Timur Pos

Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan, Tergugat Pertanyakan Bentuk Citizen Lawsuit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara gugatan terkait gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pembuktian mengenai substansi persoalan gelar akademik yang dipersoalkan penggugat. Perkara justru masih berkutat pada persoalan hukum acara, termasuk kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta bentuk gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Dedy Purwoko, mempertanyakan konstruksi gugatan yang diajukan Indah Kuntarti. Menurutnya, apabila gugatan tersebut merupakan citizen lawsuit, perlu diperjelas siapa yang semestinya menjadi pihak tergugat.

“Ini kan berkaitan dengan masalah legal standing dia. Kemudian gugatan ini gugatan apa? Ini kan gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Pejabat atau perorangan? Ini kan dua hal yang berbeda,” ujar Dedy.

Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dijawab pihak tergugat dalam proses persidangan berikutnya.

Sementara itu, penggugat Indah Kuntarti mengatakan dirinya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang menginginkan transparansi terkait persoalan gelar akademik tersebut.

Indah menyebut salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan prosedur memperoleh ijazah serta administrasi yang berkaitan dengan status ijazah.

“Saya sebagai pihak penggugat berharap tergugat bisa mengabulkan atau memenuhi apa yang menjadi gugatan saya. Sebenarnya simpel, seperti itu,” kata Indah.

Setelah dua kali proses mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinas Titi kembali mendorong para pihak untuk membuka komunikasi secara langsung atau head to head.

Langkah tersebut ditempuh sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.

Terkait kemungkinan perdamaian, Dedy mengatakan pihaknya tetap membuka ruang. Namun, ia menyebut dalam proses mediasi sebelumnya belum terdapat tawaran penyelesaian yang berbeda dari tuntutan penggugat.

“Perdamaian itu selalu ada, tapi opsi yang akan ditawarkan mereka apa, toh selama mediasi mereka juga tidak menawarkan apa pun,” ujarnya.

Sementara untuk tahapan pembuktian, Indah mengatakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat akan dilakukan setelah proses jawab-menjawab, termasuk replik dan duplik, selesai.

Dengan demikian, perkara gugatan gelar akademik Sukur Priyanto masih berada pada tahapan awal persidangan, dengan persoalan legal standing dan konstruksi gugatan menjadi salah satu isu yang harus terlebih dahulu diperjelas sebelum perkara memasuki pembuktian substansi. M12

Istri Tersangka Narkotika Soroti Kondisi Suami di Rutan Polda Jatim, Sebut Ada Luka Lebam dan Bekas Pukulan

Foto: Ilustrasi (ai)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mendapat sorotan setelah keluarga salah satu tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika mengungkap adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka berinisial IS. Kamis (29/9/2026).

Anggrita, istri IS, mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh suaminya saat menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, bebrapa hari yang lalu.

Menurut Anggrita, terdapat luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, takutnya infeksi. Selain itu, ia mengaku melihat bekas luka pada bagian punggung dan lengan yang diduga akibat pukulan menggunakan rotan atau “menjalin”.

“Terlihat ada dugaan penganiayaan pada suami saya, Mas, saat menjenguk di Rutan Polda Jatim,” kata Anggrita.

Anggrita meminta dugaan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut agar kondisi yang dialami suaminya dapat diketahui secara jelas.

Namun demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tudingan tersebut.

Perkara ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap IS terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya.

IS ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/464/IX/2026/SPKT/DITNARKOBA/POLDA JATIM tertanggal 18 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Iwan dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, khusnya Sub III Direktorat Reserse Narkoba. Unit III Polda Jatim. AKBP Vicky Tri Haryanto selalu Kabsudit III dan Kanit Subdit III, AKP Ipung Herianto yang menangani perkara ini. Belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memberikan pelayanan dan pengawalan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada 24 September 2026. Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, serta pengaturan yang terukur dengan melibatkan jajaran di kewilayahan dan unsur terkait sesuai kebutuhan di lapangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Kehadiran Polri diarahkan untuk melayani dan mengawal proses penyampaian aspirasi, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat lainnya tetap terlindungi.

“Polri menghormati dan menjamin ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Kehadiran Polri adalah untuk melayani dan mengawal agar penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Johnny mengatakan, ruang publik merupakan ruang bersama yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, menjalankan kegiatan ekonomi dan pemerintahan, hingga aktivitas sosial. Karena itu, penyampaian aspirasi dan aktivitas masyarakat lainnya perlu berjalan secara berdampingan dengan mengedepankan sikap saling menghormati.

