Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustinnengrum, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan yang diperuntukkan bagi pembayaran pajak hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Kamis (16/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho dalam surat dakwaannya mengungkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Gembong Sawah Nomor 43 Surabaya.
Dalam kapasitasnya sebagai Accounting Manager sejak 2016, terdakwa memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn. Ia juga bertanggung jawab mencatat arus kas serta mengajukan pencairan dana melalui sistem aplikasi keuangan perusahaan.
Namun, alih-alih menjalankan tugasnya, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ia disebut membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak palsu secara berulang sebagai dasar pengajuan pencairan dana perusahaan.
“Pengajuan tersebut seolah-olah digunakan untuk pembayaran pajak, padahal dana yang dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Untuk mencairkan dana, terdakwa memanfaatkan cek yang telah ditandatangani direktur perusahaan. Dana hasil pencairan kemudian dialihkan melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta. Sementara hasil audit internal dan eksternal perusahaan menemukan total kerugian mencapai sekitar Rp298,5 juta.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya pergantian manajemen.
Direktur operasional yang baru, Andhika Harlan, melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan sejumlah kejanggalan. Audit lanjutan oleh kantor akuntan publik kemudian memastikan adanya kerugian perusahaan.
Sebelum temuan tersebut terungkap sepenuhnya, terdakwa diketahui telah mengajukan pengunduran diri pada Desember 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan berlangsung. Tok

























