Polisi Berhasil Cegah Balap Liar dan Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

Kota Malang, Timurpos.co.id – Patroli Blue Light Polresta Malang Kota dan jajaran sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya balap liar dan penggunaan knalpot brong terus digencarkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang Nataru.

Kali ini Patroli Blue Light oleh jajaran Satlantas Polresta Malang Kota bersama dengan tim gabungan kembali menindak lebih kurang 138 unit kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ratusan kendaraan bermotor ruda dua tersebut berhasil diamankan dalam patroli yang dilaksanakan hingga Minggu dini hari (3/12/2023).

Pelaksanaan patroli tersebut dilakukan pada beberapa titik Kota Malang yang disinyalir sering dijadikan sebagai tempat kerumunan anak muda dalam melaksanakan aksi balap liar.

“Menindak lanjuti laporan Masyarakat kami lakukan penyisiran dan ternyata benar bahwa di lokasi yang dimaksud dipakai untuk balapan liar,”ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim,Senin (4/12).

Adapun wilayah yang menjadi sasaran tersebut adalah mulai dari Jl. Jaksa Agung Suprapto menuju Kaliurang lalu dilanjutkan ke Ciliwung. Kemudian ke wilayah Araya untuk selanjutnya menyusuri daerah Suhat hingga berakhir di Jalan Ijen.

Kompol Akhmad Fani Rakhim menerangkan bahwa upaya penindakan dalam patroli blue light ini merupakan komitmen yang akan terus dijalankan oleh Polresta Malang kota dalam mewujudkan situasi kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Malang.

“Kegiatan seperti balap liar yang dilakukan oleh sekumpulan pemuda ini memang menimbulkan gangguan Kamtibmas utamanya bagi masyarakat yang berada di wilayah lokasi tersebut,”terang Kompol Fani.

Pihaknya akan berkomitmen untuk terus mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama.

Dari seluruh kendaraan yang diamankan tersebut tentunya akan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah sidang pengadilan tilang.

Sealin itu pemilik yang ingin mengambil kendaraan tersebut harus disertai dengan dokumen yang sah berikut juga sparepart kendaraan sesuai dengan setelan pabrikan.

“Besar harapan kami bahwa penindakan yang kami lakukan ini dapat menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi pelaku pelanggaran yang kami amankan kendaraannya, namun juga anak muda lainnya yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum tersebut,”pungkas Kompol Fani. M12

Polres Jember Siagakan Personel 24 Jam untuk Pengamanan Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

Jember, Timurpos.co.id – Polres Jember jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan penjagaan ketat untuk mengamankan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tersimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Jalan Imam Bonjol Jl. Imam Bonjol Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur

Penjagaan logistic tersebut dijaga ketat selama 24 jam penuh setiap hari secara bergantian oleh personel Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat SIK MM melalui Kabagops Kompol M Toha SH mengatakan selain penjagaan juga dilakukan patroli dan pengamanan objek vital terkait Pemilu.

“Dilakukan patroli dan pengamanan objek vital terkait Pemilu,” kata Kompol Toha,Senin (4/12)

Terdapat 9 petugas kepolisian yang per harinya diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan pengawasan.

“9 personel terdiri dari empat petugas sesi satu dan empat petugas sesi dua, beserta komandan pengendali,” ucapnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Jember, pada Selasa, 21 November 2023 telah menerima pendistribusian logistik pemilu yang terdiri dari tinta, kabel ties, atau segel plastik, kotak suara, dan bilik suara.

Seluruh barang-barang keperluan penyelenggaraan pemilu disimpan di gudang, di kawasan Pergudangan Jalan Imam Bonjol Kecamatan Kaliwates Kabupaten jember.

Menurut Ketua KPU Jember Muhamad Syai’in saat di konfirmasi mengatakan logistik kotak dan bilik suara tersebut sudah mulai tiba di gudang KPU Jember sejak Minggu (20/11) dengan rincian 6.380 kotak suara dan 6.000 bilik suara, serta 200.356 segel plastik.

“Kebutuhan kotak suara untuk Pemilu 2024 di Jember sebanyak 38.530 unit, sedangkan bilik suara sebanyak 30.824 unit. Kedua logistik tersebut dikirim secara bertahap karena sisanya masih dalam proses pengiriman,” tuturnya.

