Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Timurpos.co.id – Surabaya – Salah satu bandar besar online Gerry Jonathan warga ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara 303 kejahatan perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan sidang pada hari Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda penbacaan surat dakwaan di ruang tirta 2 PN Surabaya.

Namun, dalam pantuan timurpos.co.id, sidang tidak digelar. Saat dikonfirmasi JPU Sulfikar menjelaskan bahwa, terkait penundaan sidang dikerana belum ada penetapan.

” Sidangnya ditunda, kerana belum ada penetapan,” kata Jaksa Sulfikar.

Sementara Hakim Suparno SH.,MH., disingung terkait belum adanya penatapan untuk Majelis menyidangakn perkara kejahatan perjudian dengan terdakwa Gerry Jonthan.

” Itu semuanya hanya alasan dari Jaksa,” kata Hakim Suparno.

Ia menambahkan bahwa, kalau sudah muncul di SIIP PN Surabaya, semua bisa aksek dan kalau jaksa bilang belum ada penetapan maka, itu hanya alasan klise.

” Kita Pengadilan sudah ada MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Semua jelas di SIPP PN dari mulai penetapan, masa tahanan  dan lainya,” kata Humas PN  Hakim Suparno.

Lihat Juga : Arsip Tanah Di Desa Kwangsan Patut Dipersoalkan

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Gerry Jonathan sebagai Agen Judi online  bersama-sama Budi Hartono (berkas terpisah) yang bertugas sebagai agen atau pengepul Judi bola online dan bertugas menyerahkan website kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa yang merupakan agen memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut yang sebelumnya mendapat akun dan pasword dari saksi Budi Hartono selanjutnya para pemain melakukan pembayaran melalui transfer.

Selanjutnya user pasword tersebut terdakwa berikan kepada para pemain/ penombok melalui whatsapp kemudian setelah mendapat user dari terdakwa, para penombok langsung main sendiri di situs www.NOV88.com dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Untuk totalan para pemain langsung transfer kepada ke rekening Bank BCA  atas nama terdakwa, sedangkan untuk totalan kemenangan para pemain terdakwa diberikan laporan oleh saksi Budi Hartono selanjutnya terdakwa mendapat komisi dengan jumlah bervariasi tergantung kemenangan dari para pemain antara Rp. 30 ribu hingga  Rp. 30 juta.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.

Lihat Juga : Lima Pejudi Domino Senggolan Jalani Persidangan

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ti0

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono: Kita Tunggu Proses Hukum Bagi Kader PDIP

Surabaya – Adanya aliran dana uang penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya kebeberapa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terkuak dalam nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum  Satpol PP Kota Surabaya Ferry Jacom. Jumat, (07/10/2022).

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono disingung adanya dana yang sempat mengalir ke kader-kader PDIP kota Surabaya mengatakan bahwa, pada prinsipnya, kami masih menghormati proses hukum yang masih berjalan. 

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Disingung apakah ada sangsi bagi nama-nama yang dicatut oleh terdakwa Ferry Jacom yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Abdurrahman Saleh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Adi Sutarwijono mengatakan bahwa, kami masih tunggu proses hukum. Kami tunggu proses hukum mas,” kata Adi Sutarwijono yang juga sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya anggota Satpol PP Kota Surabaya (Ferry Jacom dkk) pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta dan adanya kejadian tersebut Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

Kemudian oleh Eddy Chistijanto melaporkan kepada Kejari Surabaya lalu ditindak lanjuti dengan adanya  Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan terhadap Ferry Jacom JPU mendakwa dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam eksepsi yang dari terdakwa melalui penasehat hukumya mengatakan bahwa, adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli antara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengakuan dari terdakwa yang mana mereka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta,” kata Abdurrahman.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembanguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembersihan dan didapatkan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan. Ti0

Uang Penjualan Barang Sitaan Sat Pol PP Surabaya, Sempat Mengalir Ke Kader PDI P Kota Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang membelit Ferry Jacom mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Abdurrahman Saleh, pengacara Ferry Jocom menyatakan dalam eksepsi pada intinya meminta perkara yang membelit kliennya untuk dibuka secara terang benarang, dimana dalam eksepsi terkuak ada beberapa orang yang turut berperan dalam pekara penjualan barang rampasan Sat Pol PP Surabaya.

