Ahli Sebut Perbuatan Para Terdakwa Istilahnya Tranfer Dana Palsu

Foto: Komplotan Terdakwa Melinda selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan pembobolan Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) yang mencapai Rp 119,9 miliar yang membelit para terdakwa yakni Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Melinda dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi ahli yakni Adi Anggota PPAT dan Dosen Universitas Brawijaya Malang, DR Indrawati ahli Hukum Pidana.

Dalam keterangan ahli pebuatan para terdakwa sudah ada niat jahat dari para terdakwa dengan cara mengumpulkan rekening (jual-beli), karena pada dasarnya semua bank sudah memberikan kemudahan untuk membuka rekening, bisa datang langsung atau melalui aplikasi (secara online).

“PPAT telah berkerjasama dengan Polri khusnya dalam perkara ini. Kami melakukan analisa transaksi dan kami sampaikan ke Polri,” kata Hadi.

Masih kata Hadi bahwa, perbuatan para terdakwa ini, sudah krusial. Pernyataan dari Anggota PPAT ini dikuatkan dengan pernyataan dari ahli Hukum Pidana yang mana perbuatan para terdakwa itu bisa dikatakan tranfer dana palsu. Karena mengunakan rekening orang dan mentrafer ke rekening yang belum tentu kenal.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 82UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Pukul Pimred Memorandum Herry Sunaryo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Herry Sunaryo

Surabaya, Timurpos.co.id – Herry Sunaryo, manager pemasaran dan pengembangan di PT Memorandum, didakwa memukul rekan kerjanya, Sujatmiko, yang menjabat sebagai pimpinan redaksi. Herry kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, kejadian ini terjadi pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Memorandum. Saat itu Herry dan Sujatmiko sedang mendatangi acara gladi bersih ulang tahun Memorandum Online.

Dalam acara tersebut, Sujatmiko ditanya oleh pimred Memorandum online Eko Yudiono terkait persiapan ulang tahun Memorandum Cetak. Sujatmiko menunjuk Mukhlis Darmawan redaktur cetak Memorandum sebagai ketua panitia. Mukhlis saat itu langsung menolak, dan Sujatmiko langsung menunjuk Herry sebagai Ketua Panitia.

Herry tidak terima ketika Sujatmiko menunjuknya. Herry yang tidak terima dengan nada tinggi mengatakan Sujatmiko
dengan kata-kata “hai pendek jangan kakean cangkem” dengan nada tinggi. “Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko,” terang JPU Muzakki.

Herry kemudian memukul Sujatmiko dengan cara menghempaskan tangan kanannya. Cincin di jari Herry mengenai dagu kanan Sujatmiko. Sujatmiko kemudian melapor ke polisi.

“Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam,” ujarnya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.TOK

Direktur PT PSUG Ismaryono Palsukan Pupuk DL 100 Untuk Dikirim Ke Pontianak

Foto: Terdakwa Ismaryono Saat Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Pupuk Sentra Utama Gresik ( PSUG), Ismaryono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT. Bintang Timur Pasifik sebanyak satu Konterner dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Hajita menghadirkan saksi penangkap yakni Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo petugas dari Polirud Polda Jatim.

Eko Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa, berawal adanya laporan dari pegawai PT. Bintang Timur Pasifik yang menyebutkan kalau pupuk merek DL 100 telah dipalsukan, kemudian kita tindak lanjuti. Pada tanggal 19 Januari 2025 di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya ditemukan 3 kontainer berisi pupuk, satu kontainer berisi pupuk DL 100 dan dua kotener berisi pupuk DoNetone.

“Dari pengakuan terdakwa rencananya pupuk dikirim ke Pontianak. Selain palsukan pupuk DL 100, pupuk merek DoNetaone milik terdakwa juga belum ada izin dari Kementrian Pertanian,” Kata Eko saat memberikan kesaksian. Selasa (10/06/2025).

Sementara Sofyan menambahkan dari Tiga kontainer itu, semuanya pupuk. Cuma beda merek. Untuk pupuk DoNetaone milik terdakwa belum keluar izin dari Kementrian Pertanian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, cuma menegaskan saya tidak ditangkap, namun jalan sendiri.

Sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya terdakwa telah mengakaui perbuatannya.

Ismaryono menegaskan bahwa, pemalsuan pupuk DL 100 atas perintah dari Pak Ali dan pembayaran ekpesidisi semua telah dibayar sama Pak Ali.

Sontak Majelis Hakim menayakan bagaimana, Ali bisa pesan pupuk kepada terdakwam Apakah terdakwa bisa membuat pupuk.?

Ismaryono menjelaskan bahwa, saya pernah berkerja di PT. Bintang Timur Pasifik sebagai kepala Pabrik selama 2 tahun lamanya. Untuk pupuk DL 100 yang saya krim itu sama saja, karena ambil bahannya sama di Tambang Polowijo. Prosesnya cuma melembutkan Kapur.

“Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Terdakwa Ismaryono di Hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan bahwa, Berawal dari keinginan terdakwa Ismaryono untuk memproduksi dan mengedarkan pupuk, pada tanggal 12 September 2024 terdakwa mendirikan PT PUPUK SENTRA UTAMA GRESIK/PSUG (PT PSUG) berdasarkan akta pendirian nomor 137 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH.MH.M.Kn di Bogor yang bergerak dalam bidang Industri Pupuk Alam Nonsintesis Hara Makro Primer (Pembuatan dan Perdagangan), dengan alamat kantor dari PT PSUG di Jalan Cluster Royal Villas Blok E5/11 B Desa/Kel Pulo Gebang Kec. Cakung Kota Adm. Jakarta Timur, dimana untuk Direksi dari PT PSUG adalah terdakwa sebagai Direktur dan saksi IDRUS sebagai Komisaris;

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa sebagai Direktur PT PSUG telah mendaftarkan merek dagang untuk pupuk yang akan diproduksi dan dijualnya dengan nama DoNETAone, namun karena terhadap permohonan merek dagang DoNETAone tersebut belum di keluarkan oleh Dirjen Haki maka timbul niat terdakwa untuk memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone dengan cara sekitar awal Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dipanggil PAK ALI dengan tujuan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100, kemudian terdakwa menawarkan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100 merk DoNETAone yang diproduksi oleh PT PSUG, padahal saat itu terdakwa mengetahui terhadap merek dagang DoNETAone milik PT PSUG belum di terdaftar pada Dirjen Haki KEMENKUHAM, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi sehingga terdakwa mengedarkan pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone yang belum terdaftar tersebut.

Bahwa dari komunikasi antara terdakwa dengan PAK ALI disepakati terdakwa akan menjual pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone dengan harga Rp. 350/Kg dengan kuantitas pupuk yang harus dijual oleh terdakwa sebanyak 50 ton, selanjutnya sebagai realisasi atas pembelian pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone tersebut maka pada tanggal 06 januari 2025 terdakwa telah menerima sebagian pembayaran sebesar Rp. 19 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, setelah terdakwa mendapatkan pembayaran dari PAK ALI kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST dengan nomor 0857-4896-4888 yang merupakan Manager CV GUNGUNG DONO PUTRA/GDP berada di Desa mantren Lamongan untuk membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 sebanyak 50 ton dengan harga Rp 295/Kg dengan total pembayaran sebesar Rp. 14.750.000, yang telah dibayarkan melalui rekening Hj UKHDAINI nomor rekening Bank BRI, setelah terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 tersebut kemudian terdakwa membawanya ke gudang yang telah di sewa dari saksi SUHARI berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkang Gresik, sesampainya digudang terhadap 50 ton pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 yang berasal dari saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST tersebut oleh terdakwa di kemas kembali dengan menggunakan merek dagang DoNETAone milik PT PSUG dengan harga Rp. 27.750.000 untuk 50 ton pupuk DOLOMITE MES 100.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, terdakwa untuk mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone telah berkomunikasi dengan saksi BONG KHOI NEN merupakan Marketing dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA yang menyediakan kontainer dan armada untuk mengangkut pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa menyiapkan 50 ton pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone untuk dimuat dengan menggunakan 2 (dua) container dan pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa menyiapkan surat jalan No.Pol L 8588 UO dan mendapatkan tanda terima barang dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA Nomor: 004747 tanggal 16 Januari 2025

Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 januari 2025 sekitar jam 09:00 WIb, saksi SINGGIH SUGIARTO, SH yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari saksi RUDI ALAN KUSUMA yang melaporkan adanya merek dagang DL 100 milik PT BINTANG TIMUR PASIFIK telah digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi dan mengedarkan produk sejenis, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd, yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd maka pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, telah dilakukan penggeledahan pada 3 (tiga) container dengan nomor: TTNU 3182709, WFHU 1211943, KMSU 2202073 bermuatan pupuk yang akan diedarkan oleh terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) container dengan nomor WFHU 1211943 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton, satu kontainer dengan nomor KMSU 2202073 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton selain itu disita pula satu kontainer dengan nomor TTNU 3182709yang berisi pupuk DOLOMITE merek DL 100 sebanyak 25 ton.

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT PSUG mengetahui secara pasti terhadap merek dagang DoNETAone yang didaftarkan atas nama PT PSUG belum mendapatkan ijin penggunaaanya dari Dirjen HAKI dan setelah dilakukan penelusuran database melalui simpel1.pertanian.go.id milik KEMENTERIAN PERTANIAN diketahui terhadap merek dagang DoNETAone tidak terdaftar pada KEMENTERIAN PERTANIAN, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 maka terdakwa mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU RI No. 22 Tahun 2019, Pasal 21 PERMENTAN Nomor: 36/PERMENTAN/SR/2017 tentang Pendaftaran Pupuk an organic, Pasal 20 Ayat (3) PERMENTAN Nomor 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. TOK

Chusainiy Penjaga Lapak Narkoba di Sawopuloh Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto: Terdakwa M.Chusainiy Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Chusainiy bin Suli, pria yang berperan sebagai penjaga lapak narkoba di Jalan Sawopuloh Timur Lapangan, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Jatim, M. Ridwan, yang mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar. Hal ini disebabkan wilayah tersebut dikenal sebagai “kampung narkoba”, di mana banyak bandar sabu beroperasi dalam satu kawasan.

“Ketika hendak menangkap terdakwa, kami sempat dihalangi oleh warga yang berteriak dan menangis. Meski demikian, terdakwa sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Menurut kesaksian Ridwan, terdakwa bertugas sebagai penjaga pos dan penunggu pembeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam lemari di depan rumah. Chusainiy diketahui bekerja untuk Mamat, seorang bandar narkoba yang kini masih buron (DPO), dengan upah sebesar Rp100.000 per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 6,08 gram, uang tunai Rp2.225.000, serta satu unit ponsel VIVO yang digunakan untuk transaksi.

Terdakwa tidak membantah keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa M. CHUSAINIY BIN SULI pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, sedang duduk di depan rumah sambil berjaga-jaga apabila ada pembeli narkotika jenis sabu tersebut, datang beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dan rumah/tempat tertutup lainya, ditemukan barang bukti berupa, 14 plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih seluruhnya ± 6,08 gram di dalam dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.225.000 di dalam lemari yang berada di depan rumah, dan satu unit HP merk VIVO berserta nomor simcardnya yang saat itu berada di tangan terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, yang dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli sabu.

Bahwa Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima sabu dari Sdr. MAMAT (DPO) untuk dijual sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan dilakukan penangkapan, dan yang terakhir pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menjual sebanyak 5 poket sabu dengan harga Rp.100 ribu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya.

Bahwa cara penjualannya adalah ada pembeli datang ke tempat penjualan sabu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya selanjutnya terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima uangnya kemudian terdakwa M. Chusainiy Bin Suli berikan sabunya kepada pembeli.

Bahwa keuntungan atau upah terdakwa M. Chusainiy Bin Suli dalam menjual sabu sebesar Rp.100 ribu atau sebesar Rp.50 ribu ditambah narkotika jenis sabu dari. Mamat (DPO).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, JPU mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman Seumur Hidup. TOK

Sidang Kasus Penganiayaan terhadap Pengacara Tjetep Yasien, Hakim Panggil Penyidik Polrestabes Surabaya

Foto: Tampang Ketiga debt collector di adili di PN Surabaya bersama Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien yang dilakukan oleh sejumlah debt collector kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/6), Ketua Majelis Hakim Johoras Siringo Ringgo memutuskan akan memanggil penyidik dari Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan terkait penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemanggilan penyidik tersebut dilakukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses BAP. Hal itu terungkap saat Nikson Brilllyan Maskikit, salah satu terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian di persidangan. Nikson mengklaim dirinya tidak diberi kesempatan membaca BAP sebelum diminta untuk menandatangani.

