Muchlis Keluhkan Kinerja Satlatas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: Surat Tilang

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga mengeluhkan pelayanan pengambilan kendaraan yang terjaring razia lalu lintas di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Beliau mengaku dipersulit saat hendak mengambil kembali motor yang telah lama diamankan petugas. Jumat (25/04/2025).

Moch. Muchlis mengatakan bahwa, saat itu saya hendak mengambil motor New Beat-F1 warna biru, nopol L- 2695 QG yang telah ditilang, pada Bulan Juli 2023 lalu, dikarenakan tidak bawa surat. Dalam surat tilang tertera nama Bripka Tri Agus Tino.

“Namun sayangnya petugas terkesan dipersulit,” keluhya.

Masih kata, Muchis bahwa, sudah mencoba mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi dokumen lengkap, namun tetap mendapatkan proses yang berbelit-belit.

“Padahal semua surat sudah saya lengkapi. Termasuk denda tilang juga sudah saya bayar kan, apa karena sudah lama ya mas, jadi sulit untuk di ambil,” ujarkepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, masyarakat tidak keberatan jika memang salah. Tapi jangan sampai kami sudah kena tilang,

“lalu saat mengambil motor malah dipersulit. Ini menambah beban kami,” tambahnya.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada kasatlantas polres pelabuhan Tanjung perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, S.H. namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban sama sekali

Diharapkan pihak kepolisian yang lebih tinggi bisa segera melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan publik. TOK/BL

Dua Pria Ditipu Agensi Rp 125 juta, Hendak Kerja Ke Arab Saudi

Foto: Ahmad Nurul Hidayah (kiri) dan Mohammad Arif (kanan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Nurul Hidayah (33) dan Mohammad Arif (45) ditawari seorang agency inisial RZ untuk kerja di Arab Saudi. Dua warga asal Karangtembok, Surabaya itu tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, sudah menghabiskan dana Rp125 juta, keduanya tidak pernah berangkat.

Ahmad Nurul menuturkan, mulanya ibunya yang kini sedang kerja di Arab Saudi menginginkan anaknya agar kerja di sana. Menggantikan ibunya agar bisa kembali Indonesia. Ahmad mengiyakan kemauan ibunya.

“Umi terus mengenalkan sama orang agency itu,” ujarnya.

Pada 04 Mei 2022, RK datang ke rumah Ahmad Nurul Hidayah. Bapak dua anak itu pun mengajak sepupunya, Mohammad Arif agar ikut kerja di Arab Saudi. Karena posisi sepupunya juga sama-sama belum bekerja.

Awalnya keduanya diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu diminta agar mengurus paspor dan pemeriksaan kesehatan. Keduanya juga diminta mengurus biaya pendaftaran sebesar Rp30 juta.

“Besoknya ada berita ada tambahan Rp10 juta karena sepupu saya gak lolos cek medical,” ujarnya.

Permintaan itu dituruti. Selisih satu hari, RK mengajak keduanya berangkat ke Jakarta untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ahmad Nurul juga mengatakan, bahwa RK menjanjikan  jika semua berkas selesai akan langsung berangkat ke Riyadh. “Untuk urus paspor per orang kami diminta Rp25 juta,” katanya.

Saat itu Ahmad Nurul dan sepupunya sama sekali tidak merasa curiga terhadap RK.  Ketika berangkat ke Jakarta, Ahmad Nurul bahkan mengajak serta kedua anaknya dan istrinya. Ia menganggap perjalanan ke Jakarta ini sebagai sebuah perjalanan perpisahan sebelum mereka berangkat bekerja ke luar negeri.

RK mengantar keduanya ke Terminal Bungurasih.  RK memberi tahu mereka bahwa di Terminal Pulo Gebang nanti akan ada seseorang yang menjemput dan mengantar mereka ke sebuah hotel di daerah Bekasi.  RK juga meminta uang sejumlah Rp5 juta sebagai pengganti biaya pembelian tiket bus dan biaya sewa hotel selama mereka berada di Jakarta.

Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 11 jam, keduanya akhirnya sampai di Jakarta. Sesampainya di lokasi, memang ada seseorang yang menjemput mereka. Keduanya kemudian diantar menuju hotel.

