Foto: Sukma Tri Andriati selepas Sidang
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan dengan terdakwa Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), majelis hakim memeriksa saksi Sukma Tri Andriati, petugas keamanan atau satpam tempat hiburan tersebut. Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya, Sukma mengaku tidak mengetahui awal mula keributan. Namun, ia mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan saat tiba di lokasi dan sempat melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui peristiwa tersebut lebih jelas.
Sukma menjelaskan, ketika dirinya datang, pengeroyokan sudah terjadi. Ia kemudian berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya. Namun, dalam upaya tersebut, Sukma mengaku sampai terjatuh.
“Saat saya datang, sudah terjadi pengeroyokan. Saya sempat mengamankan Bareno sampai terjatuh. Saya juga melihat Richardy memukul Bareno di bagian kepala,” terang Sukma di persidangan.
Ia juga menyebut Bareno sempat berlari ke luar ruangan. “Saya melihat Bareno lari ke luar dari ruangan,” katanya.
Keterangan saksi tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Tim penasihat hukum mempersoalkan keterangan yang disampaikan Sukma dan menyatakan keberatan, serta menyinggung pembuktian melalui rekaman CCTV dalam persidangan selanjutnya.
Menanggapi keterangan saksi, Jason Jarell Pello membantah kejadian berlangsung dalam waktu singkat seperti yang disampaikan saksi. Sementara itu, Richardy George Gilbert Toha mengaku telah berusaha melerai saat keributan terjadi.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RC, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam dakwaan disebutkan, Jason, Richardy, Reagan, dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.
Evan kemudian melakukan reservasi dan memperoleh sofa nomor 15–16 serta memesan minuman beralkohol. Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa tersebut.
Sementara itu, Bareno disebut duduk di sofa nomor 13–14 yang letaknya berdekatan dengan tempat duduk rombongan Jason dan Richardy.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut turut bergabung. Reagan kemudian datang sekitar pukul 00.30 WIB dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15–16.
Menurut dakwaan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.
Dua menit kemudian, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13–14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15–16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy. Richardy kemudian menegurnya agar tidak berbaring di sofa tersebut, hingga Bareno kembali ke tempat duduk semula.
Tak lama berselang, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya. Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno melakukan hal tersebut. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan itu tidak mendapat respons.
Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk meminta penjelasan, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.
Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.
Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.
Keributan kemudian terjadi hingga petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai. Ia berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya ke depan.
Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy, dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan terhadap korban.
Richardy didakwa memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Ia kemudian disebut kembali memukul punggung satu kali dan pinggang satu kali. Saat Bareno melakukan perlawanan, Richardy diduga kembali memukulnya sebanyak dua kali.
Sementara itu, Jason yang semula disebut berusaha melerai, menurut dakwaan justru ikut melakukan kekerasan setelah didorong Bareno hingga jatuh ke sofa. Jason diduga memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.
Adapun Reagan disebut memukul kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung tujuh kali, serta menendang punggung korban satu kali.
Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan pinggang.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.
Luka tersebut di antaranya memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai, dan lutut.
Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada tangan, siku, lengan, dan tungkai, serta luka memar disertai pembengkakan pada tungkai bawah kiri. Dalam hasil pemeriksaan, luka-luka tersebut disebut merupakan akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa secara primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) undang-undang yang sama. Tok