JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Perkara Narkotika Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit Moch.Irvan Alias Kentir dan Dicky Mahendra Data, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (11/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi verbal lisan yakni Sidik Nurhidayat, penyidik Polsek Karangpilang Surabaya.

Sidik mengatakan bahwa, sebelum para terdakwa diperiksa dijelaskan lebih dahulu hak- haknya dan kami tanyakan ada penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa, kemudian kami sediakan secara gratis, bapak Zainal Arifin dari LBH Wira Negara,” terang saksi.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami print dan kami suruh tersangka membacanya, jika ada yang salah bisa disampaikan, akan kita perbaiki,selanjutnya dapat ditanda tangani,” jelas saksi Sidik dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim Ketut Suarta apakah ada tekanan dan paksaan, saat di periksa terhadap terdakwa.

” tidak ada paksaan, tekanan yang mulia, semua berjalan sesuai SOP yang berlaku,” jelas saksi 

Jaksa Darwis menanyakan perihal Pasal yang disangkakan, terkait BB yang disita dari para terdakwa,

” selain BB sabu 0,31 gram, apakah Pasal yang disangkakan berkesesuaian yakni pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika” kata Darwis.

“selain sabu sebagai BB, kami juga menyita 2 buah HP Milik kedua terdakwa, awalnya target kita menyetop sepeda motor terdakwa karena plat kendaraan tersebut sudah mati tahunnya, kemudian pada pemeriksaan badan kita temukan narkotika sabu,” jelas saksi lagi.

Saksi Verbalisan Nurhidayat menerangkan juga kalau di tanggal 3 September belum dilakukan pemeriksaan, karena masih.menunggu pendamping kuasa hukum, pada tanggal 5 September, baru mulai.dilakukan pemeriksaan terhadap.kedua terdakwa.

Terhadap keterangan saksi, Dicky mengatakan baru mulai diperiksa setelah dua hari dikantor polisi, baru hari ketiga mulai diperiksa penyidik.Dicky juga mengaku tidak ada niatan memberi uang ke irvan, 

” kamu sudah janjian berdua, terserah kalau kamu tidak.mengakui, kamu punya hak.ingkar, namun bukti- bukti dipersidangan berbicara lain, akan membuat berat hukumanmu,” hakim ketut mengingatkan.

Penasehat hukum para terdakwa Victor Sinaga, mengingatkan kepada para terdakwa untuk.mengaku dan jujur,

” sekarang kamu mengaku, sekarang berubah lagi, tidak.mengaku memberi uang, tapi kamu menyesal ya, ” Saya sangat menyesal pak,” kata dicky.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Moch.Irvan mendapat WA dari Naplon (DPO) di HP Gimbos.Meminta Irvan untuk mengambil sabu sebanyak 5 gram untuk Naplon.

Terdakwa Irvan diarahkan mengambil ranjauan sabu di sekitar warung Widuri wilayah Warugunung Surabaya.Sekira pukul 15.34 wib terdakwa irvan menghubungi terdakwa Dicky Mahendra Data melalui WA untuk diantarkan mengambil sabu.

Selanjutnya Dicky Mahendra pergi menjemput Irvan dan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria warna putih abu-abu Nopol: W-3770-Y milik terdakwa Dicky, menuju ke warung Widuri daerah Warugunung Surabaya 

Foto yang menunjukkan sabu yang akan diambil disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang diletakkan dekat tempat sampah, saat diambil irvan kaget sabu yang diambil hanya paket pahe, padahal informasi nya sabu yang diambil sebanyak 5 gram, Irvan menerima pesan WA, untuk mengembalikan sabu paket hemat “Jae” ke sekitar lapangan futsal Jalan Gang Makam Warugunung Karangpilang Surabaya, 

Sesampai di tempat tersebut

sekira pukul 18.00 Wib para terdakwa diberhentikan oleh saksi Wahyu Dedy Irawan dan Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu berat 0,31 gram, dalam saku celana terdakwa Irvan

1 Handphone merk Oppo A37 milik Irvan, dan 1 HP oppo F1S dari terdakwa dicky Mahendra.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Waluyo Dan H. Mat Saleh Lakukan Penggeroyokan Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Waluyo dan H. Mat Saleh melakukan pengrusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Surya dan Gwan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surya dalam kesaksianya, bahwa dia sebagai pekerja yang memasang pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya. 

“Saya cuma pasang pagar seng dan menghadap ke Utara. Saya tidak kenal dengan orang yang membongkar pagar seng tersebut, Yang Mulia,”kata Surya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, Gwan mengatakan, melihat terdakwa Waluyo melakukan pengrusakan pagar seng dengan menggunakan tangan langsung menarik paksa seng sampai terbuka. Terdakwa membanyak 10 orang lebih ke lokasi tersebut.

