Timur Pos

Ketua Dewan Pakar PERADIN Prof. Ariawan Gunadi Ikuti Pembahasan Masa Depan Sengketa Investasi Global

Austria, Timurpos.co.id – Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (41), Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement (ISDS) Reform yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Wina, Austria.

Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tersebut membahas upaya reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara penerima investasi.

Pembahasan ini menjadi penting di tengah kebutuhan untuk membangun sistem penyelesaian sengketa investasi yang adil, transparan, efisien, dan konsisten.

Reformasi ISDS dan Kepastian Hukum Investasi

Salah satu tantangan dalam mekanisme ISDS adalah memastikan proses penyelesaian sengketa dapat memberikan keadilan bagi para pihak. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem tersebut sekaligus menjaga keseimbangan antara hak investor dan kewenangan negara.

Sistem penyelesaian sengketa yang kredibel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa menghilangkan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjalankan agenda pembangunan berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagi dunia usaha internasional, kepastian mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian hukum. Sementara bagi negara, reformasi ISDS diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus menjaga kepentingan publik.

Indonesia Perlu Mengikuti Perkembangan Hukum Investasi Global

Perkembangan reformasi ISDS juga relevan bagi Indonesia. Pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dalam mengkaji kebijakan investasi serta pengembangan hukum nasional.

Keterlibatan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum dalam mengikuti perkembangan forum internasional dinilai penting untuk memperluas wawasan mengenai tata kelola investasi lintas negara.

Kehadiran Prof. Ariawan Gunadi dalam forum tersebut menjadi bagian dari perhatian kalangan akademisi dan profesi hukum terhadap dinamika reformasi hukum investasi global.

Melalui pembahasan di UNCITRAL, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi diharapkan dapat terus mengarah pada sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan negara serta masyarakat. M12

PSM Banaspati Siapkan Aksi Soroti Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Lamongan

Lamongan, Timurpos.co.id – Babak baru penanganan dugaan penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan mulai bergulir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan dan diterima Pak Davin pada 11 Oktober 2026 untuk meminta penyelidikan dan klarifikasi terkait aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan.

Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong penegakan hukum sekaligus memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Menurut Arik, laporan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas penarikan kabel yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Melalui Layanan 110

Sebelumnya, awak media telah menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan itu dilakukan setelah ditemukan situasi di lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran dan penanganan aparat kepolisian.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan pihak kepolisian dan keterangan wartawan yang berada di lokasi.

Menurut keterangan petugas polisi di lapangan, pada malam kejadian tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lokasi. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar PSM Banaspati untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara resmi.

Arik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta agar laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 turut ditelusuri untuk memastikan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa lokasi dan mendokumentasikan bekas galian, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, serta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, kepolisian diminta meminta klarifikasi resmi kepada PT Telkom mengenai status aset kabel serta ada atau tidaknya penugasan pekerjaan kepada kontraktor maupun pihak ketiga.

PSM Banaspati juga meminta agar informasi mengenai pengaduan melalui layanan 110 diperiksa dan ditindaklanjuti apabila dapat diidentifikasi.

Arik menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Ia menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah bersalah.

“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, Arik menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta klarifikasi terkait temuan dan dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.

Menurut keterangannya, surat itu telah dikirimkan dan diterima oleh petugas keamanan pada Sabtu (11/10/2026).

Namun, hingga berita ini ditulis, menurut Arik, pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari PT Telkom terkait persoalan tersebut.
Ia menilai klarifikasi dari perusahaan diperlukan agar status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.

Arik meminta PT Telkom memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Klarifikasi

Arik juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, dan Polres Lamongan apabila ke depan tidak ada penjelasan resmi yang menjawab persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan persoalan yang diadukan memperoleh kejelasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang ataupun audensi yang di jembatani oleh Kepolisian.

PSM Banaspati berharap Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi, pihak yang melakukan pekerjaan, serta dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penarikan kabel.

