kesehatan lainnya.

Lebih lanjut, Rafika menegaskan industri daur ulang di Jawa Timur masih jauh dari mencapai kapasitas optimalnya. Terbukti bahwa daur ulang melepas emisi karbon yang sangat besar karena plastik terbuat dari minyak bumi dan mengandung bahan aditif kimia yang sangat toksik dapat meracuni ekosistem di Indonesia.

Membawa Petaka Bagi Lingkungan

Investigasi Ecoton terhadap sampah impor ini ternyata berakhir di pabrik pembuatan tahu, pembuatan krupuk, dan usus. Penelitian di akhir tahun 2023, air, udara, tahu di daerah Tropodo yang menggunakan scrap plastik impor dalam proses pembuatannya positif terkontaminasi mikroplastik sebanyak 56 partikel/5 gram.

Sampah impor yang dibakar dapat melepas racun dioksin yang sangat berbahaya bagi manusia, ditambah lagi pembakaran plastik dapat melepas mikroplastik. Penelitian Ecoton 2023 mengunkap udara di beberapa tempat di Jawa Timur terpapar mikroplastik, di tempat umum sebanyak 14,04 partikel/2 jam, incinerator 10,5 partikel/2jam, industri 225,33 partikel/2 jam, tungku terbuka 12,5 partikel/2 jam, pembakaran terbuka 30 partikel/2 jam.

Selain itu, terdapat kerusakan ekosistem sungai akibat mikroplastik yang salah satu kontributornya dari industri kertas sebagai celah masuknya sampah impor di Indonesia.

Penelitian tim Ekspedisi Sungai Nusantara 2022 mengungkap provinsi Jawa Timur sebagai provinsi nomor satu yang menyumbang kontaminasi mikroplastik di Sungai Brantas sebanyak 636 partikel/100 liter.

“Catatan kami di DAS Brantas terdapat 2566 pohon plastik dan timbunan sampah liar sebanyak 2475 ketika melakukan susur sungai Brantas sepanjang 2022, kemudian di tahun 2024 sampah sachet telah banyak menyumbang polusi plastik di sungai terbanyak yaitu sebesar 65% kontaminasi, belum lagi masalah sampah impor yang kami temukan juga banyak sachetnya” Ujar Alaika Rahmatullah koordinator audit merek Ecoton

Indonesia Kepada Dunia: Berhenti Membuang Sampah Plastik Kepada Kami

Dalam sebuah lanskap yang sudah kritis akibat pengiriman sampah yang kian masif, Indonesia hanya mengizinkan impor barang bekas yang telah disortir dengan baik tidak boleh melebihi total 2% dari total volume. Setiap kontainer harus diperiksa sebelum dikirim, namun pengawasan saat ini mulai kendor.

Prigi Arisandi, M.Si. Pendiri Ecoton menyatakan bahwa, meskipun Indonesia sudah mulai bisa mengendalikan impornya, jaringan global perdagangan barang bekas yang tidak jelas ini masih menjadi permainan kucing-kucingan yang terus berubah. Ketika suatu negara memasang penghalang, negara-negara yang memiliki bahan untuk dibuang sering kali mencari tempat lain untuk mengirimkannya

“Indonesia harus segera memperketat regulasi impor sampah plastik dan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah dalam negeri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, para aktivis berharap aksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah sampah plastik. Sekelompok aktivis ini mendesak Australia, Jepang berencana untuk menuliskan surat yang dikirimkan ke kedutaan lain untuk mendesak:

1.Negara-negara yang terlibat dalam pengiriman sampah plastik harus mengkonfirmasi kembali komitmennya untuk menangani dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah sampah impor di Jawa Timur.

2.Pemerintah harus melarang pengiriman sampah plastik HS 391530 karena itu adalah plastik PVC yang tidak dapat didaur ulang dan dapat mengeluarkan dioksin saat dipanaskan dan dibakar.

