Masuk Secara Ilegal, Enam Warga Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada enam warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana keimigrasian di Pengadilan Negeri. Jumat (12/12).

Enam terdakwa itu adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, Murad, Naeem, Wahidnur, dan Sakim Hoosen. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian setelah masuk ke Indonesia baik melalui jalur laut maupun darat secara ilegal. Saat diamankan, para terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor, identitas, visa, ataupun izin tinggal yang diwajibkan oleh undang-undang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. “Para terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, sehingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan,” tegas hakim Arif saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula ketika Satpol PP Kecamatan Sawahan menerima laporan adanya enam warga asing yang tinggal sementara di Masjid At-Thoiriyah. Mendapat laporan tersebut, Satpol PP bersama Kesbangpol Surabaya mendatangi lokasi dan kemudian mengamankan keenam WNA itu ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Dari sana, tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan lanjutan. Ketika diminta menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal asli, keenam warga Bangladesh tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi.

Tidak Bisa Jelaskan Alamat, Penjamin, hingga Kewarganegaraan
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Inatara menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, para WNA itu juga tidak bisa memberikan keterangan lengkap tentang alamat tujuan, penjamin, maupun status kewarganegaraan yang wajib dilaporkan kepada pihak imigrasi.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku dokumen perjalanannya tertinggal di Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal tanpa membawa satu pun dokumen resmi,” terang Jaksa Galih.

Selain tidak membawa dokumen, para terdakwa juga tidak melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi, tidak memiliki izin tinggal, dan tidak dapat menjelaskan identitas secara lengkap. Pelanggaran tersebut menjadi dasar penuntutan hingga kasus dibawa ke persidangan.

Dijatuhi Pidana Singkat
Setelah mempertimbangkan unsur-unsur pelanggaran serta keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan melalui mekanisme sidang pidana singkat. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Tok

Rizki Perkosa Gadis Belia di Hotel Merdeka Surabaya, Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Cleaning Service di salah satu mall , Rizki Ramadhan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkiat perkara pemaksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap NSG (13) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Rizki menjalani sidang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara tertutup. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban.

Rolland E Potu Kuasa Hukum korban menjelaskan, bahwa dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pemeriksaan hari ini melibatkan saksi fakta terkait orang tua korban serta langsung memeriksa anak korban sendiri, yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur yang menangani kasus perempuan dan anak.” Jelas Rolland, selepas sidang di PN Surabaya. Rabu (10/12).

Masih kata Rolland, Karena korban mengalami trauma, pihak hukum meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum kedua pihak.

kemudian membeberkan bahwa modus pelaku menurut dugaan dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.

“Anak korban dalam kondisi psikologis yang berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing,” beber kuasa hukum.

Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana persetubuhan diduga terjadi. “Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan kopi Golda kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

Terkait latar belakang terdakwa, diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu mal di Surabaya. “Dugaan menunjukkan peristiwa persetubuhan terjadi hanya satu kali,” ujar Rolland.

Ditegaskan juga Rolland, bahwa sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, kuasa hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.

“Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.

Atas perkara ini, harapan pihak korban adalah agar tuntutan dapat dibuktikan dan majelis hakim menilai sesuai dengan fakta. “Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya,” ujarnya.

Dalam dakwan JPU Hajita Cahyo Nugroho (Kejari Tanjung Perak) disebutkan terdakwa bertemu korban (13 tahun) di mall pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Mereka bertemu kembali di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.

Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata “Mbak ojok muleh dhisik poo”, membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian.

Korban dipaksa menerima dan meminum kopi Golda sampai habis, kemudian dipaksa membuntuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya hingga di Hotel Merdeka yang beralamat di Jalan Bongkaran No. 6, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya

Terdakwa mendaftarkan kamar selama satu jam, membawa korban masuk, dan memaksa membuka pakaian dengan kata “Bukaen wes”.

Korban yang takut menuruti, kemudian terdakwa menindih, mencium, dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu, terdakwa merayu bertanggung jawab jika hamil dan mengantarkan pulang.

