Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Lapak PD Pasar Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – PD Pasar Surya kesandung masalah hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang bergerak khusus menangani pengelolaan pasar tradisional itu sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hendi Sinatrya Imran menuturkan dugaan sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang. Sektor ini diduga ada kebocoran sehingga merugikan keuangan daerah.

“Sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media

Ia menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut. Sejumlah dokumen dan data tengah dihimpun guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data. Kalau sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan bisa dinaikkan ke penyidikan, pasti kami update,” tegasnya.

Perkara korupsi di PD Pasar Surya bukanlah hal baru. Pada 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menetapkan dua tersangka, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M) karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir (2020-2023) yang merugikan keuangan negara, dengan total kasus mencakup 17 titik parkir senilai Rp725.443.762.

Pada 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Plt. Direktur Utama PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Total nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar. Tok

Kejari Sidoarjo Belum Merespon Permohonan Penangguhan Agus Wibowo

Sidoarjo – Timurpos.co.id – Keluarga terpidana Agung Wibowo (47), warga Surabaya yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, mengeluhkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terhadap permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terpidana yang memiliki riwayat penyakit jantung.

Keluhan itu disampaikan kakak kandung Agung, A. Arif A. Hamid (50), kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). Menurut Arif, permohonan penangguhan telah diajukan secara administratif sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak kejaksaan.

“Kami hanya berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan. Kondisi adik saya tidak stabil, sudah delapan kali keluar-masuk rumah sakit. Ini bukan untuk menghindari hukum, tapi soal keselamatan jiwa. Jangan sampai terjadi hal yang fatal,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, perkara yang menjerat Agung Wibowo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby. Meski demikian, keluarga menilai kondisi medis terpidana seharusnya menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur hukum yang tersedia serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Permohonan penangguhan diajukan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan karena terpidana membutuhkan pengawasan medis intensif.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa merespons lebih cepat dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Arif.

Sementara itu, terpidana Agung Wibowo juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Agung, KUHAP membuka ruang pengajuan penangguhan penahanan selama proses PK berlangsung. Permohonannya didasarkan pada dua hal, yakni dugaan salah tangkap serta kondisi kesehatan yang serius.

“Saya menderita penyakit jantung dan seluruh bukti medis sudah dilampirkan. Kami berharap pertimbangan kemanusiaan bisa diutamakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (daulat)

Ajukan Praperadilan, Permadi Wahyu Minta Status Tersangka dan Penahanannya Dinyatakan Tidak Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemohon praperadilan, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang kali ini Pemohon melalui penasehat hukumnya Andri Cahyanto, SH.,MH menghadirkan saksi Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Mikhael, dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, saksi menyebut konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut saksi, perkara perdata tersebut sempat bergulir hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.

“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada 2022. Kamis (12/2/2026).

Adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Mikhael menjawab tidak mengetahui.

Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara. Namun, persoalan tak kunjung tuntas hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.

Saksi Mikhael mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah setelah melihat informasi dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Menurut keterangannya, tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari group WhatsApp dan media sosial.” ujarnya.

Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan RT disitu bahwa Uswantun tidak pernah tinggal,di rumah tersebut, cuma suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.

Terkiat pembongkaran tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa sekitar bulan Agustus 2024 membongkar dengan cara manual dan Saya juga sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Namun kemudian Permadi menggunakan Alat berat.

“Untuk yang dibongkar bangunan yang dibongkar dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetep berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” Katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi terkiat permohonan pra peradilan ini out of personal, karena Permohonan Obscuur Libel (Kabur).

“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama,” Katanya.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Pemohon menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum.

Pemohon secara tegas memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Tak hanya itu, Pemohon turut menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya). Dalam petitumnya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.

Seiring dengan itu, Pemohon meminta agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Menurut Pemohon, penahanan dan proses penuntutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain meminta penghentian proses hukum, Pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Tok

Alexander Sewa Apartemen Taman Melati MERR Dibuat Gudang  Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexander Peter Bangga Anak Steven, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkotika lintas negara sebanyak 60 kilogram sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, menghadirkan dua orang saksi dari pihak Apartemen Taman Melati MERR.

Gerry, saksi pertama yang bekerja sebagai agen apartemen, mengaku mengaku mengenal terdakwa Alexander saat pertama Check In di apartemen tersebut.

“Sekira bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma 2 hari, terus lanjut sewa 2 bulan. Pakai aplikasi bayarnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/26).

Kemudian, terkait penangkapan terhadap terdakwa, Gerry mengatakan terdakwa karena terlibat peredaran narkoba sabu. “Saya tahunya dari pihak apartemen,” ucapnya.

Selain itu, Gerry juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV. “Tidak pernah,” ujarnya.

Berganti ke saksi Ahmadi. Supervisor Sekuriti apartemen tersebut mengaku mengetahui saat proses penangkapan dan penggeledahan.

“Saya tahu waktu penangkapan. Dari kepolisian. Di parkiran apartemen Lantai 3. Satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya (kamar apartemen), nomer 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa banyak sabu yang diamankan, Ahmadi menyebut 60 kilogram. “60 kilogram kalau ga salah. Dari Medan naik bus,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, Alexander tidak membantah sedikit pun. “Benar yang mulia,” singkat Alexander.