“Waktu sampai hotel kami ditinggal dibiarkan di lobby, orang yang mengantar lalu pergi. Sedangkan, nomor RK kami hubungi tidak aktif. Gara-gara ditinggal waktu di Jakarta kami sampai tinggal di kos selama 3 bulan,” ungkapnya. “Pokoknya dalam 3 hari kami kehilangan uang Rp 125 juta,” imbuhnya.

Belakangan Ahmad Nurul menelusuri di RZ ini laki-laki asal Sampang. Dia dulu memang memiliki bisnis agency memberangkatkan orang Indonesia kerja ke luar negeri. Namun, usaha itu ternyata sudah lama tutup. Oleh karena itu, Keduanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Satu Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV dan Viral Dimedsos

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat viral dimedsos usai aksinya terekam CCTV saat mencuri sepeda motor di Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya.

Dua pelaku ini mencuri sepeda motor Honda Beat di rumah korban. Satu tersangka EB, 51, warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya, berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara satu pelaku masih DPO.

“Kami amankan tersangka EB. Ia saat kejadian bertugas joki dan menunggu temannya beraksi sambil mengawasi lokasi,” kata Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (15/4).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut sempat viral dimedsos. Tersangka EB bersama temannya mengendarai sepeda motor ke lokasi rumah korban MAR, 25. Teman tersangka kemudian masuk dengan membuka pagar rumah yang diduga tidak terkunci.

Saat itu juga, Teman EB yang ditetapkan DPO ini mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak menyelidiki kejadian tersebut.

Hingga akhirnya, tersangka EB berhasil diamankan. Ternyata EB merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pernah ditangkap dua kali pada 2010 dan 2015 oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Kami masih kembangkan lagi dan mencari teman korban yang bertugas sebagai eksekutor. Sekaligus mencari keberadaan penadahnya,” tuturnya. M12

Polsek Sukolilo Diduga Lepas Sopir dan Truk Foso Muatan Rokok Ilegal

Foto: Truk Diduga Muat Rokok Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Unut Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan sebuah truk Fuso dengan Nopol B 9094 NCJ pengangkut rokok ilegal pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Usai berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal, sopir dan truk Fuso yang berangkat dari Jalan Raya Pamekasan Sumenep Nublok Langtolang Poteh, Kec. Galis, Kab. Pamekasan itu dilepaskan.

Pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025, Unit Reskrim Polsek Sukolilo menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada pihak Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Jalan Raya Bandara Juanda No. KM 3-4, Manyar Sedati Agung, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo.

Yang menjadi perbincangan masyarakat yakni, kenapa sopir dan truk Fuso dengan Nopol B 9094 NCJ dilepaskan begitu saja oleh pihak Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Kepada awak media yang melakukan konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Made menyampaikan bahwa sopir dan truk memang dilepaskan karena tidak ada sangkut pautnya dengan rokok ilegal tersebut.

“Truk itu ekspedisi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara rokok ilegal tersebut,” jelas Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu.

Saat disinggung terkait ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo tidak mengetahuinya dan tidak melakukan pendataan.

“Saya tidak tahu ekspedisinya apa. Yang tahu sopirnya. Saya tidak melakukan pengecekan. Kita fokusnya ke rokok saja,” lanjut AKP Made.

Sementara itu, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Bapak Arif yang menemui awak media juga tidak mengetahui perkara sopir dan juga truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

“Kami terima barang sesuai laporan dari Polsek (Polsek Sukolilo) mas. Katanya sudah menghubungi pemilik tapi tidak ada. Terkait mobil dan sopir sudah bukan wewenang kami mas,” ungkapnya.

Tentunya sungguh sangat aneh rasanya jika sopir dan truk pengangkut rokok ilegal itu dilepaskan begitu saja. Karena dari perbincangan masyarakat, banyak yang menilai tidak mungkin sopir tersebut tidak mengetahui bahwa yang diangkutnya adalah rokok ilegal. M12

Motor Ninja 250 CC Raib Alasan Test Drive

Ket foto: TERTANGKAP KAMERA – Rekaman CCTV ini memperlihatkan Asep, pelaku penipuan yang membawa kabur motor Ninja 250 milik Ahmad Roy di Dukuh Kupang

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Roy warga asal Dukuh Kupang menjadi korban penipuan saat hendak menjual sepeda motor Ninja 250 CC-nya. Padahal, uang hasil penjualan motor tersebut rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya.