Di sisi lain, PT Telkom juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang mendapat kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang. Belum terdapat kesimpulan resmi bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Konfirmasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

PSM Banaspati menegaskan akan mengawal proses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, profesional, serta berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi. M12

Maulida: Ekstasi dari Ruben, Klaim untuk Konsumsi Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara terdakwa Maulida Tul Fitria mengaku membeli 20 butir ekstasi seharga Rp5,6 juta untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Pengakuan tersebut disampaikan saat agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perkara narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Maulida menyebut ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari Ruben, yang disebutnya sebagai teman dugem. Ia juga mengaku tidak mengonsumsi sabu karena barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut hanya ekstasi.

“Ekstasi dapat dari Ruben, teman saya, teman dugem saya,” ungkapnya saat memberikan keterangan di persidangan. (12/10/2026)

Maulida menjelaskan, dirinya membeli ekstasi dengan harga Rp5 juta untuk 20 butir. Ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk dijual kembali.

“Saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Ketika majelis hakim mendalami pengakuannya mengenai penggunaan narkotika, Maulida kembali menegaskan bahwa ekstasi tersebut dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut telah mengambil barang tersebut sebanyak 10 kali.

Kuasa hukum terdakwa R. Hariyanto terkait perawatan di RSJ, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang setelah mengalami persoalan rumah tangga akibat perceraian dengan suaminya. “Ia mengaku mengonsumsi ekstasi untuk menenangkan diri usai perceraian,” ungkapnya

Dalam persidangan, muncul pula nama Danil. Namun, Maulida menyatakan tidak mengenal orang tersebut dan menegaskan bahwa barang bukti yang dikaitkan dengannya tidak ada, sebagaimana keterangannya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, dalam pemeriksaan terdakwa, turut disinggung barang-barang yang diamankan, yakni tas dan kartu ATM serta handphone Sementara itu, keterangan mengenai komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan ekstasi menjadi bagian dari materi yang didalami dalam persidangan.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Tok

Virta Resia dan Dimas Helmi Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Perkara TPPU 

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor buah senilai Rp 138 miliar yang menjerat Direktur CV Insan Bumi Indonesia memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terancam 12 tahun penjara.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan secara berlanjut, serta terlibat dalam pemufakatan jahat TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Terdakwa II Virta Resia Pangestu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

JPU menegaskan, jika denda sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegas jaksa.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, Dimas Helmi Achmad Sulthan bersama Virta Resia Pangestu, diduga kuat mengalirkan dana hasil penipuan bisnis impor buah fiktif demi menyokong gaya hidup mewah serta pelesiran ke luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, modal yang terkumpul dari puluhan korban dialihkan ke berbagai bentuk aset bernilai tinggi, seperti hunian di perumahan mewah Kota Surabaya, deretan kendaraan pribadi, perhiasan emas, serta arloji mahal.

Tak hanya itu, dana tersebut juga dipakai untuk membiayai liburan ke Benua Eropa hingga perjalanan ibadah umrah.

Modus penipuan ini bermula saat terdakwa menjanjikan imbal hasil sebesar 10-13 persen dalam durasi 26 hari kerja bagi korban yang menanamkan modal pada proyek pengadaan buah impor mereka.

Namun pada kenyataannya, kegiatan usaha tersebut sama sekali tidak pernah direalisasikan. Dalam melancarkan aksinya, Virta bertugas membuat dokumen pesanan (purchase order) fiktif guna memperdaya para calon pemodal.

