Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu

Batu, Timurpos.co.id – Kombes Pol Budi Hermanto, atau yang akrab disapa Buher, kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena aksi penegakan hukum, melainkan karena rasa bangga dan haru warga Kota Batu setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Bagi masyarakat Batu, Buher bukan sekadar seorang perwira polisi. Ia dikenal sebagai sosok yang membumi, visioner, dan meninggalkan jejak kebaikan yang mendalam selama bertugas di kota wisata tersebut.

Salah satu warga, Herman Aga, anggota komunitas Sabers Pungli (Sapu Bersih Nyemplung Kali), masih mengingat betul bagaimana Buher hadir mendukung gerakan sosial tersebut saat menjabat sebagai Kapolres Batu.“Buher sangat peduli dengan masyarakat dan lingkungan. Gerakan Sabers Pungli bukan sekadar aksi bersih-bersih, melainkan simbol perlawanan terhadap citra negatif yang sempat melekat di Batu akibat kasus besar beberapa tahun lalu,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, bahwa waktu itu kami ingin menyeimbangkan ‘bad news’ dengan ‘good news from Batu’. Buher hadir memberi semangat dan dukungan moral agar gerakan ini tumbuh dari kesadaran warga sendiri,” lanjutnya.

Delapan tahun berlalu, Sabers Pungli masih aktif bergerak dari desa ke desa. Hal ini menjadi bukti bahwa semangat dan gagasan yang ditanamkan Buher terus hidup dan berakar kuat di masyarakat.“Buher orang yang visioner dan peduli. Ia tidak hanya bicara, tapi memberi contoh langsung,” tutur Herman dengan nada bangga.

Tak hanya dari kalangan aktivis, para tokoh agama pun mengapresiasi sosok Buher. Habib Asyik, pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah sekaligus pengurus Gerakan Nasional Ayo Mondok, menyebut Buher sebagai pemimpin yang seimbang antara tugas dan kemanusiaan.

Habib Asyik mengatakan bahwa, Buher selalu tampil dengan gaya kepemimpinan yang seimbang. Ia mampu memperbaiki kinerja internal Polri, tapi juga aktif blusukan ke masyarakat. “Beliau sering datang ke pesantren, ke masyarakat miskin, ke tempat ibadah. Selalu membawa pesan damai dan rasa aman. Di manapun beliau bertugas, suasana pasti jadi lebih kondusif.”

Habib Asyik juga optimistis amanah baru Buher akan membawa dampak positif.“Saya yakin amanah baru ini akan memberi dampak positif, tidak hanya bagi Polda Metro Jaya tapi juga bagi Polri secara umum,” ujarnya.

Sebagai contoh, langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penembakan penjaga kampung beberapa waktu lalu disebut sebagai cerminan gaya kerja responsif dan transparan ala Buher.“Respon cepat, update transparan, dan hasilnya dalam hitungan jam — itulah ciri khas kerja Buher yang kami kenal sejak dulu,” imbuhnya.

Meski kini bertugas di Jakarta, nama Buher tetap melekat di hati warga Kota Batu. Sosoknya yang hangat, dekat dengan masyarakat, dan tak segan turun ke lapangan menjadikannya panutan bagi banyak pihak.

Dalam setiap langkahnya, Buher selalu menunjukkan bahwa jabatan hanyalah sarana untuk berbuat baik. Ia menanamkan nilai sederhana bahwa menjadi polisi bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kemanusiaan.

Kini, dari Batu hingga Jakarta, doa dan kebanggaan masyarakat terus mengiringi langkahnya.“Bagi warga Batu, Buher bukan hanya seorang perwira polisi. Ia adalah teladan tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk melayani, bukan untuk dilayani. Semoga selalu diberi kelancaran dalam mengemban tugas dan semakin berprestasi,” pungkas Herman. Tok/*

Bemnus Sebut Roy Suryo dkk Ganggu Stabilitas Politik RI, Dukung Penetapan Tersangka

Jakarta, Timurpos.co.id – Koordinator Pusat BEM Nusantara Muhammad Sardani mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga tuntas. Sardani ingin kasus ini diluruskan agar publik tidak menerima informasi yang tidak benar.

“Terkait polemik ijazah palsu, kami meminta Polri untuk transparan dalam mengungkap kasus itu, karena ini bicara kredibilitas Polri dan lembaga KPU,” kata Sardani kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

“Yang di mana Roy Suryo mengaku dapat foto copy ijazah palsu Jokowi dari KPU. Dan Polri harus meluruskan ke publik terkait isu ijazah palsu ini, karena sangat mengganggu stabilitas politik tanah air,” imbuhnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sesuai SOP Respons Roy Suryo-Tifa Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (07/11/2025).