Diduga Melanggar Pasal 198 KUHAP, Ketua Majelis Hakim Kasus Vinna Natalia Dilaporkan ke KY

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasehat hukum terdakwa Vinna Natalia menyampaikan kekecewaannya atas sikap Ketua Majelis Hakim yang menunda jalannya persidangan, meski agenda telah dijadwalkan dan seluruh pihak hadir lengkap. Penundaan itu disebut merugikan pihak terdakwa dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (10/12).

Kuasa hukum Vinna Natalia, Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa aturan mengenai keberlanjutan persidangan telah diatur tegas dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.” kata Bangkit.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang bagi penundaan persidangan hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir.

“Yahya Harahap juga menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus tetap berjalan. Prinsipnya jelas: persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,” ujar Bangkit.

Mereka menilai keputusan Ketua Majelis Hakim yang menunda sidang karena ketidakhadiran hakim anggota merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP, apalagi pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang sudah dijadwalkan memberi keterangan pada hari tersebut.

Selain itu, penasehat hukum mengingatkan bahwa Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar.

“Penundaan ini jelas merugikan kami dan merampas hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mencari keadilan dan memastikan prinsip due process of law berjalan secara proporsional.

“Ini ikhtiar kami untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tambahnya. Tok

Cabuli Anak, Eks Ketua BNPN M. Rosuli Hukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) M. Rosuli divonis bersalah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha mengatakan bahwa, terdakwa M. Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap, dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda sebesar Rp60 Juta dengan ketentuan apabila tindak pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Agus Cakra di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungkapkan juga JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

​Kasus ini terungkap dari serangkaian perbuatan tak senonoh yang dilakukan Rosuli di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memiliki kebiasaan diam-diam memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, disusul pesan “ini tak kasih uang tapi jangan bilang ke mamamu ya.”

​Puncaknya terjadi pada Mei 2025, ketika terdakwa kedapatan duduk di kursi tamu dalam keadaan telanjang sambil memainkan alat kelamin dan bahkan menarik tangan korban, mengajak ke kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa melihat film porno dan beberapa kali melihatnya telanjang dada atau hanya menggunakan celana boxer atau sarung

Vonis terhadap M. Rosuli menjadi penegasan bahwa tidak ada posisi sosial yang dapat melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun proses hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam mencegah kekerasan seksual  terutama terhadap anak-anak yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Kasus ini belum sepenuhnya selesai. Publik menunggu apakah banding akan diajukan, dan bagaimana organisasi tempat pelaku pernah bernaung merespons dinamika hukum yang menyangkut mantan petingginya. Tok

Kantor UPT PUBM Provinsi Jatim Hanya Ada Satpam

Mojokerto, Timurpos.co.id – Berdalih rapat dan giat luar, Alief Akbari, S.T., M.M., selaku Kepala UPT pengelolahan jalan dan jembatan PUBM (Dinas Pekerjaan Untuk Bina Marga) Provinsi Jawa Timur yang berada di jln. Raya Trowulan KM 61 Mojokerto sangat sulit di temui di kantornya.Tidak cuma kepala UPTnya, bahkan jajaran dan staf yang berwenang juga sulit ditemui.

Kesulitan awak media menemui kepala UPT dikarenakan ada suatu peraturan yang diterapkan pihak UPT pengolahan jalan dan jembatan Trowulan.

“Jika menemui pejabat UPT wajib janjian dulu atau mengirim surat terlebih dahulu baru bisa ketemu yang bersangkutan,” ungkap petugas keamanan atau satpam yang enggan menyebutkan namanya.

Peraturan yang diterapkan tersebut baru diketahui oleh awak media saat hendak melakukan konfirmasi kepada kepala UPT pengelolahan jalan dan jembatan guna menyampaikan temuan adanya dugaan pengerjaan jembatan yang terkesan asal-asalan pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025.

Namun sayang, tidak satupun pejabat atau pegawai yang berwenang berhasil ditemui. Bahkan, terlihat petugas loby recepsionispun tidak ada. Yang menemui awak media hanya pihak security dan sempat sedikit beradu argumen karena petugas keamanan diduga sudah melebihi tugas dan kewenangannya sebagai petugas keamanan.

