Hanya Tiga Diadili, Pembeli dan Dokumen Palsu Luput dari Jerat Hukum

Foto: ilustrasi Aksi

Sidoarjo, Timurpos co.id โ€“ Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT Telkom Indonesia oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mulai menuai sorotan tajam. Dari belasan pelaku yang terlibat dalam aksi ini, hanya tiga orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sementara pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat justru luput dari jerat hukum. Sabtu (21/06/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak aksi kejahatan ini. Ia menghubungi Hendy Priyatama, terdakwa II yang menjabat sebagai pengawas lapangan di PT Graha Sarana Duta anak perusahaan Telkom untuk membuat dokumen palsu berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Nota Dinas, seolah-olah ada proyek pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Dokumen fiktif tersebut dijanjikan Hendy dengan imbalan 30 persen dari hasil penjualan kabel curian. Dokumen itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Meski mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat resmi Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Pada 9 Mei 2024, komplotan ini bersama sekitar 12 orang lainnya menggali dan memotong kabel menggunakan dua unit mobil Mitsubishi L-300 serta alat-alat berat seperti linggis, gergaji besi, dan cangkul. Kabel hasil curian tersebut dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah melalui perantara bernama Imam Basori dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil penjualan kabel curian itu masing-masing: Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd. Muntholib Rp11,87 juta, dan saksi Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun, aksi mereka terendus aparat. Pada 14 Mei 2024 malam, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. Namun, vonis ini justru menimbulkan pertanyaan dan kritik karena tidak menyentuh pelaku lainnya.

Kejanggalan Proses Hukum

Publik mempertanyakan mengapa Toyibin dan Isamiyah yang menjadi pembeli kabel curian serta Imam Basori sebagai perantaranya hanya berstatus saksi. Padahal, transaksi yang mereka lakukan bernilai ratusan juta rupiah. Ketiganya tidak tersentuh jeratan hukum.

Selain itu, Hendy Priyatama yang berperan membuat dan menggunakan dokumen palsu tidak dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tetapi hanya dikenai pasal pencurian secara bersekutu. Padahal, unsur pidana pemalsuan cukup kuat dalam perkara ini.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya penghilangan barang bukti berupa loketer salah satu bagian penting dari kabel yang dikabarkan raib saat proses penyidikan. Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik bernama Anton membantah tudingan itu.

โ€œTidak hilang, mas. Masih ada dan disimpan di kantor,โ€ katanya singkat.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penghilangan barang bukti, bila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

โ€œBarang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau dihilangkan, ini sudah masuk ranah pelanggaran etik bahkan pidana,โ€ ujarnya.

Desakan Evaluasi Penyidikan

Sorotan publik dan tekanan dari kalangan praktisi hukum mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus ini. Pengawas internal Polri dan Kejaksaan diharapkan turun tangan untuk mengaudit kembali perkara ini secara independen guna memastikan tidak ada penyidik atau aparat yang bermain dalam proses penanganan.

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keadilan tidak hanya dilihat dari vonis yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan menyeluruh. TOK

Kapolsek Semampir Klarifikasi Isu Penolakan Laporan Warga: Hanya Kesalahpahaman

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., angkat bicara terkait isu yang menyebut adanya dugaan penolakan laporan warga oleh anggotanya dalam kasus percobaan pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), AKP Herry menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan hanya merupakan kesalahpahaman.

โ€œRekan media mungkin belum mendapatkan informasi yang lengkap tentang kronologis sebenarnya. Kami tidak pernah menolak laporan masyarakat, apalagi yang menyangkut tindak pidana pencurian. Kejadiannya, korban sendiri yang tidak ingin membuat laporan resmi atas percobaan pencurian yang dialaminya,โ€ ujar AKP Herry saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin pagi, 9 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga datang ke Polsek Semampir untuk melaporkan adanya percobaan curanmor dan menyerahkan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, yakni jaket berisi dua kunci T, kunci pas, dompet berisi KTP, uang mainan, dan dua poket yang diduga sabu-sabu.

Saat itu, kondisi cuaca sedang hujan gerimis. Petugas menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan, karena dalam proses laporan resmi dibutuhkan data lengkap kendaraan. Korban kemudian pamit pulang dengan alasan ingin mengambil dokumen tersebut, namun hingga kini tidak kembali lagi ke Polsek.

