Ngopi Bareng Warga, Kapolres Kubu Raya Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Seluruh Rangkaian Pemilu 2024

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H, mengajak Tokoh Masyarakat dan warga Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang untuk bersama Polri mengawal seluruh rangkaian Pemilu 2024 damai hingga selesai.

Ngopi bareng berbalut kegiatan Jumat Curhat bersama warga ini di gelar di Warung Kopi L7 Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (19/1/24) Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya dalam kegiatan tersebut didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H, S.I.K, beserta beberapa PJU Polres Kubu Raya dan dihadiri Camat Sungai Ambawang Drs. Yanuarius Yan Paraya, Kades Ambawang Kuala H. Asmadi, Ketua Perkumpulan Merah Putih Kabupaten Kubu Raya Edy Suhairul, S.Pd.I., Ketua MWCNU Kecamatan Sungai Ambawang Hafit, M.Pd., Pengasuh Ponpes Nahdlatul Anfal GUS Warisi, S.Pd.I., dan Para Tomas, Toga, Todat Kecamatan Sungai Ambawang.

Dalam kesempatan itu AKBP Wahyu meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait kinerja Polres Kubu Raya serta informasi gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan tempat tinggal warga agar dapat memberikan solusi dan antisipasi dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Desa Ambawang Kuala.

AKBP Wahyu pun menyampaikan, dirinya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mengawal dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di seluruh rangkaian Pemilu 2024, dimana dalam waktu dekat ini akan diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak. Untuk di Kabupaten Kubu Raya sendir jumlah TPS yang tersebar di sembilan Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya dengan jumlah total keseluruhan 1.967 TPS dan keseluruhan TPS tersebut akan diamankan oleh petugas keamanan gabungan dengan total 4.292 personil.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama kami Polres Kubu Raya dalam memberikan rasa aman dan nyaman di seluruh rangkaian Pemilu 2024 ini, sehingga kita bersama dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Kami pun memohon agar informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat lainnya melalui Bapak ibu yang hadir dalam kegiatan ini.”ungkap AKBP Wahyu kepada Para Tomas, Toga, Todat Kecamatan Sungai Ambawang.

Dikatakan Camat Sungai Ambawang Drs. Yanuarius Yan Paraya, ia mendukung apa yang telah disampaikan Kapolres Kubu Raya dalam kebersamaan warga untuk membantu pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di seluruh rangkaian Pemilu 2024.

Yanuarius mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakannya pemungutan suara di TPS secara serentak, dirinya pun akan membantu pihak Polres Kubu Raya untuk menghimbau warga Kecamatan Sungai Ambawang untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan khidmat.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolres Kubu Raya ini benar, dimana dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemungutan suara di TPS secara serentak di seluruh Indonesia,kita semua memiliki andil untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah tempat tinggal kita masing-masing, Jadi saya meminta mari kita bersama membantu pihak kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, agar jalannya Pemilu 2024 ini aman dan damai,”terang Yanuarius mengajak Para Tomas, Toga, Todat Kecamatan Sungai Ambawang yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat.

“Pilihan boleh berbeda dan itu harus kita hormati bukan menjadi perpecahan antara kita, mari kita jaga kerukunan yang selama ini yang sudah kita jaga bersama khususnya Para Tomas, Toga, Todat Kecamatan Sungai Ambawang bersama Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajarannya, agar dalam rangkaian Pemilu 2024 ini terlaksana dengan tertib dan damai,”tegas Yanuarius. M12

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp 50 Miliar Perbulan

Modus Berkenalan Dengan Korban Melalui Sejumlah Aplikasi Kencan Daring

Jakarta, Timurpos.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. M12

Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi Kasus Kekerasan di Cafe Loteng, Tiga Oknum Petinggi BEM Diultimatum

Kota Malang, Timurpos.co.id – Pada Bulan September 2023 tahun lalu di Kota Malang tepatnya di Cafe Loteng Jl. Bandung No. 5, Klojen, Kota Malang terjadi insiden keributan oleh sekumpulan pemuda yang menimbulkan kasus tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan.

Kasus yang kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Malang Kota tersebut melibatkan tersangka HAD (18), EM (22), dan HA (18).

Hal itu kembali dibeberkan secara gamblang oleh Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers di Depan Lobby Polresta Malang Kota, pada Kamis (18/01/2024).

Kompol Danang secara tegas menjelaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media online terkait dengan penjelasan krolonologi versi keluarga HAD itu adalah tidak benar.

“Disini kami ingin menjawab pemberitaan di media terkait dengan pernyataan bahwasanya korban mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang dikeroyok oleh seniornya sebanyak 9 orang pada beberapa media yang mengakibatkan patah tulang, itu adalah tidak benar” jelas Kasat Reskrim.

