Timur Pos

Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Korupsi Pelindo Masuk Tahap Pembuktian

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tetap menjalani proses hukum setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum.

Keenam terdakwa tersebut yakni Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

โ€œMengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,โ€ ujar Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta anggapan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, majelis menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk memuat waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Diketahui, keenam terdakwa merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa. Tok

Perjuangan Hak Konstitusional Pecandu Narkotika Kini Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jarkarta, Timurpos.co.id – Hari ini, Selasa 21 April 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin โ€” dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini menandai babak baru dalam perjuangan menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Indonesia sebagai hak konstitusional yang tak dapat dikesampingkan, bukan sekadar diskresi hakim.

Ketika Rehabilitasi Diabaikan, Penjara Menjadi Satu-Satunya Jawaban

Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan tegas kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika โ€” baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah. Namun sejak diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) per 2 Januari 2026, timbul kekosongan hukum yang nyata: ketentuan rehabilitasi Pasal 103 ayat (1) tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh para hakim.

Pemohon, Alpin, adalah seorang warga negara yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026 โ€” meskipun fakta persidangan membuktikan secara positif bahwa ia adalah pengguna, bukan pengedar narkotika. Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Pemohon kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim โ€” ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri.” Kata Yunizar Akbar, S.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon โ€” SITOMGUM Law Firm

Bukan Membatalkan โ€” Justru Memperkuat Kepastian Hukum Rehabilitasi

Permohonan ini bersifat unik: Pemohon tidak meminta agar Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dinyatakan inkonstitusional. Sebaliknya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa ketentuan tersebut konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis โ€” satu-satunya pedoman mengikat bagi hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika, meskipun KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana telah berlaku.

Permohonan ini juga mengajukan putusan sela (provisi) โ€” meminta Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di Indonesia untuk tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika selama perkara ini berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran guna menjamin keseragaman penerapannya secara nasional.

“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia.” Menurut Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum & Pendiri, SITOMGUM Law Firm

Ribuan Perkara Menunggu, Kerugian yang Terjadi Bersifat Tak Dapat Dipulihkan

Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pecandu narkotika telah dan sedang disidangkan di seluruh pengadilan di Indonesia dalam kondisi ketidakpastian hukum. Setiap hari tanpa kepastian ini berarti semakin banyak individu yang seharusnya menjalani rehabilitasi medis justru menghuni penjara yang telah melampaui kapasitas hampir dua kali lipat.

“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami โ€” ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda.” Menurut Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon โ€” SITOMGUM Law Firm

SITOMGUM Law Firm meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini โ€” baik putusan sela maupun putusan pokok โ€” akan menjadi tonggak hukum yang mengubah paradigma penanganan narkotika di Indonesia: dari pendekatan semata-mata pemidanaan, menuju pendekatan kesehatan yang humanis, berbasis hak asasi, dan konstitusional. M12

Aniaya Mantan Kekasih di Lobi Hotel, Akbar Maulana Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Akbar Maulana Safiโ€™i duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Sidang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan korban Etik Dwi Serawati sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Etik membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari cekcok antara dirinya dan terdakwa sejak dari apartemen hingga berlanjut di lobi Hotel Holiday Inn Express Surabaya Centerpoint.

โ€œSaat di lobi, terdakwa sempat melototi saya dan mengambil tas. Saya lalu meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambil kembali tas tersebut,โ€ ujar Etik di persidangan. Rabu (22/4/2026).

Namun saat berupaya mengambil tasnya, Etik mengaku justru menjadi korban kekerasan. โ€œSaat hendak mengambil tas, terdakwa malah menggigit tangan saya,โ€ tambahnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan bantahan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lobi Hotel Holiday Inn Express, Jalan Kedungdoro No. 54-56 Surabaya. Awalnya, terdakwa dan korban datang ke hotel untuk check-in, namun terjadi pertengkaran yang sempat dilerai petugas keamanan.