“Dalam dakwa JPU kami menilai J dalam menyusun dakwaanya tidak cermat terkesan terburu-buru dan sangat bernafsu serta tidak cermat, jelas, tidak lengkap di dalam menguraikan surat dakwaannya,” katanya.

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Ia menambahkan kami menilai adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli anatara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengkuan dari terdakwa yang mana meraka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya  yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahakan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembaguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembesihan dan didapatakan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan.

Terkait adanya 4.500 botol miras, Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menjelaskan untuk 4.500 botol miras masih ada di gudang Sat Pol PP Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Masih ada di gudang di Sat Pol PP Surabaya,” kata kasat Pol PP Surabaya Eddy.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahwa saksi Sunadi, Yateno, Mohammad S. Hanjaya dan Slamet Sugianto menanyakan kepada terdakwa apakah berdasarkan tender atau penunjukkan langsung. 

“Dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang-barang itu adalah miliknya. Sehingga tidak perlu tender atau penunjukkan langsung, semua apa kata terdakwa. Dan terdakwa sudah berkoordinasi dengan Kasat. Dan Kasat sudah setuju dan memerintahkan untuk melakukan pembersihan gudang karena akan di paving,” kata JPU saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, dijelaskan oleh JPU bahwa Ferri kemudian menawarkan barang tersebut kepada Abdul Rahman sebesar Rp 500 juta, kecuali empat rombong dan satu mobil rongsokan. 

“Setelah terjadi kesepakatan terdakwa mengumpulkan saksi Mudita (Kasubkord Operasional), Abdul Mu’in, Sunadi, Yateno, Hanjaya dan saksi Slamet serta dua penjaga gudang yaitu Prastio dan Eko Hariyanto. Selain itu juga ada Abdul Rahman dan Siman selaku pembeli barang tersebut di Pos Penjagaan Gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” jelasnya. 

Lebih lanjut, JPU menerangkan terdakwa lalu memerintahkan kepada Abdul Rahman dan Siman untuk melakukan pembersihan di lokasi pada Rabu (18/5/2022). Serta menunjuk Abdul Mu’in sebagai pengawas (koordinator) di lapangan. 

“Pada saat Abdul Rahman melakukan pembersihan sempat ditanya oleh empat orang suruhan terdakwa terkait pembayaran. Setelah dikonfirmasi, terdakwa menyuruh Sunadi untuk menerima pembayaran tersebut pada 20 Mei 2022, dan mengantarnya ke Dukuh Pakis (Kelurahan Prada Kalikendal) setelah Maghrib,” terangnya. 

Sekira pukul 20.00 WIB sesuai rencana, terdakwa bertemu dengan empat orang saksi suruhan dan dilakukan serah terima uang tersebut di ruangan Lurah Prada Kalikendal. Atas perintah terdakwa, uang sebesar Rp 300 juta dimasukkan ke dalam dua kardus masing-masing Rp 150 juta. 

“Sementara Rp 200 juta diserahkan kepada empat orang saksi untuk biaya operasional pembersihan gudang tersebut,” kata JPU. 

Pada 22 Mei 2022, saksi Andriansyah melaporkan kepada Irna Pawanti (Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya) dan Iskandar Zakariyah (Subkoordinator penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Surabaya) terkait adanya kegiatan pembersihan gudang tersebut. 

“Merasa tidak ada kegiatan pembersihan yang diperintahkan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto, kemudian terbitlah surat perintah penyelidikan terhadap permasalahan pembersihan barang bukti tersebut kepada Iskandar Zakariyah dan Agustinus Anang Prakosa,” beber JPU.

Kemudian, Iskandar dan Agustinus yang melihat adanya kegiatan tersebut lantas menghentikannya. Saat bertemu Abdul Rahman di lokasi, disampaikan bahwa dia mendapat ijin dari terdakwa Ferri Jocom. 

Pada 23 Mei 2022, terdakwa kemudian memanggil para saksi untuk datang ke kelurahan Prada Kalikendal.