โ€œKami sudah meminta korban melengkapi data. Karena tidak kembali dan menolak membuat laporan, kami buatkan surat pernyataan yang turut disaksikan Ketua RT setempat sebagai dokumentasi dan antisipasi jika ada masalah di kemudian hari,โ€ jelasnya.

Kapolsek juga memastikan bahwa barang bukti berupa dua poket yang diduga narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, seluruh kronologi kejadian telah dilaporkan kepada pimpinan.

โ€œKami tetap profesional dalam menangani setiap temuan dan laporan dari masyarakat. Tidak ada penolakan, hanya miskomunikasi. Kami berharap masyarakat tetap percaya kepada Polsek Semampir,โ€ pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, AKP Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. M12

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Baksos Untuk Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat

Surabaya, Timurpos.co.id – Senyum semringah terpancar dari wajah para anggota paguyuban becak motor (bentor) dan tenaga kuli bongkar muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Kebahagiaan tersebut hadir saat mereka menerima bantuan sosial berupa paket sembako dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

Kegiatan bakti sosial yang penuh kehangatan ini digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu, 18 Juni 2025. Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dan menjadi wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para pekerja harian di lingkungan pelabuhan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, beserta para Pejabat Utama (PJU) dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Suasana kebersamaan begitu terasa saat para abdi negara membaur dengan para pekerja pelabuhan yang menjadi tulang punggung perekonomian di kawasan tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyapa hangat para penerima bantuan. “Kami ucapkan selamat sore kepada para anggota Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat (TKBM) yang telah berkenan hadir di acara Bhakti Sosial Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ujarnya.

Kapolres berharap bantuan yang diberikan dapat membawa manfaat dan meringankan beban kebutuhan sehari-hari para pekerja.

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga mendoakan semoga Bapak-bapak sekalian senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam mencari nafkah untuk keluarga,” tutur AKBP Wahyu Hidayat.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 ini menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan buah dari rezeki yang dikumpulkan oleh seluruh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Bantuan ini merupakan berkah dari sedikit rezeki yang kami sisihkan. Semoga kegiatan ini menjadi ladang pahala dan membawa berkah bagi kita semua,” imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kapolres kepada perwakilan dari Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat. Momen tersebut diabadikan dalam sesi foto bersama yang memperlihatkan kedekatan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang mereka layani, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara untuk terus mengayomi dan melindungi segenap lapisan masyarakat. (*)

Kronologi Dan Tanggapan Polres Pasuruan Terkait Lakalantas Di Tol Tadi Pagi

Pasuruan, Timurpos.co.id – Adanya kabar miring terkait laka lantas truk bermuatan kabel Telkom di tol Pasuruan, mendapat tanggapan dari Legal PT PRM dan Kanit Pidek Ipda Eko. Selasa (17/06/2025).

Dalam keterangannya, Fauzi legal PRM tersebut mengatakan bahwa ijin yang di kantongi oleh PT PRM lengkap dan sah.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak, dimana hal ini merugikan citra PT PRM yang disebut muatan kami tersebut illegal, kami hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan dokumen yang kami kantongi dan alhamdulillah selama proses tersebut pihak Polres Pasuruan objektif dan profesional, sehingga prosesnya tidak lama dan kemudian barang tersebut diserahkan kembali,” Ucap Fauzi,

Masih Fauzi, kami sangat berterima kasih, dimana tupoksi wartawan sebagai kontrol sosial, jadi kami berharap Jika ada keraguan akan ijin yang kami kantongi, Kami mempersilahkan untuk kroscek (konfirmasi) ke dinas terkait, karena perijinan dan dokumen perusahaan tidak semerta merta bisa di sebarkan secara bebas, jika dokumen disebarkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai yakni bersurat jika ada penyalahgunaan dokumen siapa yang bertanggungjawab. Jadi kami mohon pengertiannya kami tidak menutupi namun hal mekanisme permohonan dokumen harus secara legal yakni bersurat.

Secara terpisah, Kanit Pidek Polres Pasuruan Ipda Eko juga mengatakan bahwa kami sudah melakukan sesuai prosedur dimana saat kawan kawan media ke kantor kami sudah menunjukkan dukumen.

