Ngaku Polisi dan Tawarkan Jasa Tukar Uang Baru, Moeses Edit Shekinah Glory Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kamis (24/7/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan “ada yang minat”. Melihat unggahan tersebut, saksi Eduardus yang percaya terhadap status dan klaim terdakwa, kemudian tertarik menggunakan jasa penukaran uang tersebut.

Pada rentang waktu 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total sebesar Rp135.100.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Rp 9.200.000 (13 Maret 2025)

2. Rp 43.600.000 (14 Maret 2025)

3. Rp 30.800.000 (15 Maret 2025)

4. Rp 13.000.000 (16 Maret 2025)

5. Rp 7.100.000 (17 Maret 2025)

6. Rp 29.900.000 (18 Maret 2025)

7. Rp 1.500.000 (19 Maret 2025)

Namun dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisanya sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.

“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000,” ujar JPU dalam sidang.

Atas dasar tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Rangkuman Barang Bukti Perkara:

Perlengkapan Pakaian Dinas Polri Palsu:

Jaket hijau berlogo POLRI satuan Lalu Lintas. Baju PDL coklat bertuliskan nama MOSES dengan pangkat AKP dan logo POLDA JAWA TIMUR RESKRIM. Baju hitam lengan pendek bertuliskan MOSES dan POLRI unit BARESKRIM. Baju hitam lengan panjang bertuliskan MOSES dan RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Topi coklat berlogo POLRI dengan garis kuning.

Sarana Penipuan:

Handphone Samsung Galaxy Note 10+
Kartu ATM BCA No. 5379413073624386, Rekening BCA No. 712002630
Dokumen Keuangan:

Satu bendel rekening koran BCA atas nama Sugiarto dengan nomor rekening 0881686529

Barang-barang tersebut digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat sebanyak 1.370 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli ini bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 369 penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile, 751 pelanggar dikenai tilang manual, dan 250 pengendara diberikan teguran tertulis.

“Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran di jalan, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang melawan arus. Penindakan kami lakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, baik melalui ETLE maupun tilang langsung di lapangan,” jelas Iptu Suroto, Rabu (16/7).

Dalam operasi ini, jajaran Satlantas dibantu unit-unit fungsional dan Polsek setempat. Penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik.

Iptu Suroto menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung di jalan dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial resmi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045”. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.(*)

Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada para Calon Perwira Remaja (Capaja) di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim. Terdapat 2.000 Capaja yang menjadi peserta pembekalan pagi ini.

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) para Capaja ini sendiri akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025. Ribuan Capaja ini terdiri dari 827 Capaja Matra Darat, 443 Capaja Matra Laut, 293 Capaja Matra Udara dan 447 Capaja Polisi.

Dalam amanatnya, Jenderal Sigit meminta agar para Capaja memperkuat sinergitas saat menjalankan tugas di lapangan. Berbagai tantangan ke depan akan semakin kompleks dan sinergitas menjadi kunci untuk menuntaskannya.

“Oleh karena itu penting, sekali lagi, saya selalu mengingatkan pentingnya menjaga sinergitas, karena apa? Kalau TNI-Pori terpecah, maka negaranya dalam keadaan bahaya,” ujar Jenderal Sigit dalam pembekalannya kepada para Capaja, Jumat (18/7/25).

Menurut Kapolri, kekuatan utama menjaga pilar bangsa ini adalah TNI-Polri. Hal itu pun menjadi salah satu penekanan yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran TNI dan Polri.

Presiden Prabowo menekankan, TNI dan Polri adalah realisasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, TNI dan Polri menjadi wujud dari perdamaian, kedaulatan, dan wujud dari eksistensi negara.

“Terus, maka perkuat komunikasi yang baik, saling mengisi, saling membantu di lapangan sehingga kemudian negara ini betul-betul bisa terus berkembang,” ungkap Kapolri.

Turut mendampingi Kapolri, Irwasum Komjen Pol. Dedi Prasetyo; Kalemdiklat Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana; As SDM Kapolri, Irjen Pol. Anwar; Kadivpropam Irjen Pol. Abdul Karim; dan Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho. ***

Uang Damai Rp40 Juta Tutup Kasus Penganiayaan Tetangga

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak semua laporan polisi berakhir di pengadilan. Ada kalanya, pelapor yang semula marah dan kesal, tiba-tiba berubah pikiran dan mencabut laporannya.