Pernyataan tersebut berdasarkan alasan konkret karena Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melaksanakan rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.

“Berita itu tidak benar, dari rekontruksi tindak kekerasan secara bersama-sama dilakukan 2 orang tersangka EM dan HA yang saat ini dalam penahanan di Kejaksaan Negeri Lapas Lowokwaru,”tegas Kompol Danang.

Alasan konkret kedua terang Kompol Danang yaitu hasil kesimpulan visum 4 September 2023 pukul 17.00 milik HAD.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.

Pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Ditetapkannya HAD sebagai tersangka ini lalu sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik.

Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.

Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada public dan diduga menyebar hoaks.

Kombes Budi Hermanti meminta untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya.

Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri atas aksi demo tersebut.

“Kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,”tegas Kombes Budi Hermanto.

Kapolresta Malang Kota ini juga meminta ketiga orang petinggi BEM segera menyampaikan permintaan maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya dan masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut.

“Kami meminta agar mereka ( 3 orang Petinggi BEM) meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan,”tegas Kombes Budi Hermanto.

Karena selama ini,lanjut Kombes Budi Hermanto organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi.

Untuk hal itu,Polresta Malang Kota memberikan waktu 1×24 jam kepada Nurkhan dkk untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, baik melalui media sosial ataupun media massa.

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” pungkas Budi Hermanto. M12

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Illegal Logging di Kalimantan Tengah

Lamongan, Timurpos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, mengatakan perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.

“Jadi PT CSS ini dilaporkan atas dugaan praktek illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,”ujar Brigjen Pol Nunung yang juga didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfi Sulistiawan dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra.

Dalam penyelidikannya lanjut Brigjen Nunung, ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer yang lokasinya berada bersebelahan dengan areal PT. CSS.

Hasil penyelidikan juga ditemukan adanya dugaan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan sejumlah 1.613 meter kubik.

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam yang mempunyai Areal Perijinan Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Lamongan,Kamis (18/01/2024)

Setelah ditingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS.

“Kita juga lakukan pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya,”terang Brigjen Pol Nunung.

Dari pemeriksaan ini petugas juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, satu Unit Handphone milk tersangka, satu Unit Logging Truk PT. CSS, 1 satu Unit Wheel Loader PT. CSS, satu Unit Bulldozzer PT, CSS, satu Unit Excavator PT. CSS, 2 Dua Unit Chainsaw PT. CSS.

Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. KWI, telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” terangnya.

Adapun jenis kayunya adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lainnya.

“Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim,”tambah Brigjen Pol Nunung.

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Milyar,”kata Brigjen Pol Nunung.

Ia menambahkan, dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan terhadap tersangka.

“Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,”kata Brigjen Nunung.

Ia menegaskan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.

“Karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir milyaran rupiah,” tutup dia. M12

Kapolres Situbondo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Situbondo, Timurpos.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Forkopimda Kabupaten Situbondo melaksanakan patroli sekaligus meninjau kantor penyelenggara Pemilu diantaranya Gudang Logistik Pemilu, Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Situbondo, Senin (15/1/2024).

Forkopimda Situbondo didampingi Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo melihat secara langsung pengamanan dan proses pelipatan surat suara yang saat ini sedang dilakukan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan untuk pengamanan Pemilu 2024 ini Polres Situbondo melakukan pengamanan di Gudang Logistik selama 24 jam termasuk Kantor KPU dan Kantor Bawaslu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu dapat berjalan lancar dan aman.

“Termasuk dimana untuk saat ini dilakukan pelipatan surat suara bertempat di Gudang logsitik dengan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu, jadi kami harus komitmen menjamin keamanannya,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi kepada awak media.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini Polres Situbondo telah melaksanakan beberapa tahapan pengamanan, mulai dari pelatihan sispamkota, cipta kondisi cooling system.

“Tujuan tahapan pengamanan itu ya untuk menjaga Sitkamtibmas di Kabupaten Situbondo ini agar selalu kondusif menjelang penyelenggaraan Operasi Mantap Brata 2023/2024,”terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Ia juga telah menyiapkan rencana pengamanan di TPS dimana untuk wilayah Kabupaten Situbondo tidak ada kendala terkait kerawanan.

AKBP Dwi Sumrahadi menyebut hanya saja ada faktor geografis TPS yang jauh sulit dijangkau seperti di daerah gunung atau menyeberang laut.

“Alhamdulillah sampai saat ini situasi di Situbondo aman dan kondusif, hari ini Forkopimda meninjau Gudang Logistik, Kantor KPU dan Bawaslu untuk memastikan kesiapan penyelengaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi mengatakan Forkopimda hadir ke Gudang Logistik Pemilu untuk memastikan kesiapan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

“Pantauan hari ini sebagain besar logistik sudah sampai di Situbondo sedangkan logistik yang belum datang dalam waktu dekat akan tiba di Situbondo dan saat ini sedang proses pelipatan surat suara untuk Pilpres,”ujar Bupati Situbondo.

