Timur Pos

Diduga Gunakan Ganja, Tiga Oknum Kurator Jalani Pemeriksaan Polisi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga oknum kurator diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pesta ganja di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Embong Malang. Minggu (3/5/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SH, PG, dan MJ. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat sekitar 5 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH diduga sebagai pengguna yang membeli ganja dari PG. Sementara itu, MJ turut diamankan karena diduga berperan dalam memesan atau mendaftarkan kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi pesta tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 30 April 2026. Setelah diamankan, ketiganya sempat menjalani tes urine.

Sumber menyebutkan, ketiganya kemudian dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan yang kerap berada di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saat ini (Minggu, 3 Mei 2026) merupakan hari terakhir kegiatan AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) yang digelar di Hotel Sheraton,” ujar sumber tersebut.

Foto: iG (Intr) 

Hingga berita ini ditulis, beredar kabar bahwa ketiga oknum kurator tersebut tengah menjalani proses rehabilitasi.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Ashabul Kahfi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons hingga Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Hal serupa juga terjadi pada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang belum merespons pesan maupun panggilan telepon. M12

Polisi Selidiki Kematian Pria Muda di Hotel Gold Vitel, Diduga Bunuh Diri

Foto: ilustrasi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan belum menikah.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang ke lokasi dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban kemudian duduk di teras kafe dan sempat terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), menyatakan bahwa dirinya sempat mengantarkan pesanan korban dan melihat korban dalam kondisi normal saat itu.

Namun, tak lama berselang, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan sudah tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil sementara olah TKP, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 20. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk dilakukan visum luar dan visum dalam (autopsi).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi terkait peristiwa tersebut. M12

,

Keributan di Black Owl Berujung Penganiayaan, Perkara Masuk Meja Hijau

Surabaya – Seorang pria bernama Calvin Milano Wijaya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB di Black Owl, Jalan Basuki Rahmat No. 80 Surabaya. Sabtu (2/5/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, pada Rabu, 5 Mei 2026 mendatang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, bahwa kejadian bermula saat terdakwa bersama sejumlah rekannya tengah berada di lokasi sambil mengonsumsi minuman beralkohol dan menikmati musik. Situasi berubah ketika salah satu rekan terdakwa terlibat cekcok dengan kelompok lain yang duduk di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, yang saat itu berada di lokasi, berupaya melerai pertikaian tersebut. Ia juga sempat mengingatkan terdakwa dan rekan-rekannya agar tidak membuat kegaduhan di dalam kafe.

Namun, peringatan tersebut justru memicu adu argumen. Korban kembali meminta agar jika ingin bertengkar dilakukan di luar ruangan. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian menanggapi dengan ajakan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Pukulan tersebut mengenai bagian hidung dekat mata kiri korban. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegal Sari.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat kekerasan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 471 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja. Tok

Satu Pelaku Menyerah, Tiga Masih Bebas: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Sidotopo?

Surabaya, Timurpos.co.id-Perkembangan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan Gang II, Kecamatan Semampir, mulai mengerucut. Satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku telah menyerahkan diri ke polisi, sementara tiga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus yang terjadi di kawasan padat penduduk itu sebelumnya memicu keresahan warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.

Sumber di lapangan menyebut, pelaku yang menyerahkan diri kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, aparat kepolisian masih menutup rapat identitas serta peran spesifik yang bersangkutan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Di sisi lain, tiga terduga pelaku lain disebut telah teridentifikasi dan kini menjadi target perburuan. Polisi dikabarkan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik kejadian ini.

Dugaan sementara, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam. Motifnya masih gelap, namun indikasi awal mengarah pada konflik lama atau dendam pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan diri salah satu pelaku. Sementara Kanit Resmob, Ipda Yuda, hanya memberikan respons singkat.

“Ada apa ya mas, saya masih zoom,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian. Minimnya informasi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat bergerak cepat, tidak hanya menangkap seluruh pelaku, tetapi juga membuka secara transparan motif serta kronologi lengkap kejadian, demi mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. M12

Bangun Kader Tangguh, Al Irsyad Surabaya Hadirkan Tokoh Nasional di Training

Malang, Timurpos.co.id – Dalam upaya membekali calon kader, Pimpinan Cabang (PC) Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya menggelar kegiatan training pada 1–3 Mei 2026 di Villa Mas Lawang, Malang.

Ketua PC Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya, Salim Syarif Basrewan, ST, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat regenerasi serta menjaga keberlanjutan organisasi sesuai amanat para pendiri.

“Training calon kader ini menjadi bagian dari proses regenerasi dan penguatan perjalanan organisasi ke depan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sementara itu, Ketua PW Al Irsyad Al Islamiyah Jawa Timur, M. Iqbal Qurusy, S.Pt., M.M., yang turut menjadi pemateri, menyampaikan bahwa materi Mabadi Al Irsyad diberikan sebagai penguatan dalam proses pengkaderan.

Menurutnya, pembekalan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kader agar mampu melanjutkan dan menjalankan roda organisasi secara produktif serta memberikan manfaat bagi umat.