Dan selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, kembali awak media mendatangi kantor UPT sekitar pukul 11.30 WIB. Dan kembali, hanya petugas keamanan yang menemui dan dengan jawaban yang sama.

“Bapak sedang rapat di luar,” ucap petugas kemanan.

Ketika ditanya apakah tidak ada pewakilan pejabat untuk bisa di konfirmasi, petugas keamanan menjawab semua pejabat yang berkaitan dengan pengerjaan proyek lagi rapat di luar.

Dengan adanya peraturan yang diterapkan oleh pihak UPT pengolahan jalan dan jembatan trowulan tersebut, amat disayangkan oleh semua pihak, khususnya para jurnalis ketika menjalankan tugas.

Mengingat, sejauh ini para jurnalis tidak semuanya mempunyai akses komunikasi dengan pejabat yang dimaksud dan jika harus melalui surat, belum tentu langsung ada tanggapan dari pihak terkait. Sedangkan, sajian pemberitaan yang terbaik adalah isi berita yang cepat,tepat dan akurat dan terpercaya. M12

Perkara Batubara Ilegal, Pengiriman via Meratus Line Jadi Sorotan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Tindakan ceroboh rupanya membuat apes PT Meratus Line. Kapal KM. Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line, diketahui telah mengangkut 1.140 ton batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur dengan tujuan Surabaya.

Hal inilah yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Yuyun Hermawan sebagai Direktur PT. Best Prima Energy (BPE) dan Chairil Almutari duduk di kursi pesakitan.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho tertulis, dua terdakwa diketahui telah menyelundupkan 1.140 ton batu bara yang dikemas dalam karung. Terdakwa Yuyun, sebagai Direktur PT BPE diketahui membeli batubara dari sejumlah penambang yang ada di Kalimantan Timur.

Hasil tambang tersebut, diketahui tidak memiliki ijin penambangan batu mineral seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IPR, SIPB atau izin yang disyaratkan pemerintah lainnya.

Namun, dengan bantuan terdakwa Chairil Almutari, Yuyun bisa mendapatkan IUP dan IUPK dari PT. Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dari perusahaan tersebut, terdakwa Yuyun akhirnya bisa melengkapi dokumen untuk selanjutnya dilakukan pengiriman bekerja sama dengan jasa shipping PT Meratus Line.

Saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan pun membenarkan jika terdakwa merupakan kliennya. Ia menyebut, PT Best Prima Energy melakukan pengiriman ke Meratus Line.

“Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada,” ungkapnya.

Disinggung apakah ada perjanjian tertulis terkait dengan pengiriman tersebut, ia pun memastikannya tidak ada. “Tidak ada perjanjian tertulis,”tambahnya.

Saat disinggung mengenai proses pengiriman, Yulia mengaku tidak ada persyaratan khusus. Namun, ia memastikan bahwa para relasinya bisa langsung melakukan booking.

“Proses pengiriman dari relasi ke meratus bisa langsung booking,” katanya.

Ditanya hakim apakah dirinya pernah melihat dokumen yang dimiliki oleh PT BPE, Yulia, mengaku pernah melihatnya. Ia bahkan memastikan dokumen tersebut sudah lengkap. Namun, ia juga mengakui jika pihak perusahaannya tidak dapat melakukan proses verifikasi faktual terkait dengan dokumen tersebut.

“Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk di muat. Kita tidak punya (proses) verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,”pungkasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa saat ditanya hakim apakah akan bertanya atau membantah pernyataan dari saksi, terdakwa Yuyun menjawab tidak ada. Ia justru nampak sibuk membenarkan posisi masker untuk menutupi wajahnya. Dalam perkara ini kedua terdakwa nampak tidak didampingi oleh pengacara.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten AY dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 57 kontainer yang berisikan batubara yang rencananya akan dijual oleh terdakwa ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp.26,5 per kontainer. Tok

Bisnis Surat Sakit Palsu Terungkap, Rendi dan Rhesa Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Sidoarjo masing-masing Rendi Andika alias Rendi bin M. Zamroni dan Rhesa Aditya Pratama alias Rhesa bin Slamet Sutarso menjalani proses hukum setelah didakwa membuat dan memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial. Kini keduanya diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (2/12).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, menyebutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Rendi yang bekerja sebagai karyawan bagian sortir barang di Shopee Rungkut, pada Januari 2025 menawarkan jasa pembuatan surat sakit palsu melalui akun Facebook atas nama Dika Gaming. Tawaran itu kemudian menarik perhatian masyarakat, termasuk calon pembeli yang pertama kali memesan, yakni Okki Wijayanto.