Bupati juga mengingatkan bahwa beda pilihan hal yang biasa jangan sampai beda pilihan menjadikan permusuhan.

“Mari jaga persatuan dan kesatuan, karena hanya dengan hal itu pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, Situbondo Berjaya sebagaimana cita-cita bersama,”pungkasnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasyid, S.H., Wakil Ketua DPRD Heroe Soegihartono, S.H., Sekda Wawan Setiawan, S.H., M.H., Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S, S.T., S.I.K., M.I.K., Pasi Ops mewakili Dandim 0823 Situbondo, Kasi Intel mewakili Kajari, Ketua KPUMarwoto, S.E. danKetua Bawaslu Ahmad Faridl Ma’ruf, S.Ag. M12

Tim Konselor Polres Bondowoso Melaksanakan Pendampingan Psikologis Kepada Pelaku Pembuangan Anak

Bondowoso, Timurpos.co.id – Tepatnya pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 pukul 14.00 Wib s.d. selesai, bertempat di RS. Bhayangkara Bondowoso telah dilaksanakan kegiatan Tim Konselor Polres Bondowoso dalam memberikan pendampingan Psikologis kepada pelaku pembuangan anak diatas gerobak yang sudah tidak terpakai.

Hadir dalam giat tersebut Kabag SDM Polres Bondowoso Kompol Maryatno, S. Sos., Kaurmintu SatBinmas Polres Bondowoso Aipda Sri Walandari, S. Psi, Ps. Paursubbagwatpers Bag SDM Polres Bondowoso Bripka Sefty Primasari, SH.

Tim Konselor Polres Bondowoso dalam memberikan pendampingan Psikologis kepada pelaku pembuang anak tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jl. Letnan Suprapto 77 Rt 8 Rw 2 Kelurahan Dabasah Kabupaten Bondowoso.

Adapun yang dilakukan Tim Konselor Polres Bondowoso dalam memberikan pendampingan Psikologis ini menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK melalui Kabag SDM Polres Bondowoso Kompol Maryatno, S. Sos menerangkan, ” Kami telah memberikan Konselor dalam pendampingan kepada Pelaku Pembuang Anak diatas gerobak yang sudah tidak dipakai di wilayah hukum Polres Bondowoso di RS Bhayangkara, “ujarnya.

Diketahui bahwa pelaku tersebut atas nama KPM yang diketahui hamil diluar nikah atau belum bersuami. KPM merupakan anak dari R dan NE yang sudah bercerai, ayah tinggal di Pamekasan Madura, Ibu di Surabaya sedang bekerja, selanjutnya Ayah tiri bernama TO juga tinggal di Surabaya, “jelasnya.

” Selanjutnya KPM, tinggal bersama EV yang tak lain adalah bibinya. Keluarga ayah dan ibu beserta bibinya tidak mengetahui bahwa KPM sedang hamil, selanjutnya KPM melahirkan tidak ada yang membantu dan memotong tali pusar bayi dengan sendiri, selanjutnya ketika hendak kembali mengambil bayi, tiba-tiba KPM jatuh pingsan tidak sadarkan diri, hingga ditemukan Penyidik dirumah Bibinya. Jarak pertemuan bayi dengan kamar KPM kurang lebih 7 meter, “tambahnya.

” Selanjutnya KPM saat dimintai keterangan bahwa takut karena hamil tidak ada yang mengetahui dan tidak memiliki suami sehingga mencoba melahirkan dengan sendiri di belakang rumah dan meletakkan bayi diatas gerobak dengan maksud hendak memberitahukan kepada keluarga (Bibi), “imbuhnya.

” Selanjutnya kami beserta Tim Konselor Polres Bondowoso mendatangi Ibu bayi yang dirawat di RS. Bhayangkara Bondowoso dan memberikan penguatan mental kepada ibu bayi agar dapat lebih fokus untuk merawat bayinya dan mengurangi stress akibat pembicaraan dari keluarga maupun tetangga serta memberikan motivasi kepada ibu bayi agar kedepannya menjadi pribadi yang lebih baik lagi, “pungkas Kabag SDM Polres Bondowoso Kompol Maryatno, S.Sos. M12

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/01/2024)

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi, hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 03.30 WIB dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Ipda Sujianto.

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH. M12

,

Patroli Rutin Provos Satbrimob Polda Kalbar Upaya Mencegah Pelanggaran Personel Polri

Pontianak, Timurpos.co.id – Patroli rutin ditempat hiburan malam upaya Satbrimob Polda Kalbar meminimalisir terjadinya pelanggaran dilingkungan Polri. Minggu (14/01/2024).