Terdakwa kemudian diduga menarik paksa tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, dompet berisi uang tunai Rp1 juta, dan jam tangan. Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, terdakwa menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka memar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri. Hal itu diperkuat dengan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya yang menyatakan adanya luka akibat kekerasan tumpul, meski tidak menghambat aktivitas korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Tok

Aniaya Istri, Rio Pangestu Divonis 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rida Nur Karima, S.H., M.Hum., menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rio Pangestu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Novianty Wijaya, serta ayah korban, EC Mulyanto Wijaya.

โ€œMenjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rio Pangestu selama 3 bulan,โ€ ujar Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima saat membacakan putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan korban, Novianty Wijaya, yang mengaku menghormati putusan majelis hakim.

โ€œSaya mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun hanya 3 bulan penjara. Saya ini seorang istri yang menjadi korban KDRT,โ€ ujarnya usai persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya.

Terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 8 November 2023.

Perkara bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu hal sepele terkait cucian perlengkapan bayi. Terdakwa memindahkan wadah makan bayi dari jemuran, namun korban marah karena wadah tersebut kembali terkena tetesan air hujan.

Situasi sempat mereda saat terdakwa berusaha menjauh, namun kembali memanas setelah korban melempar wadah tersebut. Dalam kondisi emosi, terdakwa menghampiri korban di dapur dan terjadi saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, EC Mulyanto Wijaya, untuk melakukan mediasi. Namun, pertikaian kembali terjadi hingga terdakwa diduga menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, korban mengalami luka gores pada lengan atas kanan, luka lecet di dada hingga bahu kiri, serta memar pada paha dan lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak menghambat aktivitas korban sehari-hari.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Tok

Sungai Bukan Tempat Sampah: Ecoton Soroti Pencemaran di Kali Tebu

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan pencemaran sampah plastik dan mikroplastik di Kali Tebu, Surabaya. Temuan ini diungkap dalam momentum Hari Bumi setelah dilakukan pemantauan di sejumlah titik aliran sungai. Selasa (21/4/2026).

Dalam hasil brand audit, Ecoton mencatat sebanyak 679 potong sampah plastik yang mayoritas berasal dari kemasan sekali pakai produk konsumsi harian. Lima merek dengan kontribusi terbesar yakni Wings Group (17,8%), Indofood (12,4%), Unilever (8,8%), Mayora (7,4%), dan Santos Jaya Abadi (4,6%).

Koordinator Brand Audit Ecoton, Alaika Rahmatullah, menegaskan produsen memiliki kewajiban hukum atas sampah yang dihasilkan.

โ€œUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur bahwa produsen wajib mengelola sampah dari produknya. Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan sungai harus bebas dari sampah. Jika masih ditemukan sampah bermerek, berarti ada aturan yang dilanggar,โ€ ujarnya.

Selain sampah makro, Ecoton juga menemukan kontaminasi mikroplastik di lima titik pemantauan dengan total 410 partikel per 100 liter air. Titik dengan temuan tertinggi berada di wilayah hilir Tambak Wedi (123 partikel), disusul Taman Toga (107 partikel), Gang Seropati (88 partikel), Jalan Pogot (52 partikel), dan Tambak Segaran (40 partikel).

Jenis mikroplastik yang ditemukan didominasi fiber dan fragmen, yang umumnya berasal dari aktivitas rumah tangga.

Peneliti Ecoton, Sofi Azilan Aini, menyebut kondisi ini menjadi peringatan serius bagi lingkungan dan kesehatan.

โ€œPencemaran mikroplastik berpotensi berdampak pada ekosistem air dan dapat masuk ke rantai makanan jika tidak dicegah sejak sumbernya,โ€ katanya.

Kepala Laboratorium Ecoton, Rafika Aprilianti, menambahkan mikroplastik berisiko membawa zat kimia berbahaya ke dalam tubuh manusia.

โ€œDalam jangka panjang, mikroplastik dapat memicu gangguan hormon, peradangan, hingga menurunkan kesuburan,โ€ ujarnya.