“Salah satu nilai dalam Mabadi Al Irsyad adalah mengutamakan persatuan serta meningkatkan ilmu pengetahuan. Selain itu, penting juga menjaga ketauhidan dengan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah,” jelas Iqbal.

Ia juga mengapresiasi Lajnah Kaderisasi PC Surabaya yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Tok/*

Proyek TK di Kedinding Surabaya Tetap Berjalan Meski Disegel PBG, Warga Pertanyakan Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-kanak (TK) dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, tetap berlangsung meski telah disegel terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu perdebatan antara warga dan pihak yayasan.

Ketegangan mencuat dalam sebuah pertemuan yang membahas dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta etika pelaksanaan proyek di lingkungan permukiman. Dari rekaman percakapan yang beredar, diskusi berlangsung panas dengan saling bantah antar pihak.

Salah satu warga, Andik, mempertanyakan kejelasan izin pembangunan, termasuk dokumen resmi dari instansi terkait. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai legalitas bangunan tersebut.

“Mana suratnya? Dari PRKP atau instansi lain ke warga itu mana? Ini kan hanya omongan tanpa bukti,” ujarnya.

Selain itu, perdebatan juga menyinggung peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang dianggap ikut terseret dalam polemik. Warga mengaku khawatir jika persoalan ini berkembang menjadi laporan tanpa dasar yang jelas.

Isu etika pekerja proyek turut menjadi sorotan. Salah satu pihak menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan aktivitas tukang, melainkan etika bekerja di lingkungan warga. “Aturannya mungkin boleh, tapi secara etika belum tentu,” ungkapnya.

Ketua Yayasan TK Tunas Sejati, Anjik Famuji, menyatakan bahwa pihak DPRKPP memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan meski terdapat tanda pelanggaran berupa segel di lokasi proyek. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau rekomendasi resmi terkait hal tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pekerja dilaporkan merasa tidak nyaman dengan situasi di lapangan hingga memilih mundur, yang semakin memperkeruh keadaan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai legalitas bangunan maupun tindak lanjut atas polemik tersebut. Warga berharap adanya transparansi dan bukti yang jelas agar persoalan tidak semakin meluas.

Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menghentikan sementara proses pengajuan PBG untuk bangunan milik Yayasan Pendidikan Tunas Sejati di wilayah Kenjeran. Hal itu ditandai dengan pemasangan segel pada bangunan.

Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS, senilai Rp.750 juta. Menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan persoalan dana hibah tanah kepada yayasan tersebut kini tengah diproses oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tok

Massa Buruh Kepung Surabaya, Ini Jalur Pengalihan Lalu Lintasnya

Surabaya, Timurpos.co.id– Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mulai berdatangan dan berkumpul di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jumat (1/5/2026), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Sejumlah titik yang menjadi lokasi kumpul massa antara lain di depan City of Tomorrow (Cito) dan kawasan Trans Icon Surabaya. Dari titik-titik tersebut, massa direncanakan bergerak menuju lokasi utama aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 10.00 WIB, massa buruh mulai berdatangan secara bertahap menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil komando. Mereka membawa atribut organisasi serta spanduk berisi berbagai tuntutan.

Sebagian massa memilih berkumpul di depan Cito sebelum bergerak bersama, sementara kelompok lainnya memadati kawasan Trans Icon. Kehadiran massa dalam jumlah besar menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani mengalami kepadatan.

Petugas kepolisian segera melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas. Jalan Ahmad Yani sempat ditutup sementara, dengan pengalihan kendaraan melalui frontage road guna mengurai kemacetan.

Aksi buruh dijadwalkan terpusat di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan juga akan bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran kegiatan.

“Kami melaksanakan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur Jatim dan DPRD Jatim hingga kegiatan selesai,” ujar Galih.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rute pergerakan massa, termasuk di titik-titik kumpul. Rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Beberapa pengalihan arus yang disiapkan di antaranya, kendaraan dari Jalan Stasiun Kota menuju Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Semut Madya Indah. Arus dari Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan diarahkan ke Jalan Kebon Rojo dan Jalan Stasiun Kota.

Sementara itu, kendaraan dari Jalan Bubutan yang hendak menuju Jalan Pahlawan dan Jalan Stasiun Kota dialihkan ke Jalan Indrapura.

Galih menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sterilisasi kawasan di sekitar Jalan Pahlawan apabila massa semakin memadati lokasi.

“Pengalihan arus bersifat situasional. Jika jumlah massa meningkat, kawasan Jalan Pahlawan akan kami sterilkan,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya konsentrasi massa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo.

“Hingga saat ini, arus kedatangan massa masih berlangsung. Kami bersama instansi terkait tetap bersiaga agar peringatan May Day berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. Tok

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus ITE Pemicu Ricuh Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang diduga memicu kerusuhan di masyarakat.

Pada sidang yang digelar Kamis (30/4/2026) di ruang Candra, agenda persidangan adalah pembacaan jawaban atas perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam tanggapannya menyatakan menolak seluruh perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Hajita di hadapan persidangan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara.

Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang bernama Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial. Selanjutnya, ia dipercaya mengelola akun tersebut dan menerima akses penuh berupa nama pengguna dan kata sandi.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer dari akun lain yang berisi ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”.

