Timur Pos

Aniaya Istri dan Todongkan Air Gun, Bambang Pecatan TNI Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Bambang Pecatan TNI

Aniaya Istri dan Todongkan Air Gun, Bambang Pecatan TNI Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Sidang KDRT Digelar di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Abrianto bin Tamami, seorang pecatan TNI, didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan korban Yully Setyowati bersama anaknya sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Yully mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa. Ia menyebut dipukul di bagian kepala dan wajah, diseret ke dalam rumah, hingga diancam menggunakan pisau dapur.

“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke dalam rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ujar Yully di persidangan. Selasa (19/5/2026).

Yully juga mengungkapkan bahwa sejak menikah dengan terdakwa pada tahun 2022, dirinya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kini tengah menjalani proses perceraian.

“Sejak menikah tahun 2022 dengan terdakwa, saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” katanya.

Sementara itu, anak korban mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
“Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal sempat menanyakan status pekerjaan terdakwa.

Menjawab hal tersebut, Yully menerangkan bahwa Bambang sebelumnya merupakan anggota TNI, namun kemudian diproses hingga diberhentikan setelah muncul laporan dari seorang perempuan yang mengaku dihamili terdakwa.

“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” jelas Yully.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa turut dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Namun JPU Suparlan menyatakan hal tersebut masih dalam proses.

Atas seluruh keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Dalam pemeriksaan terdakwa, Bambang juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone JC01-079 Surabaya.
Jaksa menjelaskan, permasalahan bermula sehari sebelumnya ketika korban membuka handphone milik terdakwa dan menemukan pesan di aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan itu kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun pertengkaran melalui komunikasi jarak jauh terus berlanjut hingga terdakwa kembali ke Surabaya untuk menemui korban.

Sesampainya di rumah, terdakwa yang disebut dalam kondisi emosi diduga mendobrak pintu rumah dan mengejar korban yang berusaha keluar rumah. Korban kemudian diseret kembali masuk ke dalam rumah.

“Terdakwa langsung menendang saksi korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajah korban beberapa kali,” demikian isi dakwaan jaksa.

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menyeret korban ke area dapur dan mengambil pisau. Jaksa menyebut terdakwa sempat mengarahkan pisau ke leher korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga pisau mengenai paha kanan korban.

Setelah itu, korban kembali dibawa ke ruang tamu dan diduga didorong hingga terjatuh. Terdakwa juga disebut beberapa kali menampar wajah korban.

Dalam dakwaan, terdakwa bahkan disebut menggunakan senjata air gun dan mencoba menembak ke arah wajah korban. Namun tembakan tersebut meleset dan mengenai sofa ruang tamu karena korban berhasil menghindar.
Keributan itu akhirnya diketahui petugas keamanan setempat bernama Kevin yang datang untuk melerai.

Meski sempat dipisahkan, terdakwa disebut masih melakukan pemukulan dan tamparan terhadap korban hingga akhirnya anggota Polrestabes Surabaya datang ke lokasi dan membawa kedua pihak untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

“Hasil pemeriksaan menemukan luka lecet gores pada kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar pada tangan akibat kekerasan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki akibat kekerasan benda tajam,” bunyi hasil visum yang dibacakan dalam dakwaan.

Meski demikian, luka yang dialami korban disebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Tok

Perkuat Lini Hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo Resmi Tunjuk Bramada Pratama Putra Sebagai Advokat Organisasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasinya. Guna menghadapi dinamika sosial dan tingginya aduan masyarakat, GRIB JAYA Sidoarjo secara resmi menunjuk advokat muda, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., sebagai bagian dari tim hukum resmi organisasi.

Bergabungnya praktisi hukum yang menyandang gelar Certified Procurement Legal Advisor (CPLA) ini diharapkan mampu membawa energi baru, profesionalisme, serta ketajaman analisis dalam mengawal setiap langkah hukum GRIB JAYA di wilayah Sidoarjo.

Langkah taktis ini mendapat dukungan penuh dari internal organisasi. Pembina DPC GRIB JAYA Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa penambahan penasihat hukum di tubuh GRIB JAYA saat ini sudah menjadi kebutuhan yang krusial, bukan sekadar pelengkap struktur.

“GRIB JAYA adalah organisasi yang dekat dengan rakyat. Setiap hari, ada begitu banyak pengaduan dan laporan dari masyarakat yang masuk ke kami. Oleh karena itu, secara tidak langsung kami membutuhkan tim penasihat hukum yang kuat, kompeten, dan responsif. Kehadiran Advokat seperti Mas Bramada sangat penting untuk membedah, menganalisis, dan memilah laporan-laporan tersebut agar penanganan yang kami berikan tepat sasaran dan sesuai koridor hukum,” ujar Slamet Joko Anggoro.