Minggu lalu (6/4), Ahmad memasang iklan penjualan motornya seharga Rp 22 juta di Facebook. Seorang yang mengaku bernama Asep kemudian menghubunginya dan berpura-pura tertarik. Disepakati, mereka bertemu di rumah Ahmad.

“Dia datang sama dua temannya boncengan tiga naik motor Honda Vario hitam,” kata Ahmad.

Asep mengenalkan diri datang bersama temannya Budi. Satu orang lain ialah tukang ojek. Setelah berbincang, Asep meminta izin untuk mencoba motor tersebut. Asep setelah berlagak mengecek kondisi sepeda motor mengutarakan niat ingin menjajal sepeda motor.

Ahmad saat itu tak sedikit pun curiga kepada Asep. Sebab, teman Asep serta driver ojek tersebut bersedia menunggu di rumah Ahmad. Kunci sepeda motor pun diserahkan ke Asep.

“Tapi sampai setengah jam gak balik-balik, waktu tak telfon dia bilang minta jemput karena motor mogok,” ujar Ahmad.

Ia meminta bantuan tetangga untuk mencari Asep, sementara ia menjaga dua orang yang menunggu. Terungkap bahwa bahwa Asep telah menipunya. Budi mengaku baru kenal Asep di penjara. Sedangkan ojek online tersebut hanya dibayar untuk mengantar Asep.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawahan. Polisi kini menahan dua orang teman Asep dan ojek online tersebut untuk membantu penyelidikan dan menangkap Asep. TOK

Bupati Blitar Terpilih Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Pelanggaran Perkara UU ITE

Foto: Prof, Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., bersama Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners

Blitar, Timurpos.co.id – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan. Setelah Pelapor menghadirkan Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, kini giliran Ahli Pidana guru besar dari UBARA Prof. Dr. Sadjijono, S.H.,M.Hum.,

“Saat itu Ahli kami disuruh datang ke Polres Blitar, akan tetapi setibanya di Polres hanya dimintai LO dan kami disuruh pulang, apa yang disampaikan oleh penyidik tersebut kami keberatan. Setelah kami jelaskan dan kami duga dengan berat hati, penyelidik bersedia meminta keterangan ahli dan dituangkan didalam BAP,” tutur Moch. Kholis, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners Kuasa Hukum pelapor Tony Andreas, SH., selaku ketua KONI Kabupaten Blitar. Rabu 19 Maret 2025 lalu.

Menurut pendapat Ahli Pidana prof, Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., guru besar Universitas Bhayangkara fakultas hukum. Sesuai fakta fakta hukum dalam perbuatan dimana ada suatu pernyataan terkait dengan Mobile Legends tersebut belum diakomodir oleh KONI Kabupaten Blitar, sedangkan realitasnya telah diakomodir sejak 28 Desember 2022. Menurut logika berpikir saya dengan adanya stetmen atau pernyataan ini tidak sesuai dengan realita dan tidak sesuai dengan kenyataannya, karena kenyataannya sudah diakomodir ditahun 2022.

“Tapi kemudian ada pernyataan yang suptansinya belum diakomodir, ini yang tidak benar, tidak sesuai dengan kebenarannya, apalagi dipublikasikan atau kemudian dapat diakses oleh masyarakat melalui ITE atau media sosial, lha disitu ada bentuk pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum dibidang ITE,” Jelas prof, Dr. Sadjijono. S.H., M.Hum.,

Ia menambahkan bahwa, Disamping itu Demo bukan bagian keonaran masyarakat maka kita beranjak dari suatu pemberitaan, pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kebenarannya atau bohong yang kemudian menimbulkan keonaran dimasyarakat dengan adanya demo tadi maka adanya perbuatan melawan hukum yang mana dimaksud dalam pasal 14 Undang Udang Nomor 1 tahun 1946 tentang pelaksanaan hukum pidana.

“Untuk Ancaman hukuman Pidananya 10 tahun penjara,” tambahnya.