3.Negara-negara yang terlibat dalam pengiriman sampah plastik harus melakukan pembersihan sampahnya di dumpsite atau lokasi tempat sampah impor tersebut dibuang.

4.Australia dan Jepang harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dalam menyediakan mesin pembakar kayi kepada pemilik pabrik tahu di Tropodo.

5.Australia dan Jepang harus memimpin sebagai negara maju yang bertanggung jawab dalam mengelola sampahnya dan menghentikan kolonisasi polusi plastik di negara-negara berkembang.

6.Australia dan Jepang harus menghentikan pengiriman sampah plastik untuk didaur ulang, karena daur ulang plastik tidak dilakukan dengan aman dan membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. TOK/*

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice (RJ)

Jakarta, Timurpos.com.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai langkah dan gebrakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan mega korupsi. Hal itu disampaikan Bamsoet saat Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat eselon I dan eselon Il lainnya. Pelantikan digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/06/2024).

Diangkatnya Prof. (H.C.) Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan rumah sudah menanti. Khususnya dalam memastikan keadilan restoratif (restorative justice) terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya, yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, Restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara). Mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dimasa Jampidum sebelumnya, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum diangkat menjadi Jampidum, Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Ia pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Aspidsus Kejati Sumatera Utara; Asisten Khusus Jaksa Agung RI serta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam track record yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga tujuan mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Univesitas Padjdjaran (PADIH-UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.

“Jampidum juga harus bisa mengarahkan dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas pra penuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu. Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkas Bamsoet. M12

Komisi C DPRD Kota Surabaya Akan Membongkar Kos-Kosan Tak Ber-IMB di Wilayah Rungkut

Surabaya, Timurpos.co.id – Hasil hearing di Komisi C terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, menuai prostes dari Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo dikarenakan adanya keberpihakan dari Ketua Komisi C Kota Surabaya Baktiono. Selasa (10/06/2024).

Kuasa Hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq mengatakan bahwa, hasil hearing tadi di Komisi C DPRD Kota Surabaya selaku mediator merasa berpihak kepada M.Taukhid. Alasannya, karena DPRD tidak pernah melakukan sidak lapangan hanya berdasarkan laporan serta data dari pihak M Taukhid.

“Kami merasa keberatan dan beberapa point sudah sampaikan di resume, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga Kami melakukan Walk Out dan tidak menandatangi Resume tersebut,” Kata Rizal kepada awak media selepas Hearing di DPRD Kota Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, Baktiono selaku Ketua Komisi C, dalam resume-nya tembok yang rencananya dibongkar itu masuk batas sepadan sungai, namun kami menilai itu, termasuk saluran air yang dimiliki PT. Sier. Jadi tidak elok kalau DPRD langsung memberikan intruksi Kepala Kecamatan dan Satpol PP Rungkut, untuk pembokaran tembok di sepanjang suluran air, tampa ada persetujuhan dari PT. Sier dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak hadir dalam Hearing.

“Selain itu, Baktiono juga mengacam klien kami dengan dalih kos-kosan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dilakukukan pembongkaran, padahal di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, ada tiga banguan rumah yang menjadi persoalan.” Kata Rizal.

Kemudian menurut Ketua RT 03 RW V kelurahan Rungkut Tengah Harwito , waktu dulu daerah situ memang untuk jalan untuk warga mau menuju sungai, tahu tahu sekarang jalan situ sudah ditembok.

“Seingat saya tahun 1999 belum ditembok dan berada di belakang SIER,” ungkap Harwito.

Menurut Nanang Sustrisno, rapat di Komisi C kota Surabaya tadi hasilnya sangat bagus karena memperhatikan data-data termasuk kelengkapan dokumen.

Setelah uji dokumen, diputuskan bahwa tembok tersebut tidak sesuai dengan surat awal dan harus dibongkar, menurut Nanang Sustrisno, kuasa hukum pihak M. Taukhid.

Karena sesuai dengan surat awal, atas kesaksian RT, RW, bahwa tembok itu sebelumnya tidak pernah ada dan memang itu akses jalan untuk warga setempat.