Slamet menambahkan, dengan diperkuatnya lini hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan advokasi yang akurat sehingga tidak ada masyarakat kecil yang hak-hak hukumnya terabaikan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026), Bramada Pratama Putra menyatakan rasa hormat dan kesiapannya setelah dipercaya mengemban amanah besar tersebut. Ia berkomitmen penuh untuk menjaga marwah organisasi di jalur hukum yang tepat.

“Menjadi bagian dari keluarga besar GRIB JAYA DPC Sidoarjo adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar. Sebagai advokat, fokus utama saya adalah memastikan bahwa marwah organisasi tetap terjaga di koridor hukum yang berlaku, serta siap memberikan pendampingan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tegas Bramada.

Di bawah komando DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Bramada mengungkapkan tiga poin dan harapan besar untuk kemajuan bersama ke depan.

Sinergi dan Profesionalisme, Mewujudkan tim hukum yang responsif, solid, dan profesional dalam merespons dinamika sosial-hukum yang berkembang cepat di Sidoarjo.

Edukasi Hukum Massal, Berkomitmen membawa GRIB JAYA agar tidak hanya dikenal sebagai organisasi yang kuat secara massa, tetapi juga melek hukum (law-literate) dan mampu mengedukasi anggotanya agar senantiasa tertib hukum.

Pengabdian Masyarakat (Bantuan Hukum Inklusif), Menjadikan lini advokasi GRIB JAYA Sidoarjo sebagai wadah bantuan hukum yang inklusif, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian keadilan.

“Saya berharap, kehadiran saya di sini bisa memberikan kontribusi nyata. Kita ingin membawa GRIB JAYA DPC Sidoarjo menjadi organisasi yang disegani karena intelektualitasnya, ketaatannya pada hukum, dan keberpihakannya pada kebenaran,” pungkas Bramada. M12

Jelang Putusan Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Hermanto Oerip, anak dari Giatno Oerip, akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan berkedok bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2026), tim penasihat hukum Hermanto membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Hermanto tetap pada pendiriannya sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya terkait bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Sikap itu disampaikan menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang diajukan JPU terhadap Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya di bawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riil kegiatan usaha, di mana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa saat membacakan duplik di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Pihak kuasa hukum terdakwa menilai tanggung jawab utama berada pada Venansius Niek Widodo terkait kerja sama usaha dalam perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal.

Dalam dakwaan disebutkan proyek tambang yang dijanjikan kepada korban ternyata fiktif, sehingga menyebabkan kerugian yang dialami Soewondo Basoeki mencapai Rp75 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, menilai pembelaan terdakwa tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 98 PK/PID/2023, Hermanto disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Terdakwa maupun kuasanya munafik, karena sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” tegas Rahmat.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kembali menyinggung polemik yang berkembang di luar ruang sidang. Sebelumnya, majelis telah mengingatkan jaksa, pengacara, hingga wartawan agar tidak menyebarluaskan rekaman persidangan.

Kali ini, hakim juga menyoroti adanya komentar dari seorang profesor melalui akun Instagram, tanpa menyebut identitas pemilik akun tersebut.
Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan memutus perkara berdasarkan keyakinan sendiri dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum maupun pembelaan pengacara. Artinya, regulasi memungkinkan hakim untuk mengadili dan memutus berdasarkan keyakinannya sendiri,” tandasnya. Tok

Ardian Jadi Kurir Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp Satu Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Adrian Fathur Rahman, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa anak polisi di Surabaya itu terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir (DPO).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana, Senin (18/5/26).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Selain pidana kurungan, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” ucap Reiyan.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU yaitu terdakwa pernah dihukum penjara atas kasus penganiayaan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutanya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada 20 Oktober 2025, setelah polisi menangkap Briyan dan menemukan sabu seberat 0,196 gram. Dari pengembangan, petugas kemudian membekuk Adrian di kamar kosnya dan menemukan puluhan klip sabu serta satu paket besar sabu seberat 49,300 gram, berikut timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, handphone, dan uang tunai.

Hasil laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Tok

Walk For Peace 2026 Melintas di Surabaya, Henry Chen Bagikan Minuman untuk Para Bhikkhu

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Yayasan Dhammacarini Buddhist Studies yang juga menjabat Ketua Ikatan Citra Alumni Taiwan Indonesia (ICATI) Jawa Timur, Henry Chen, turut menyambut kedatangan para bhikkhu mancanegara peserta Indonesia Walk For Peace (IWPF) 2026 saat melintas di Kota Surabaya, Jumat (15/5/2026).