Seperti yang dialami Hasibah, warga Keputran Kejambon yang awalnya mengaku dianiaya bapak dan anak, Satiman dan Fandi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kronologi bermula Hasibah datang ke Rokayah, istri Satiman untuk urusan membayar utang Rp15 juta. Setelah urusan utang selesai, Hasibah menuturkan tiba-tiba Satiman dan Fandi menuding menyebarkan aib keluarga dan menganiayanya.

Hasibah yang kesakitan dan tak terima membuat laporan ke Polsek Genteng. Satiman sekeluarga mengetahui dilaporkan berusaha mendekati Rokayah. Datang minta maaf dan menawarkan bantuan. Tindakan itu membuat Hasibah luluh.

“Saya diajak damai, uang Rp40 juta nanti buat berobat. Setelah damai lalu ke polisi buat cabut laporan,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa kasus itu berujung damai. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi. Ternyata setelah muncul surat laporan, pelapor dan terlapor kerap kali komunikasi membahas kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak kemudian meminta Polsek Genteng untuk menengahi. Kesepakatan pun terjadi. “Kami gak menekan siapa-siapa. Beberapa kali dua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai,” tandasnya kepada awak media.

Penanganan kasus secara Restorative Justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan batasan. Ada aturannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. TOK

Aksi Curanmor Gagal, Pelaku Asal Sampang Tertangkap Warga di Semampir

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial FR (45), warga Dusun Onongan, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil diamankan warga usai tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa, Kejadian berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, seorang pelajar berinisial AMFRP (17), memarkir sepeda motor Yamaha R25 miliknya di depan rumah dan masuk ke dalam. Tak berselang lama, korban yang sedang berbincang dengan saksi melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban dan saksi yang curiga langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor milik korban sedang dituntun oleh seseorang, disertai pria lain yang berada di atas sepeda motor lain.

“Spontan, korban dan saksi berteriak “maling” sambil melakukan pengejaran. Kepanikan pelaku membuat mereka menjatuhkan motor curian, dan satu pelaku yaitu FR berhasil ditangkap warga. Sementara satu pelaku lainnya yang disebut sebagai B (DPO) melarikan diri.” kata Ipda Suroto kepada Timurpos.co.id. Sabtu (12/07/2025).

Masih kata Ipda Suroto petugas berhasil mengaamankan satu unit motor Yamaha R25 warna merah tahun 2014, STNK, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian dan satu unit sepeda motor Supra C125R warna merah hitam milik tersangka.

“Tersangka FR merupakan residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi pertama dilakukan bersama pamannya, B (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di kawasan Tenggumung Wetan Gg. Blewah, Surabaya. Saat itu mereka mencuri motor Honda Beat putih dan menjualnya di Sampang seharga Rp2,3 juta. “tambahnya.

Kini FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan petugas masih terus memburu pelaku lainnya yang kabur dan sudah dikantongi identitas serta alamatnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu memastikan keamanannya, serta memasang alat pengaman tambahan jika diperlukan. TOK/*

Ansori Bantah Terlibat Dugaan Pencurian Kabel Bermodus Proyek Box Culvert di Surabaya

Foto: Potongan Kabel Primer Yang diambil dari Proyek Pemasangan Box Culvert di Jalan Johar

Surabaya, Timurpos.co.id – Munculnya pemberitaan terkait dugaan pencurian kabel bermodus proyek pemasangan box culvert di kawasan Jalan Johar, Surabaya, menuai respons keras dari Ansori. Namanya disebut-sebut sebagai pihak yang mengondisikan kegiatan proyek yang diduga menjadi kedok aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Namun, Ansori dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam proyek maupun dugaan tindak pidana tersebut.

Ansori merasa pemberitaan yang menyudutkan dirinya bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan proyek yang dimaksud. Ia menegaskan tidak pernah mengatur atau terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Bukan saya yang mengondisikan, dan saya tidak ikut di dalamnya,” ujar Ansori kepada Timurpos.co.id, Minggu (6/7/2025).

Tidak hanya membantah, Ansori juga mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, dugaan pencurian kabel mencuat pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Aksi tersebut terjadi di kawasan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Para pelaku diduga memanfaatkan kegiatan penggalian dalam proyek pemasangan box culvert sebagai kedok untuk mencuri kabel primer milik PT Telkom Indonesia.