Dari total perputaran dana yang mencapai Rp 138 miliar, tercatat sedikitnya 23 investor mengalami kerugian. Tok

Puluhan Pencandu Narkoba Dikabarkan Kabur dari Yayasan Rehabilitasi Omah Sehat Bersinar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pasien di Yayasan Omah Sehat Bersinar, tempat rehabilitasi narkotika yang beralamat di Jalan Pucang Taman No. 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, dilaporkan melarikan diri pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di tengah kawasan permukiman padat penduduk tersebut mengundang perhatian warga. Sejumlah pasien disebut berhamburan keluar dari area yayasan dan berlari menuju Jalan Pucang Adi. Kejadian ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan keamanan di tempat rehabilitasi tersebut.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyaksikan langsung peristiwa itu. Ia sempat mengira terjadi tindak pencurian sebelum mengetahui bahwa orang-orang yang berlarian tersebut merupakan pasien rehabilitasi.

“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” ungkap warga tersebut saat ditemui pada Senin malam.

Sementara itu, petugas keamanan yayasan berinisial A belum bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai kejadian tersebut. Saat ditemui awak media di lokasi, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan yayasan, Slamet.

“Bisa langsung ditanyakan ke pimpinan (Pak Slamet). Saya barusan sampai, tadi sempat lepas piket,” kata A singkat.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media telah berupaya menghubungi Slamet selaku pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar melalui pesan WhatsApp pada Senin malam.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan pihak yayasan terkait kronologi dan penyebab kaburnya para pasien tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya informasi mengenai pasien rehabilitasi yang melarikan diri dari yayasan tersebut.

Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi untuk menentukan penanganan lebih lanjut atas kejadian itu. Menurutnya, belum dipastikan apakah penanganan akan dilakukan oleh Polsek Gubeng atau langsung oleh Polrestabes Surabaya.

“Kami masih menunggu koordinasi, apakah penanganannya nanti oleh kami (Polsek Gubeng) atau langsung dari pihak Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu,” ujar Ipda Dwi Santoso saat dihubungi melalui telepon pada Senin malam.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasien yang meninggalkan lokasi rehabilitasi.

Sorotan terhadap Pengawasan Rehabilitasi
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan standar pelayanan dan pengawasan di lembaga rehabilitasi narkotika.

Yayasan yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi diharapkan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kelembagaan, standar pelayanan, serta aspek keselamatan dan keamanan pasien.

Sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan rehabilitasi narkotika antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika.

Meski demikian, kaburnya pasien tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola. Penyebab kejadian, kondisi pengawasan saat insiden berlangsung, serta kepatuhan yayasan terhadap ketentuan operasional masih perlu ditelusuri oleh aparat dan instansi berwenang.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan maupun standar pelayanan, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk sanksi dan pihak yang berwenang menjatuhkannya bergantung pada jenis pelanggaran serta hasil pemeriksaan.

Demikian pula, kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baru dapat dinilai apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, penyebab kaburnya puluhan pasien tersebut belum diketahui secara pasti. Jumlah pasien yang meninggalkan yayasan juga masih menunggu hasil pendataan kepolisian.

Klarifikasi dari pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, sementara langkah kepolisian diharapkan dapat memastikan penyebab insiden sekaligus menjawab keresahan warga di sekitar lokasi. Tok

Rugi Rp1,1 Miliar dalam Transaksi Rumah Cessie, Desi Nuryanti Diadili di PN Surabaya

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah menggunakan skema cessie menyeret Desi Nuryanti binti Soediono ke ranah hukum. Seorang warga Mulyosari, Surabaya, bernama Abi (31), mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar setelah melakukan transaksi rumah di kawasan Rungkut pada Juni 2024.

Dalam sidang yang diagendakan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Desi Nuryanti menjelaskan, bahwa dari kerugian sekitar Rp.1, 1 Miliar sudah dikembalikan Rp 100 juta. ” Katanya di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung terus sisanya sekitar Rp 900 juta, uanhgnya kemana? Dan masih ada 7 korban lainya.

Desi berdalih uangnya sudah habis dan dari 7 korbna, 5 orang sudah selesai.

Perkara tersebut kini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 1484/Pid.B/2026/PN.Sby. Desi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Abi menuturkan, awalnya ia menemukan iklan penjualan rumah dengan skema cessie pada Juni 2024. Rumah yang berada di kawasan Rungkut itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp1,3 miliar.