“Hasil Hearing memutuskan tembok yang dibangun oleh keluarga Sutikno harus dibongkar pada 26 Mei 2024, didukung oleh pihak terkait, termasuk bidang hukum dan dinas pengairan, “kata Nanang Sustrisno.

Namun, beliau tidak mau tanda tangan lewat kuasa hukumnya, setelah hasil mediasi tadi diputuskan pembokaranya 26 Juni 2024,” ucap M Taukhid selaku Pengadu.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tenggah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. TOK

Ketum FKA-UKW Ingatkan Manajemen Royal KTV Jangan Kurang Ajar Kepada Wartawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA-UKW), H. Edy Tarigan mengecam keras tindakan Manager Operasional Royal KTV, Achmad yang menggiring Wartawan Koran Pojok Kiri, Fajar Yudha Wardhana keluar dari tempat usahanya dan hanya ditemui di parkiran serta dilarang ambil foto.

Kejadian tidak mengenakkan ini diterima oleh Yudha, panggilan karibnya, sewaktu hendak konfirmasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi melibatkan salah seorang Mami (induk semangnya Ladies Companion alias purel) Royal KTV bernama Sinta.

“Manajemen Royal KTV jangan kurang ajar kepada Wartawan yang tengah menjalankan tugas dan profesinya. Itu sama saja merendahkan profesi Wartawan. Masak sekelas Royal KTV tidak mempunyai kantor untuk menemui Wartawan,” seru Etar, panggilan karibnya, Minggu (09/06/2024).

Etar menjelaskan bahwa, dari laporan yang ia dapat dari Wartawan Koran Pojok Kiri, Yudha bahwa yang bersangkutan memang mendapatkan penugasan untuk konfirmasi ke pihak Royal KTV, sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke Royal KTV.

“Jadi saya nilai rekan Yudha sewaktu menjalankan tugas dan profesinya sudah sesuai SOP dan beretika” tegasnya.

Selain itu lanjut Etar, rekan Yudha saat mau mengambil foto di luar gedung Royal KTV juga meminta izin terlebih dahulu kepada Manager Operasional Royal KTV, Achmad, meski itu sebenarnya sudah area publik, bukan area privat.

“Tapi saudara Achmad melarang dan itu dituruti oleh rekan Yudha karena tidak ingin terjadi salah paham sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keributan disana,” tutupnya.

Terpisah, Wapimred Koran Pojok Kiri, Roy Saputra memastikan Wartawannya, Fajar Yudha Wardhana waktu itu mendapat penugasan mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang untuk konfirmasi terkait dugaan TPPO prostitusi melibatkan salah seorang mami-nya yang perkaranya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Nanti akan kita kaji dan pertimbangkan langkah apa yang kita tempuh supaya ada efek jera bagi pihak yang merendahkan profesi Wartawan dan menghalang-halangi tugas Wartawan,” pungkasnya. TOK/*

Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianugerahi gelar Raja atau Karaeng dan Pusaka Supakala dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghargaan diberikan berbarengan dengan kegiatan pembukaan Rakernis Baharkam Polri, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulsel, Rabu (05/06/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa, penghargaan pertama yang diberikan kepada Kapolri yakni gelar I Mannaungi Daeng Parani dari dewan adat Kerajaan Gowa. Gelar ini mempunyai arti pemimpin yang senantiasa mengayomi dan melindungi masyarakat serta pemberani dalam melaksanakan tugas.

“Gelar untuk Kapolri ini sebagai tanda pengakuan menjadi keluarga besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa. Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Raja Gowa ke-38,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/06/2024).

Penghargaan kedua datang dari Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone. Berdasarkan surat keputusan nomor 1.024/l.a Bone menganugerahkan gelar nama Bugis yaitu La Pateddungi Daeng Pasampo kepada Kapolri, yang artinya seorang pemimpin yang arif dan melindungi Bangsa dan Negara.

“Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Watampone pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Ketua Adat Saoraja Kabupaten Bone,”ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga diberikan pin emas, sertifikat dan pusaka Luwu yang berjenis sapukala dengan nama La Sumange’ Getteng yang artinya semangat yang tegas, konsisten, tidak ragu dan bimbang dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Pemberian pusaka ini diiringi doa untuk Kapolri semoga dipanjangkan umurnya dan diberikan kelimpahan berkah kesehatan dan kesejahteraan agar bsia menjadi suri tauladan bangsa.

“Hal ini tertuang dalam sertifikat yang ditetapkan di Palopo 5 Juni 2024 oleh Datu Luwu ke-40 Yang Mulia H La Maradang Mackulau, S.H., M.kn Opu To bau,” katanya.

Trunoyudo menuturkan, pemberian gelar dan pusaka kepada Kapolri adalah wujud kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri. Hal ini juga menjadi penyemangat institusi Polri agar tetap bekerja melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Prosesi penyerahan gelar ditandai dengan pembacaan narasi oleh MC, pembacaan SK penganugerahan gelar kebangsawanan, serta pemberian gelar kebangsawanan dan simbolik kerajaan kepada Kapolri. Acara ini ditutup dengan foto bersama dan penyerahan penghargaan dari Kapolri kepada kepala daerah, diikuti dengan foto bersama penerima penghargaan.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dari berbagai daerah, Forkopimda Provinsi Sulsel, rektor universitas se-Sulsel, serta tokoh adat dan masyarakat yang turut menyaksikan momen bersejarah ini. M12

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA 2023 terbaik. Secara keseluruhan Polri menempati urutan kedua di bawah Kemenkeu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada 12 satuan kerja (satker) yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu berdasarkan IKPA.

“Penghargaan ini menunjukan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran di tubuh Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/06/2024).

Selain itu, Trunoyudo menuturkan, selain 12 satker yang mendapatkan penghargaan, ada 61 satker mendapatkan penilaian IKPA terbaik 2023.

“Kapolri mengapresiasi Polda dan Polres jajaran yang mendapatkan penghargaan dan memberikan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan Pusat Keuangan Polri,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, capaian ini menunjukan Puskeu Polri melaksanakan pengawasan secara ketat untuk menjaga pelaporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan yang dilaksanakan dengan baik.

“Penilaian IKPA Polri dilihat dari 8 indikator yang menunjukan kesesuaian antara proses perencanaan, dengan pelaksanaan anggaran dan menunjukan efektifitas dan efisiensi pada pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Keuangan Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, capaian dan penghargaan ini sangat layak dibanggakan. Sebab, hal ini menunjukan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Polri sudah dilaksanakan dengan semestinya.

“Semoga ini bisa terus dipertahankan dan terus bekerja terencana agar pelaksanaan anggaran dapat digunakan efektif dan efisien,” katanya.

Berikut 12 Satker yang mendapatkan penghargaan IKPA tertinggi tahun 2023:

A. Tingkat Satker dengan Pagu Kecil (di Bawah Rp 15 Miliar)

1. Yanma Polda Lampung (Nilai IKPA 100)

2. Itwasda Polda Jawa Barat (Nilai IKPA 100)

3. Itwasda Polda Bali (Nilai IKPA 100)

B. Tingkat Satker dengan Pagu Sedang (Rp 15-50 Miliar)

1. Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan (Nilai IKPA 100)

2. Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara (Nilai IKPA 100)

3. Ditintelkam Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

C. Tingkat Satker dengan Pagu Tinggi (di Atas Rp 50 Miliar)

1. Rolog Polda Jawa Tengah (Nilai IKPA 100)

2. Polres Tulung Agung Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

3. Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

D. Tingkat Wilayah/Polda Tertinggi

1. Polda Bali (Nilai IKPA 98,59)

2. Polda Papua Barat (Nilai IKPA 97,80)

3. Polda Kalimantan Tengah (Nilai IKPA 97,68). M12