Total keseluruhan logistik yang diterima sebanyak 234.731 barang, dengan rincian 16.334 tinta, 3.050 bilik suara, 3.005 kotak suara, dan 212.342 kabel ties atau segel plastik.

Ditambah kan Kompol Toha Kedepan akan tetap melaksanakan koordinasi dengan KPU Jember dan Bawaslu Jember sebagai penyelenggara Pemilu terkait persiapan pengamanan Pemilu 2024 dan Mekanisme pengamanan dilakukan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan Polres Jember. M12

Polres Tulungagung Amankan 10 Unit Motor Pada Aksi Balap Liar

Tulungagung, Timurpos.co.id  – Menindak lanjuti laporan masyarakat di perbatasan antara Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung melakukan penindakan balapan liar.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulungagung, bersama Kasat Sabhara Polres Tulungagung, Pawas Polres Tulungagung, Kapolsek Sumbergempol, Kapolsek Boyolangu, Personil Lalulintas, Sabhara, Reskrim dan Personil Polsek setempat.

Ada sebanyak 10 unit motor diduga terlibat balap liar di lokasi tersebut yang dilakukan penindakan oleh petugas.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa penindakan terhadap Balap Liar ini merupakan bentuk laporan pengaduan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan masyarakat kami langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku Balap Liar yang meresahkan warga dan dapat mengganggu arus lalu lintas, Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas perihal barang bukti yang diamankan”, ungkapnya, Minggu (03/12/2023).

Kegiatan razia yang dilaksanakan gabungan tersebut untuk meminimalisir terjadinya balap liar, Laka Lantas maupun pelanggaran pengendara.

“Masih banyaknya aksi balap liar, Bapak Kapolres memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak segan menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan warga”, tandasnya. M12

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Situbondo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (04/12/2023)

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Situbondo. M12

Kolaborasi Polda Jatim bersama Da’i Kamtibmas Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Surabaya, Timurpos.co.id – Kehadiran Da’i Kamtibmas Polda Jawa Timur sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat melalui penguatan iman pada ceramah – ceramahnya.

Oleh karenanya Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi dengan para Da’i Kamtibmas beberapa tahun yang lalu terus berupaya meningkatkan program kegiatan membangun dan memperkuat iman yang outputnya adalah Kamtibmas ini.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs.Imam Sugianto didampingi beberapa Pejabat Utama Polda Jatim saat menerima kunjungan para Da’i Kamtibmas di selasar Gedung Patuh Mapolda Jatim, pada Senin (4/12/2023).

Irjen Pol Imam juga mengatakan bahwa keberadaan Da’I Kamtibmas sangat membantu menyuarakan tugas-tugas kepolisian melalui ceramahnya, seperti menyampaikan pesan edukasi Kamtibmas, bahaya Radikalisme dan bahaya Narkoba.

“Ini sebenarnya kekuatan besar kalau memang betul-betul kita bisa kolaborasikan dengan pekerjaan-pekerjaan kita,”ungkap Irjen Pol Imam.

Kapolda Jawa Timur juga mengaku siap jika ada program atau ide baru untuk mengupgrade kegiatan-kegiatan bersama Da’i Kamtibmas.

“Karena melalui wadah Da’i Kamtibmas ini tugas-tugas kepolisian Isyaallah akan semakin ringan,”kata Irjen Imam Sugianto.

Sementara itu Ketua Da’i Kamtibmas Kh. Abdul Mutholib menyampaikan ada sebanyak 770 Da’i Kamtibmas tingkat Polda dan Polres.

Sedangkan Da’i Kamtibmas di tingkat Polsek ada sebanyak 4.164 orang dari 657 Polsek.

Sedangkan di Jawa Timur untuk Da’i Polri sendiri kata Kh. Abdul Mutholib ada sebanyak 120 orang.

Jumlah tersebut dari masing-masing Polres ada 3 orang anggota Polri yang menjadi Da’i.

“Mereka aktif ceramah terutama pada saat bulan Ramadhan,”kata Kh. Abdul Mutholib.