Terpidah, menurut Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners Kuasa Hukum pelapor Tony Andreas, SH., Sudah jelas dan terang benderang yang telah disampaikan berdasarkan keahlian beliau unsur pasal yang disangkakan kepada terduga terlapor terpenuhi selain pasal di Jo Pasal 14 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Yang ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

“Dari proses penanganan perkara yang telah berjalan penyelidik, kami duga tidak profesional dan independent dalam penanganan perkara tersebut, oleh karena itu kami akan melaporkan ke Wasidik dan kepropam Polda Jatim. Serta kami akan bersurat juga ke Mabes Polri serta institusi terkait agar perkara ini dipantau dan dikawal oleh rekan-rekan yang berwenang, sehingga proses ini dapat berjalan dengan transparan dan profesional dalam penanganannya,” imbuhnya. Rabu (02/04/2025).TOK

Polres Blitar Lambat Tangani Perkara HOAK, Dengan Terlapor Bupati Terpilih

Blitar, Timurpos.co.id – kasus dugaan pelanggaran Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Bupati terpilih Rijanto yang ditangani oleh Polres Blitar, mulai ada titik terang. Hal ini terungkap dari keterangan Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd. sebelum dilakukan tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara. Sabtu (29/03/2025).

Tommy Andreas melalui kuasa hukumnya. Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, hadirkan saksi Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, dalam perkara terkait dengan laporan yang diajukan terhadap seorang individu atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial yang sedang ditangani oleh Polres Blitar.

Menurut pendapat Ahli Bahasa Dr. Wadji
“Pernyataan dalam video yang diunggah ke TikTok menyatakan bahwa “Kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tapi untuk Kabupaten Blitar malah belum, belum ada,” katanya.

Implikatur: Pernyataan ini secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal, berdasarkan fakta, KONI telah memiliki kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022.

Presuposisi: Pernyataan ini mengandung presuposisi bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport sebagai cabang olahraga resmi. Kabupaten Blitar belum memiliki wadah resmi untuk E-Sport, Ada kelalaian atau keterlambatan dalam pembentukan wadah E-Sport di Kabupaten Blitar. Dengan demikian, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita bohong (hoaks),” ucapnya.

Analisis Tindak Tutur: Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi. Menurut teori tindak tutur dari John R. Searle, pernyataan dalam video dapat dianalisis sebagai berikut.

Tindak Lokusi: Ujaran tersebut disampaikan dalam bentuk deklaratif, menyatakan suatu fakta mengenai kondisi E-Sport di Kabupaten Blitar.
Tindak Ilokusi: Pernyataan ini berfungsi sebagai kritik terhadap KONI Kabupaten Blitar, seolah-olah organisasi tersebut belum menjalankan tugasnya.
Tindak Perlokusi: Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengarah pada persepsi negatif terhadap KONI dan dapat mencoreng nama baik pengurusnya,”ungkapnya Saksi Ahli.

Analisis Sosiolinguistik Dampak Sosial Pernyataan
Variasi Bahasa: Pernyataan menggunakan gaya tutur informal yang ditujukan untuk generasi muda, dengan sapaan “Adik-adikku semuanya” untuk menciptakan kedekatan dengan audiens.

Dampak Sosial:
Masyarakat dapat mempercayai informasi yang tidak sesuai fakta. KONI Kabupaten Blitar dirugikan secara reputasi. Pengurus E-Sport Kabupaten Blitar merasa keberadaan mereka diabaikan.

Implikasi Hukum dan Kesimpulan
Berdasarkan analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Penting bagi publik, terutama tokoh atau figur yang memiliki pengaruh di media sosial, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak luas. Informasi yang disebarkan harus berdasarkan fakta yang akurat untuk menghindari konsekuensi hukum dan sosial yang merugikan.

Kesimpulannya Kasus ini menunjukkan bagaimana bahasa dapat mempengaruhi opini publik dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak digunakan secara bijak. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama dalam konteks media sosial.

Kuasa hukum Pelapor Moch Kholis,SH sewaktu dikonfirmasi menerangkan keawak media, “Sudah jelas dan terang benderang yang sudah disampaikan oleh ahli bahasa tersebut.

Kami selaku kuasa dari ketua KONI untuk meminta terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan penegakan hukum dan transparan dalam menangani perkara ini, dan kami mengkwatirkan penyilidik akan terjadi konflik kepentingan dikarenakan terduga terlapornya adalah bupati terpilih perlu kami sampaikan salah satu asas hukum menyatakan equality before the law yaitu semua orang sama di mata hukum yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Oleh karena itu kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian,” katanya.