“Kami tidak bisa menahan muatan tersebut karena pihak PT PRM yakni Mas Fauzi sudah menunjukkan legalitas lengkap. Sehingga pemberitaan tersebut tidak semuanya benar adanya. Perlu digaris bawahi bahwa tadi sudah saya tunjukkan dokumen, kepada awak media,” Tegasnya. M12

Komplotan Spesialis Pencuri L-300 Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Riayadi dan Hendriansyah

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua anggota komplotan spesialis pencuri mobil pikap jenis L-300, Riayadi dan Hendriansyah, warga Kedungdung, Kabupaten Sampang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan pencurian 6 unit mobil dari dua lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi, terungkap bahwa korban Djoenadi kehilangan dua unit mobil pikap Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi L-9172-BR dan L-9074-B1. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 04.06 WIB di parkiran gudang miliknya, CV YANATA AC, Jalan Slamet No. 33, Genteng, Surabaya.

Sementara korban lainnya, Maria Magdalena, melaporkan kehilangan empat unit mobil pikap berpelat nomor L-9425-VU, L-8981-VI, L-8755-VJ, dan L-8513-VF. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 pukul 02.07 WIB di Gudang Kayu miliknya, UD Bangkit Jaya, Jalan Raya Banjar Sugihan No. 35, Tandes, Surabaya.

Saksi penangkap menyebutkan bahwa, penangkapan para terdakwa dilakukan oleh satu unit, terdiri 16 orang dengan peran masing-masing. Dalam kesaksiannya, terdakwa Hendriansyah mengaku hanya bertugas mengawasi saat rekannya, Arifin dan Hoirul (keduanya kini buron), mencuri mobil di TKP Genteng. Ia mengaku menerima Rp.3 juta sebagai bagian hasil pencurian.

โ€œDi TKP Tandes, saya sempat ikut membawa mobil curian ke rumah Arifin di Banmote, Desa Kedundung, Sampang. Tapi belum sempat dibayar karena keburu ditangkap,โ€ ujar Hendriansyah di persidangan.

Sementara terdakwa Riayadi membenarkan bahwa Arifin yang mengatur sarana transportasi, termasuk menyediakan mobil Sigra dan Innova. Saat ditanya JPU soal tiga transferan mencurigakan senilai Rp.27 juta, Rp.15 juta, dan Rp.50 juta ke rekening pribadinya, Riayadi mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.

โ€œSaya hanya diberi tahu Arifin bahwa ada transferan. Saya hanya menemani dia ke bank untuk mengambil uang. Bagian saya Rp5 juta dan Rp3 juta,โ€ ujar Riayadi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mengapa mobil L-300 menjadi sasaran, Riayadi mengatakan karena harganya lebih tinggi dan mudah dijual.

Menariknya, Riayadi juga membeberkan bahwa Arifin sempat ditangkap polisi usai dirinya tertangkap lebih dulu. Namun, anehnya Arifin dilepaskan kembali.

โ€œWaktu itu saya sudah tunjukkan rumah Arifin. Dia sempat dipiting (ditangkap) polisi, tapi kemudian dilepas. Ada anggota yang bilang โ€˜kabur-kaburโ€™,โ€ ungkap Riayadi sembari mempraktikkan gerakan penangkapan di hadapan hakim.

Menanggapi kesaksian tersebut, Majelis Hakim meminta JPU agar menyampaikan ke penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. โ€œKasihan para korban. Usahanya bangkrut karena kehilangan mobil dan belum ada yang dikembalikan,โ€ ujar hakim.

Kasus ini bermula ketika Riayadi dan Hendriansyah bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron Arifin, Hoirul, dan Zaini mencuri enam mobil pikap dari dua lokasi berbeda. Setelah itu, mobil-mobil tersebut dibawa ke rumah Arifin di Kedundung, Sampang. Dua unit mobil kemudian dijual kepada AS AD alias Adam (buron) seharga Rp50 juta. Uang hasil penjualan tersebut ditransfer oleh Muhammad Priyatno bin H. Sulaiman, anak angkat Adam, ke rekening BCA atas nama Riyadi.

Atas perbuatanya JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK

Dua Terduga Admin Grup FB ‘Gay Khusus Surabaya’ Digulung Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: Dua Pelaku Saat Digelandang Petugas

Surabaya, Timurpos.co.id – Serangkaian penyelidikan terkait grup facebook (FB) Gay Khusus Surabaya akhirnya membuahkan hasil. Dua orang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya. Dua orang tersebut diduga merupakan admin grup tersebut. Minggu (15/06/2025).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami amankan dua orang terkait grup Gay Khusus Surabaya, ” katanya.