“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasinya. Pada saat yang sama, ruang publik juga menjadi tempat masyarakat menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan, tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam rangka pelayanan penyampaian aspirasi pada Kamis (24/9/2026), Polda Metro Jaya telah mematangkan kesiapan personel dan pola pelayanan di sejumlah lokasi kegiatan. Persiapan dilakukan melalui Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri pada Rabu (23/9/2026).

Melalui persiapan tersebut, jajaran kepolisian menyamakan persepsi mengenai penempatan personel, pengawalan massa, komunikasi, pengaturan lalu lintas, hingga kendali operasi agar pelayanan di lapangan dapat menyesuaikan perkembangan situasi. Pengaturan lalu lintas juga disiapkan secara situasional untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan.

Johnny menambahkan, pelayanan Polri tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan. Keseimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan kehidupan masyarakat tetap berjalan.

“Polri hadir untuk melayani seluruh masyarakat. Kepada saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi, kami memberikan ruang dan pelayanan agar dapat menyampaikan pendapat dengan aman dan tertib. Kepada masyarakat lainnya, kami juga memastikan aktivitas, mobilitas, pekerjaan, pendidikan, dan kegiatan sosial tetap dapat berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyampaian aspirasi membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Masyarakat yang menyampaikan pendapat diharapkan tetap menjaga ketertiban, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghormati kepentingan masyarakat lainnya.

“Demokrasi akan tumbuh dengan baik ketika ruang perbedaan dapat dikelola dengan saling menghormati. Karena itu, mari kita jaga bersama suasana yang aman, damai, dan tertib. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas, namun tetap dengan cara-cara yang bertanggung jawab dan menghormati hak warga negara lainnya,” ujar Johnny.

Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan dapat memperkeruh situasi. Setiap perkembangan di lapangan menjadi perhatian jajaran kepolisian dengan mengedepankan komunikasi serta langkah pelayanan yang disesuaikan dengan situasi.

“Polri untuk Demokrasi berarti Polri hadir untuk melayani, mengawal, dan menjaga agar ruang demokrasi dapat digunakan masyarakat dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan memastikan penyampaian aspirasi maupun aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan secara aman, damai, tertib, dan nyaman,” pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. M12

Pakai Seragam Polisi Jepang, Sindikat Scamming di Surabaya Diduga Raup Rp1 Triliun

Surabaya, Timur.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pemeriksaan saksi, dua terdakwa disebut memiliki peran sebagai “ketua kelas” yang mengawasi aktivitas para terdakwa lainnya. Kamis (24/9/2026).

Saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dua terdakwa tersebut yakni Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen.

Menurut saksi, Zhuqilin disebut sebagai pengendali rumah di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya disebut berperan menghubungi calon korban sekaligus melakukan monitoring terhadap aktivitas para terdakwa di lokasi tersebut.

Dalam persidangan, terungkap pula empat terdakwa asal Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, disebut bertugas menghubungi korban di Jepang.

Para terdakwa tersebut diduga melakukan panggilan video dengan mengenakan seragam menyerupai polisi Jepang. Korban kemudian disebut ditakut-takuti dengan tuduhan terlibat tindak pidana pencucian uang.

Korban selanjutnya diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk menghindari proses hukum atau penangkapan.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Namun, kuasa hukum empat terdakwa asal Jepang, Asep Syaefullah, membantah kliennya merupakan pelaku utama.

“Klien kami bukan pelaku utama kejahatan, melainkan korban perdagangan orang dan penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional,” kata Asep seusai persidangan.

Sebelumnya, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa asal Jepang telah ditolak majelis hakim. Majelis menilai surat dakwaan JPU Damang Anubowo telah disusun secara cermat dan lengkap.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2026. Kasus ini mencuat setelah dua warga negara Jepang melaporkan dugaan penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas kelompok tersebut di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl Ontorejo No. 32, Surakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Barang bukti antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, headset, earphone, adaptor, charger, mouse hingga HT.
Penyidik juga menyita sejumlah iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia dan Poco, serta laptop merek Dell, Huawei dan MSI.