Untuk diketahui perkara ini bermula buntut dari unggahan video Bupati Blitar terpilih Rijanto pada masa kampanye beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto diduga memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat setelah sebuah pernyataan publik yang diunggah ke media sosial menjadi perbincangan.

Kemudian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaporan ini dilakukan KONI Kabupaten Blitar, dengan telapor Bupati Blitar terpilih, Rijanto. pada 29 Oktober 2024 lalu. TOK

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id- Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/03/2025).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual.

“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.

“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Akibat ingkar janji, seorang polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polres Metro Jakarta Barat bernama Ruslan dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu dilaporkan oleh korban bernama Novi Puspitasari yang merasa ditipu dengan janji-janji palsu oleh anak buahnya Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam laporannya, Novi menyampaikan kepada penerima laporan di ruang pengaduan Divpropam Polri bahwa pada 01 September 2023, Ruslan menjanjikan penyelesaian kasus perampasan mobil korban (Novi – red) dalam waktu 3 bulan. Hal itu dijanjikan Ruslan agar Novi mau mencabut laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terhadap oknum polisi pembohong itu di Direktorat Propam Polda Metro Jaya.

Ditunggu hingga 3 bulan, ternyata janji tinggal janji. Bahkan hingga informasi ini dipublikasikan, janji Ruslan sebagai penyidik kasus perampasan mobil milik Novi Puspitasari belum dituntaskan. Pelaku perampasan mobil bernama Romdon masih berkeliaran di luar, mobilpun masih raib entah di mana.

Merasa telah dizolimi oleh polisi tersebut, akhirnya Novi bersama penasehat hukumnya, Advokat Budi Santoso, S.H., membuat Lapdumas ke Divisi Propam Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Turut mendampingi Novi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Adapun kronologi singkat dari kasus yang dihadapi Novi dimulai dari peristiwa perampasan mobil miliknya oleh oknum warga Brebes, Jawa Tengah, bernama Romdon dan komplotannya, pada 02 Agustus 2022. Saat kejadian, Novi bersama suaminya, Hidayat, sedang mengendarai mobil tersebut, ditelepon oleh Romdon, meminta bertemu. Merasa tidak enak jika ditolak, suami Novi yang menyetir mobil menepi di sebuah Pom Bensin di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di saat pertemuan itu, rupanya Romdon dan komplotannya, yang salah satu dari mereka mengaku dari Kejaksaan, memaksa untuk membawa mobil yang sedang digunakan oleh Novi bersama Hidayat. Kedua suami-istri ini tidak berdaya menghadapi Romdon bersama 4 anggota komplotan itu. Singkat cerita, mobil terbawa kabur oleh para kriminal, Romdon cs.

Cerita kejadian awal dapat disimak di sini: Oknum Penyidik Jakarta Barat Persulit Masyarakat.

Dua hari kemudian, Novi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Mengingat tempat kejadian perkara di Cengkareng, Jakarta Barat, maka laporan polisi Novi dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Barat pada Oktober 2022. Di sana, kasus tersebut ditangani oleh penyidik bernama Ruslan.

Karena melihat kasusnya tidak diproses sebagaimana mestinya, bahkan polisi terkesan membiarkan saat Romdon merampas STNK mobil Novi di depan penyidik saat pelapor dan terlapor diperiksa, maka Novi bersama suaminya melaporkan penyidik Ruslan ke Propam Polda Metro Jaya. Pada saat Ruslan diproses oleh Propam itulah akhirnya polisi bermoral rendah dan tidak professional itu meminta Novi untuk mencabut laporannya dengan janji manis bahwa dalam 3 bulan kasusnya dituntaskan, Romdon ditangkap, mobil akan dikembalikan.

Mendapat angin sorga, Novi dan Hidayat sepakat untuk cabut laporan pengaduan di Propam Polda Metro Jaya pada September 2023. Setelah 1 tahun 6 bulan, ternyata janji Ruslan hanyalah tipu-tipu ala ladusing. Walau setiap hari ditanyakan perkembangannya, selalu ada saja alasan Ruslan untuk mengelak dari tanggung jawabnya sebagai seorang aparat yang biaya hidupnya dibayar oleh rakyat.

Merespon pengaduan Novi ke Divisi Propam Polri, Ketum PPWI Wilson Lalengke mendesak Kadiv Propam untuk segera menindak tegas oknum polisi bernama Aipda Ruslan yang tidak becus bekerja, bahkan terkesan mempermainkan kasus perampasan mobil Novi tersebut. Menurutnya, sangat mmgkin Ruslan bersekongkol dengan para kriminal untuk merampok harta milik masyarakat, yang dalam kasus ini menimpa Novi Puspitasari.