Mengenai peran dua orang yang diamankan ini, pihaknya mengatakan salah satunya sebagai admin. “Ada yang berperan sebagai admin. Ini masih kami dalami lagi. Keduanya masih kami dalami lagi keterlibatannya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral grup media sosial (medsos) Facebook (FB), diduga beranggotakan lelaki penyuka sesama jenis di Surabaya. Grup Gay Khusus Surabaya dan Gay Surabaya ini memiliki pengikut mencapai ribuan pengguna pengguna FB.

Penyelidikan langsung dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait siapa admin grup yang meresahkan masyarakat ini. TOK/*

Kapolsek Ketapang AKP Eko Tindak Tegas Sabung Ayam di Wilayah Hukumnya

Foto: Petugas Bongkar tempat Sabung Ayam

Sampang, Timurpos.co.id – Kapolsek bersama kanit reskrim Polsek Ketapang dan dibantu Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang membumi hanguskan arena sabung ayam di Dusun Taman Desa Ketapang Laok kec. Ketapang. Senin (09/06/2025).

Dalam kegiatan tersebut di pimpin Langung Kapolsek Ketapang dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ketapang bersama anggotanya dan dibantu anggota Reskrim Polres Sampang.

Kapolsek Ketapang AkP Eko Melaksanakan App sebelum pelaksanaan tugas bersama anggota Reskrim Polres Sampang tak hanya itu satuan Polsek Ketapang dan polres Sampang melakukan Pemetaan lokasi yang sering digunakan sabung ayam.

Tak hanya itu anggota polsek Ketapang dan polres Sampang Melaksanakan pemusnahan, pembakaran tempat sambung ayam di Desa Ketapang Laok, dan juga Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan sabung ayam

Jika ada tindakan yang melanggar hukum masyarakat agar Menginformasikan kepada kami Polsek Ketapang klau masyarakat menemui, mengetahui giat sabung ayam “Ucap Eko.

Tak hanya itu Kapolsek Ketapang juga melakukan Meniadakan semua bentuk penyakit masyarakat khusunya sabung ayam.

Hal ini di lakukan untuk Menciptakan rasa aman, tertib dan kondusif dengan adanya kehadiran Polri, adanya barang bukti satuan Polsek Ketapang melaksanakan pembakaran, pemusnahan tempat tempat sabung ayam.

Himbauan harkamtibmas kepada masyarakat untuk membantu, mencegah dan mengantisipasi adanya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.Selama giat Situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.”Pungkasnya. M12

Cabuli Adik Pacar, Anggota Polisi Fajar Horison Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Fajar Horison Lila Sanjaya, anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya, S.H. dan Erna Trisnaningsih, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan, meski terbukti bersalah mencabuli adik kandung pacarnya sendiri. Kamis (05/06/2025).

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual fisik terhadap korban IR Tindakan tersebut dinilai merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Kronologi: Celana Dalam Diturunkan Saat Korban Tidur

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 04.35 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Siwalankerto No. 141 C, Surabaya. Fajar yang menginap di kamar pacarnya, Niken Putri Awinda, diduga melakukan pelecehan terhadap adik Niken yang sedang tidur.

Saat kejadian, korban merasakan celana dalamnya diturunkan hingga setengah pantat. Awalnya ia mengira itu mimpi. Namun, setelah ada sentuhan di bagian tubuh sensitif dan ia terbangun, korban mendapati Fajar berada di samping tempat tidurnya.

Korban Alami PTSD dan Depresi
Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebut korban mengalami trauma berat berupa:Kecemasan dan depresi
Gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis. Korban juga dinilai memiliki kemampuan mengingat yang baik serta bisa menjelaskan kejadian secara runtut.

Bukti Digital diperiksa, Laboratorium forensik mengamankan satu flashdisk SanDisk 4 GB berisi video berdurasi 25 menit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital seperti pemotongan atau penyisipan frame.

Pasal yang dilanggar, Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur larangan tindakan seksual secara fisik terhadap tubuh atau organ reproduksi yang merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas. TOK

Tingkatkan Kemampuan Penyidikan, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Coaching Clinic yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel. Acara yang diselenggarakan di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini diikuti oleh anggota Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas dan Satsamapta beserta jajarannya.

Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan dari Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji. Dalam sambutannya, Kompol Ari Bayuaji menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya coaching clinic ini sebagai upaya penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan kasus melalui pendekatan ilmiah.

“Melalui coaching clinic ini, diharapkan para peserta, khususnya penyidik di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemanfaatan ilmu forensik untuk mendukung pembuktian dalam setiap kasus yang ditangani, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kabidlabfor Polda Jawa Timur, Kombes Pol Marjoko, yang menekankan signifikansi peran laboratorium forensik dalam membantu penyidik mengumpulkan dan menganalisis barang bukti secara saintifik. Acara dilanjutkan dengan sesi penyerahan cinderamata, serta penyerahan simbolis Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perkaba (Peraturan Kabareskrim) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Sesi inti coaching clinic diisi dengan paparan materi dari sejumlah narasumber ahli dari Bidlabfor Polda Jatim. Materi pertama disampaikan oleh Kombes Pol Mardjoko, yang membahas “Manajemen Sumber Daya Organisasi dan Tugas Pokok Fungsi Laboratorium Forensik Polda Jatim”.

Dilanjutkan dengan paparan mengenai “Kimia dan Biologi Forensik” yang disampaikan oleh Pembina Lia Novi Ermawati. Kemudian, Kompol Handi Purwanto, memberikan pencerahan terkait “Narkotika dan Obat Berbahaya Forensik”, yang penting bagi penanganan kasus-kasus narkoba.

Sesi berikutnya diisi oleh AKBP Lukman, yang memaparkan tentang “Fisika dan Komputer Forensik”, mencakup aspek-aspek digital dan fisik dalam investigasi. Sementara itu, AKBP Dedy Prasetyo, mengupas tuntas materi “Dokumen dan Uang Palsu”, memberikan wawasan dalam mendeteksi pemalsuan.

Sebagai penutup rangkaian materi, AKBP Agus Santosa, menjelaskan secara mendalam tentang “Balistik dan Metalurgi Forensik”, yang esensial dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan senjata api dan material logam. (***)

Gelar KRYD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali meningkatkan intensitas pengamanan dengan melaksanakan patroli skala besar dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (31/5/2025).

Kegiatan ini menyasar premanisme dan oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat.

Kepala Bagian Pengendalian Operasi Biro Operasi Polda Jatim, AKBP I Made Dhanu Wardana mengatakan, fokus utama pengamanan kali ini berada di wilayah Kota Surabaya.

Ia juga menjelaskan bahwa KRYD ini merupakan lanjutan dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang sebelumnya telah digelar.

Pada Operasi Pekat Semeru 2025 tersebut Polda Jatim telah berhasil mengungkap kurang lebih 1.826 kasus, baik yang masuk dalam Target Operasi (TO) maupun non-TO.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKBP I Made Dhanu, usai pimpin apel.

AKBP Dhanu menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kelompok yang secara resmi membawa nama ormas dalam aksinya.

“Namun, praktik pungutan liar dan intimidasi oleh oknum-oknum preman masih menjadi perhatian utama kami,” tegas AKBP Dhanu.

Untuk mendukung patroli skala besar hari ini, Polda Jatim menerjunkan 87 personel yang disebar ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, lokasi kuliner, dan area publik lainnya.

“Termasuk Pergudangan Margomulyo, Pelabuhan Tanjung Perak, Kenjeran Park dan Kebun Binatang Surabaya (KBS), tetap jadi atensi giat patroli ini,” terang AKBP Dhanu.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut diambil guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan atau mengalami praktik-praktik premanisme di lingkungan sekitar.

โ€œKami berharap masyarakat turut berpartisipasi dengan melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka temui ataupun dialaminya,” ujar Kombes Abast.

Untuk mempercepat pelaporan dan tindaklanjut oleh Kepolisian, Kombes Pol Abast meminta masyarakat menghubungi call center 110 yang siaga 24 jam untuk menerima laporan.

Kombes Pol Abast juga menegaskan bagi masyarakat yang melaporkan adanya aksi premanisme akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas pengaduan tersebut.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dengan adanya patroli intensif ini, Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga Jawa Timur. (*)