Terpisah, pengacara Daniar pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas keterangan dua orang saksi tersebut masih normatif.

“Masih normatif menurut saya. Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Sementara itu, yang ingin lebih digali oleh pengacara dari GNR Law Firm tersebut adalah apakah barang bukti itu dibawa seluruhnya dibawa oleh terdakwa atau ada orang lain yang sudah membawa sebagian sabu itu.

“Yang coba saya mau tanyakan itu apa semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri sama terdakwa. Apa ada orang lain yang bawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Nah, ini ranah penyidik. Berhubung belum dapat hadir nanti akan kita tanyakan. Apakah ada rangkaiannya,” ujar Daniar.

Untuk diketahui, aksi penyelundupan sabu ini bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu yang telah diarahkan jaringan internasional melalui Google Maps.

Barang haram itu dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus, lalu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai 60 kilogram yang disimpan di unit tersebut.

Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakannya dan menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Penggeledahan lanjutan menemukan sisa sabu dan timbangan digital di kamar apartemen. Tok

Didakwa Edarkan Sabu, Lentera Jagad Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara narkotika dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Saaradinah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, selama 3 bulan, diganti 190 hari kurungan,” ujar JPU Saaradinah di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya.

“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Saaradinah menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallamyang meminta terdakwa mengambilkan sabu dari kurirnya. Permintaan tersebut akhirnya disetujui terdakwa.

Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir Raja Sallam di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari barang tersebut, terdakwa kemudian menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.

Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas ilegal tersebut adalah dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto ± 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Tok.

Modus Lelang Mobil Fiktif BUMN, Bambang Rugikan Korban Rp149 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan terhadap Imelda Gunawan dengan modus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN dengan agenda tuntutan Terdakwa Bambang Krisdewanto, DRS., QIA., MM., ditunda lantaran retrutnya belum turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, untuk tuntutan terhadap Terdakwa kami tunda, dikarenakan rentutnya belum turun.

“Kami minta waktu dua minggu, ” Kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul yang tidak diingat lagi, bertempat di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono No. 89, Surabaya, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang disebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, pada awal Januari 2024, saksi Imelda Gunawan diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, seorang karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan permodalan usaha pemotongan ayam milik korban.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang kendaraan di Kementerian BUMN Jakarta dengan total 32 unit mobil yang dijanjikan akan memberikan keuntungan pada Februari 2024. Meski sempat ragu, korban akhirnya percaya setelah terdakwa meyakinkan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama korban sebagai peserta lelang.

Korban kemudian diarahkan untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu unit Toyota Avanza dan tiga unit Toyota Innova, dengan uang muka masing-masing sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk Innova.

Secara bertahap, sejak Januari hingga Februari 2024, korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp149 juta. Namun, setelah seluruh dana dikirimkan, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban pun melayangkan dua kali somasi ke alamat terdakwa di Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya, namun tidak mendapat tanggapan.

Adapun rincian transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto meliputi sejumlah transaksi sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2024, dengan nominal bervariasi, hingga total keseluruhan mencapai Rp149.000.000.

Dalam proses penyidikan, terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa lelang mobil di Kementerian BUMN Jakarta tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan seluruh uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Imelda Gunawan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp149 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tok

Mobil PT Era Trans Logistik Digadaikan, Dhani dan Sudi Diadili di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut Pidana Penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus one Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

JPU Yustus menyatakan, bahwa Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut dengan Pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil. Sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP.

“Terhadap Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” Kata Yustus di hadapan Majelis Hakim di Garuda PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Ni PUTU Wimar Maharani didakwa terlibat perkara penadahan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernomor polisi L-1270-FK, yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II No. 54, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan membeli atau menerima gadai kendaraan bermotor yang diketahui bukan milik pihak yang menggadaikan. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Era Trans Logistik.

Perkara bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya. Saat itu, Pitono bin Paedjan (alm), yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah, meminta Terdakwa I Dhani Jati Prasetiyo untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova bernopol L-1270-FK kepada Terdakwa II M. Sudi bin P. Musiyeh.

Meski mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Pitono, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Dhani dan Sudi tetap sepakat melakukan transaksi gadai dengan nilai Rp50 juta. Pada hari itu, Sudi mentransfer uang muka sebesar Rp16 juta ke rekening BCA atas nama Pitono.

Selanjutnya, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke kediaman Sudi.

Dalam transaksi itu, Sudi memberikan uang kepada Dhani sebesar Rp1,5 juta sebagai upah dan Rp1 juta sebagai potongan. Sisa pembayaran sebesar Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani, yang kemudian diteruskan Dhani kepada Pitono sebesar Rp19 juta.

Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB kepada Sudi. Bahkan, Sudi juga patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik selaku pemilik sah kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok

Dua Mahasiswa Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pemerasan Kadindik Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik dan kehormatan Aries Agung Paewai sebagai pejabat publik.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo peraturan penyesuaian pidana Tahun 2026,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa pada 15 Juli 2025, M. Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aries Agung Paewai. Keduanya diketahui tergabung dalam sebuah organisasi bernama FGR.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Jatim. Surat itu berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.

