Aktivis Jukir Surabaya Diduga Gelapkan Dua Mobil, Citra “Pembela Rakyat” Ternoda

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial EH, yang selama ini dikenal sebagai aktivis juru parkir (jukir) dan kerap tampil di media sosial TikTok menyuarakan nasib masyarakat kecil, kini justru tersandung kasus dugaan penggelapan dua unit mobil. Sosok yang dikenal sebagai “pembela rakyat kecil” itu kini berbalik menjadi sorotan hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya EH diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

EH, yang selama ini aktif di media sosial dengan narasi keberpihakan terhadap masyarakat kecil, kini menuai kecaman publik. Tindakannya yang diduga menggelapkan kendaraan dinilai mencoreng nama baik para aktivis yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat.

Dari sumber internal kepolisian, kedua mobil yang digelapkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik sah. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pola dugaan penipuan yang dilakukan EH.

Kasus ini menjadi sorotan karena EH dikenal vokal terhadap isu sosial, bahkan kerap mengkritik aparat dan kebijakan pemerintah daerah. Ironisnya, kini ia justru berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana yang bertolak belakang dengan citra “pejuang keadilan” yang selama ini ia bangun.

Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan pada citra seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” tegas IPTU Herlambang.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menggali motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.M12

Rayakan Ultah, Andreas Babak Belur Dihajar Jemy Peno di Resto Maem’uk

Surabaya, Timurpos.co.id – Pesta ulang tahun yang seharusnya berlangsung meriah berubah menjadi ajang adu jotos. Seorang pria bernama Jemy Peno, anak dari Martin Peno, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menganiaya Andreas Tanuseputra di sebuah restoran kawasan elite Kota Surabaya.

Insiden tersebut terjadi saat pesta ulang tahun Andreas di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, pada 17 Juni 2025 dini hari.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandini, yang turut hadir saat peristiwa pemukulan terjadi.

“Saat itu kami lagi minum bir. Tiba-tiba terjadi pemukulan, tapi saya tidak tahu siapa yang mulai dulu karena kejadian sudah lama,” ujar Yuyun di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, suasana awalnya berlangsung santai hingga Andreas menegur Jemy karena menggoda dirinya. “Andreas sempat bilang, ‘jangan resek’, saat Jemy bercanda dengan saya. Setelah itu langsung terjadi pemukulan, sangat cepat,” ungkapnya.

Ia menambah, bahwa mendengar sudah ada perdamaian.

Dalam rekaman CCTV yang diputar di persidangan, tampak suasana gaduh sesaat sebelum Jemy melayangkan pukulan ke arah wajah Andreas.

Atas keterangan saksi Terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. “Akibat kejadian ini kehidupannya terasa terganggu, dikarnakan anak-anak sudah besar dan bersekolah, ” Kata Jemy di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (8/10).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Senin malam (16/6/2025) ketika Andreas bersama beberapa rekannya, termasuk Yuyun, merayakan ulang tahun di restoran tersebut. Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy datang bersama tiga temannya dan bergabung di meja Andreas.

Dalam suasana santai itu, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun marah. Andreas kemudian menegur Jemy agar bersikap sopan, namun teguran itu justru memicu emosi.

“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menyebabkan cacat berat, korban sempat merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.

Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Tok

Seluruh Korban Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pencarian dan evakuasi korban reruntuhan gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo resmi dinyatakan selesai. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen Budi Irawan memastikan seluruh korban telah ditemukan setelah sembilan hari proses pencarian tanpa henti. “Alhamdulillah, kita telah temukan seluruh jenazah. Diperkirakan sebelumnya ada 63 korban tertimbun reruntuhan. Saat ini lokasi sudah rata dengan tanah dan sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di sana,” ujarnya dalam konferensi pers di Posko Utama, Selasa (7/10).

Dari hasil pendataan, tercatat 61 jenazah utuh dan tujuh bagian tubuh (body part). Namun, kepastian identitas korban masih menunggu hasil identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. “Kami yakin tujuh body part tersebut merupakan bagian dari korban yang sama. Nanti hasil akhir akan disampaikan oleh DVI,” ujar Budi Irawan.