Ecoton mendorong penguatan pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pengurangan plastik sekali pakai, pemilahan sampah rumah tangga, pemasangan penahan sampah (trash boom), serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Tok

Edarkan Sabu dari Kos, Rochmad dan Kucem Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/4/2026). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Yustus One Simus Parlindungan. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Menganti, Gresik.
โ€œMenindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penangkapan pada Selasa, 16 Desember 2025 di kamar kos terdakwa di Gang Ayam, Sidowungu, Menganti, serta di depan rumah di Desa Domas,โ€ ujar saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 poket sabu, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya. Sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang bernama Aris dengan cara membeli, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Rochmad telah membeli sabu dari Tri Sutrisno sejak September 2025. Transaksi dilakukan sebanyak 11 kali dengan total pembelian mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli sabu seberat 10 gram yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.
Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket yang dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Namun, aksi tersebut terendus aparat. Sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa dan menemukan 18 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 7 gram, beserta timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah ponsel.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan terdakwa kedua, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Keduanya terancam hukuman pidana berat. Tok

SDIT Al Huda Bawean Torehkan Prestasi Gemilang di Spemuga Futsal

Bawean, Timurpos.co.id โ€“ SDIT Al Huda Bawean kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang SPEMUGA Futsal Tournament yang diikuti oleh 16 lembaga pendidikan. Kompetisi ini dilaksanakan pada 18 April 2026 bertempat di SMP Muhammadiyah Bawean, dan berlangsung penuh semangat serta menjunjung tinggi sportivitas.

Dalam ajang tersebut, tim futsal SDIT Al Huda berhasil meraih Juara 2, sebuah pencapaian yang menunjukkan konsistensi dan komitmen sekolah dalam mengembangkan potensi peserta didik, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi SDIT Al Huda Bawean yang sebelumnya juga sukses memborong berbagai kejuaraan di bidang pramuka. Kini, semangat juang tersebut kembali ditunjukkan oleh tim futsal yang dipimpin oleh kapten Nizam (kelas 6) yang mampu memimpin tim tampil solid hingga babak final.

Pelatih tim futsal, Ustadz Husnan Syafawi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas perjuangan para pemain.

โ€œAlhamdulillah, ini adalah hasil dari kerja keras, disiplin, dan kekompakan tim. Anak-anak telah menunjukkan semangat juang yang luar biasa sejak awal pertandingan hingga final. Kami bangga dengan pencapaian ini.โ€

Senada dengan itu, Ustadz Zaim Ukhrawi juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim.

โ€œPrestasi ini bukan hanya tentang kemenangan, tetapi tentang proses pembinaan karakter, sportivitas, dan kebersamaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berkembang ke depannya.โ€

Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Fikri, Ustadz Elia Puspa, turut memberikan komentar atas prestasi tersebut.

โ€œKami sangat bangga atas capaian ini. SDIT Al Huda Bawean terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi yang unggul, tidak hanya dalam ilmu pengetahuan tetapi juga dalam keterampilan dan akhlak. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal menuju keberhasilan yang lebih besar.โ€

Kepala Sekolah SDIT Al Huda Bawean, Ustadz Rissky Wahyu Saputra, yang juga hadir langsung memberikan dukungan kepada tim, menyampaikan rasa haru dan bangganya.

โ€œSaya menyaksikan langsung perjuangan anak-anak di lapangan. Ini adalah hasil dari latihan yang konsisten dan dukungan semua pihak. Terima kasih kepada pelatih, siswa, dan seluruh keluarga besar SDIT Al Huda. Semoga ke depan kita bisa meraih hasil yang lebih tinggi lagi.โ€

Sementara itu, kapten tim futsal Nizam (kelas 6) juga menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tim.