Cessie merupakan pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dalam transaksi rumah yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan, mekanisme ini perlu dipastikan keabsahan dokumen dan proses pengalihannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Abi, harga yang ditawarkan saat itu masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran rumah di kawasan tersebut.

“Harganya tidak terlalu mencurigakan, karena harga pasaran saat itu sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar. Jadi saya tidak curiga,” ujar Abi.

Namun, setelah menyerahkan uang dalam transaksi tersebut, Abi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia kemudian menduga transaksi yang dilakukan tidak sah dan hak atas rumah yang dijanjikan tidak beralih kepadanya.
Akibat kejadian itu, uang sebesar Rp1,1 miliar yang telah diserahkan disebut belum kembali. Abi pun mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat transaksi tersebut. Tok

Ketua Umum PRKB Imam Buhori Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB), Imam Buhori, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi terhadap perjalanan panjang pembangunan serta kontribusi Jawa Timur dalam mendorong kemajuan bangsa Indonesia.

Melalui ucapan tersebut, Imam Buhori mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat persatuan, menjaga semangat gotong royong, serta berperan aktif dalam mewujudkan Jawa Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Menurutnya, peringatan hari jadi provinsi bukan sekadar momentum seremonial, melainkan juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan capaian pembangunan, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan kepedulian terhadap masa depan daerah.

Sebagai organisasi kepemudaan, PRKB berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai persaudaraan, solidaritas, dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Semangat tersebut diharapkan menjadi landasan bagi generasi muda untuk berkontribusi secara positif dalam menjaga persatuan dan mendukung pembangunan daerah.

“Dengan semangat persatuan dan gotong royong, Jawa Timur harus terus melangkah maju dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam ucapan peringatan tersebut pada hari ini, Senin (12/10/2026).

Imam Buhori juga berharap Provinsi Jawa Timur semakin berkembang, mampu menghadapi berbagai tantangan zaman, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Semoga Jawa Timur senantiasa menjadi daerah yang kuat, harmonis, berdaya saing, dan semakin sejahtera bagi seluruh masyarakat. M12

Di Tengah Duka Kehilangan Ayah, Santoso Utomo Tetap Hadir dan Kooperatif Jalani Persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana duka tengah menyelimuti Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe. Di tengah kehilangan orangtuanya yang baru saja berpulang, Santoso tetap hadir memenuhi kewajibannya dalam persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10).

Meski kondisi emosionalnya tengah diuji oleh duka keluarga, Santoso tetap mengikuti persidangan dan memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pengetahuan Santoso terkait status Standar Nasional Indonesia (SNI) atas barang yang diperdagangkan perusahaannya.

“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujar Santoso di persidangan.

Ketika jaksa menanyakan apakah barang tersebut merupakan produk yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya.

Santoso kemudian menjelaskan bahwa sejak awal pemeriksaan dirinya berusaha terbuka kepada penyidik. Bahkan, ketika mengetahui adanya dugaan barang yang secara administratif bermasalah, ia mengaku meminta penyidik menunjukkan barang-barang lain yang dinilai memiliki persoalan serupa.

“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tutur Santoso.

Menurut Santoso, berdasarkan temuan penyidik ketika itu, persoalan administratif ditemukan pada wire rope merek Dongwa dan Unistrand.

Ia mengatakan selama menjalankan usahanya, dirinya meyakini barang yang dibeli dari pemasok telah memenuhi ketentuan SNI. Keyakinan tersebut, menurut Santoso, membuat dirinya tidak berpikir perlu kembali melakukan proses standardisasi terhadap barang yang dibelinya.

“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” ujarnya.

Mengaku Diyakinkan Pemasok

Dalam persidangan, Santoso juga menguraikan awal kerja sama pembelian wire rope dari SSGS sejak 2023.

Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan. Menurut Santoso, dalam pertemuan tersebut dirinya mendapatkan penjelasan dan keyakinan bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi SNI serta aman untuk dipasarkan.

“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” kata Santoso.

Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor yang diterimanya dari SSGS.

Menurut keterangannya, dalam surat tersebut BPI diberikan izin untuk menjual produk Dongwa dan menggunakan merek sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.

“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tetapi tidak boleh mengubah spesifikasi,” terangnya.

Santoso mengatakan keyakinannya semakin kuat karena dirinya mengaku memperoleh jaminan dari pihak pemasok terkait persoalan SNI.

“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, bahwa SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman,” katanya.

Terkait perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya dilakukan dalam dokumen surat jalan dan bukan dengan mengganti atau menempelkan merek secara fisik pada wire rope.

“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.

Perkara Berdampak pada Puluhan Karyawan

Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Santoso juga menyampaikan dampak perkara tersebut terhadap keberlangsungan perusahaan dan puluhan karyawan yang menggantungkan penghasilan dari PT BPI.

Menurutnya, sekitar 50 karyawan kini terdampak karena kegiatan perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Konsentrasinya yang tersita untuk menghadapi proses hukum juga disebut ikut mempengaruhi aktivitas operasional perusahaan.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.

Keterangan itu memperlihatkan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak hanya berdampak kepada Santoso secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan perusahaan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menanyakan pemahaman Santoso mengenai penerapan SNI, khususnya apakah standar tersebut menurut pemahamannya melekat pada merek atau pada barang.

Santoso mengatakan selama ini dirinya memahami bahwa SNI melekat pada barang.

“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk memperdagangkan barang secara ilegal ataupun dengan sengaja mengabaikan ketentuan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Santoso.

Pernyataan itu disampaikan Santoso dalam persidangan yang dijalaninya di tengah suasana duka setelah kehilangan orangtuanya.

Meski tengah menghadapi beban pribadi sekaligus proses hukum, Santoso tetap hadir dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.

Bermula dari Penggeledahan Gudang

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Persidangan sebelumnya telah mengurai sejumlah persoalan mengenai asal wire rope, dokumen SNI, hubungan PT BPI dengan pemasok hingga penggunaan merek.

Kini, melalui pemeriksaan terhadap Santoso sebagai terdakwa, persidangan mulai menggali lebih jauh mengenai pengetahuan, keyakinan, serta ada atau tidaknya niat dari Santoso dalam memperdagangkan produk yang kemudian dipersoalkan.

Di tengah proses itulah, Santoso harus menghadapi dua keadaan berat secara bersamaan: kehilangan orangtua dan menjalani persidangan yang turut menentukan masa depannya serta keberlangsungan perusahaan dan puluhan karyawannya. Tok

Akta Kelahiran Selandia Baru Jadi Bukti, WN Inggris Minta Pengakuan Status Ayah di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Demi memperoleh kepastian hukum atas hubungan dengan anak kandungnya, Kieran Robert Walter, warga negara Inggris, menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mengajukan permohonan agar statusnya sebagai ayah kandung mendapat pengakuan hukum di Indonesia.

Permohonan tersebut berkaitan dengan anaknya yang lahir di Selandia Baru. Meski hubungan ayah dan anak itu telah tercantum dalam dokumen resmi luar negeri, Kieran masih membutuhkan kepastian mengenai pengakuan hubungan keperdataan tersebut dalam sistem hukum Indonesia.

Melalui permohonan ini, Kieran berharap hubungan hukumnya dengan sang anak memperoleh kejelasan dan perlindungan, terutama untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Kuasa hukum pemohon, Prawidha Murti, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berfokus pada pengakuan hubungan hukum ayah dan anak yang telah didukung dokumen resmi dari luar negeri.