“Saya menduga kuat, oknum polisi bernama Ruslan itu merupakan anggota jaringan kriminal yang bertugas untuk mengelabui korban saat membuat laporan polisi. Kasus yang begitu mudah, ada pelapor, ada terlapor yang sudah datang ke Polres, ada suami terlapor sebagai saksi, termasuk ada STNK yang dirampas kriminal Romdon di depan penyidik, namun penyelesaian kasusnya bisa berlarut-larut hingga 3 tahun. Ruslan ini harus dicurigai sebagai wereng coklat anggota komplotan penjahat berbaju polisi,” ungkap Wilson Lalengke, Minggu, 23 Maret 2025.

Oleh karena itu, lanjutnya, wartawan senior itu meminta Kapolres Jakarta Barat untuk mengganti penyidik atas kasus perampasan mobil warga tersebut. Sementara itu, Ruslan harus diproses hukum hingga tuntas, jika perlu sampai diberhentikan dari Polri agar tidak menjadi benalu atau parasit yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya meminta Kapolri tegas terhadap anggota polisi semacam Ruslan itu, dia sangat tidak diperlukan oleh bangsa ini di jajaran aparat penegak hukum. Ruslan harus diproses hukum sesuai aturan yang ada, jika perlu diberi sanksi hingga diberhentikan dengan tidak hormat. Saya meminta Kapolres Jakarta Barat agar menuntaskan kasus perampasan mobil warga ini, ganti saja penyidiknya dengan anggota polisi yang lebih baik dan professional,” pungkas Wilson Lalengke berharap. APL/TOK

Siswa SMP Pelapor Kasus Bullying Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Foto: Johan Widjaja

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak Oktober 2024, CW pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya melaporkan keenam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia merasa sejak kelas I SMP keenam temannya telah  membullynya.

Kasus yang sempat viral setelah CW mengaku pernah dihina mirip hama setelah melaporkan ke polisi, kini kasus itu berakhir damai. Kendati demikian berakhir dengan catatan. CW meminta agar keenam temannya membayar Rp2 miliar sebagai ganti rugi.

Rabu (12/3), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya,  terjadi pertemuan antara CW dan enam teman sekolahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapas, pihak sekolah, orang tua para siswa, dan pengacara dari para terlapor.

Mediasi kemudian dilanjutkan secara tertutup. Hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan  dipimpin mediator dari Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Dr. Slamet Suhartono. Dalam pertemuan itu,  CW mengutarakan ingin mendapat uang Rp2 miliar dari para terlapor.

“Hanya saja hasilnya deadlock, artinya oke CW memaafkan keenam. tapi saat CW menuntut ganti rugi dari pihak enam temannya tidak melakukan negosiasi. Sehingga dari mediator menyimpulkan oke sudah damai, tapi belum selesai,” ujarnya.

Johan menuturkan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dilatarbelakangi karena CW merasa sekitar tiga tahun tertekan. Sering mendapat bullying berupa verbal maupun fisik. Puncaknya, CW pernah ditelanjangi di kolam renang. Rentetan kejadian itu, kata Johan, membuat CW sering bolos sekolah dan meragukan ketulusan permintaan maaf para temannya.

“Dia itu kan mengalami bullying secara verbal dan fisik Yang paling parah di kolam renang pernah ditelanjangi, makanya CW sempat melontarkan kalau permintaan maaf itu pura-pura. Dia lantas mengajukan permintaan uang senilai Rp2 miliar, jadi karena belum selesai akan ada pertemuan lagi,” ungkapnya.

Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa, mediasi bertujuan menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan wajib diversi pada kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, Slamet menyimpulkan itu adalah tuntutan kerugian immateril. Kerugian immateril adalah kerugian sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati.

“Yang pasti saya mengupayakan agar kasus ini cepat selesai di luar pengadilan. Karena  pelapor maupun terlapor usianya masih anak-anak. Saya mengusahakan agar ke depan anak-anak ini agar tidak mengalami trauma karena kalau lanjut mereka harus ketemu jaksa dan hakim di pengadilan,” tandasnya. TOK