“Karena dihentikan, keempat saksi kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk dikembalikan. Ternyata terdakwa berdalih bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang temannya,” ujarnya. 

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Atas permasalahan ini, terdakwa kemudian meminta tolong kepada Irvan Widyanto untuk menyelesaikan. Setelah terjadi pertemuan antara terdakwa dan empat orang suruhannya, Irvan menyampaikan ada uang Rp 500 juta segera dikembalikan kepada pembeli.

“Bahwa akibat dari kegiatan pembersihan tersebut, barang hasil penegakan Perda sebanyak 2 truk telah dijual Abdul Rahman kepada PT Raksa sebesar Rp 45 juta,” ucapnya. 

Dalam kasus ini, Ferry Jocom didakwa melanggar pasal pasal 10 huruf (a) dan (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 ahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.Ti0

Kejati Jatim Sita dan Tetapkan Tersangka Korupsi Waduk Wiyung 

Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan Jl Raya Babatan-UNESA Wiyung. Dari kasus ini, kerugian negara saat itu kurang lebih Rp.11.015.060.000.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami tetapkan dua orang tersangka. Yaitu berinisial SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya,” kata Kepala Kejati (Kajati Jatim), Mia Amiati, Senin (12/12/2022).

Mia menjelaskan, saat itu tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 (bagian dari Waduk di Jl Raya Babatan-UNESA. Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 M2 kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp.5,5 miliar.

Penjualan aset tanah itu, sambung Mia, oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2.

“Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya,” jelasnya.

Dari hal itu, sambung Mia, uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp.275.000.000; kepada STN sebesar Rp.40.000.000; tersangka SMT Rp.40.000.000. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp.10.000.000 dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp.2.500.000.

“Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp.505.000 per M2. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 M2, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp.11.015.060.000. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP,” tegasnya.

Masih kata Mia, setelah SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2. Selanjutnya tersangka kedua, yakni DLL bersama dengan tokoh-tokok warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL. Bersama dengan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD dan GT serta STN membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Yang mana, sambungnya, menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah. Karena sudah tidak dibutuhkan untuk tempat minum hewan ternak dan sawah- sawah warga disekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga. 

“Permintaan DLL ditanggapi oleh Asisten Tata Praja, MS (Alm) dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut, dan dengan surat dari Asisten Tata Praja ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan,” bebernya.

Lihat Juga : Aset Bongkaran Pemkot Surabaya Bernilai Ratusan Milliar Dibuat Bancakaan Mafia

Dari surat itu, ditambahkan Mia, digunakan untuk membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh tersangka DLL kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya, DLL menerima Rp.2 miliar dari Rp.5 miliar yang diperjanjikan, karena Rp.3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk tersebut yang sedang berjalan.

“Tim Penyidik Kejati Jatim juga menyita dan memasang plang sita terhadap Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” pungkasnya. Ti0

Andree Dituntut 5 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Lau Andree dituntut dengan Pidana penjara selama 5 tahun terkait perkara pemalsuan surat secara berlanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/12/2022).

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa Lau Andree terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan surat secara berlanjut, sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 263 ayat 1 KUHPidana

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 5 tahun.” Kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelahan (Pledoi) baik secara tertulis maupun secara lisan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, berawal saat terdakwa Andree yang mengenalkan diri sebagai Mr Lau Andree itu menyelenggarakan Seminar Financial Breakthrought Community di sejumlah hotel ternama di Surabaya dan juga diiklankan di radio swasta.

Di dalam seminar itu terdakwa Andree menawari pesertanya program investasi SIJAKA DT. Yakni, usaha koperasi di bidang dana talangan. Keuntungannya 6% setiap bulan dari modal yang diinvestasikan. Terdakwa menjelaskan bahwa program tersebut mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahteran sub golongan Golden Member.

Lihat Juga : Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Investasi itu digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank. Paling lama hanya dua pekan dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara menalangi oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang dipinjamkan dari Program SIJAKA DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.

Menurut JPU, terdakwa dalam seminar tersebut juga menunjukkan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi serta perusahaan-perusahaan ternama hingga mengeklaim punya plasa grup di Surabaya. Presentasi terdakwa itu menarik minat delapan peserta seminar untuk berinvestasi. 