โ€œAlhamdulillah kami sangat senang bisa membawa SDIT Al Huda Bawean meraih juara 2. Terima kasih kepada pelatih, ustadz, dan teman-teman tim yang sudah berjuang bersama. Semoga ke depan kami bisa berlatih lebih keras lagi dan meraih juara 1.โ€

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa SDIT Al Huda Bawean terus berkomitmen dalam membina generasi yang berprestasi, berkarakter, dan siap bersaing di berbagai bidang. Tok

Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Ngawi, Timurpos.co.id โ€“ Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

โ€œPeredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,โ€ ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. M12

Saksi Ungkap Skema Pembangunan Aset oleh DPO Muzammil di Sidang TPPU

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi kakak beradik, Listiana dan M. Idris. Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan terungkap, kedua saksi memberikan keterangan terkait pembangunan sejumlah aset yang diduga dibiayai oleh Muzammil, mantan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum sidang dilanjutkan, penasihat hukum terdakwa sebelumnya, Victor Sinaga, menyatakan mengundurkan diri setelah sekitar tiga bulan mendampingi. Ia mundur karena pihak keluarga terdakwa telah menunjuk kuasa hukum baru.

Listiana mengaku awalnya tidak mengetahui adanya perkara TPPU tersebut. Ia baru mengetahui setelah kasusnya viral dan sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait dua properti di Bangkalan, yakni di Jalan Muria No. 16, Mlajah, serta di Jalan KH Moch Kholil IX A, Kelurahan Kemayoran.

โ€œSebelum pembangunan rumah, kafe, dan bengkel, sebenarnya sudah ada bangunan lama, namun dibongkar pada tahun 2024,โ€ ujar Listiana di persidangan.

Ia juga menyebut tidak mengenal terdakwa maupun Muzammil. Menurutnya, adiknya, M. Idris, yang lebih mengetahui proses kerja sama pembangunan tersebut.

Sementara itu, M. Idris mengungkapkan pernah diperiksa oleh Polda Jatim terkait perkara yang sama. Ia mengaku sempat bertemu Muzammil dan terdakwa Dony sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Juli 2024.

Idris menjelaskan adanya kesepakatan pembangunan bangunan tiga lantai, dengan fungsi lantai satu untuk bengkel, lantai dua kafe dan biliar, serta lantai tiga untuk hunian.

โ€œKesepakatannya pembagian 50:50, biaya pembangunan dari Muzammil, dan setelah 30 tahun bangunan menjadi milik saya,โ€ kata Idris.

Ia juga mengungkap bahwa sebelum pembangunan, bangunan lama dibongkar oleh Muzammil dengan kompensasi sekitar Rp700 juta.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan pertemuannya dengan Idris sebanyak dua kali.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa yang baru, Baktiar, menyatakan bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan perkara TPPU. Ia menegaskan pihaknya akan menggunakan prinsip pembuktian terbalik dalam persidangan.

“Muzammil dan Embun itu dua orang berbeda,” Kata Baktiar selepas sidang.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil alias โ€œEmbunโ€ sejak November 2021 hingga Januari 2025.

Modusnya dengan memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa tercatat menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzammil, dengan total mencapai miliaran rupiah. Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammil, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara penyaluran dana.

Jaksa turut mengungkap adanya aliran dana yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa disebut menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar. Terdakwa juga diduga membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy dari hasil tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok

Pemilik Vโ€™mart Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Diduga Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko modern Vโ€™mart, Vera Mumek, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/04/2026), dengan majelis hakim diketuai Rudito Surotomo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

โ€œMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera Mumek dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,โ€ ujar JPU Estik saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Vera melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan.

Penuntut umum menilai seluruh unsur pasal telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rangkaian perbuatan terdakwa.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 di CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan harga yang ditawarkan lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Pada 2022, terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, Vera menawarkan jasa pengadaan barang beserta ongkos kirim Surabayaโ€“Jayapura yang diklaim lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.

Penawaran itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro, hingga akhirnya disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, lalu terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik ke Jayapura, lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Selanjutnya, pada 1 Maret 2024 dilakukan dua kali penarikan masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening milik karyawan maupun pihak lain yang seolah-olah digunakan sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

โ€œBahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan tidak dibayarkan kepada supplier,โ€ kata JPU Estik dalam persidangan sebelumnya.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak antara lain susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

CV Maju Makmur dilaporkan mengalami kekurangan ribuan karton barang, sementara di CV Saga Supermarket beberapa komoditas bahkan tidak terkirim sama sekali.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan mengungkap nilai kerugian yang cukup besar. CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

โ€œKami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum,โ€ ujarnya singkat. Tok