Okki menghubungi Rendi melalui WhatsApp dan mengirimkan data diri beserta detail penyakit palsu yang diinginkan. Okki lalu mentransfer biaya pembuatan sebesar Rp60 ribu. Setelah menerima pesanan, Rendi meminta rekannya, Rhesa, yang bekerja sebagai admin marketing di PT Seven Surabaya, untuk menggarap surat keterangan sakit tersebut.

Rhesa mengedit dokumen dengan meniru logo, stempel, hingga tanda tangan tenaga medis dari fasilitas kesehatan yang datanya dikirimkan Rendi. Hasilnya dikirim kembali ke Rendi dalam bentuk file PDF, Word, dan gambar untuk kemudian diberikan kepada pemesan.

Modus itu berlanjut pada April 2025. Rendi kembali mengunggah tawaran jasa surat sakit palsu di Facebook dan kembali mendapat pesanan dari Suhendro Prihantoro Nugroho serta Angelo Ericson Dethan. Untuk setiap pesanan, pembeli diminta mengirimkan identitas, jenis sakit yang ingin dicantumkan, serta lama istirahat yang diinginkan. Harga dipatok Rp70 ribu per surat.

“Tidak hanya surat dari puskesmas, keduanya juga memalsukan dokumen dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim. Semua dokumen dikirim hanya dalam bentuk digital melalui WhatsApp.” Katanya.

Dari bisnis ilegal tersebut, JPU menyebut Rendi meraup keuntungan total sekitar Rp3 juta, sedangkan Rhesa menerima Rp50 ribu untuk setiap surat yang ia edit.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Tok

Irene Gloria Ungkap Tetap Serumah hingga Dugem Bersama Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa Alvirdo Alim Siswanto menghadirkan kesaksian mengejutkan. Korban, Irene Gloria Ferdian, mengakui masih beraktivitas seperti biasa bersama terdakwa. ia mengaku masih sempat berlibur ke Bali, jalan-jalan ke mal, bahkan ke diskotek bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto yang merupakan mantan suaminya.

Kesaksian tersebut ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/12/2025).

Irene menikah dengan terdakwa pada Desember 2019 dan dikaruniai dua orang anak. Selama perkawinan itu, ia mengaku sering menjadi sasaran kemarahan Alvirdo.

“KDRT hanya dilakukan ke saya, tidak ke anak-anak. Dia temperamental, suka marah-marah hanya karena beda pendapat soal anak. Saya sering dikata-katain menyakitkan,” ujar Irene.

Ketika hakim menanyakan jumlah kekerasan fisik yang dialaminya, Irene mengaku tidak ingat pasti.

“Saya lupa berapa kali. Tapi seingat saya ada tiga kejadian yang terekam CCTV. Tidak sampai opname, saya masih bisa beraktivitas,” jelasnya.

Irene hanya mengingat tiga periode kejadian KDRT, yakni pada April 2023, Februari atau Maret 2024, dan terakhir pada April 2025. Pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kerja terdakwa.

Hakim juga menanyakan visum yang pernah dilakukan. Irene menyebut saat itu terdapat memar dan cakaran yang kini sudah hilang.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dading, mempertanyakan aktivitas korban yang masih berjalan normal bersama terdakwa meski telah terjadi KDRT.

“Iya benar, kami masih ke Bali, mal, dan diskotek. Dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Kami masih tinggal serumah, dia kerja seperti biasa,” jawab Irene.

Terkait kondisi psikis akibat tekanan dalam rumah tangga, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi dengan psikolog.

Irene juga menyampaikan bahwa ia meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir untuk menenangkan diri serta mempersiapkan perceraian, sambil membawa anak bungsunya.

Dalam akhir kesaksiannya, Irene sempat menangis ketika ditanya soal perasaannya terhadap terdakwa saat ini.