Selain itu, terdapat belasan unit iPad generasi 8 dan 9 serta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

Yang menarik, dalam daftar barang bukti tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan juga turut disita, bersama sejumlah doshbook telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar AS, yuan China dan baht Thailand.
Seluruh barang bukti tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan diserahkan ke PN Surabaya dalam perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dan para terdakwa lainnya. Saat ini barang bukti tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Rutan Kelas I Surabaya Tegaskan Pelayanan Penasihat Hukum Bebas Pungutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak tahanan sekaligus peningkatan kesadaran hukum.  Kamis (24/9/2026).

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan. Sarana ini dapat dimanfaatkan tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan fasilitasi akses kepada penasihat hukum.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

“Pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan kepada tahanan. Kami memastikan akses tersebut tetap diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan,” ujar Tristiantoro.

Menurutnya, fungsi pelayanan dan pengamanan tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Keduanya harus berjalan secara seimbang dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Komitmen tersebut salah satunya terlihat dalam pelayanan yang diberikan pada 18 September 2026. Saat itu, seorang penasihat hukum datang ke Rutan Kelas I Surabaya untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya.

Pada saat yang sama, tahanan bersangkutan tengah menjalani tindakan disiplin sesuai ketentuan tata tertib atas pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi. Meski demikian, kebutuhan hukumnya tetap difasilitasi. Petugas mengantarkan dokumen tersebut kepada tahanan untuk ditandatangani.

Langkah itu menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tidak menghilangkan hak tahanan untuk mendapatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan hukumnya. Penegakan disiplin serta pemenuhan hak tetap dijalankan secara proporsional sesuai ketentuan.

“Pelayanan hukum harus tetap berjalan dan keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dilaksanakan secara beriringan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Tristiantoro.

Rutan Kelas I Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada penasihat hukum tidak mensyaratkan pemberian uang ataupun imbalan di luar ketentuan resmi. Masyarakat dan penasihat hukum diimbau mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan serta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Penguatan akses terhadap penasihat hukum juga sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana nasional yang semakin menempatkan bantuan hukum sebagai bagian penting dalam menjamin proses hukum yang adil. Advokat memiliki peran untuk memberikan pendampingan serta berkomunikasi dan mengunjungi pihak yang didampingi demi kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tristiantoro memastikan Rutan Kelas I Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan agar kebutuhan hukum tahanan dapat dipenuhi secara mudah, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban. Seluruh pelayanan harus diberikan secara humanis, profesional, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya. Tok

Bos BPI Akui Tak Cek Dokumen Wire Rope, Saksi Bareskrim Ungkap Pemasok Tak Ber-SNI

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan sertifikasi produk menjadi sorotan dalam persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui jika sebagian produk yang dibelinya dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) ternyata tidak didukung dokumen SNI secara lengkap.

Pengakuan tersebut disampaikan Santoso setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi keterangan Muhammad Fauzi, saksi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap. Justru dari pihak penyidik, mohon maaf, dari kanitnya itu memberi info, justru dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” kata Santoso dalam persidangan.

Santoso mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap produk yang berada di gudang perusahaan. Selama ini, ia mengaku hanya melihat keberadaan sertifikat SNI tanpa mengetahui secara rinci produk atau merek apa saja yang tercakup di dalamnya.

“Dan saya juga baru tahu saat itu. Mohon maaf, ya saya hanya melihat sertifikat SNI-nya, ternyata dalam dan lainnya detail tidak pernah tahu lainnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Fauzi oleh majelis hakim. Saksi membenarkan bahwa informasi mengenai ketidaklengkapan dokumen SNI dari PT SSGS baru diketahui terdakwa dalam proses pemeriksaan.

“Benar,” jawab Fauzi.

Sebelumnya, Fauzi menerangkan bahwa penyidik Bareskrim menemukan produk wire rope yang diperdagangkan PT BPI ketika melakukan penggeledahan di gudang perusahaan di kawasan Jalan Margomulyo, Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan wire rope dengan berbagai ukuran yang menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Produk tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang menjerat Santoso.

Namun, ketika kuasa hukum terdakwa Edward Raimond menanyakan secara spesifik produk mana yang tidak memiliki SNI, Fauzi memberikan keterangan yang lebih rinci.

Menurut dia, PT BPI tidak seluruhnya memperdagangkan produk tanpa SNI. Dari sejumlah merek yang dimiliki perusahaan, persoalan sertifikasi disebut berkaitan dengan produk yang diperoleh dari PT SSGS.

“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi.