Dia mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” kata Tifa. Tok/*

Satlantas Polres Sampang Gelar “Police Goes to School” di SMAN 3 Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali melaksanakan program Police Goes to School dalam rangka kegiatan “Polantas Menyapa” yang bertujuan untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) kepada para pelajar. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, pukul 08.00 WIB bertempat di SMAN 3 Sampang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Kamsel bersama anggota Banit dan PHL Kamsel Satlantas Polres Sampang, serta dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Sampang beserta para siswa-siswi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas, bahaya pelanggaran lalu lintas bagi keselamatan diri dan orang lain, serta ajakan kepada pelajar agar menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Selain itu, Satlantas Polres Sampang juga menyerahkan piagam penghargaan Duta Lantas kepada siswa SMAN 3 Sampang yang berperan aktif dalam mendukung tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter disiplin dan tanggung jawab bagi generasi muda.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam berkendara yang aman,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari para siswa. Selain itu, kegiatan juga bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Bendera yang berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Satlantas Polres Sampang berharap dapat terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. M12

Dugaan Pencurian Kabel di Proyek Gorong-Gorong Menanggal

Foto: Kabel Curian di Dalam Karung

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Pasar Dukuh Menanggal Tengah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kabel berukuran besar, masing-masing dengan ukuran sekitar 100 dan 200 milimeter, ditemukan dalam kondisi terpotong dan diduga hasil pencurian.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian (TKP), kabel-kabel tersebut ditemukan di dalam karung, sebagian sudah dikupas dan berisi serabut tembaga yang diduga siap dijual. Warga sekitar mencurigai bahwa aksi pencurian ini dilakukan pada malam hari ketika aktivitas proyek sedang berhenti.

Sumber lapangan menyebutkan, pelaku diduga merupakan sosok yang dikenal dalam jaringan pencurian kabel di wilayah Surabaya. Ia disebut-sebut bernama Nasir, yang sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus serupa di beberapa titik proyek dan fasilitas umum.

“Kabelnya ukuran besar, dari proyek gorong. Sudah banyak yang hilang. Katanya yang ambil itu orang lama, biasa main di area sini juga,” ujar salah satu pekerja proyek yang enggan disebut namanya. Selasa (11/11).

Pihak berwenang kini tengah diminta untuk turun tangan menyelidiki dugaan pencurian tersebut. Selain menimbulkan kerugian material bagi proyek, hilangnya kabel juga berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan infrastruktur yang sedang dikerjakan pemerintah kota.

Kasus ini menambah panjang daftar pencurian kabel yang marak terjadi di Surabaya dalam beberapa bulan terakhir. Warga berharap aparat segera menangkap pelaku dan meningkatkan pengawasan di area proyek vital agar kejadian serupa tidak terulang. Red

SAMSAT Surabaya Utara Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsat Surabaya Utara terus berinovasi polantas menyapa guna untuk meningkatkan layanan publik dan pendekatan kepada masyarakat dengan baik. Selasa (28/10).

Masyarakat antusias dengan adanya polantas menyapa bisa membantu para wajib pajak yang hendak mengurus administrasi bermotor dari perpanjangan pajak 1 tahunan hingga pajak lima tahunan dan mutasi.

Salah satu pemohon wajib pajak yang tidak mau disebut namanya mengatakan saya sangat bangga di Samsat Utara dengan anggotanya yang sangat ramah dan membantu saya sampai selesai pengurusan tersebut.

“Dalam pengurusan lima tahunan ganti penul dan prosesnya cepat sekali” Tegasnya.

Sementara itu, paur Samsat Utara menambahkan pelayanan publik di Samsat Utara, kini terus di tingkatkan dengan profesional dan humanis kepada masyarakat wajib pajak.

Saya berharap anggota kami selalu menyapa terhadap pemohon wajib pajak yang tidak tau terkait pengurusan atau kelengkapan berkas tersebut” tuturnya.

Kami menghimbau bila mana masyarakat kurang paham atau seperti apa langsung tanyakan kepada petugas saya yang berjaga di didepan” pungkasnya. M12

Pencuri Kabel Telkom Beraksi di Depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi. Ironisnya, kali ini komplotan pelaku berani beraksi tepat di depan Mapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kinerja aparat di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, pencurian dilakukan di sepanjang Jalan Sukodono pada Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025). Para pelaku mengaku sebagai tim resmi, bahkan disebut sempat berkoordinasi dengan sejumlah warga dan tokoh masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukodono Iptu Suprianto membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Iya benar, mas. Tapi kasusnya ditangani Polresta Sidoarjo. Maaf, saya sedang sibuk,” ujarnya singkat saat dihubungi, Sabtu (25/10/2025).