Flyer itu memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan tulisan bernada provokatif, serta ajakan melakukan aksi di Gedung Grahadi Surabaya pada hari yang sama. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai mengandung ajakan perlawanan.

Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu dilakukan dengan tujuan memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap pemerintah yang dianggap represif.

Konten tersebut kemudian menyebar luas. Sejumlah pihak disebut turut menyebarluaskan ulang melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya memicu mobilisasi massa.

“Akibat unggahan tersebut, terjadi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya,” demikian isi dakwaan JPU.

Jaksa menilai informasi yang disebarkan terdakwa merupakan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, serta menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil.

Meski lokasi peristiwa disebut berada di wilayah Kabupaten Jombang, persidangan digelar di PN Surabaya dengan pertimbangan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat ke wilayah hukum tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tok

Kasus Penarikan Lexus Rp1,3 Miliar, BFI Finance Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa penarikan mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar menyeret perusahaan pembiayaan BFI Finance ke dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata. Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, melaporkan dugaan penarikan paksa ke Polrestabes Surabaya serta menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang dialami.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, mengungkapkan laporan pidana telah terdaftar di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1416/XII/2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kasus ini sudah kami laporkan. Informasinya pihak terkait sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Justru yang datang adalah perwakilan pusat dari Tangerang,” ujar Ronald, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan percobaan perampasan kendaraan, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Peristiwa bermula pada 4 November 2025, saat adik Andy mengendarai Lexus RX350 milik keluarga dan berada di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.

Saat itu, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kendaraan dan menyebut mobil tersebut memiliki tunggakan cicilan.

Menurut Ronald, pihak tersebut sempat berupaya mengambil kendaraan secara paksa, bahkan membuntuti mobil hingga ke rumah Andy.

“Mobil diikuti sampai rumah dan sempat terjadi keributan. Situasi akhirnya dimediasi oleh pihak Polsek Mulyorejo,” jelasnya.

Pihak pelapor juga menyoroti kejanggalan dokumen yang dibawa oleh pihak penagih. Salah satunya terkait perbedaan tipe kendaraan yang tercantum dalam surat penarikan.

“Dalam dokumen tertulis Lexus RX250, padahal kendaraan klien kami adalah RX350. Tipe RX250 sendiri tidak dikenal dalam lini produk Lexus,” tegas Ronald.

Selain itu, muncul dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia atas nama seseorang bernama Adhi Yosea yang disebut tidak dikenal oleh Andy.

Andy menegaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak mana pun.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap BFI Finance atas dugaan perbuatan melawan hukum, berikut tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Ronald menambahkan, kedua belah pihak sebelumnya sempat sepakat melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen di Samsat. Namun, pihak perusahaan pembiayaan disebut tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tok

Pesta Miras Berujung Berdarah, Terdakwa Ayunkan Parang hingga Korban Cacat Permanen

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembacokan di kawasan Pakis Gelora, Surabaya, dengan terdakwa Achmad Taufik Kristianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi yang mengungkap kronologi kejadian berdarah tersebut. Rabu (29/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulfiki Nento menghadirkan dua saksi, yakni Hendrian Teotista Tanudihardo dan Agus selaku Ketua RT setempat.

Dalam keterangannya, Hendrian mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya bersama beberapa rekannya, termasuk Setyo Ariyanto, tengah menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.

“Saat itu kami sedang minum, lalu terdakwa datang menuntun sepeda motor dan sempat menabrak kaki Setyo Ariyanto. Dari situ terjadi cekcok,” ujar Hendrian di hadapan majelis hakim.

Hendrian mengaku sempat melerai pertikaian tersebut. Namun situasi kembali memanas ketika terdakwa pergi lalu kembali lagi ke lokasi.

“Tidak lama kemudian terdakwa datang lagi sambil membawa parang dan langsung membacok saya, kena di siku tangan kiri,” jelasnya.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, Hendrian mengaku mengalami luka serius hingga berdampak pada pekerjaannya.

“Saya tidak bisa bekerja lagi sebagai tukang cukur. Saya cacat permanen seumur hidup, tapi saya sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” katanya.

Sementara itu, saksi Agus selaku Ketua RT mengaku tidak melihat langsung kejadian pembacokan dan hanya mengetahui peristiwa tersebut dari rekaman CCTV.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Menjelang akhir persidangan, suasana haru sempat terjadi ketika terdakwa dan korban saling berjabat tangan serta berpelukan sebagai bentuk saling memaafkan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pakis Gelora I Surabaya. Sebelumnya, terdakwa sempat terlibat perkelahian dengan saksi Setyo Ariyanto setelah insiden tabrakan sepeda motor.

Usai sempat pulang, terdakwa kembali ke lokasi dengan membawa parang sepanjang sekitar 60 cm dan menyerang Hendrian. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga kembali melukai Setyo Ariyanto dengan sabetan parang di beberapa bagian tubuh.

Hasil visum dari Rumah Sakit William Booth Surabaya menyebutkan kedua korban mengalami luka robek akibat benda tajam di sejumlah bagian tubuh.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Tok