Didampingi keluarga, Henry Chen membagikan minuman kepada para bhikkhu dan peserta perjalanan damai sebagai bentuk dukungan dan penghormatan atas perjalanan spiritual tersebut.

Henry Chen berharap kegiatan Indonesia Walk For Peace 2026 dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga toleransi, perdamaian, dan harmoni sosial di tengah keberagaman.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada para bhikkhu dan seluruh peserta perjalanan damai yang telah menempuh perjalanan panjang dari Bali, Banyuwangi, dan kota lainnya hingga tiba di Surabaya,” ujarnya di sela kegiatan.

Diketahui, sebanyak 57 bhikkhu mengikuti perjalanan damai tersebut, terdiri dari 43 bhikkhu asal Thailand, empat bhikkhu dari Malaysia, tiga bhikkhu dari Laos, dan tujuh bhikkhu dari Indonesia.

Para bhikkhu tiba di Denpasar pada 7 Mei 2026 dan menjalani perjalanan selama 11 hari melewati sejumlah kabupaten dan kota menuju Candi Borobudur. Mereka dijadwalkan tiba pada 28 Mei 2026 untuk melaksanakan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak. Tok

SPPG Bubutan Tembok Dukuh Terancam Sanksi Administratif Maupun Hukum

Foto: Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla

Surabaya, Timurpos.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) IBI Surabaya pada Rabu (13/5). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung penanganan medis para peserta didik yang menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kelurahan Tembok Dukuh, Kota Surabaya.

Dalam kunjungan itu, Menteri HAM didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur Toar R. E. Mangaribi, Asisten I Pemerintah Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat, serta jajaran manajemen dan tenaga medis RSIA IBI Surabaya.

Ia juga berdialog dengan keluarga pasien serta meninjau tujuh peserta didik yang masih menjalani perawatan intensif. Berdasarkan laporan medis, seluruh pasien dalam kondisi stabil dan menunjukkan perkembangan pemulihan yang baik.

Dalam keterangannya, Natalius Pigai menegaskan bahwa meskipun Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan tumbuh kembang anak, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan.

“Program ini memiliki tujuan yang sangat baik untuk masa depan anak-anak. Namun, apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan, khususnya pada aspek dapur atau sanitasi, maka hal ini harus menjadi peringatan serius untuk segera dievaluasi dan ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun hukum,” ujarnya. Rabu (13/5/2026) lalu.

Ia juga memberikan dukungan moral kepada para siswa agar tetap semangat dan tidak mengalami trauma, serta berharap mereka dapat kembali beraktivitas di sekolah setelah dinyatakan pulih oleh tim medis.

Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, sumber dugaan keracunan diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bubutan Tembok Dukuh. Insiden ini berdampak pada peserta didik dari 11 instansi pendidikan, di antaranya SDN Tembok Dukuh (01, 03, dan 04), Kompleks Sekolah Aletheia (TK, SD, dan SMP), SD Pancasila 45, SD Raden Wijaya, serta Kompleks Sekolah Ubaid (TK, SD 01, dan SD 02).

Hingga laporan ini disampaikan, sebanyak 131 peserta didik sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 124 pasien telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sementara 7 pasien lainnya masih dalam observasi medis.

Komitmen Perlindungan Hak Anak
Menutup kunjungannya, Menteri HAM menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Ia meminta pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelola SPPG terkait.

“Negara harus memastikan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal keamanan pangan. Jika ditemukan kelalaian prosedur, maka harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” tegasnya.

Terpisah Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

Kebakaran di Lantai 3 Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Polisi Masih Nunggu Hasil Lapfor

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebakaran terjadi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/5) pagi. Peristiwa tersebut menghanguskan ruang arsip di lantai 3 serta unit AC outdoor gedung. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.04 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya bersama tim terkait segera tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dinyatakan kondusif pada pukul 09.04 WIB.
Sebanyak 11 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi, terdiri atas 8 unit dari DPKP Kota Surabaya dan 3 unit dari Pelindo.

Kepala Bidang Pemadaman DPKP Kota Surabaya, M. Rokhim, menyampaikan bahwa api berasal dari ruang arsip di lantai 3 gedung Mapolres. Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam hingga api berhasil dipadamkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, memastikan bahwa tidak ada dokumen penting yang terdampak dalam insiden tersebut. Seluruh arsip dinyatakan dalam kondisi aman.

“Alhamdulillah, tidak ada arsip yang terbakar. Semuanya aman. Pelayanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu,” ujarnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Ia juga menegaskan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Aktivitas pelayanan publik tetap berlangsung normal dengan pengamanan personel di lokasi.