“Ini semata-mata meminta pengakuan atas status hubungan hukum ayah dan anak. Pengakuan tersebut sudah ada melalui pengadilan asing dan akta kelahiran luar negeri. Namun, karena belum ada pengakuan di Indonesia, kami meminta agar bukti-bukti tersebut diakui secara sah di sini,” ujar Prawidha seusai persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Menurut Prawidha, kepastian hukum tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan keperdataan orang tua dan anak, sekaligus mendukung perlindungan hak anak.
Persoalan itu juga berkaitan dengan potensi sengketa lintas negara, terutama menyangkut hak asuh dan akses orang tua untuk bertemu anaknya.

“Langkah ini kami lakukan untuk kepentingan terbaik sang anak (the best interest of the child). Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention terkait pencegahan penculikan anak oleh salah satu orang tua. Tanpa status hukum yang tegas di Indonesia, salah satu orang tua berisiko kehilangan akses terhadap anaknya,” tegasnya.

Akta Kelahiran Jadi Bukti dalam Persidangan

Dalam persidangan dengan agenda pembuktian, anggota tim kuasa hukum pemohon, Aditya Buntukaraeng, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi dari Selandia Baru untuk mendukung permohonan tersebut.

Salah satu dokumen yang diajukan adalah akta kelahiran yang mencantumkan nama Kieran sebagai ayah biologis dan Mimmy, warga negara Indonesia, sebagai ibu kandung anak tersebut.

Menurut Aditya, pencantuman identitas Kieran dalam dokumen resmi itu menjadi salah satu bukti penting untuk mendukung permohonan pengakuan status ayah kandung di Indonesia.

“Hakim sudah mengonfirmasi bahwa nama pemohon tertera jelas dalam akta kelahiran yang dikeluarkan di New Zealand. Dokumen ini menjadi alat bukti utama untuk membuktikan bahwa klien kami adalah ayah kandung dan biologis dari anak tersebut,” katanya.

Persidangan tersebut juga menghadirkan ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Bebeto Ardyo.

Di hadapan majelis hakim, Bebeto menjelaskan bahwa hukum Indonesia membuka ruang pembuktian hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis, termasuk dalam kondisi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia.

Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang pemaknaannya diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Putusan MK menegaskan bahwa hubungan hukum antara anak dan ayah biologis tetap dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA, maupun alat bukti lain yang sah secara hukum,” jelas Bebeto.

Ia menambahkan, pembuktian hubungan ayah dan anak tidak selalu harus mengandalkan tes DNA. Dokumen resmi dari negara lain, pengakuan pemerintah asing, serta keterangan saksi juga dapat dipertimbangkan oleh hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Akta kelahiran dari negara lain, pengakuan resmi pemerintah asing, hingga keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti. Putusan MK memberi ruang yang luas, dan penilaian akhirnya berada pada kewenangan hakim,” pungkasnya.

Melalui permohonan tersebut, Kieran berharap memperoleh kepastian hukum mengenai statusnya sebagai ayah kandung di Indonesia. Pengakuan itu dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kejelasan hubungan keperdataan serta perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak pada masa mendatang. Tok

Perkuat Sinergi Lintas Kementerian, Karutan Surabaya Hadiri Pisah Sambut Pimpinan Kanwil Kemenkum Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sinergi lintas fungsi di bidang pemasyarakatan dan hukum terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mengoptimalkan proses pembinaan bagi warga binaan.

Komitmen tersebut tercermin dalam kehadiran Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada agenda pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, pejabat baru Dr. Saiful Sahri, serta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendapat undangan.

Momentum pergantian kepemimpinan ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mempererat komunikasi, membangun koordinasi, dan menyelaraskan langkah antarlembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Kehadiran pimpinan Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan pentingnya kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan dan kementerian terkait dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui koordinasi yang solid, berbagai aspek pelayanan hukum, pengelolaan tahanan, hingga pelaksanaan pembinaan warga binaan diharapkan dapat terus berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan program kerja, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus berbenah, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu memperkuat kontribusinya dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ron