Kedelapan peserta itu kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program SIJAKA DT. Namun, saat penandatanganan kerjasama itu, terdakwa Andree menggunakan nama I Gede Andreyasa. Nama itu merupakan identitas palsu. Selain menggunakan nama palsu Gede, Andree saat menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu Tanusudibyo Andreas.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tidak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan.

Kedelapan investo yakni Johannes Julianto, Januar Gomuljo, Gwand Rakusuma Setia Putra, Agus Sutikno, Wihartono Mastan, Lie Tjie Tjong, Hadi Winata, Tiong Kim atau Candra Gunawan dan Otto Rudianto Widjaja
itu telah berinvestasi dengan nilai yang berinvestasi. Nilainya, satu investor ada yang menginvestasikan uangnya hingga Rp 5 miliar. Misalnya, Johanes yang telah berinvestasi Rp 5,1 miliar. Total nilai investasi dari kedelapan peserta itu Rp 19,2 miliar.

Lihat Juga : Nurhadi : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Sudah SP3 Oleh Polrestabes Surabaya

Terpisah penasehat hukum terdakwa selepas sidang menerangkan bahwa, tuntutan JPU terkait pemalsuan surat  perjanjian dan nama itu, dilakukan bersama dengan korban dengan kesepakatan, tujuannya menghindari pajak.

“Kedua pihak mengetahui perjanjian dan KTP yang digunakan,” kata Mokharim selapas sidang. Ti0

Drama Penggrebekan Cafe Phoenix Masih Berlanjut

Surabaya – Adanya perkara peredaran gelap Narkotika di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran No 143 Surabaya, menjadi perbincangan di awak media yang ngepos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana Pada bulan Maret 2022 Anggota Reskoba Polda Jatim melakukan penggrebekan di cafe tersebut dan mengamankan 7 orang pelaku, namun dalam persidangan hanya satu orang terdakwa yang diadili. Senin, (15/08/2022).

Lihat Juga : Cafe MU Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Dari penelusuran data yang diperoleh media ini bahwa, pada Minggu 20 Maret 2022 anggota Sat Reskoba Polda Jatim, melakukan penggrebekan di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya, terkait adanya dugaan Cafe tersebut dijadikan ajang pesta narkoba jenis Ineks. Dalam penggrebekan petugas yang berpakaian preman menyamar sebagai pengunjung Cafe dan berhasil mengamankan 7 orang terkait perkara Narkotika.

Diantara 7 orang yang diamankan ada satu perempuan yang diduga bandar dan ada jurangan tambak lamongan berinisial A.

Hal yang menarik dalam peristiwa tersebut, Dimana pada hari Kamis, 10 Agustus 2022 ada persidangan dengan terdakwa Imam Safi’i dengan agenda keterangan saksi penangakap dari anggota Reskoba Polda Jatim terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis pil ineks di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam isi dakwaan JPU Sri Rahayu,SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan keterangan anggota Polisi Sat Reskoba Polda Jatim yakni Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa.

Menyatakan bahwa, setelah petugas mendapatkan informasi, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan surveilance dan pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB di dalam Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya, petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) bersama informan dengan cara menghubungi terdakwa ke Hpnya, memesan pil ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian terdakwa meminta uang muka dan bertemu di dalam cafe Phoenik

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi dengan total keseluruhannya sebanyak 18 butir,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa pil ekstasi didapatkan dari Bombay (DPO) dan dari hasil peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar Rp.450 Ribu.

Kalau kita mencermati perkara tersebut, berarti ada dua peristiwa penggrebekan Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya oleh Polda Jatim, yakni pada tanggal 12 Maret dan tanggal 20 Maret, pada tahun yang sama 2022, namun sayangnya pihak Polda Jatim melalui Kabib Humas Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi adanya peristiwa tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara terpisah, Roy Manajemen Cafe Phoenik mengatakan bahwa, terkait permasalahan itu merupakan kasus lama.

Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras

Disinggung apakah Cafe Phoenik di bulan Maret 2022 lalu, pernah digerbek oleh Polda jatim dan berapakali.