Sementara itu, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo melaporkan bahwa hingga hari kesembilan operasi, total telah terkumpul 67 kantong jenazah, termasuk delapan body part. “Total korban terevakuasi sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dunia termasuk delapan body part dan 104 orang selamat,” katanya.

Menanggapi adanya perbedaan angka di lapangan, Budi Irawan menegaskan bahwa hal itu hanya disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan antara BNPB dan Basarnas. “Basarnas menghitung berdasarkan jumlah kantong jenazah, sedangkan kami di BNPB menghitung korban utuh maupun bagian tubuh terpisah. Jadi tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Tim DVI Polda Jawa Timur, melalui Kompol Naf’an, menyampaikan bahwa proses identifikasi masih berlangsung selama 24 jam secara bergiliran. Hingga Selasa pagi, 17 korban telah berhasil diidentifikasi, dengan 51 sampel DNA korban dan 58 data pembanding keluarga yang sudah terkumpul.

BNPB mengonfirmasi bahwa fase pertama operasi di lokasi kejadian resmi ditutup setelah dipastikan tidak ada lagi korban tambahan. Penanganan selanjutnya akan memasuki masa transisi, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan BNPB tetap memberikan pendampingan.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto menegaskan komitmen Pemprov dan Pemkab Sidoarjo dalam mendampingi pemulihan pascakejadian. Ia menyebut Gubernur Jawa Timur terus memantau perkembangan di lapangan dan RS Bhayangkara, serta mengerahkan OPD teknis untuk membantu proses penanganan korban dan identifikasi DVI.

Di akhir konferensi pers, Budi Irawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan Prof. Muji dari ITS yang turut berperan dalam proses evakuasi. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Anda tidak sendiri, kami akan terus mendampingi hingga seluruh kegiatan selesai,” tuturnya. (carlo)

Dedy Prasetyo, Legal Darmo Hill: Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Polemik Klaim Pertamina

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya, kembali memanas. Hal ini menyusul klaim yang diajukan oleh Pertamina ke ATR/BPN 1 Surabaya berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda, eigendom verponding No. 1278, yang disebut mencakup wilayah Wonokitri, termasuk sebagian area Darmo Hill.

Menanggapi hal tersebut, Dedy Prasetyo, SH, MH, selaku kuasa hukum atau legal dari Darmo Hill, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak para penghuni.

“Kami sadar banyak penghuni yang resah. Kami pun merasakan hal yang sama. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban karena BPN tidak bisa menjalankan fungsinya, terutama ketika warga hendak memperpanjang atau balik nama sertifikat,” ujar Dedy, Senin (7/10/2025).

Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya di BPN 1 Surabaya, status lahan Darmo Hill tidak diblokir, melainkan hanya terindikasi sebagai bagian dari eigendom verponding lama.

“Lahan kami hanya sekitar 20 hektare, termasuk tanah milik Pemkot Surabaya seperti fasilitas umum (fasum). Kalau klaim Pertamina mencapai 220 hektare, berarti kawasan seperti Mal Sutos dan Hotel Shangri-La juga termasuk,” tegasnya.

Menurut Dedy, permasalahan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2015, klaim Pertamina sudah pernah muncul. Namun, BPN 1 Surabaya masih memberikan pelayanan administratif kepada warga, seperti perpanjangan dan balik nama sertifikat. Baru pada pertengahan tahun 2025, pelayanan tersebut dihentikan.

“Padahal, sebagian besar penghuni sudah memiliki surat resmi seperti SHM atau SHGB. Jadi aneh jika sekarang muncul klaim baru dengan dasar dokumen kolonial yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Kami harap BPN bersikap konsisten,” tambahnya.

Terkait adanya sejumlah warga yang memilih menempuh jalur politik dengan menggandeng partai PSI, Dedy menilai hal itu merupakan hak pribadi masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan Darmo Hill akan tetap fokus melalui proses hukum.