“Awalnya itu tanah milik mbah Waluyo. Saya tidak tahu dan kejadiannya pada siang hari,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Waluyo dan bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021. “Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo dan dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan perusakan terhadap pagar tersebut,”kata jaksa saat selesai sidang.

Menurut jaksa, berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya , berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim. 

“Saat itu, terdakwa merusak pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya,”ucap jaksa dalam dakwaannya. Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercanda jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.

“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya. Ti0

Imron Simpan Sabu Dalam Boneka Beruang Divonis 6 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Surabaya – Moch. Imron Bin Asmat, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana jual beli Narkotika dan divonis 6 tahun Penjara dan denda Rp. 2 miliaar subsider 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun.

“Dan terhadap terdakwa, dikenakan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Sutarno di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungakpan oleh Jaksa Riny NT, juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa menghubungi Rochim (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 900 ribu. Kemudian disepakati transksi di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya Moro Krembangan, Surabaya dan sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, rencana untuk dijual kembali dengan keutungan Rp.400 ribu apabila terjual semuanya.

Bahwa selanjutanya, hari Rabu 21, September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Maskori Hasan dan Agus Suprianto, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Imron dan saksi Mei Sintapuspita Sari dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya di Jalan Moro Krembangan Gg. 8, Surabaya, ditemukan barang bukti berupa 11 poket sabu beserta pembungkusnya atau berat kotor total ± 2,56 gram ditemukan didalam 1 (satu) buah boneka beruang warna merah muda kombinasi putih dibawah almari dan satu buah Handphone berserta sim cardnya.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan. Ti0

JPU Tanjung Perak Sidangkan Perkara Kejaksaan Surabaya..!!!

Timurpos.co.id – Surabaya – Veriawan alis Veri dan Didik (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Kabel di rumahnya Gunawan Herlambang, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam sidang kali ini, ada hal yang menarik dimana, berdasarkan SIPP PN Surabaya, perkara ini ditangani oleh Jaksa Damang dari Kejaksan Negeri Surabaya, namun saat dipersidangan dan yang memeriksa saksi adalah JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Gunawan mengatakan bahwa, rumahnya yang di Simo Kalangan Baru III / 8 Surabaya telah kehilangan kabel sebanyak 16 kg. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, karana baru pindah.

“Saya tahu ada kehilangan kabel dari tetangga,” kata Gunawan di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya

Sementara itu JPU Herlambang meminta kepada Majelis Hakim, untuk saksi penangakap dianggap dibacakan.

Setelah Majelis Hakim dan Jaksa meminta persetujuhan dari terdakwa, maka sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.

Veri dalam keterangan pada intinya mengakui telah mengambil kabel dirumah tersebut, namun saat itu yang masuk (mengambil) kabel adalah Didik (DPO).

“Saya hanya jaga diluar saja dan kabel tersebut belum sempat dijual keburu ketangakap,” kata terdakwa Veri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anuwibowo menyebutkan bahwa, terdakwa Veri bersama Didik (DPO), pada hari Rabu,12 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Jl. Simo Kalangan Baru dan mengajak untuk melakukan pencurian kabel di rumah saksi Gunawan Herlambang di Petemon Sidomulyo IV Surabaya.

Kemudian terdakwa bersama dengan Didik (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih dengan No Pol : L-5486-XN menuju Jl. Petemon Sidomulyo IV/ 18 Surabaya dimana terdakwa yang bertindak sebagai joki / yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Didik (DPO) yang dibonceng.

Bahwa setelah sampai Didik (DPO) turun dari sepeda motor kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar dan kemudian mengambil 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg tanpa seijin saksi Gunawan, sedangkan terdakwa berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar,

Setelah berhasil mengambil kabel kemudian Didik (DPO) melempar 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg, keluar pagar kemudian Didik (DPO) melompat pagar untuk keluar rumah, namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi Prayogo Bakti PRAYOGO dan akhirnya terdakwa dapat ditangkap beserta barang bukti 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg sedangkan Didik (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Gunawan Herlambang mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. Ti0

Leonard dan Nyoman Beli Kayu Merbau Dengan Cek Kosong

Surabaya, Timurpos.co.id – Leonard Chistian Hindarto dan Nyoman Guntur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan pembelian Kayu dengan cek kosong, yang mengakibatkan PT. Kayumas Podo Agung sebesar Rp. 435.655.600, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (09/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Nur Tjahjadi mengatakan bahwa, berawal, saat Hadi Djodjo Kusumo Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dihubungi oleh terdakwa Nyoman untuk membeli kayu, kemudian bertemu dikantor dan dibuatkan perjanjian dengan pembayaran DP Rp. 200 juta dan sisanya dibayar melalui 4 lembar cek untuk pembelian kayu  Log Merbau dengan volume 120 Meter kubik.