Kolaborasi antara Kepolisian dalam hal ini Polda Jatim bersama Da’i Kamtibmas juga diharapkan dapat menjadikan colling system pada Pemilu 2024 dalam setiap kegiatannya. M12

Polda Jatim Minta Masyarakat Memiliki Kesadaran yang Tinggi Terhadap Bahaya Ekstremisme dan Terorisme

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mencegah paham radikalisme,ekstremisme dan terorisme terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur yang bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT).

Salah satunya dengan mengembangkan program bersifat pentahelix dengan cara melalui pendekatan kepada akademisi, pemerintah, pengusaha, media sosial, dan komunitas.

Polda Jatim juga meningkatan kegiatan pencegahan dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi idealisme terorisme berbasis kekerasan.

Dalam penanganan radikalisme dan terorisme,Polda Jatim juga melaksanakan kegiatan pendidikan, pencegahan dan penegakkan hukum yang bekerja sama dengan semua unsur.

Langkah itu dilakukan Polda Jawa Timur demi konstitusi negara dapat terselamatkan dari kehancuran akibat paham radikalisme,ekstremisme dan terorisme.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihak Polda Jatim juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama kalangan pemuda atau pelajar.

“Edukasi di kalangan pelajar atau Mahasiswa bisa dengan memberikan wawasan kebangsaan untuk menanamkan jiwa nasionalis, rasa persatuan dan kesatuan sehingga cinta tanah air,” kata Kombes Dirmanto, Senin (04/12/2023).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, sesuai data BPS Tahun 2021, kelompok pemuda menduduki hampir seperempat dari total penduduk yaitu sekitar 23,90 % atau sekitar 64,92 juta jiwa.

Dari kelompok pemuda itu di dominasi oleh pemuda dengan usia 19-24 Tahun.

“Tak heran bila pemuda menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran penyebaran paham radikalisme, ekstremisme dan terorisme,” ujar Kombes Dirmanto.

Untuk itu lanjut Kombes Pol Dirmanto, sebagai generasi penerus bangsa maka pemuda sebagai subjek aktif yang harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya ekstremisme dan terorisme..

“Generasi ini harus mampu mengambil peran aktif dalam menjaga perdamaian dan keamanan,” terang Kombes Dirmanto.

Lebih dalam Kabidhumas Polda Jatim ini menjelaskan, untuk pengembangan karakter cinta tanah air bisa juga melalui media apapun termasuk media sosial pada masyarakat dengan melibatkan peran pemuda.

“Setiap elemen harus memikirkan dan mengambil langkah strategis serta solusi alternatif atas kebutuhan bangsa akan persatuan dan kesatuan,” tambah Kombes Dirmanto.

Selain itu lanjut Kombes Dirmanto sangat penting menanamkan karakter dan intelektualitas pemuda untuk menjamin masa depan bangsa.

Menurut Kombes Dirmanto, Media sosial juga menjadi bagian yang tak kalah penting dalam menghadapi, radikalisme dan terorisme.

“Polda Jatim akan terus berdiskusi dan berkoordinasi terkait perlunya pengelolaan pemberitaan atau penyampaian informasi ke publik, baik lewat Humas Polri, Sie Penerangan Kodam, Dinas Kominfo Pemprov juga Organisasi Kewartawanan di Jatim,” pungkasnya. M12

Polisi Berhasil Ungkap Dibalik Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Malang

Timurpos.co.id – MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelum terungkap, Polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, memaparkan kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban, Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, meninggal dunia dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) lalu.

Saat itu, Polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu, Senin(20/11).

Wakapolres menambahkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut.

Polisi akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.

Para pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.

Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.

Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.

Hingga kemudian pada Kamis (16/11), korban yang merasa frustasi kemudian berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (*)

Tak Percuma Lapor Polisi, Polres Ngawi Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Warga Yang Hilang

Tinurpos.co.id – NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dan, para korbanpun mengucapkan terima kasih karena telah berhasil meringkus pelaku yang telah mencuri motor korban.

Rasa syukur dan ucapan terimakasih disampaikan oleh para korban pencurian dimana motor miliknya yang hilang kini ditemukan dan dikembalikan.

Seperti disampaikan Parmin (57) warga Dusun Jatisari Desa Karangbanyu Kec. Widodaren, Ngawi yang mengaku bersyukur dan terimakasih kepada Polres Ngawi, lantaran motornya yang diparkir di pinggir jalan hilang dicuri ketika dirinya bekerja di sawah.