Ada Surat Penunjukan Distributor

Keterangan saksi kemudian berkembang pada hubungan bisnis antara PT BPI dan PT SSGS. Edward mempertanyakan dasar kerja sama kedua perusahaan, termasuk surat penunjukan distributor yang dimiliki PT BPI.

Fauzi membenarkan adanya dokumen penunjukan distributor dari PT SSGS. Berdasarkan dokumen tersebut, PT BPI ditunjuk untuk memasarkan produk wire rope dengan merek DONGWA.

Produk tersebut dapat dipasarkan menggunakan merek dagang sendiri dengan ketentuan spesifikasi produk tidak diubah dari yang tercantum dalam sertifikat.

“Barang dijual ada surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Sebagai distributor untuk menjualkan dan mempromosikan produk wire rope merek DONGWA dengan menggunakan merek dagang sendiri tetapi tidak merubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat,” terang Fauzi.

Meski demikian, Fauzi menyebut kondisi produk yang diterima PT BPI tidak seluruhnya sama. Ada barang yang tidak mencantumkan merek dan kemudian dipasarkan kembali oleh PT BPI.
Sebagian lainnya kemudian diberi merek UNISTRAND.

“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.

Bareskrim Sebut Terdakwa Kooperatif

Dalam persidangan tersebut, Edward juga menggali sikap Santoso selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menanyakan apakah terdakwa pernah menghambat atau mempersulit petugas ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diperdagangkan perusahaan.
Fauzi menyatakan Santoso bersikap kooperatif.

“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawabnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang disampaikan saksi terkait proses pengungkapan perkara.

Direktur Pemasok Ikut Terseret Perkara

Di tengah persidangan perkara Santoso, muncul pula perkembangan hukum terhadap Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan.

Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyampaikan bahwa majelis menerima surat dari Bareskrim Polri yang meminta izin untuk melihat barang bukti yang saat ini berada dalam penguasaan Kejaksaan.
Permintaan itu berkaitan dengan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut telah berstatus tersangka dan akan memasuki tahap II.

“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua. Pada intinya majelis mengizinkan dan mohon bantuannya pada kejaksaan ya, Bu Jaksa,” ujar hakim.

Pengacara Persoalkan Unsur Kesengajaan

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai unsur kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu aspek yang harus dibuktikan secara konkret dalam perkara tersebut.

Edward menyatakan kliennya tidak pernah memiliki tujuan untuk memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan standar.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya selama ini memahami produk yang dibeli dari pemasok merupakan barang yang telah memiliki sertifikasi.

Karena itu, menurut Edward, persoalan mengenai bagaimana produk tersebut diperoleh, dasar penggunaan merek, hingga hubungan sertifikasi dengan merek yang dipakai dalam perdagangan perlu diuji dalam proses pembuktian.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.

Perkara ini bermula ketika penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran. Produk yang ditemukan antara lain menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut dakwaan JPU, produk tersebut diperoleh PT BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope bermerek DONGWA.

Jaksa kemudian mempersoalkan pemasaran produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Sebab, menurut dakwaan, PT BPI tidak memiliki SPPT SNI atas merek yang digunakan untuk memperdagangkan produk tersebut.

Santoso pun didakwa dengan sejumlah pasal secara alternatif. Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Persidangan masih berlangsung. Fakta mengenai sertifikasi produk, penggunaan merek, hubungan antara pemasok dan distributor, serta unsur kesengajaan menjadi bagian yang akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim. Tok

Aplikasi Rusabaya Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar baik bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak melakukan kunjungan tatap muka di Rutan Kelas I Surabaya. Kini, proses pengambilan antrean kunjungan dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi RUSABAYA.

Kehadiran layanan antrean online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menentukan jadwal kunjungan dari rumah, sehingga proses pelayanan di lokasi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan nyaman.

Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., selaku Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi RUSABAYA merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga WBP yang akan melakukan kunjungan tatap muka.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan antrean online tersebut dengan melakukan pendaftaran dan memilih jadwal kunjungan sebelum datang ke Rutan. Dengan demikian, proses kunjungan diharapkan menjadi lebih teratur serta dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat di lokasi.

Pihak Rutan Kelas I Surabaya juga mengimbau kepada seluruh calon pengunjung agar memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Kelengkapan dokumen perlu dipastikan sebelum berangkat agar proses verifikasi ketika tiba di lokasi dapat berjalan lancar.