“Sepengetahuan kita cuma sekali mas,”kata Roy kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Perlu diperhatikan dalam catatatan Timurpos.co.id bahwa, Sepanjang Jalan Kenjeran Surabaya berdiri mengakang kafe-kafe seperti Breakshot, Kafe Diamond, Grand Scorpion, Karaoke Top 5, Karoke Pop City, Karaoke Top One, kafe Phonenix, kafe kafe Mawar, kafe Dermaga, Depot 21 dan Kafe Santoso, tumbuh subur seperti jamur di musim hujan, apakah ini sudah menjadi Antensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Aparat Penegak Hukum (APH).Ti0

Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Surabaya – Imam Safi’i diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu,SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Pil ektasi di Cafe Phoenik Jalan Kenjeran No 143 Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sabtu, (12/08/2022).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi anggota Polisi Sat Reskoba Polda Jatim yakni Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa.

Lihat Juga : Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan surveilance dan pada hari Sabtu  12 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB di dalam Cafe Phonix di Jalan Kenjeran, Surabaya, petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) bersama informan dengan cara menghubungi terdakwa ke Hpnya pil ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian terdakwa meminta uang muka dan bertemu di dalam cafe tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi dengan total keseluruhannya sebanyak 18 butir,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa pil ekstasi didapatkan dari Bombay (DPO) dan dari peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar 450 Ribu.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50 ribu setiap transaksi,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa mengatakan jika mengedarkan ineks diluar klub Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya dan tiap transaksi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya. 

“keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya,” saut terdakwa.

Lihat Juga : Saiful Yasan Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Divonis 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Aset Bongkaran Pemkot Surabaya Bernilai Ratusan Milliar Dibuat Bancakaan Mafia

Surabaya – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari FKR (Forum Kajian Rakyat), Ababil, Gerakan Putra Utara (Gapura) dan Jawa Corruption Watch (JCW) dengan menggandeng Gagak Hitam, melakukan aksi Demontrasi Jilid II di depan Pintu masuk Balai Kota Surabaya. Kamis, (28/07/2022).

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Bakri mengatakan bahwa, kami tidak puas dengan kinerja Pemkot Surabaya terkait penanganan perkara Mafia Aset. Dimana aset-aset yang diperjualkan belikan oleh anggota Satpol PP harus diusut tuntas dan kami berharap  pimpinan Surabaya, bapak e bonek untuk menindak lanjuti aspirasi dari anak muda Surabaya yang peduli terhadap Aset Negara, untuk itu oknum-oknum yang terlibat maka harus non aktif dan pecat. Tidak mungkin pelaku hanya satu orang. Tolong kebenaran harus di ungkap betul..”Tangkap mafia aset dan harus dihukum kroni-kroninya teriak peserta demo.

“Biar suara kami sampai habis disini, Kami berharap Kasus ini juga harus dihabiskan,” tegas Bakri saat memberikan orasi.

Sementara Candra mengatakan bahwa, kami disini mengingatkan terkait hasil dari audensi dari yang mana intinya hasil akan diteruskan kepada wali kota surabaya.Kami minta notuline.

“disini kami menuntut kepada Wali Kota Surabaya untuk segara non aktifkan para pejabat yang terlibat kasus penjualan barang sitaan hasil operasi, kami mendukung Proses Hukum yang berjalan di  Kejaksaan Negeri Surabaya dan Usut Tuntas Mafia Proyek Dan Mafia Aset sampai ke akar akarnya guna menciptakan Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment),” kata Candara Koordinator JCW Wilayah Jawa Timur.

Untuk diketahui berdasar informasi yang dihimpun bahwa, Modus Penjual Aset Pemkot Surabaya sudah terjadi puluhan tahun, dari penelusuran Timurpos.co.id Pemkot Surabaya setiap satu tahun ada 2 kali melakukan peremajaan Aset berupa Mobil, Motor, Laptop, Alat Tulis Kantor (ATK), Gudung dan Bangunan. yang mana nilainya sekitar ratusan millar.