Sementara itu, keresahan warga semakin meningkat. Sertifikat yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan kini seolah tak bernilai. Beberapa warga mengaku tidak dapat mengurus roya (pencoretan hak tanggungan) atau take over kredit ke bank lain karena status lahan dianggap “terblokir”.

“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah ditolak. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” keluh Suryo Purnomo, Ketua RT 04 Darmo Hill.

Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi tersebut dapat menimbulkan kepanikan dan menurunkan harga tanah.

“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” pungkas Suryo. Tok

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Sampai Tidak Ada Korban Ditemukan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pencarian korban runtuhnya bangunan mushola Ponpes Al Khoziny Buduran terus berlanjut. Senin (6/10), memasuki hari ke delapan tim SAR gabungan mengevakuasi para korban. Tercatat korban mencapai 170 orang sejak musibah itu terjadi pada Senin 29 September kemarin. Basarnas merinci jumlah korban selamat 104 orang, meninggal dunia 66 orang. Dihari kedelapan pukul 23.00, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 13 korban dalam keadaan meninggal dunia. Korban ke 13 ditemukan pukul 21.03 Wib.

Senin sore, (6/10),  Kepala Basarnas Marsda Mohammad Syafii melihat langsung proses pencarian korban yang sedang berlangsung. Ia mengatakan pencarian akan terus berlangsung selama 24 jam. Pencarian tidak akan berhenti sampai tidak ada lagi korban yang ditemukan. Ia akan menyatakan operasi itu selesai jika lokasi kejadian sudah benar-benar bersih. Ia sendiri tidak bisa memastikan kapan operasi itu selesai. Ia katakan operasi bisa selesai malam hari ini namun juga bisa besok pagi atau besok siang.

“Kalau benar-benar lokasi itu sudah bisa kita clearkan, saat itu kita dari Badan Nasional sudah bisa mendekler (mengumumkan) bahwa operasi yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional bisa dinyatakan selesai,” ucapnya.

Ia juga katakan proses evakuasi akan tetap dilakukan dengan kehati-hatian. Alat berat akan digunakan penuh dengan perhitungan untuk mencacah reruntuhan. Pasalnya bangunan beton yang runtuh masih menyambung dengan bangunan lainnya.

“Material reruntuhan ini masih terkoneksi dengan bangunan disebelah, masih membutuhkan cuting terhadap struktur reruntuhan ini,”ujarnya.

Marsda Mohammad Syafii mengatakan operasi musibah runtuhnya bangunan mushola Ponpes Al Khoziny menjadi operasi khusus. Semua instansi terlibat didalamnya. Instansinya sendiri sudah mengumumkan bahwa operasi kali ini akan diperpanjang. Secara aturan perpanjangan bisa dilakukan per tiga hari. Namun jika korban sudah tidak ditemukan maka operasi yang dilakukan Basarnas akan dihentikan. Ia katakan operasi bisa saja berlanjut oleh instansi lainnya seperti BNPB maupun Kementerian Sosial.

“Sebenarnya kita memiliki ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan SAR Nasional bahwa operasi normal dilaksanakan selama tujuh hari, itu kalau dilaksanakan secara mandiri, tapi operasi yang kita laksanakan ini sudah menjadi operasi khusus,”ucapnya. (carlo)

Merasa Ditipu, Petani Polisikan Panitia Jual Beli Tanah Petani

Timurpos.co.id – Merujuk, pada LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM, akhirnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto menindak lanjuti proses yang sempat dianggap tidak berjalan oleh petani warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yang diduga jadi korban komplotan mafia tanah sejak tahun 2019 silam.

Pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025, SPKT Polres Mojokerto menerima rekomendasi dari Unit Tipidum untuk menerbitkan STPL (surat tanda penerimaan laporan) dengan nomor:LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Adapun laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, diwakili oleh 2 dari 16 petani yang sejauh ini berani menyuarakan suaranya dalam menuntut keadilan kepada pihak berwenang.