“Meski gagal membina rumah tangga, saya kasihan melihat dia. Saya berharap dia tetap bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anak,” ucapnya sambil terisak.

Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tio

 

Kejari Tanjung Perak Tahan Pejabat Pelindo 3 dan Direksi APBS Terkait Korupsi Dredging

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini terkait pekerjaan pengerukan (dredging) yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara,” ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, yakni:

1. AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)
2. HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3
3. EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3
4. M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
6. DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan Modus Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

1. Pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP
Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meski tidak memiliki kapal dan tidak kompeten
2. Markup HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate
3. Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum
4. Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak sebesar Rp196 miliar.

“Penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan,” ungkap Darwis.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Darwis menambahkan bahwa kerugian negara yang akan dicantumkan dalam dakwaan menunggu hasil perhitungan resmi BPKP. “Diperkirakan mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” pungkasnya. Tok

Vinna Natalia Disebut Pernah Dismack Down Suaminya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan kekerasan psikis yang menyeret selebgram Vinna Natalia sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Agenda kali ini menghadirkan saksi a de charge, yaitu ibu kandung terdakwa, Cicil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim S. Pojiono, Cicil menjelaskan bahwa Vinna dan suaminya, Sena, telah menikah sejak 2012. Namun, konflik rumah tangga sudah terjadi sejak awal pernikahan. “Baru empat bulan menikah, Vinna sudah pulang ke rumah. Saat hamil sering dimarahi karena muntah-muntah, bahkan kalau pingsan dibilang pura-pura,” ujar Cicil.

Ia juga mengaku pernah didatangi mertua yang meminta izin agar Sena bisa menikah lagi karena diduga telah menghamili wanita lain.

Dugaan Kekerasan Berulang

Kesaksian semakin mengejutkan saat Cicil menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi berulang. “Tahun 2017, Vinna dipukul dan pulang ke rumah. Dijemput mertua, dijanjikan tidak terulang. Tapi kenyataannya masih dipukuli,” katanya.

Menurutnya, saat mertuanya pergi ke luar negeri, Vinna kembali mengalami kekerasan. “Dia dihajar sampai babak belur. Mulutnya sobek, kena smack down,” tambahnya.

Cicil mengaku sempat merawat Vinna selama satu minggu dan kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, lalu berakhir damai dengan nominal Rp 2 miliar di hadapan notaris.

Namun ia menegaskan tidak pernah menginginkan uang tersebut. “Saya tidak butuh uang atau rumah. Saya hanya butuh anak saya. Saya tidak menjual anak saya,” tegasnya.

Cicil menambahkan, akses terhadap anak dan cucunya juga dibatasi.“HP-nya diblokir. Vinna sampai mendatangi sekolahnya” ungkapnya.

Ia menyebut ajudan Sena adalah anggota TNI dan Vinna tidak pernah diberi izin memeluk anaknya.

Selain itu, saksi menyinggung kekerasan yang juga dialami asisten rumah tangga.“Pembantunya, Liana, pernah dipukul pakai stik golf. Saya yang mengantar visum. Itu setelah perdamaian,” tutur Cicil.

Dalam persidangan, JPU Siska menanyakan soal adanya permintaan perdamaian Rp 20 miliar di Kejaksaan Negeri Surabaya. Cicil menyatakan hanya mendengar sekilas.“Yang Rp 2 miliar saja belum, kok ada lagi Rp 20 miliar,” katanya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, mempertanyakan relevansi fakta baru tersebut.“Secara yuridis, apakah hal yang tidak ada dalam dakwaan boleh menjadi fokus jaksa?” ujarnya.

Bangkit mengingatkan, bahwa sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP), pemeriksaan hanya boleh berdasarkan surat dakwaan.

Ia menilai fokus jaksa pada substansi yang tidak tercantum dalam dakwaan dapat menunjukkan keraguan JPU terhadap dakwaan yang disusun.

“Jika dakwaan lemah, maka jaksa harus bersikap kesatria dengan menuntut bebas terdakwa,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vinna Natalia. Perkembangan kasus yang melibatkan figur publik ini dipastikan masih menjadi sorotan. Tok