Setelah surat diterima, Aries Agung Paewai disebut meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR. Baso kemudian menghubungi Hendra dan Iwan untuk melakukan pendekatan.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam percakapan tersebut, Sholihuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu perselingkuhan Kadindik Jatim yang telah disebarkan di media sosial. Tok

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN.Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, Rabu (4/2/2026).

Nota pembelaan dibacakan oleh Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku penasihat hukum terdakwa. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menilai seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum dan tidak didukung fakta persidangan.

Penasihat hukum menyebut, selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya rencana maupun perbuatan pembakaran sebagaimana yang didakwakan.

Sebaliknya, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa para terdakwa hadir dalam aksi sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan pelaksanaan hak konstitusional untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya rencana atau perbuatan pembakaran. Fakta persidangan justru membuktikan para terdakwa hanya membantu kebutuhan teknis aksi,” tegas tim penasihat hukum dalam persidangan.

Terkait pembelian bahan bakar pertalite yang dipersoalkan dalam dakwaan, kuasa hukum menjelaskan bahwa pembelian tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan genset mobil komando saat aksi berlangsung, bukan untuk perbuatan melawan hukum.

Menurut mereka, selama persidangan juga tidak ditemukan alat penyulut, tidak terjadi kebakaran, serta tidak ada situasi chaos sebagaimana yang diklaim dalam dakwaan.

“Jika tindakan teknis aksi dipidana, maka hukum sedang dipakai untuk menghukum solidaritas,” lanjut penasihat hukum.

Lebih jauh, Tim TAWUR menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terhadap hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta nilai-nilai kebebasan sipil dalam negara hukum.

“Ini bukan perkara pidana biasa, tetapi soal penyempitan ruang demokrasi,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan yang objektif dan adil dengan membebaskan Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dari seluruh dakwaan maupun tuntutan hukum.

“Putusan hakim akan menentukan apakah hukum melindungi warga yang bersuara atau justru membungkamnya,” pungkas Tim TAWUR. Tok

Permadi Wahyu Diduga Rusak Rumah Warga di Medokan Ayu, PH Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang membelit terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., dengan agenda pembacaan eksepsi yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia COKIA ANA P. OPPUSUNGGU Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (5/2/2026).

Dalam intinya eksepsi dari penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dakwaan Jaksa batal demi hukum, disusun dengan cermat dan meminta kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan.

“kami juga sudah mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.” Kata penasehat hukum terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menegur penasehat hukum terdakwa, kalau bisa dilampirkan juga praperadilan itu, biar kami pesiksa. Jangan cuma disampaikan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Galih Ratna Intaran menyebutkan, bahwa terhadap Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., terdakwa dalam perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai sebagian bangunan/gedung milik orang lain.

Korban dalam perkara ini adalah Uswatun Hasanah, pemilik sah bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2022 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ariyani, S.H.. Objek tanah dan bangunan tersebut tercatat di Kelurahan Medokan Ayu dalam Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan luas 100 meter persegi.

Perkara bermula dari sengketa batas lahan antara korban dengan terdakwa. Pada Februari 2023, Kelurahan Medokan Ayu memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh para pemilik lahan yang berbatasan langsung, yakni Wili, Suryadi, dan Mujianto.

Hasil resume rapat mediasi menyimpulkan bahwa lahan milik terdakwa tercatat di Persil 99 yang tidak terdaftar dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu, sementara lahan milik korban tercatat di Persil 100. Kelurahan Medokan Ayu juga merekomendasikan agar sengketa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, rekomendasi tersebut tidak ditempuh terdakwa.

Pembongkaran Paksa hingga Gunakan Excavator

Alih-alih menempuh jalur hukum, terdakwa justru memerintahkan pembongkaran bangunan. Pada Agustus 2024, terdakwa menghubungi tukang bernama Donik Mujiono untuk membongkar sebagian bangunan di lokasi tersebut dengan upah Rp20 juta. Pembongkaran mulai dilakukan pada 25 Agustus 2024.

Saat korban berada di Madura pada 2 September 2024, tetangga korban Mujianto mengabarkan bahwa sebagian bangunan milik korban dirusak. Korban lalu pulang ke Surabaya dan mendapati bangunannya rusak. Tak hanya rumah korban, beberapa bangunan milik warga sekitar juga terdampak.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, sehingga pembongkaran sempat terhenti. Namun, pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan menyewa alat berat jenis excavator dari PT Yanee Sukses Bersama.

Perusahaan tersebut mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 01543/SPT-VSB/I/2025 dan SPK Nomor SPK25010013 tanggal 21 Januari 2025, yang menunjuk Daniel Setiawan sebagai operator excavator. Pembongkaran menggunakan alat berat berlangsung pada 22–31 Januari 2025, pukul 08.00–16.00 WIB, atas instruksi langsung terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, sebagian bangunan milik Uswatun Hasanah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jaksa menilai kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp800 juta. Selain rumah korban, bangunan milik tetangga korban, termasuk Mujianto, juga mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H. didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain. Tok