“Setelah kayu dikrim, ternyata dari 4 lembar cek hanya satu saja yang bisa dicairkan senilai Rp. 28 juta,” kata  saksi pelapor Nur Tjahjadi di hadapan Majelis Hakim ruang kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar bulan Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati, meminta tolong kepada terdakwa Nyoman untuk menghubungi PT. Kayumas Podo Agung (Hadi Djodjo Kusumo) dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pemabayaran jatuh tempo.

Kemudian Hadi menyetujuhi dengan syarat DP sebesar Rp. 200 juta dengan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2 bulan, selanjutnya saksi Fumiko menyuruh terdakwa Leonard untuk membuka cek Bank BCA atas namanya.

Pada, 7 Mei 2021 Fumico dan kedua terdakwa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan HR. Muhammad Surabaya untuk pembuatan surat perjanjian pembelian Kayu sebanyak 121,55 meterkubik (13 batang) senilai Rp. 729.300.000.

Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021, PT Kayumas Podo Agung  kemudian mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000 disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan mengetahui saksi Agus Suyitno, Nur Tjahjadi, Anto dan Sopir Tralier, untuk diserahkan ke terdakwa Leonard.

Kemudian di tanggal 28, Mei 2021 PT. Kayumas Podo Agung mengirim kayu  log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000, disertai Surat Jalan.

Dengan total kayu Log jenis merbau yang dikirim oleh PT. Kayumas Podo Agung kepada Fumiko dan kedua terdakwa sebanyak 121,55 Meterkubik (13 batang) dengan nilia Rp.729.300.000.

Bahwa setelah dilakukan pencairan dari 5 (lima) lembar cek tersebut oleh saksi NUR TJAHJADI kemudian lima cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup tersebut oleh bank BCA KCP Tandes sehingga saksi Nur Tjahjadi selaku PT. Kayumas Podo Agung  mengalami kerugian sebesar Rp. 435.655.600 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ti0 

Tiga Polisi Terlibat Pesta Seks Ditangakap Propam Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak patut dicontoh dan ditiru, kelakuan bejat seorang oknum anggota Polisi di Pamekasan, Kabupaten Madura, Aipda AD yang telah memaksa istri melayani pesta seks dengan lima pria hidung belang. Telah ditangkap Propam Polda Jatim. Minggu, (08/01/2023).

Penangkapan terhadap Aipda AD dilakukan selang lima hari paska dilaporkan sang istri, yakni pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa, Selain mengamankan Aipda AD, dua oknum anggota polisi yang turut terlibat dalam pesta seks juga ditangkap. Mereka adalah Iptu RH dan AKP H yang berdinas di Polres Bangkalan. Ketiganya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim.

“Kami amankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Sabtu (07/01/2023) kepada Awak media.

Untuk diketahui Aipda AD dilaporkan istrinya, MH, ke Bidpropam Polda Jatim pada Kamis, (29/1/2022) dalam kasus pelecehan seksual.

MH melaporkan suaminya lantaran dipaksa bercinta dengan lima pria. Saat bercinta, MH juga dipaksa suaminya mengkonsumsi sabu.

AD dilaporkan dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan pelecehan seksual, kasus penyalahgunaan narkotika dan kasus pelanggaran undang-undang ITE lantaran AD sempat merekam adegan seksual istri bersama rekan-rekannya.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan oknum polisi lain, Iptu RH dan AKP H. Serta oknum prajurit TNI berinisial SW. Sedangkan dua pria lain merupakan warga sipil, juga dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ti0

Danny Wijaya: Polsek Gunung Anyar Lakukan Kebodohan Sosial

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Gununganyar Surabaya, diterpa isu tak sedap, dengan adanya pelepasan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yang terlibat perkara Narkotika dengan Nominal Rp. 70 Juta sebagai uang pelicin, Kapolsek Gununganyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah angakat bicara. Kamis, (05/01/2023).

Kapolsek Gununganyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah menjelaskan bahwa, terkait infomasi adanya pelepasan terhadap WNA, itu tidak benar adanya pelepasan tersebut. Bahwa dari Proses hasil lidik dan sidik serta gelar perkara, kami sudah melakukan langkah-langkah dengan menindak lanjuti untuk dilakukan assesment. 

“Tidak ada Pelepasan dalam bentuk apapun.” Tegas Iptu Roni Ismullah.