Kabel hasil curian tersebut disebut-sebut dijual kepada seseorang bernama Sulaiman, warga Kebon Dalam, Surabaya. Nilai transaksi hasil penjualan kabel tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menanggapi kasus ini, sumber internal dari Satreskrim Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan pencurian kabel tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, terkait perkara tersebut,” ujar sumber dari kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait termasuk PT Telkom Indonesia dan pihak kontraktor proyek belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan oleh aparat kepolisian guna mengungkap aktor utama di balik dugaan pencurian tersebut. M12

Modus Baru Pencurian Kabel di Surabaya: Komplotan Beraksi di Balik Proyek Box Culvert

Foto: Proyek Pemasangan Box Culvert

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi dugaan pencurian kabel dengan modus terselubung proyek pemasangan box culvert di kawasan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya, mencuat ke publik. Aksi tersebut diduga melibatkan sejumlah pekerja proyek yang memanfaatkan kegiatan penggalian untuk mencuri kabel primer milik PT Telkom Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun Timurpos.co.id, proyek tersebut berlangsung di Jalan Johor, kawasan Alun-Alun Contong. Dalam pelaksanaannya, sejumlah oknum pekerja yang dipimpin oleh seseorang bernama Ansori diduga membongkar kabel primer dan memotongnya, lalu menaikkan potongan kabel ke mobil yang telah disiapkan sebelumnya.

Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual ke seseorang bernama Sulaiman, warga Kebon Dalam, Surabaya, dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.

“Informasinya ada yang mengkondisikan aksi pencurian kabel ini, yakni Ansori,” ungkap salah satu narasumber kepada Timurpos.co.id, Sabtu (5/7/2025).

Kabel Primer milik Telkom

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan pekerjaan pembangunan saluran air sebagai kedok untuk menjalankan aksinya.

Lebih mencurigakan lagi, dalam proyek tersebut, Para pekerja juga terlihat tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) yang sesuai, menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut hanyalah kedok untuk melakukan aksi pencurian kabel secara sistematis.

Perlu diketahui, kejadian serupa juga terjadi sebelumnya. Lima orang ditangkap oleh tim intel Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto, saat menggali kabel tembaga milik Telkom yang telah tertanam sejak 1971.

Kelima pelaku tersebut yakni Daroji (36) warga Ngoro, Jonathan Adi Prabowo (30) warga Malang, Hariyanto (41) warga Pungging, Umar Hidayat (48), dan Samsul Samsudin (38) warga Simokerto, Surabaya. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, dan sepuluh potong kabel tembaga sepanjang dua meter.

Hingga kini, pihak kepolisian dan Telkom Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Namun masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas jaringan pencurian kabel ini karena berdampak pada layanan telekomunikasi dan merugikan negara. M12

Izin Proyek Galian Kabel Telkom di Jalan Raya Malang Pasuruan Dipertanyakan

Foto: Diduga Okunum Polisi Turut Hadir Mengawasi Proyek Galian kabel Telkom

Pasuruan, Timurpos.co.id – Proyek penggalian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang berlangsung di sepanjang Jalan Raya Malang–Pasuruan kini tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan penggalian yang dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor PT Putri Ratu Mandiri, pimpinan H. Moch. Ali Saeb, disinyalir belum mengantongi izin resmi dari instansi pusat, meski berada di jalur yang dikategorikan sebagai jalan Provinsi.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian aktif di sepanjang Jalan Kartini, Kota Pasuruan. Ketika dikonfirmasi terkait perizinan, salah satu pekerja menunjukkan dokumen dari PT Putri Ratu Mandiri. Namun, setelah diklarifikasi, dokumen tersebut ternyata hanya berupa surat pemberitahuan kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan serta Polres Pasuruan, bukan izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagaimana yang disyaratkan oleh regulasi.

“Kalau itu jalan nasional atau jalan provinsi, izinnya harus dari pusat. Bukan cukup dari Pemkab. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ahmad, perwakilan waspang dari pihak Telkom, membenarkan adanya surat pemberitahuan yang diajukan. Ia beralasan bahwa titik pekerjaan sesuai dengan koordinat GPS yang berada dalam wilayah administratif desa. Meski begitu, ia tak membantah bahwa ada surat pemberitahuan.

Sementara itu, Sholeudin, koordinator lapangan proyek, menyatakan bahwa pekerjaan di Jalan Raya Malang–Pasuruan sudah memiliki izin. Namun ketika ditanya lebih lanjut soal surat yang hanya berupa pemberitahuan, ia membenarkan bahwa itu memang bukan izin dari instansi pusat, melainkan pemberitahuan kepada Polres dan Dinas Bina Marga Kabupaten. “Kami juga diawasi langsung oleh waspang dari Telkom di lapangan,” ujarnya. Minggu (29/06/2025).