Meski demikian, masyarakat menilai kinerja Polsek Sukodono lemah dalam menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan beredar dugaan adanya oknum yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran, kegiatan penarikan kabel primer Telkom itu dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi, tepat di depan Mapolsek Sukodono. Aksi tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak fasilitas umum (Fasum) yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pengakomodir kegiatan, Agus Salim alias Didon, belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan.

Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kalau masalah izin ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang urus. Kami cuma pelaksana lapangan,” ujarnya.

Pihak PT Telkom Indonesia melalui sumber internal membantah adanya tender atau izin resmi terkait pekerjaan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada informasi soal tender pengambilan kabel Telkom di wilayah itu. Kalau ada yang mengaku pemenang tender, nanti akan kami cek kebenarannya,” jelas sumber internal Telkom.

Sebagai informasi, kegiatan pengambilan atau pengerjaan kabel Telkom secara sah wajib dilengkapi dokumen berikut:

1. NODIN Telkom

2. SPK (Surat Perintah Kerja)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota/Kabupaten

6. Jika melibatkan aparat TNI atau Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya. M12

Diduga Warkop Toger di Jalan Rajawali Jualan Bir

Surabaya, Timurpos.co.id – Perdagangan minuman keras (miras) secara ilegal diduga dilakukan di Warung Kopi (Warkop) Toger yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 36B, Surabaya. Miras jenis bir disebut dijual secara terbuka kepada pengunjung warkop tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi, pemilik Warkop Toger, Andre, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual minuman keras di tempat usahanya.

“Jika ada yang minum (miras) di Warkop saya, maka saya sendiri yang akan melaporkan anak buah saya ke polisi,” tegas Andre saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Andre mengaku bahwa untuk menjaga keamanan di warkop miliknya, ia meminta bantuan kepada dua anggota Polrestabes Surabaya, masing-masing bernama Cahyo dan Zainal. Diketahui, Zainal merupakan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut.

“Saya minta tolong Pak Cahyo, anggota Polrestabes Surabaya, dan Pak Zainal, polisi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas wilayah sini. Saya juga setiap bulan memberikan atensi kepada Pak Cahyo dan Pak Zainal,” ungkap Andre.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas Warkop Toger mendapat “back up” dari oknum aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya keterlibatan anggotanya dalam aktivitas di Warkop Toger. M12

Polres Mojokerto Belum Mampu Tangkap DPO Kasus Pencurian Kabel

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kinerja Polres Mojokerto Kabupaten mendapat sorotan publik. Pasalnya, hingga kini aparat kepolisian setempat belum berhasil menangkap pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Juni 2025 lalu.

Sejumlah pihak menilai lambannya penangkapan terhadap para DPO tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten.

“Sudah berbulan-bulan sejak kasus itu terjadi, tapi DPO-nya belum juga ditangkap. Ini menunjukkan kinerja yang tidak maksimal,” ujar Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, saat dimintai tanggapan, Sabtu (25/10/2025).

Kasus pencurian kabel ini sempat menyita perhatian publik karena menyebabkan kerugian besar bagi PT Telkom Indonesia. Saat kejadian pada 13 Juni 2025, anggota Korem 082/CPYJ (Citra Panca Yudha Jaya) sempat mengamankan lima orang terduga anggota komplotan mafia kabel.

Salah satu otak pencurian disebut-sebut merupakan oknum wartawan. Para tersangka kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.

Namun, dua orang lainnya yang diduga sebagai dalang utama, masing-masing berinisial JJ dan UH, hingga kini masih buron.

Masyarakat berharap agar Polres Mojokerto Kabupaten segera menuntaskan kasus ini dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran.

“Kami minta aparat serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah satu warga Surabaya.

Pihak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Mojokerto Kabupaten, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi terkait lambannya penanganan kasus pencurian kabel tersebut. M12

Polisi Amankan DJ dan Pacarnya di Lobby Hotel Terkait Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Viralnya pemberitaan terkait seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial M yang diamanakan bersama seorang Disc Joki (DJ) berinisial S di lobby sebuah hotel beberapa hari yang lalu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Assabul Kahfia ngkat bicara.

Kepada awak media, Iptu Kevin membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial S di sebuah hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba.

“Saat dimankan, terdapat barang bukti berupa alat hisab sabu dan 1 klip sabu yang setelah ditimbang beratnya hanya 0,059 gram. Setelah kami amankan, M dan S kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Kevin, Kamis (23/10/2025).

Iptu Kevin juga menjelaskan, saat dilakukan tes urine terhadap M dan S, hasilnya berbeda. Dimana pria berinisial M hasilnya positif dan perempuan berinisial S hasilnya negatif.

“Dari hasil pemeriksaan, pria berinsial M ini mengakui bahwa, memang sehari sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan hasilnya memang positif. Sedangkan untuk yang perempuan, saat dilakukan pemeriksaan memang tidak mengetahui apapun. Dan hal tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial M tersebut,” lanjut Iptu Kevin.