Tiga Langkah Mudah Ambil Antrean

1.Unduh dan buka aplikasi RUSABAYA
Pastikan aplikasi sudah terpasang pada perangkat dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran kunjungan.

2.Pilih menu “Kunjungan Tatap Muka”
Lengkapi data diri serta data WBP yang akan dikunjungi sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang berlaku.

3.Pilih jadwal kunjungan dan simpan Nomor/QR Code Antrean
Setelah pendaftaran berhasil, simpan Nomor atau QR Code Antrean untuk ditunjukkan kepada petugas ketika tiba di Rutan Kelas I Surabaya.

Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian jadwal sekaligus membantu menciptakan alur pelayanan kunjungan yang lebih tertib.

Bagi keluarga WBP yang akan berkunjung, penting untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan kunjungan telah lengkap sebelum berangkat. Hal ini untuk menghindari kendala saat proses verifikasi di lokasi.

Pemanfaatan aplikasi RUSABAYA menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin mudah, tertib, transparan, dan dapat diakses masyarakat.

Dengan adanya layanan antrean online tersebut, keluarga WBP kini dapat mempersiapkan kunjungan dari rumah tanpa harus datang terlebih dahulu hanya untuk mengambil nomor antrean.

Yuk, manfaatkan layanan antrean online RUSABAYA dan jadikan kunjungan kepada keluarga di Rutan Kelas I Surabaya lebih praktis, tertib, dan nyaman. Tok

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penguasaan Ruko Digelar di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko secara paksa dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang di Ruang Tirta itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ketiga terdakwa disebut terlibat dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM).

Dalam dakwaan, JPU menyebut peristiwa terjadi pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya. Para terdakwa bersama sejumlah orang diduga mendatangi lokasi dan menguasai ruko secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak, lalu dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo, pihak yang menguasai ruko. Dalam peristiwa itu terjadi aksi dorong-mendorong dan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Ada Kesepakatan Perdamaian

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Zaini, SH, MH, mengatakan restorative justice (RJ) dapat ditempuh pada setiap tahap perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Zaini dan Taufik, menyampaikan adanya kesepakatan perdamaian dengan korban atau keluarga korban. Mereka juga menyatakan para terdakwa siap memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan, perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang telah masuk persidangan. Majelis kemudian menggali isi kesepakatan, termasuk permohonan maaf, bentuk ganti rugi, dan rencana perbaikan ruko.

Hakim meminta seluruh kesepakatan direalisasikan dan dibuktikan di persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis menyatakan perdamaian dapat menjadi pertimbangan bagi JPU saat menyusun tuntutan dan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Namun, pembuktian dakwaan tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 30 September 2026. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban. Tok

Saksi Sebut Terdakwa Memukul Korban Sambil Berlari

Surabaya, Timurpos.co.id – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi penangkap dari kepolisian mengungkap bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu dasar petugas dalam mengamankan terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek.

Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Dua anggota kepolisian, Agus dan Andi Setiawan, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Saksi Polisi bernama Agus mengatakan penangkapan terhadap Poerwantoro dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 2 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Poerwantoro di kawasan Tanjungsari.

Menurut Agus, penangkapan itu dilakukan dengan berpedoman pada laporan polisi dan rekaman CCTV yang berada di kawasan Pergudangan Agrimex. “Berdasarkan CCTV, saya melihat di layar. Sengek memukul sambil lari,” kata Agus dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diuji dalam persidangan, karena rekaman CCTV disebut memperlihatkan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap korban. Namun, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa rekaman tersebut dilihat melalui layar yang berada di gudang, bukan dengan melihat langsung perangkat kamera CCTV.

Agus juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, terdapat tiga orang yang diduga berada di lokasi kejadian.

Selain Poerwantoro, nama Fatah Nalendra disebut dalam perkara tersebut telah diamankan. Sementara Yusuf sebelumnya disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ini lantaran Yusuf mangkir dari pemanggilan penyidik.

Dalam perkembangannya, Yusuf disebut kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai proses penyerahan diri Yusuf. “Untuk Yusuf, saya tidak tahu kalau dia menyerahkan diri,” katanya.

Kuasa Hukum Persoalkan Status DPO Yusuf

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan penetapan Yusuf sebagai DPO. Salah satu alasannya, terdapat surat panggilan yang disebut telah dilayangkan kepada Yusuf pada 10 Juli dan kembali pada 15 Juli.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan untuk melihat bagaimana proses pemanggilan dan pencarian terhadap Yusuf dilakukan sebelum dirinya disebut menyerahkan diri.