Terkait penyebab kebakaran, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik untuk memastikan sumber api dan penyebab insiden tersebut. Tok

Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah, Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penyebaran konten ajakan aksi yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati belum didukung bukti yang kuat, terutama terkait unsur hasutan dan keterkaitan langsung dengan kerusuhan yang terjadi.

Penasehat hukum terdakwa, Habibus Shalihin, S.H menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menerangkan adanya pengaruh langsung dari unggahan yang dipersoalkan terhadap terjadinya tindakan anarkistis. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan tidak ada yang secara tegas menyatakan terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan.

“Dari fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka terdorong melakukan tindakan anarkis karena konten yang dipersoalkan,” ujar penasehat hukum usai sidang. Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pembuktian unsur kausalitas antara unggahan dan peristiwa di lapangan menjadi kunci dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara. Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dan kemudian dipercaya mengelola akun tersebut dengan akses penuh.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memuat gambar kendaraan taktis serta narasi yang dinilai mengandung ajakan aksi dan berpotensi memicu reaksi massa.

Jaksa menilai konten tersebut kemudian menyebar luas, termasuk melalui grup pesan singkat, dan memicu mobilisasi massa yang berujung pada aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Tok

Direktur dan Pengawas Lapangan CV Fajar Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Operasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur CV Fajar dan seorang pengawas lapangan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penggelapan dana operasional perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dan kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Hasan yang telah bekerja di CV Fajar sejak 2019 sebagai pengawas lapangan menerangkan bahwa tugasnya meliputi kegiatan pembongkaran limbah besi serta pengelolaan operasional di lapangan. Ia menjelaskan, setiap kegiatan berlangsung dirinya mengajukan dana operasional yang umumnya mencapai sekitar Rp5 juta untuk pembayaran kas bon sopir.

Menurutnya, sisa dana operasional yang tidak terpakai tidak pernah dikembalikan secara langsung, melainkan diperhitungkan melalui sistem pemotongan gaji.

“Biasanya sisa uang operasional itu tidak dikembalikan, tapi dipotong dari gaji,” ujarnya dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

Saksi Junaidi dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa pernah dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk rencana pengembalian kerugian saat proses di kepolisian. Namun, upaya itu tidak mencapai kesepakatan. Ia menambahkan, saat pengangkatan jabatan, dirinya hanya diminta melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa AHMAD JUNAIDI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dana operasional perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembelian besi tua serta pembayaran kas bon sopir.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 28 Oktober 2023 hingga 15 Juni 2024 di Kantor CV Fajar yang beralamat di Jalan Sidorame No. 45–47, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa menjabat sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Keterangan Pengangkatan. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa menerima transfer dana operasional dari bagian administrasi keuangan perusahaan ke rekening pribadinya.

Berdasarkan rincian transaksi dalam dakwaan, total dana yang ditransfer CV Fajar kepada terdakwa selama periode tersebut mencapai Rp1.418.500.000. Dari jumlah itu, dana yang digunakan sesuai peruntukan untuk kas bon dan operasional sopir sebesar Rp835.111.500, serta pembayaran gaji terdakwa sebesar Rp371.437.050.

Hasil audit investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan menyimpulkan terdapat selisih dana sebesar Rp209.562.950 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, CV Fajar melalui Direktur Farah Diba mengalami kerugian senilai Rp209.562.950.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsider Pasal 372 KUHP jo ketentuan yang sama. Tok

Diduga Keracunan Usai Konsumsi Menu MBG, Sekitar 200 Siswa di Tembok Dukuh Dirawat

Surabaya, Timurpos.co.id — Sekitar 200 siswa dari 12 sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, mengalami gejala diduga keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan lemas, usai mengonsumsi Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 11 Mei 2026. Dugaan sementara, kejadian tersebut dipicu oleh olahan daging dalam menu yang dibagikan.

Sejumlah siswa dan guru yang terdampak berasal dari wilayah kerja Puskesmas Tembok Dukuh. Para korban segera mendapatkan penanganan medis di beberapa fasilitas kesehatan, di antaranya RS IBI Surabaya dan Puskesmas Tembok Dukuh. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa siswa SDN Asem Jaya 4 juga menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.

Menindaklanjuti kejadian ini, Tim Inafis Polrestabes Surabaya bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan. Petugas juga mengambil sampel makanan guna diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) untuk memastikan penyebab pasti dugaan keracunan.

Sementara itu, distribusi menu MBG dihentikan sementara waktu. Pihak SPPG menyatakan bertanggung jawab atas penanganan dan biaya pengobatan para korban, sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut terhadap dapur penyedia makanan.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dan petugas kesehatan masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber penyebab insiden tersebut. Peristiwa ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG, setelah sebelumnya tercatat laporan serupa di Tasikmalaya dan Pacitan pada April 2026. Tok