Masih kata Iptu Kevin, setelah dilakukan gelar perkara, karena pria berinisial M terbukti hanya sebatas sebagai pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan untuk perempuan S yang tidak terbukti mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif, maka dilakukan pemulangan.

“Untuk yang pria kita ajukan asessmen ke BNN dan direhabilitasi di RS Menur. Sedangkan untuk perempuannya kita pulangkan. Tidak mungkin kita melakukan penahanan apalagi melakukan rehabilitasi terhadap yang perempuan. Karena yang perempuan memang tidak bersalah,” ungkapnya.

“Saya secara pribadi maupun secara institusi memastikan bahwa, kami tegak lurus dan merah putih dalam mengungkap suatu perkara. Jika memang terbukti bersalah akan kami proses lebih lanjut. Sedangkan yang tidak bersalah jelas tidak akan kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh Iptu Kevin selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai bentuk keterbukaan publik dan juga agar masyarakat tidak termakan isu – isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan serta agar masyarakat tidak tersesat dalam mendapatkan informasi. M12

Kasus Saling Lapor Dua Selebgram Jessica Jenaira vs Nonik Ayu Widya Putri, Siapa yang Penuhi Unsur Pidana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus saling lapor antara Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri menjadi perhatian publik setelah keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Jatim.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Jessica Jenaira pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan adanya konten video di media sosial TikTok dan Instagram, yang pertama kali diunggah oleh akun @Feedgramindo pada 10 Oktober 2025. Dalam video tersebut, terdapat foto diri Jessica dengan caption:”Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.”

Kemudian, pada 12 Oktober 2025, akun @Feedgramindo memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut diunggah atas permintaan Nonik Ayu Widya Putri.

Dari situ, analisa hukum menilai adanya dua pelaku dengan peran berbeda. Nonik Ayu Widya Putri disebut sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan dan penyebaran konten, sedangkan @Feedgramindo berperan sebagai pelaku langsung (pleger) yang mengunggah materi pencemaran nama baik di media sosial.

“Berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.” Kata Hendrik.

Masih kata Hendrik, Tak berselang lama, Nonik Ayu Widya Putri pada 15 Oktober 2025 melaporkan Jessica Jenaira ke pihak berwajib. Laporan itu terkait dugaan penyebaran konten asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan dasar adanya video pribadi Jessica yang disebut diketahui Nonik sejak September 2025.

Dalam laporannya, Nonik mengklaim telah melayangkan dua kali somasi kepada Jessica namun tidak ditanggapi. Oleh karena itu, ia melanjutkan ke proses hukum.

Dugaan Laporan Palsu

Dari hasil analisa, laporan yang dibuat Nonik Ayu diduga tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan. Beberapa kejanggalan ditemukan, antara lain:

Ketidaksesuaian waktu kejadian dan bukti:

Nonik menyebut mengetahui hubungan Jessica dengan suaminya pada Maret 2025, melakukan somasi kedua pada April 2025, namun laporan baru dibuat September 2025.

Bukti video yang digunakan tidak sah:

Video yang dijadikan barang bukti merupakan materi yang digunakan Nonik untuk mengancam Jessica pada 17 September 2025, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Motif laporan sebagai posisi tawar:

Laporan tersebut diduga dibuat untuk menciptakan bargaining position, mengingat Nonik juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan Jessica.

Selain itu, unsur utama dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE — yakni “untuk diketahui umum”— tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti kuat bahwa konten asusila tersebut disebarluaskan secara luas di media publik.

“Maka dari itu, laporan Nonik terhadap Jessica dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang digunakan. Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi atau pengaruh jabatan, karena orang tua Nonik disebut-sebut berdinas di Divisi Propam Polda Jatim, sehingga laporan dapat diterima meski secara materiil tidak memenuhi unsur hukum.” Tegas Hendik

Secara prinsip, setiap warga negara berhak membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan, selama dilakukan dengan itikad baik. Namun, bila laporan itu terbukti palsu atau bertujuan merusak nama baik pihak lain, maka pelapor dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Jessica Jenaira berharap kasus ini dapat diproses secara profesional. Ia merasa dirugikan, bukan hanya secara pribadi, tetapi juga karena nama baik kampusnya ikut terseret. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujar Jessica.

Terpisah, kuasa hukum NA, Deny Mercury Lumban Gaol dihubungi via aplikasi berbagi pesan membenarkan bahwa telah melaporkan selebgram berinisial J (Jessica). “Benar, kami sudah melaporkan seseorang yang berinisial J tersebut ke Polda Jatim,” katanya singkat, kepada awak media. Tok