Di sisi lain, terdakwa juga menyinggung rekaman CCTV yang menurut keterangannya tidak dapat memperlihatkan dirinya secara jelas karena terhalang kontainer.

Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa petugas melihat rekaman melalui layar yang tersedia di gudang. “Kami melihat rekaman di layar gudang, bukan di CCTV-nya,” kata saksi.

Selain keterangan mengenai CCTV, surat dakwaan juga memuat hasil Visum et Repertum terhadap korban Louis Prasetya yang dibuat oleh dokter Hikmah Shabrina Dinda dari RS Mitra Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka. Di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran masing-masing sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.

Korban juga disebut mengalami luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 x 1 sentimeter. Temuan medis tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam perkara ini, Yusuf didakwa dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Surat dakwaan jaksa juga memuat dakwaan alternatif. Jaksa mencantumkan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, seluruh keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses pembuktian. Keterangan saksi mengenai rekaman CCTV, termasuk pernyataan bahwa terdapat dugaan pemukulan yang terekam, merupakan bagian dari fakta penting persidangan yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim. Tok

Esther Marline Penghuni Apartemen Didakwa Aniaya Pengelola

Surabaya, Timurpos.co.id – Perselisihan tarif sewa hanya selisih Rp500 ribu berujung perkara pidana. Esther Marline Tanuadji didakwa menganiaya Ina Setyowati, pengelola unit Apartemen Anderson Surabaya, setelah keduanya terlibat cekcok soal kenaikan harga sewa.

JPU Fathol Rosyid menghadikan saksi Wildan Pegawai Ina Setyowati.

Wildan menjelaskan bahwa, saat itu saya datang di lokasi untuk mendampingi bu Ina berasama Galuh dan kapolsek dan anggotanya. Karean terdakwa tidak mau keluar setelah kontrak sewanya habis.

“Di Apartemen Anderson sempat terjadi Dorong-dorongan antara terdakwa dengan Bu Ina kerana Esther berusaha menghalangi. Kemudian pintunya saya dobrak, ” Katanya.

Ia menambah Esther menyewa apartemen bulan Juni-Juli dengan harga per bulan Rp5 juta.

“Atas keterangan saksi menyebut pada intinya tidak mengakui dakwaan JPU yang ditujukan pada dirinya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathol Rosyid, menyebut Esther menyewa unit Apartemen Anderson lantai 3 unit 27 sejak Juni 2025. Harga sewa yang disepakati saat itu Rp5 juta per bulan.

Masalah muncul sekitar pertengahan Juli 2025. Pengelola melalui stafnya, Galuh Indah Permata, menyampaikan kenaikan tarif sewa menjadi Rp5,5 juta per bulan.

Esther disebut tidak menyetujui kenaikan tersebut. Bahkan, pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 06.57 WIB, dia tetap mentransfer Rp5 juta sebagai pembayaran sewa.

Namun, pembayaran tersebut dikembalikan oleh Ina sekitar pukul 07.33 WIB. Uang ditransfer ke rekening Yet iwati Kalianda, yang disebut sebagai orang tua Esther. Pengembalian dilakukan karena nominal pembayaran tidak sesuai dengan tarif baru Rp5,5 juta.

Sehari kemudian, Ina bersama sejumlah staf mendatangi unit yang ditempati Esther. Ina meminta terdakwa mengosongkan apartemen karena pembayaran sewa tidak sesuai tarif yang ditetapkan.

Permintaan tersebut berujung perselisihan. JPU mendakwa Esther menghalangi Ina ketika hendak masuk ke unit apartemen dengan memegang tangan kanannya.

Esther kemudian disebut mendorong Ina hingga menyebabkan tangan kanan korban lecet. Terdakwa juga didakwa memegang dan menyeret tangan kiri korban, mendorong serta menginjak kaki kiri Ina.

Akibat kejadian itu, Ina menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 502/VIS/VII/117/RS.PHC Surabaya tertanggal 2 Agustus 2025, ditemukan luka lecet berbentuk garis sepanjang sekitar enam sentimeter pada lengan atas kanan.

Selain itu, terdapat luka memar berwarna biru keunguan pada lutut kanan. Dokter menyimpulkan luka tersebut merupakan akibat kekerasan tumpul.

“Atas perbuatannya, Esther didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kata Fathol. Tok