Lihat Juga : Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Dari Pantuan Timurpos.co.id beberapa perwakilan dari Pendemo diajak Audensi oleh beberapa pejabat Pemkot Surabaya.Ti0

Residivis Eksi Anggraeni Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penipuan Emas Batangan

Surabaya – Eksi Anggraeni dituntut dengan Pidana penjara selama selama 3 tahun, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (08/12/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Hari di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pensehat hukumnya untuk mengajukan pledoi baik secara lisan maupun tertulis.

“Sidang kita tunda untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso sembari mengetuk palu sidang.

Dipersidangan, meski menyandang status residivis kasus sama dan kerugian korban miliaran rupiah, Eksi ternyata tidak ditahan. Ditetapkan sebagai tahanan kota. 

Dalam surat dakwaan JPU Rakhmad Hari Basuki dijelaskan korban bertemu Eksi setelah dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati. Terdakwa menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT ANTAM, Tbk, dengan harga yang lebih murah dari harga umum.

Saksi Lim Melina kemudian tertarik untuk membeli emas melalui terdakwa. Saat itu transaksi terjadi seberat 2 kg. Setelah uang ditransfer barang diperoleh oleh Lim dan tidak ada masalah.

Merasa percaya, Lim Melina kemudian melakukan pembelian kembali emas 15 kilogram yang berasal dari pegadaian, dengan harga per gram Rp 535 ribu. Jadi total transaksi Rp 8 miliar 25 juta. Seperti transaksi pertama setelah transfer barang dikirim dua pekan berikutnya. 

Lihat Juga : Lapak – Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

Karena hanya membutuhkan 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, saksi Lim Melina kemudian menitipkan 14 kilogram kepada terdakwa untuk dijualkan kembali dengan harga Rp 7,84 miliar. Terdakwa lalu menerbitkan cek sebesar Rp 7,49 miliar. Sedangkan sisanya Ro 350 juta ditransfer ke rekening saksi Lim.

Lebih lanjut JPU menerangkan, jika Lim Melina lalu membeli emas London seberat 8 kilogram kepada Tan Tun Ping seharga Rp 4,57 miliar. Atas permintaan korban, emas tersebut diserahkan Tan kepada terdakwa Eksi Anggraeni untuk dijual kembali.

Emas itu diserahkan kepada terdakwa lantaran dijanjikan keuntungan Rp 30 ribu per gramnya. Total keuntungan yang diperoleh yaitu Rp 240 juta. Dan sudah ditransfer ke rekening saksi Lim Melina,” terangnya.

Tak berhenti disitu, Lim kemudian membeli lagi emas London seberat 4 kilogram seharga Rp 2,4 miliar dari terdakwa. Lalu, korban menyerahkan emas London kepada terdakwa seberat 3 kilogram dengan harga Rp 1,8 miliar. 

Terhitung sejak 1 Oktober 2018 hingga 15 Oktober 2018 emas yang dibeli dan diserahkan saksi Lim Melina kepada terdakwa yang kemudian dititipkan untuk dijual kembali seluruhnya 15 kg. Sebagai jaminannya, terdakwa menerbitkan cek sebesar Rp 9 miliar sekaligus kuitansi penerimaan uang.

Sementara itu, dari pembelian emas yang dilakukan korban sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut emas yang di terima hanya 5 kilogram. Total, Lim telah mentransfer uang ke terdakwa setara dengan 31 kiogram.

Lihat Juga : Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong

Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dan menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim.

Namun, sambung , saat cek tersebut dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya. Atas perbuatannya tersebut, korban lalu melaporkan Eksi ke pihak yang berwajib. 

Perbuatan terdakwa Eksi Anggraeni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui Eksi sebelumya divonis bersalah menipu Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dia dihukum selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Saat melakukan upaya banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah menguatkan putusan pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Ti0

PT. Dewata Wanatama Lestari Terima Dana Dari Dudung Sebanyak Rp 2 Miliar 

Surabaya – Sidang lanjutan perkara penipuan penjualan kayu bulat sebanyak 4 ribu meter kubik, yang membelit terdakwa Andri Yanto yang mengakibatkan kerugian Bos PT Idub Sufi Wahyu Abadi, Dudung sebesar Rp. 5,2 milaar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (08/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Direktur PT Dewata Wanatama Lestari (DWL), Paulus Warsono Broto dan David.