Untuk petani yang lain, sejauh ini belum berani dikarenakan sudah bosan dengan janji – janji dari mereka yang mengaku sebagai panitia. Diduga pula, tidak jarang pula para petani menerima perlakuan intimidasi.

Dalam isi laporan tersebut, ada 4 orang yang secara resmi dilaporkan, yakni Siswayudi selaku Kepala Desa (Kades) Sumber Girang, Samsol Arif selaku Kepala Dusun (kasun) Sumberejo, Ainun Ridho selaku Kepala Dusun (Kasun) Sumber Tempur dan Soponyono mantan seketaris Desa (Sekdes) Sumber Girang yang kini menjadi pejabat BPBD (balai penanganan bencana daerah) Kab. Mojokerto.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu dugaan adanya penipuan/perbuatan curang UU NO 1 tahun 1946 dalam KHUP yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto pada akhir tahun 2019 mempercayakan proses jual beli tanahnya kepada beberapa perangkat desanya.

Tanah milik para petani dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai warga Surabaya. Namun, hingga kini pembayaran tanah milik para petani tersebut belum sepenuhnya terselesaikan haknya sebagai penjual.

Kepercayaan para petani yang tidak setengah-tengah itu sangatlah mendasar. Selain yang mengaku sebagai panitia adalah perangkat desanya sendiri, Kades juga tercatut sebagai saksi didalam kutipan AJB (akta jual beli) dan diduga pula yang mengesahkan dan menyetujui kesepakatan harga antara petani dan panitia sebesar 600.000.000 saat itu.

Namun, pada kenyataannya, hampir keseluruhan petani belum mendapatkan semuanya. Hingga sampai saat ini, para petani mengaku hanya mendapatkan Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000.

Menurut keterangan salah satu petani, besar harapan dengan adanya pelaporan tersebut, para petani segera mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan bisa menerima sisa pembayaran tanahnya sesuai harga yang telah disepakati.

“Jika terbukti ada yang sengaja berbuat curang secara hukum, maka kami (para petani) berharap mereka menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” terang salah satu perwakilan petani yang melakukan laporan ke Polres Mojokerto. ***

Gunadhi Sugiono Beli Sabu 7 Gram lebih dan Satu Pil Ekstasi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus peredaran narkoba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang terdakwa bernama Gunadhi Sugiono diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara jual-beli narkotika golongan I. Sidang digelar secara daring karena kondisi kesehatan terdakwa yang disebut sedang sakit, meski tetap berada di rumah tahanan.

Dalam persidangan, Akhmad Syuhady, SH dan Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya yang menangkap terdakwa, memberikan kesaksian. Mereka menjelaskan bahwa Gunadhi ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 di rumahnya di Manyar Jaya VIII, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu seberat total 7,889 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong.

“Informasinya barang dibeli dari seseorang bernama Herianto. Dari pengakuan terdakwa, narkoba tersebut dipakai sendiri. Saat dites urine, hasilnya juga positif,” ujar saksi dalam persidangan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Ia mengaku mengenal Herianto tahun ini dan membeli narkoba untuk dipakai sendiri. Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh JPU Suparlan.

“Kalau sabu sebanyak itu beratnya melebihi 5 gram, apa mungkin untuk dipakai sendiri? Dan ini ada timbangan, untuk apa digunakan?” tanya JPU.

Menanggapi hal itu, Gunadhi berkelit. “Timbangan itu saya pakai untuk menimbang sabu yang dibeli. Dulu saya pernah ditipu, beratnya tidak sama. Sabu itu memang untuk saya pakai sendiri,” jawabnya.

Terpisah terkait tidak dihadirkan Terdakwa dimuka sidang,” Bahwa Terdakwa lagi sakit dan posisi sekarang tetap di dalam rutan,” Jelas JPU Suparlan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Supervisor Bobol Toko Miras Tipsy Bro di Pakuwon City

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian terjadi di Tipsy Bro, toko minuman keras yang berada di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Mirisnya, pelaku diduga justru supervisor toko berinisial MFHP yang baru bekerja 19 hari sejak resmi diterima pada 10 September 2025 lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin, 29 September 2025, ketika toko yang seharusnya beroperasi pagi itu justru tidak dibuka. Supervisor MFHP yang seharusnya bertugas membuka outlet mendadak tidak bisa dihubungi.