Sholeudin juga menyinggung maraknya pencurian kabel primer yang marak terjadi dengan modus serupa. Ia menegaskan bahwa proyek ini resmi dan pihaknya tidak mengambil kabel lama. “Kami hanya menyisir jalur untuk pemasangan baru. Barang resmi kami peroleh langsung dari Telkom,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, Dalam dokumen yang ditunjukkan, panjang galian mencapai 2.400 meter dengan kedalaman 0,9 meter dan lebar 0,8 meter, mencakup sekitar 250 titik lubang.

Ketidaksesuaian prosedur perizinan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pelaksana terhadap aturan yang berlaku. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak Telkom dan instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi serta potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. M12/TOK

LSM KPK Nusantara Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo ke Propam: Diduga Gelapkan Barang Bukti

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berinisial AT kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara secara resmi melaporkan kasus ini ke Seksi Propam Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan LSM, Suhaili, yang datang ke Mapolresta Sidoarjo guna menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasi Propam, dan Kasat Reskrim melalui Kasium.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh penyidik berinisial AT. Bahkan, ada indikasi penggelapan barang bukti senilai ratusan juta rupiah. Lebih aneh lagi, penadah barang curian justru hanya dijadikan saksi, bukan diproses secara hukum,” tegas Suhaili saat ditemui usai pelaporan.

Suhaili juga menyoroti lambatnya penanganan kasus oleh Propam Polresta Sidoarjo. Ia membandingkan dengan penanganan cepat oleh Propam Polrestabes Surabaya dalam kasus pemerasan mahasiswa yang langsung diproses dalam waktu 1×24 jam.

“Oknum penyidik AT sudah mengakui bahwa alat loketer tidak dilimpahkan ke persidangan sebagai barang bukti, ini sudah cukup jadi dasar untuk tindakan. Kami desak agar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, beserta Kasi Propam segera memproses pelanggaran ini secara hukum dan etik,” tambah Suhaili.

Menurut Suhaili, tindakan penyidik AT dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 230 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sesuai Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Suhaili berharap, pimpinan Polresta Sidoarjo mampu menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran oleh anggotanya demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Kombes Pol Christian Tobing, Polresta Sidoarjo mampu membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan Polri tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” pungkasnya. M12

Iptu Yoyok Herdianto Berkomitmen Menciptakan Pasuruan Bersinar

Pasuruan, Timurpos.co.id – Usai berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 34 poket narkoba golongan 1 jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan terus bergerak untuk membersihkan pengaruh narkoba di Wilayah Hukum Polres Pasuruan.

Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025, tepatnya pada hari Sabtu (21/06/2025), Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kali ini, seorang pengedar yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang khusus menangani narkoba yakni, seorang pria berinisial PAR warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Dari tangan pengedar sabu berusia 30 tahun tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti 16 poket paket hemat (Pahe) sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., kepada awak media menerangkan bahwa, pengedar sabu tersebut merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pengedar sabu ini berhasil kami tangkap beserta barang buktinya. Kita akan lakukan pengembangan untuk menangkap pengedar sabu yang lebih besar lagi. Dan komitmen kami akan tetap sama yakni menciptakan Pasuruan Bersih dari Narkoba (Bersinar),” ungkap Iptu Yoyok, Sabtu (28/06/2025) siang.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sangat mengapresiasi kinerja anggotanya, khususnya Satresnarkoba yang terus bergerak tanpa lelah menangkap para pengedar sabu.

“Saya pribadi dan atas nama institusi akan terus memberikan support kepada anggota Satresnarkoba untuk terus menangkap para pengedar sabu sehingga impian dan cita – cita kita semua untuk menciptakan Pasuruan Bersih dari Narkoba (Bersinar) dapat terwujud. Tentunya semua ini untuk masa depan para generasi penerus bangsa ini,” tegas Kapolres Pasuruan.

Selain dari Kapolres Pasuruan, kinerja Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mendapat apresiasi dari Bupati Pasuruan, Bapak H.M. Rusdi Sutejo. Beliau sangat berterimakasih kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan beserta anggotanya yang terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di Pasuruan.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolres, AKBP Jazuli Dani Iriawan beserta jajarannya atas kerja kerasnya telah berusaha memberantas narkoba di Pasuruan. Semoga masa depan para generasi bangsa yang ada di Pasuruan ini benar-benar dapat cerah karena tidak terpengaruh dengan narkoba,” pungkasnya. TOK/*