“Waktu saya disuruh tanda tangan saya bilang mau baca dulu. Tapi dilarang karena harus segera ke Medaeng,” ujar Nikson di hadapan Majelis Hakim.

Nikson hadir sebagai saksi bagi tiga terdakwa lain yang merupakan karyawannya di PT Perkasa Abadi Perdana, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto. Sementara Nikson sendiri juga berstatus terdakwa namun perkaranya disidangkan secara terpisah.

Menurut kesaksian Nikson, awal mula persoalan terjadi ketika PT Perkasa Abadi Perdana ditunjuk oleh Bank BNI Jalan Pemuda Surabaya sebagai pihak ketiga untuk menagih utang kartu kredit dari debitur bernama Abdul Proko Santoso. Karena proses penagihan yang berlarut-larut, Nikson mengaku menerima video dari stafnya yang menunjukkan ada seorang pria mengancam akan membunuhnya.

Bermaksud mengklarifikasi ancaman tersebut, Nikson mengaku mendatangi rumah Abdul di kawasan Griya Kebraon, Surabaya, bersama sejumlah stafnya. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk menagih, melainkan untuk mencari tahu siapa pria dalam video tersebut. Belakangan diketahui pria itu adalah Tjetep Mohammad Yasien, atau akrab disapa Gus Yasien.

“Saya tidak tahu sebelumnya bahwa orang dalam video itu adalah Pak Tjetep,” kata Nikson.

Nikson juga membantah bahwa dirinya dan stafnya melakukan penganiayaan. Menurutnya, mereka hanya meminta Tjetep duduk untuk menjelaskan video tersebut. Namun, kata dia, Tjetep justru mendorong dan mencekiknya lebih dulu, sehingga memancing emosi anak buahnya.

Namun, majelis hakim menilai keterangan Nikson di persidangan berbeda dengan isi BAP. Dalam dakwaan, peran masing-masing terdakwa sudah dijabarkan secara rinci, termasuk tindakan mendorong dan melempar kursi terhadap korban. Selain itu, hasil visum menunjukkan bahwa Tjetep mengalami luka-luka.

“Karena itu, majelis akan menggelar sidang dengan agenda saksi verbal lisan pada 11 Juni. Penyidik akan kami hadirkan untuk menjelaskan proses penyusunan BAP,” kata Hakim Johoras.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang terdakwa, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto, atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien alias Gus Yasien. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait insiden yang terjadi pada 13 Januari 2025 di depot nasi goreng kawasan Griya Kebraon, Surabaya.

JPU menyebut para terdakwa tidak bertindak sendirian. Mereka diduga melakukan kekerasan bersama-sama dengan Nikson Brilllyan Maskikit (yang diadili dalam berkas terpisah), serta dua orang lainnya berstatus buron, yaitu Satria Masrikat dan Beni Limbong.

Berawal dari Penagihan Utang
Peristiwa bermula dari upaya penagihan utang kartu kredit milik Abdoel Proko Santoso, dengan nilai mencapai Rp.287 juta, yang ditangani oleh perusahaan jasa penagihan eksternal milik Nikson. Abdoel disebut menunjuk Gus Yasien dan anaknya, Ahmad Fahmi Ardiansyah, sebagai kuasa hukum.

Pada hari kejadian, Gus Yasien hendak membeli makanan berbuka di depot milik Abdoel. Namun, setibanya di lokasi, ia diteriaki oleh seorang perempuan dari dalam mobil yang berteriak, “itu pengacaranya!” secara berulang kali.

“Setelah teriakan itu, Gus Yasien langsung dipersekusi oleh sejumlah orang tidak dikenal. Ia didorong, ditendang, dicekik dari belakang dan dipaksa duduk,” ujar JPU.