Dalam keterangan para saksi yang mana menyatakan bahwa, pada intinya adanya perbuatan terdakwa yang tidak baik dilakukan di PT. Dewata Wanatama Lestari (DWL) dan ada stempel yang digunakan terdakwa yang tidak sama asli dengan PT DWL serta uang yang dimasukan ke rekening PT itu merupakan rekening bersama.

Lihat Juga : Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyampaikan terkait cek itu, seingat saya cek itu ada 7  bukannya 5.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait  adanya dana masuk direkening bersama, namun oleh terdakwa langsung diambil. ” iya benar yang mulai,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Andri menjamin bahwa kayu bulat yang dijualnya itu sudah mengantongi izin dan siap dikirim dari Mahakam Ulu, Kalimantan Timur ke Surabaya tiga bulan setelah pembayaran. Dia juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama dengan PT Dewata Wanatama Lestari (DWL) selaku perusahaan yang memiliki sebagai pengelola dan mempunyai hak jual kayu-kayu hutan tersebut.

Dudung yang tertarik dengan tawaran itu kemudian menandatangani perjanjian jual beli kayu-kayu itu dengan Andri. Bos PT Idub Sufi Wahyu Abadi itu kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening PT DWL. Namun, kayu-kayu pesanannya tidak kunjung dikirim ke Surabaya. Andri saat ditanya berdalih sedang ada perbaikan jalan dan pembangunan jalan. Dia mengaku butuh Rp 4 miliar untuk proyek tersebut dengan jaminan apabila Dudung membantu pendanaan maka kayu-kayu itu akan segera dikirim.

Dudung kemudian kembali mentransfer Rp 3.250.000.000 ke rekening CV Abadi Timber Jaya (ATJ), perusahaan milik Andri dan sebagian lain ditransfer ke rekening PT DWL. Andri dan Miftahul Huda di Kantor Notaris di Jalan Untung Suropati Surabaya, menyerahkan sertifikat rumah di Ketintang Permai Surabaya, sebagai jaminan untuk pembiayaan perbaikan jalan. Setelah menuruti kemauan terdakwa Andri, kayu-kayu itu tidak kunjung diterimanya. Dudung kemudian menugaskan anak buahnya, Saikhu untuk mengecek ke lokasi di Kalimantan. 

“Setelah dicek hanya ada 2.500 meter kubik kayu tebangan di lokasi sehingga masih belum mencukupi jumlah yang dipesan sebanyak 4.000 meter kubik. Pembuatan jembatan juga tidak ada sehingga pada saat itu kayu bulat tidak dapat diturunkan dari tempat penebangan kayu ke log pond,” tutur jaksa Rista dalam dakwaannya.

Andri ternyata tidak punya kewenangan untuk menjual kayu-kayu hasil penebangan PT DWL. CV ATJ, perusahaan Andri memang punya perjanjian kerjasama dengan PT DWL. Namun, dalam perjanjian itu CV ATJ hanya sebatas melaksanakan kegiatan operasional pemungutan dan pemanfataan hasil hutan.

Artinya, terdakwa Andri selaku direktur CV ATJ tidak berhak menjual atas nama CV ATJ maupun atas nama pribadi. Hak penjualan kayu bulat tetap pada PT DWL.

Direktur PT DWL Paulus Warsono Broto disebut tidak tahu mengenai perjanjian jual beli antara Andri dengan Dudung. Paulus juga disebut tidak pernan menandatangani perjanjian tersebut. Mengenai uang pembayaran dari Dudung yang masuk ke rekening PT DWL, ternyata itu rekening bersama yang dikelola Andri. Jaksa Rista mendakwa Andri telah menipu Dudung hingga merugikan Rp 5.250.000.000 dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.

Lihat Juga : Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bos Waralaba Rencana Lapor Balik

Hingga kini Dudung juga tidak menerima pengembalian uang yang sudah dibayarkannya kepada Andri. Dua sertifikat rumah di Ketintang yang dijadikan jaminan ternyata juga masih dikuasai Notaris. Ti0