Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-kanak (TK) dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, tetap berlangsung meski telah disegel terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu perdebatan antara warga dan pihak yayasan.
Ketegangan mencuat dalam sebuah pertemuan yang membahas dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta etika pelaksanaan proyek di lingkungan permukiman. Dari rekaman percakapan yang beredar, diskusi berlangsung panas dengan saling bantah antar pihak.
Salah satu warga, Andik, mempertanyakan kejelasan izin pembangunan, termasuk dokumen resmi dari instansi terkait. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai legalitas bangunan tersebut.
“Mana suratnya? Dari PRKP atau instansi lain ke warga itu mana? Ini kan hanya omongan tanpa bukti,” ujarnya.
Selain itu, perdebatan juga menyinggung peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang dianggap ikut terseret dalam polemik. Warga mengaku khawatir jika persoalan ini berkembang menjadi laporan tanpa dasar yang jelas.
Isu etika pekerja proyek turut menjadi sorotan. Salah satu pihak menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan aktivitas tukang, melainkan etika bekerja di lingkungan warga. “Aturannya mungkin boleh, tapi secara etika belum tentu,” ungkapnya.

Ketua Yayasan TK Tunas Sejati, Anjik Famuji, menyatakan bahwa pihak DPRKPP memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan meski terdapat tanda pelanggaran berupa segel di lokasi proyek. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau rekomendasi resmi terkait hal tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pekerja dilaporkan merasa tidak nyaman dengan situasi di lapangan hingga memilih mundur, yang semakin memperkeruh keadaan.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai legalitas bangunan maupun tindak lanjut atas polemik tersebut. Warga berharap adanya transparansi dan bukti yang jelas agar persoalan tidak semakin meluas.
Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menghentikan sementara proses pengajuan PBG untuk bangunan milik Yayasan Pendidikan Tunas Sejati di wilayah Kenjeran. Hal itu ditandai dengan pemasangan segel pada bangunan.
Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS, senilai Rp.750 juta. Menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan persoalan dana hibah tanah kepada yayasan tersebut kini tengah diproses oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tok
