Kericuhan semakin memanas setelah terdengar lagi teriakan dari perempuan bernama Revina, yang memprovokasi dengan kata-kata seperti “bawa!”, “seret!”, hingga “pukul!”. Massa yang diduga adalah kelompok debt collector langsung mengeroyok Gus Yasien.

Disebutkan dalam dakwaan, para terdakwa memiliki peran masing-masing:

Amo Ateng mendorong dada dan menarik tangan korban, Rionaldo menendang kaki dan pantat korban, Ade Ardianto menahan dada korban agar tidak menjauh dari kerumunan. Sementara itu, Nikson disebut mendorong dan menarik bagian tubuh korban, Satria Masrikat turut mendorong dan menarik tangan korban, serta Beni Limbong merusak kursi plastik depot dan menyeret korban.

Berdasarkan hasil visum RS PHC Surabaya, korban mengalami, Memar di kepala belakang, pipi kanan dan kiri, Memar di leher belakang, punggung, dan lengan kiri.

Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tumpul dan menyebabkan hambatan sementara bagi korban dalam beraktivitas. Selain luka fisik, peristiwa itu juga mengakibatkan kerusakan pada properti rumah makan dengan kerugian sekitar Rp500 ribu.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. TOK

Urunan Beli Ganja Gorila dan Ekstasi, Dimas dan Augie Jadi Pesakitan

Foto: Dimas Ridho dan Augie Dio di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Surabaya, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa terlibat dalam permufakatan membeli narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi. Sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025), agenda pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Dimas Ridho mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024. Ia menyebut menggunakan narkoba agar lebih mudah tidur. Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan membeli narkotika. Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.

“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis diranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

Dimas juga mengakui bahwa sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan dipakai sendiri, sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah lima kali menjual narkoba sebelumnya.

Sementara itu, Augie yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD, yang merupakan anak dari Mey Indra Gunawan. Ia menegaskan bahwa narkoba tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Dakwaan JPU: Patungan, Pemesanan Lewat Instagram, dan Pengambilan Sistem Ranjau

Berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial.

Pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba. Total dana yang terkumpul untuk tembakau sintetis dan dua butir ekstasi mencapai Rp3,300,000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.

Barang haram tersebut kemudian diambil secara ranjau oleh Dimas dan DD di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Biliton dan Jl. Kutisari Surabaya. Setelah dikonsumsi bersama di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, Tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram, Pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram. Handphone dan perlengkapan konsumsi narkotika.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Jualan Via Instagram dan Modus Lama

JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram. Penjualan dilakukan secara daring dan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membeli, menjual, atau menyalurkan narkotika, sehingga seluruh aktivitas mereka dinilai melanggar hukum.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. TOK

Komisaris & Direktur PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera Divonis Menipu Pengusaha Makanan Rp505 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur dan Komisaris PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, divonis bersalah atas kasus penipuan dana pinjaman yang merugikan
Hermanto sebesar Rp505 juta oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dengan Pidana penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander mengatakan bahwa, Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN “sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun.” Kata Hakim Ferdinand, Rabu (28/05/2025) Kemarin.

Modus mereka adalah menjanjikan pencairan pinjaman senilai Rp25 miliar dengan syarat Hermanto terlebih dahulu membayar biaya administrasi sebesar Rp500 juta. Namun, setelah syarat tersebut dipenuhi, dana pinjaman tidak pernah cair.

Putusan yang dijatuhkan adalah hukuman penjara selama dua tahun. Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang vonis digelar Rabu (28/5). Mereka secara bergantian menyatakan menerima hukuman tersebut. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun enam bulan.

Awalnya, Hermanto, yang memiliki usaha produksi makanan, membutuhkan tambahan modal sekitar Rp25 miliar untuk pengembangan usahanya. Agus Thio, kolega Hermanto, kemudian memperkenalkan Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2024, terjadi pertemuan antara Hermanto dengan Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto di kantor PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera di Surabaya. Hermanto menyampaikan kebutuhan pinjaman uang sebesar Rp25 miliar untuk mengembangkan usahanya.