“Awalnya kami curiga karena tokonya tidak buka. Kami minta karyawan lain masuk untuk menggantikan. Setelah dicek, ternyata ada kejanggalan,” ujar Agus Setiawan, Kepala HRD Tipsy Bro.

Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas supervisor MFHP masuk ke toko pada pukul 03.26 WIB dini hari dengan memanfaatkan akses kunci resmi yang dipegangnya.

Barang-barang yang dibawa kabur pun bukan main-main. Laptop, tablet, handphone operasional toko, hingga uang tunai sekitar Rp5,5 juta ikut lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

“Kami benar-benar tidak menyangka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif. Riwayat kerja sebelumnya juga sudah dicek dan tidak bermasalah. Tapi ternyata malah berkhianat. Cari karyawan jujur sekarang susah sekali,” tandas Agus.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Identitas pelaku telah dikantongi dan polisi kini tengah melakukan pengejaran. Tok

FunRun Alumni St. Louis 1 Surabaya Angkat Tema Kebhinekaan dan Persatuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribuan alumni SMA Katolik (SMAK) St. Louis 1 Surabaya bersama keluarga besar serta kolega mengikuti ajang “Urban 2025 Traditional 5K FunRun” pada Minggu (28/9/2025) di Parkir Timur Plaza Surabaya.

Sejak pukul 05.15 WIB peserta sudah berdatangan dengan mengenakan jersey bernuansa tradisional yang penuh warna. Tepat pukul 06.00 WIB, sekitar seribu peserta siap memulai lari bersama dengan suasana penuh kegembiraan dan kebersamaan.

Acara dibuka secara resmi melalui “Ceremony Start” oleh Ketua Yayasan Lazaris, Romo Martinus Irwan Yulius, MA., CM., Kepala Sekolah SMAK St. Louis 1 Dra. Sri Wahjoeni Hadi S., Ketua Umum IKA St. Louis 1 Dr. Ir. Adi Widjaja, SH., M.Si., MH., Waketum Vincentia Juliani, SE., Ketua Panitia Fendi Zein, S.Psi., serta Ketua Pelaksana Henry James Nelwan, ST., MIT. Gema terompet mengiringi dimulainya FunRun, menambah semarak kebersamaan.

Mengusung tema “Tradisional FunRun dalam Balutan Kebhinekaan”, kegiatan ini merupakan agenda rutin tiga tahunan Ikatan Alumni (IKA) St. Louis 1. Rute lari juga melewati gedung SMAK St. Louis 1 yang merupakan cagar budaya, sebagai bentuk penghormatan terhadap almamater.

Ketua Umum IKA St. Louis 1 Surabaya, Adi Widjaja, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat persaudaraan antaralumni lintas generasi.

“Urban FunRun ini sudah menjadi agenda rutin kami setiap tiga tahun sekali. Selain merangkul alumni, kegiatan ini juga menjadi simbol nyata ikatan kebersamaan dan keguyuban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAK St. Louis 1, Sri Wahjoeni Hadi, menilai acara ini tidak sekadar olahraga, melainkan juga sarana menanamkan nilai kebersamaan, persatuan, dan nasionalisme.

“Melalui kegiatan ini, cinta tanah air, persatuan, dan toleransi menjadi hidup. Ini juga memberi teladan bagi siswa aktif di sekolah,” katanya.