Ia mengaku kini dapat bernafas lega lantaran motornya yang hilang selama satu bulan, sudah kembali di tangannya.

“Terimakasih kepada Polres Ngawi sudah dibantu mencarikan sepeda motor saya untuk kebutuhan kerja di sawah. Tidak percuma lapor polisi, pasti dibantu,” ucapnya dengan raut wajah bahagia,Jumat (17/11).

Korban lain yang bernama Tekad (64) warga Dusun Gentong lor Desa Gentong Kec. Paron, Ngawi juga mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Ngawi atas ditemukan dan dikembalikan motornya yang hilang.

Ia mengaku saat sedang bekerja di sawah dan saat akan kembali, motornya sudah tidak ada, akhirnya lapor ke polisi.

“Kulo parkir teng pinggir sawah, pas kulo ajeng wangsul kok mpun mboten wonten motor kulo. Nggih kulo lapor polisi. (Saat di parkir di pinggir sawah dan ketika akan pulang motor sudah tidak ada, akhirnya Saya lapor polisi),” kata Tekad dengan bahasa Jawa.

Lebih lanjut korban mengucapkan terima kasih, akhirnya sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan setelah lapor ke polisi.

“Kulo teng griyo, pas dihubungi Polisi menawi motor kulo ketemu, suwun,” lanjut Tekad.

Saat korban Tekad di rumah, anggota Satreskrim Polres Ngawi menghubunginya, untuk kroscek terkait sepeda motornya yang hilang dan ternyata cocok dan diberitahu untuk mengurus pengambilan di Polres Ngawi.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya yang sah dan terima kasih sudah lapor kepada polisi serta berpesan agar lebih berhati-hati lagi.

“Terimakasih juga sudah lapor polisi, sehingga kami bisa gerak cepat. Kami sampaikan kepada semua korban agar lebih berhati-hati,” tutur Kapolres Ngawi ketika bertemu para korban di ruang Humas Polres Ngawi.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap barang-barang berharganya, atau memberi pengaman ganda pada kendaraannya dan bila terjadi sesuatu, silakan lapor ke polisi. (d*)

Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif Diciduk Polisi

Kota Probolingo, Timurpos.co.id – Polisi mengamankan dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu.

Dengan dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.

“Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H,Selasa (14/11/2023).

Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.

“Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” paparnya.

“ Sedangkan EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi ”, tambahnya.

Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. M12

Keamanan Hotel Bisanta Bidakara Dipersoalkan Tamu Hotel

Hotel Bisanta Bidakara Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Mubarok pengunjung Hotel Bisanta Bidakara mengaku telah kehilanga barang berharganya berupa kalaung dan cicin permata saat menginap, Dari rekaman CCTV Hotel kalung dan cicin telah diambil oleh Kholil yang merupakan karyawan magang.

Mubarok mengatakan, bahwa pada hari Minggu 05 November 2023 lalau, telah menginap di Hotel Bisanta Bidakara di Jalan Tegalsari no 77-85 Surabaya, saat Cek-Out dari Kamar 711 kalung dan cicin permata ketinggalan di kamar tersebut. Kemudian kembali lagi ke Hotel dan menayakan kepada semua karyawan, namun tidak ada yang mengaku.

“Ketika dicek melalaui CCTV Hotel, ternyata kalung dan cicin telah diambil oleh salah satu siswa magang yang diketahui bernama Kholil. Awalnya Kholil tidak mengakuinya.”kata Kusnadi kepada Timurpos.

Disingung apakah kalung dan cicin tersebut sudah dikembalikan dan bagaimana tanggapan pihak Hotel dengan adanya kejadian tersebut.

Mubarok menjelaskan, bahwa untuk kalung dan cincin telah dikembalikan, meskipun awalnya tidak mengaku, namun saat diperlihatkan CCTV, ia tak bisa mengelak. Infomasinya pihak Hotel sudah melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan Kholil selaku siswa On Job Training dengan bersurat secara resmi.

“Burhan Mulyadi selaku HRD secara resmi telah meminta maaf atas kejadian tersebut, karena saat itu Kholil, niatnya sedang clear up tetapi tidak segera melapor,” jelas Mubarok. M12