“Para terdakwa, Nurul Fajar selaku direktur dan Yuddy Crestianto selaku komisaris, menyatakan bisa memberikan pinjaman sebesar Rp25 miliar, tetapi dengan syarat pembayaran biaya administrasi sebesar Rp505 juta,” terang Jaksa Penuntut Umum Dwi Hartanta dalam amar dakwaan.

Hermanto menyanggupi dan menandatangani surat perjanjian kredit yang dibuat Yuddy Crestianto. Pada 8 Agustus, Hermanto mentransfer dana secara bertahap ke rekening PT Miho Sukses Abadi dan PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera, totalnya Rp505 juta. Dana talangan Rp25 miliar dijadwalkan cair.

“Setelah tanggal 14 Agustus 2024, uang modal tersebut tidak pernah cair. Hermanto hanya menerima email yang menyatakan uang modal telah cair, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk,” ujar Jaksa.

Hermanto kemudian mendatangi kantor PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera untuk menagih. Ia diminta bersabar hingga 17 Agustus, namun hingga tanggal 20 Agustus, dana tetap tidak cair.

Pada September 2024, Hermanto menerima email kedua dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan uang modal telah cair. Namun, sekali lagi, setelah dicek, tidak ada uang yang masuk.

Pada 18 September 2024, Nurul Fajar menghubungi Hermanto dan mengirimkan slip sebagai bukti telah menyetorkan dana Rp25 miliar. Hermanto kemudian pergi ke bank untuk memverifikasi, ternyata slip setoran tersebut palsu. TOK

ART Bobol Rumah Majikan, Gasak Perhiasan dan Uang Rp 400 Juta

Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Putri Vanlentin Kusumaning Tyas kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mencuri harta majikannya senilai Rp 400 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.

Putri diduga membobol brankas milik majikannya yang berisi dua kotak perhiasan, termasuk tiga emas batangan dan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap: pertama mengambil uang tunai, lalu beberapa hari kemudian mengambil seluruh perhiasan yang tersisa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putri telah bekerja sejak 14 Januari 2025 di rumah milik korban bernama Avisa. Pada suatu kesempatan, Putri melihat majikannya membuka brankas namun lupa menguncinya kembali. Melihat celah tersebut, Putri memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil harta dari dalam brankas.

Seluruh hasil curian kemudian dijual oleh Putri. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti gelang, cincin, kalung, anting emas, serta sebuah iPhone 13 Pro, dua sepeda motor (Honda CRF dan Beat), bahkan sebidang tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/5/2025), JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi: Rita, penjual tanah, dan Atha, karyawan toko emas. Rita membenarkan bahwa terdakwa membeli tanah melalui perantara dan sudah melakukan pembayaran meski belum balik nama. Sementara Atha mengungkapkan bahwa Putri menjual emas tanpa surat resmi, hanya bermodalkan fotokopi KTP.

Menariknya, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Atas aksinya, Putri didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali. TOK

Adhan Sidqon: Perbuatan Terdakwa Dominikus atas Perintah Mia Santoso, Bos PT Prima Global Beverindo

Foto: Suasana Sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yakni Adhan Sidqon, SH.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang. Menanggapi hal tersebut, Adhan menyatakan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan dan Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.

“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” tegas Adhan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati menyebutkan bahwa, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya yang digunakan penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa Terdakwa ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dihubungi via handphone oleh MIA SANTOSO (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ada di ketiga Gudang tersebut, untuk membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang disimpan di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa dibantu Boby Irawan mengambil 24 karton (33 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L-9848 CL, untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ). berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lainnya yang menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Terdakwa, ternyata dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan di Ruko Sukomanunggal Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terhadap terdakwa JPU Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 85.134.730.760, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita Jaksa untuk menganti denda subider 6 bulan kurungan.

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Kali Satroni Rumah Renovasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5). Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI, Surabaya. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp 36 juta.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.

Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke seorang pengepul di Jalan Demak. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.

Tidak puas dengan hasil pertama, keduanya kembali menyatroni rumah yang sama dua hari kemudian. Kali ini, mereka nekat melakukan pencurian di siang hari. Mereka mencongkel dan memukul tembok untuk melepas kusen dan bingkai jendela tambahan.

Keduanya mengakui perbuatannya di persidangan dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau dari ngamen dapatnya sedikit,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Joko dan Arif didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. TOK