Untuk diketahui berdasarkan Dari informasi yang dihimpun media Timurpos.co.id, bahwa berawal adanya informasi dari masyarkat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudain ditindak lanjuti oleh Anggota Polsek Gununganyar Surabaya, dengan mengikuti seorang WNA asal Iran berinisal Ali, mulai turun dari Stasiun Pasar Turi Surabaya.

“Sesampainya di Homestay di daerah Dukuh Kupang Surabaya, petugas berhasil mengamankan 3 orang yakni Ali dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,5 gram, Hery seberat 1,5 gram dan salah satu diduga kuat bandar berinisial MK dengan barang bukti 35 gram, pada hari Rabu, (21/12/2022) pagi.” Kata narsum yang tidak mau onlinekan.

Masih kata narsum yang mana untuk WNA asal Iran dilakukan assesment di Rumah Rehabilitasi Merah Putih di daerah Sidoarjo dan untuk Hery dan MK masih mendekam di Mapolsek Gununganyar Surabaya.

“Untuk WNA informasinya dilakukan rehabilitasi mas, dengan menyertakan uang pelicin sebesar Rp 70 juta,” bebernya kepada Timurpos.co.id.

Sementara terkait adanya peristiwa adanya penangkapan terhadap WNA oleh Polsek Gununganyar Surabaya, terkait perkara Narkotika dan dilakukan Rehabilitasi padahal hasil tes urinenya negatif. 

Danny Wijaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa, kalau benar informasi WNA tersebut hasil tes urinenya negatif. Harusnya petugas bisa mengembangkan perkara tersebut. diduga kuat pelaku terlibat pengedar atau kurir (jaringan internasional), Karena tes urinenya negatif.

“Polsek Gununganyar telah melakukan Kebodohan Sosial dengan dilakukannya Rehabilitasi terhadap WNA yang hasil tes urinenya negatif dan jangan sampai rehabilitasi Narkoba dijadikan sebagai ajang transaksional untuk meraup keuntungan pribadi,” kata Danny praktisi Hukum Alumnus Universitas Airlangga Surabaya. (M12)

Pinjol dan Judi Online Menjadi Pemicu Perceraian

Surabaya, Timurpos.co.id – Briptu AL menggugat cerai istrinya, DY setelah tahu istrinya memiliki tunggakan utang hingga Rp 1 miliar. Pria 35 tahun itu baru tahu istrinya punya banyak utang setelah rumahnya di kawasan Margorejo kerap didatangi debt collector.

“Istrinya ditagih selalu tidak ada di rumah. Alasan keluar ke rumah saudara atau ke mana. Yang menemui debt collector akhirnya suaminya. Dari situ dia tahu istrinya punya banyak utang,” ujar pengacara Briptu AL, Ennyk Widjaja kemarin.

Menurut dia, para penagih utang itu tidak hanya berasal dari satu tempat peminjaman uang saja. Melainkan dari banyak tempat. “Jadi, istrinya ini pinjam ke beberapa tempat. Ada yang pinjol (pinjaman online) juga. Hingga menumpuk sampai Rp 1 miliar,” katanya.

Gaji AL sebagai polisi tidak cukup untuk menutupi utang-utang istrinya itu. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk menalak cerai DY. Uang dari hasil pinjaman itu sebenarnya tidak dipakai untuk keperluan yang penting. “Utang hanya untuk gaya hidup saja. Perceraiannya dipicu materi yang menyebabkan pertengkaran secara terus menerus,” ucapnya.

Humas Pengadilan Agama Surabaya Tamat Zaifudin menyatakan, selama setahun terakhir pihaknya telah menyidangkan 6.219 perkara perceraian yang 1.829 di antaranya talak cerai atau suami yang menceraikan istrinya. Menurut dia, perkembangan digital yang di antaranya seperti pinjol dan judi online menjadi salah satu pemicu perceraian. Masalah itu yang menyebabkan pasangan suami istri terlibat pertengkaran terus menerus hingga berujung perceraian.

“Permasalahannya semakin beragam di era digital seperti ini. Apalagi perekonomian juga seperti ini (terdampak pandemi),” kata Tamat kepada awak media, Kamis, (05/01/2023).

Menurut Tamat, ada beragam permasalahan yang menjadi penyebab perceraian. Perselisihan secara terus menerus dan materi menjadi penyebab yang paling banyak. “Disusul pasangan yang dipenjara, meninggalkan salah satu pihak, dan murtad,” ujarnya.