IKA St. Louis 1 memiliki jaringan regional yang tersebar di berbagai kota di Indonesia maupun mancanegara, termasuk Jakarta, Bandung, Joglosemar, Surabaya, Bali, Eropa, US-Canada, hingga Taipei. Dengan moto “Dari Alumni, Oleh Alumni, dan Untuk Alumni”, IKA terus berkomitmen menghadirkan kegiatan positif yang mengikat kebersamaan lintas generasi. TOK

Klarifikasi Benjamin Kristianto Terkait Tudingan KDRT dari Terdakwa Meiti Muljianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Benjamin Kristianto, yang merupakan suami dari terdakwa dr. Meiti Muljianti, memberikan klarifikasi terkait tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Meiti dalam persidangan. Dalam kesempatan tersebut, Benjamin menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Meiti dalam persidangan adalah sepenuhnya tidak benar dan hanya merupakan kebohongan. Jumat (26/9).

Benjamin menjelaskan bahwa Meiti dalam persidangan menyebut dirinya sebagai korban KDRT, yang mengatakan bahwa dirinya dipukul, diludahi, serta dituduh memiliki kelainan seksual dan berhubungan dengan foto perawat. “Semua itu adalah bualan. Hal ini sudah diuji dengan menggunakan alat deteksi kebohongan dan digital forensik di Polda Jatim, yang menghasilkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegas Benjamin kepada wartawan.

Kasus Penelantaran dan Kekerasan terhadap Anak

Terkait dengan laporan penelantaran yang sebelumnya dilaporkan oleh Meiti di Polrestabes Surabaya, Benjamin menyebutkan bahwa perkara tersebut juga dihentikan dengan terbitnya SP3. Ia mengungkapkan bahwa Meiti sempat mengambil uang sekitar Rp 200 juta dan pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Bahkan, ia berusaha menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah,” tambah Benjamin.

Benjamin juga menanggapi tudingan bahwa dirinya ikut campur dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa sidang seharusnya dilakukan secara tertutup jika ada intervensi. Namun, sidang dilaksanakan secara terbuka. “Meiti sudah tiga kali mengajukan gugatan cerai, dan saya berusaha menolaknya. Saya curiga ada pihak ketiga yang terlibat dalam masalah ini, mungkin pria idaman lain (PIL) yang lebih muda,” ungkap Benjamin.

Pernyataan Terdakwa Meiti Muljianti

Di sisi lain, Meiti Muljianti dalam keterangannya menyebutkan bahwa kejadian ini bermula ketika Benjamin mendatangi rumahnya saat ia sedang memasak. Meiti mengaku bahwa Benjamin menciptakan minyak panas di tangannya, kemudian pergi begitu saja. “Saat itu saya dalam keadaan emosi. Beni datang tiba-tiba, dan saya tidak ingat berapa kali menciptakan minyak panas,” kata Meiti.

Meiti mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut, namun mengklaim bahwa dirinya adalah korban KDRT. “Saya sudah melaporkan hal ini ke Polda Jatim, tetapi saya merasa dipersulit, bahkan dianggap gila dengan adanya tes layar detektor,” ujarnya. Dalam perkara ini, Meiti juga mengungkapkan adanya kekeliruan dalam penyidikan. “Saat saya melaporkan Beni karena penelantaran di Polrestabes Surabaya, tiba-tiba penyidik yang satu ruangan justru mengajukan perkara KDRT,” tambahnya.

Kritik terhadap Proses Hukum

Meiti juga mengkritik proses hukum yang dijalani, mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia bahkan menyebutkan bahwa ia ditangkap tanpa pemberitahuan saat mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Saya ini hanya rakyat biasa, sedangkan Beni adalah anggota DPR. Saya bahkan tertular penyakit kelamin, dan pernah disodomi oleh Beni,” ujar Meiti.

Menanggapi pernyataan Meiti yang semakin meluas, majelis hakim menegur terdakwa. “Fokus saja pada dakwaan, jangan sampai melebar ke hal-hal yang tidak relevan. Jika ada masalah lain, laporkan ke pihak yang berwenang,” tegas majelis hakim.

Proses Hukum Lanjut

Hingga kini, perkara yang melibatkan Meiti Muljianti dan Benjamin Kristianto masih terus berjalan. Keduanya terus memberikan pernyataan yang bertolak belakang, sementara proses hukum masih akan terus berlanjut di pengadilan. Tok