Dalam rangka meminimalisir serta mencegah terjadinya pelanggaran dilingkungan Polri khususnya dijajaran Satbrimob Polda Kalbar seluruh personel Provos jajaran Satbrimob Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan patroli disejumlah tempat hiburan malam yang ada di Provinsi Kalbar.

Sasaran utama patroli yang dilakukan oleh personel Provos ini adalah personel Polri khususnya personel Satbrimob Polda Kalbar yang sedang berada diberbagai tempat hiburan malam yang ada di Provinsi Kalbar.

Aiptu Ony Santoso selaku penanggung jawab dikegiatan patroli pada malam hari ini mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan internal personel Satbrimob Polda Kalbar diseluruh tempat hiburan malam yang ada diwilayah hukum Polda Kalbar serta bentuk kepedulian satuan terhadap seluruh personelnya agar mereka tidak terjerumus dalam kegiatan penyalahgunaan yang bisa menghancurkan kedinasan mereka sebagai personel Polri dan menciderai nama baik institusi Polri.

“Kegiatan patroli yang sedang kami laksanakan ini merupakan salah satu kegiatan atau upaya Satbrimob Polda Kalbar untuk mengawasi personelnya serta salah satu langkah deteksi dini sehingga para personel tidak mengunjungi tempat hiburan malam dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan melakukan tindakkan kepada personel yang kedapatan sedang berada ditempat-tempat hiburan malam yang ada di Provinsi Kalbar” ucap Aiptu Ony Santoso. M12

 

Polisi Tangkap Pengancam Capres Anies Baswedan

Jakarta, Timurpos.co.id – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Capres Anies Baswedan di Jember. Tersangka berinisial AWK (23) tersebut ditangkap pagi ini di kediamannya.

“Dari pemeriksaan awal dia mengakui bahwa cuwitan itu dia yang melakukan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu (13/01/2024).

Menurut Kadiv Humas, saat ini pelaku masih dalam proses pendalaman. Motif dari perbuatan pelaku pun masih didalami dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dilakukan secara tuntas.

Di sisi lain, Kadiv Humas mengimbau agar seluruh masyarakat mampu menahan diri di tengah tahapan pemilu yang berlangsung. Segala perbedaan menjadi hal yang biasa, namun persatuan dan kesatuan tetap harus dikedepankan.

“Pemilu 2024 sudah di depan mata, tidak ada kata lain selain kebersamaan. Tugas kuta semuamya untuk menjaga ketertiban, kemaanan, dan kedamaian. Pemilu yang jujur dan adil tidak mungkin terwujud tanpa kebersamaan,” jelas Kadiv Humas. M12

Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar, Tersangka Dikenal Sebagai Paranormal

Kota Malang, Timurpos.co.id- Kasus mutilasi yang menggegerkan Kota Malang di Sawojajar sudah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim.

Kasus yang terjadi Oktober 2023 berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada awal Januari 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah mengamankan AR (39).

Dijelaskan bahwa tersangka AR (39) dan korban AP (34) awal mula saling mengenal dari sosial media sejak sekitar Juni 2023 dan kemudian terjalinlah hubungan sebagai pasien dan paranormal.

Perkenalan tersebut berdasarkan atas keinginan korban dalam meminta bantuan tersangka untuk membuat seseorang jatuh cinta padanya.

Permintaan tersebut pun dituruti oleh tersangka karena tersangka dikenal sebagai tukang lintrik atau pelet dan dikenal sebagai ilmu pengasihan.

“Pada Jumat, 30 Juni 2023, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk melakukan ritual lintrik terhadap seseorang,” kata Kompol Danang,Jumat (12/1).

Masih kata Kompol Danang, selesai ritual tersebut antara korban dengan tersangka tetap berkomunikasi melalui whatsapp.

Pada Minggu, tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang kerumah tersangka dan saat dirumah tersangka, korban mengatakan bila lintrik/pelet yang tersangka lakukan kurang maksimal.

“Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cek cok antara korban dan tersangka, kemudian tiba-tiba korban langsung menampar tersangka dan memukul kepala tersangka” terang Kompol Danang

Dijelaskan pula bahwa tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah.

Selanjutnya tersangka mengambil senjata tajam jenis celurit yang saat itu berada di bawah wastafel, dan langsung membacokkan
celurit tersebut kearah korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher bagian kiri, hingga langsung menyebabkan leher korban robek, korban roboh dan mengakibatkan korban meninggal.

“Menurut pengakuan tersangka, pada Senin, tanggal 16 Oktober 2023 tersangka membeli senjata tajam yang akan digunakan untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian,” tambah Kompol Danang.

Dijelaskan potongan tersebut dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam dibagi menjadi 3 kemudian membuang potongan tubuh tersebut di sungai Bango Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Danang. M12