Pihaknya sebagai Hakim selalu berusaha memediasi pasangan sebelum memulai persidangan dengan harapan keduanya membatalkan rencana untuk bercerai. “Kalau tetap masih ingin berpisah, baru kami lanjutkan ke persidangan,” ungkapnya. (TiO)

Sheta Jual Burung Dilindungi, Dituntut 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sheta Danu Saputro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara jual beli satwa yang dilindungi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

JPU Sabetania R. Paembonan mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 dan menjatuhkan Pidana penjara selama 8 bulan serta harus membayar denda Rp. 2 juta subsider 2 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp. 2 juta subsider 2 bulan,” kata Jaksa pengganti Sabetania di ruang candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Rista Erna Soelistiowati menyebutkan bahwa, berawal, pada hari Kamis,18 Agustus 2022 petugas kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di sekitar daerah Rungkut Kota Surabaya dan petugas mendapati toko burung Rumah Konin alamat Jl. Wonorejo Timur, Rungkut Kota Surabaya milik terdakwa digunakan untuk perdagangan satwa dilindungi .

Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan Moch. Fikri Laudi selaku petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan saat  penggeledahan dan ditemukan 22 ekor burung satwa hidup yang dilindungi berupa 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13  ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ). 

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jatim karena tidak dapat menunjukkan legalitas / ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki ijin penangkaran atas 22 ekor burung satwa hidup yang dilindungi di toko burung Rumah Konin. Selanjutnya 9  ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13  ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ) dievakuasi untuk dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Bahwa terdakwa memperjualbelikan jenis satwa burung dengan cara penjualan langsung di toko terdakwa yang bernama toko Burung Rumah Konin, dimana terdakwa telah membeli burung Cica Daun dan Serindit Melayu secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara dengan harga untuk burung Cica Daun per ekornya Rp. 540 ribu melalui akun atas nama Sigit Pramuka dan untuk burung Serindit Melayu per ekornya Rp. 70 ribu dari akun atas nama Abadi Bird Shop. Selanjutnya burung burung tersebut oleh terdakwa dipelihara untuk djual lagi, untuk burung Cica Daun Besar dijual per ekor seharga Rp. 600 ribu dan untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor seharga Rp. 100 ribu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan jumlah populasi satwa-satwa di alam akan semakin menurun dan apabila dibiarkan akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan dengan punahnya suatu jenis satwa menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan manusia.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI: Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (Ti0)

Jimmy Warga Binaan Lapas Porong Suplai Sabu Untuk Syahrul

Surabaya, Timurpos.co.id – Syahrul Utomo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringan Lapas Porong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Penangkap yakni Agus Supriyanto dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Agus menerangakan bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana di daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya, sering terjadi transaksi Narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah). Sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 Poket Sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram, pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

“Selain BB 5 Poket sabu, kami juga mengamakan Hand Phone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi,” kata Agus di hadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Masih kata Agus bahwa, dari pengakuan terdakwa sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) yang ada di Lapas Porong dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa dimana pada intinya telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Syahrul Utomo menerangkan, bahwa sejak kelas 6 SD sudah mengenal sabu dan memakainya. Awalnya saya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Jual sabu sudah dijalani 3 bulan lamanya.

“Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy,” terang terdakwa Syahrul.

Disinggung oleh JPU Duta Melia apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya, terkait perkara pil koplo dan diputus 1,5 tahun,” tidak pernah Yang Mulia, baru pertama kali ini,” kata Syahrul.

Lanjut JPU Duta Melia mengatakan bahwa, ok, nanti saya tanyakan ke penyidik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli paketan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat + 3 gram yang setiap gramnya seharga Rp.1.100.000 Jimmy (DPO) dengan cara diranjau diambil di Puskesmas Kupang Gunung, Surabaya, didalam tas plastik hitam.

Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil paketan tersebut pulang kerumahnya Jl.Kebonsari III, Jambangan, kota Surabaya dan paketan tersebut oleh terdakwa dibuka dan membagi lagi menjadi 6 paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu. satu poket sudah laku terjual kepada Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah) seharga Rp.200 ribu.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 wib terdakwa didatangi oleh saksi Maskori Hasan dan Agus Supriyanto yang merupakan anggota resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jl.Kebonsari III, Jambangan, Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Sefian Agas Sirnah Galih (dilakukan penuntutan terpisah) sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram berserta pembungkusnya yang ditemukan didalam dompetnya yang diakui adalah milik terdakwa, satu pak plastik klip, satu buku tabungan BCA ditemukan diatas Speaker dan satu Handphone merk OPPO A5.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku dan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, M. Syamsoel Arifin mengatakan, bahwa tetap pada fakta hukum. Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut. Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

“Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara,” jelas Syamsoel Arifin selapas sidang di PN Surabaya. (Ti0)