Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

PENJUAL TANAH JUGA SEBAGAI MAKELAR

HUKRIM137 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi sebagai pengugat Emir Baramuli, MBA terhadap PT. Graha Agung Permata sebagai tergugat, serta turut tergugat I Margaretha Dyanawaty, SH dan turut tergugat II Ranty Artsilia,SH, dalam klarifikasi perkara Wanprestasi, Nomor Perkara 325/Pdt.G/2023/PN Sby. Status Perkara terkait pembayaran Fee penjulan tanah di NTT, memasuki babak mediasi kedua, dengan Hakim mediasi yang ditunjuk yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang sidang mediasi PN.Surabaya, Senin (29/05/2023).

Menurut kuasa hukum tergugat Ahmad Fauzi, SH, agenda mediasi yang intinya tidak ada titik temu, untuk selanjutnya akan memasuki pokok perkara pembuktian, namun menurut Fauzi dalam Berjalannya waktu tidak menutup kemungkinan adanya upaya perdamaian, dikarenakan pihak tergugat Nurhadi siap untuk membayar.

Fauzi juga menerangkan kepada awak media, ” kenapa kita menolaknya, kita menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada persidangan yang berjalan, karena dirasa sudah terlalu banyak pemberitaan yang menskriditkan klien nya, pemberitaan tentang ngemplang , kantor Graha Kencana Grup difoto, bisa diprotes itu, karena gak terima kantornya di foto, kan yang digugat adalah PT.Graha Agung Pernata, salah alamat itu,” jelas Fauzi.

Baca Juga  Perkara Rebutan Anak, Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu

“Yang intinya saat belum masuknya gugatan di PN Surabaya, telah gencarnya pemberitaan terhadap klien kami dan telah mencemarkan nama baik kita, menang maupun kalah kalau sudah waktunya bayar fee ya kita bayar fee nya, ingat fee dibayar setelah kita mendapatkan sesuatu yang kita inginkan dan harapkan, biarkan sidang ini berjalan sampai keputusan, agar kita bisa mengurus perihal pencemaran nama baik yang telah bergulir selama ini,” tegasFauzi.

Menurut Fauzi, Fee itu tidak berdiri sendiri, kalau jual belinya belum rampung bagaimana fee bisa dibayarkan seluruhnya.Adanya fee karena ada transaksi jual beli, Fee itu tidak ada kelanjutannya berasal dari jual beli, sedangkan kalau Difinisi Fee itu sendiri yang dimaksud malah gak masuk lagi hal ini.Yang ditakutkan lagi jika tanah tersebut ada masalah dikemudian hari.

Baca Juga  Membaca Arah Ekonomi Politik Pemerintahan Prabowo Subianto

Penjelasan Nurhadi selaku tergugat di agenda mediasi sebelumnya, kepada awak media mengatakan
Sebenarnya ini bagian dari jual beli tanah, yang jatuh temponya masih bulan September 2023 mendatang, jadi saya rasa gugatan Wanprestasi ini sangat aneh, Saya gak merasa melakukan Wanprestasi. Jika nanti kewajiban balik nama tanah tersebut sudah atas nama saya pasti akan saya lunasi, tanpa kurang satu sen pun,” jelas Nurhadi.

Menurut Nurhadi, tanah yang dibelinya dari Emir selesai jatuh temponya pada September 2023.

“Masalahnya sekarang, fee itu adalah yang diminta oleh penjual atas tanah yang saya beli. Yang tentunya jika tanahnya terlantar ya harus selesaikan dulu kewajibannya kepada Pembeli, maka AJB (Akta Jual Beli) bisa dijalankan, belum selesai semuanya kok gugatan fee diajukan, jadi ini lucu bin ajaib,” katanya.

Baca Juga  Sidoarjo Sabet Nominasi 'Menuju Informatif' Di Penghargaan Komisi Informasi Award 2024

Nurhadi juga menegaskan, fee akan dibayar jika tanah tidak mengalami masalah dengan pihak lain. Bahkan, Nurhadi mengaku telah memberikan sebagian fee kepada Emir Baramuli. Perjanjian pokoknya adalah pembelian tanah yang jatuh temponya pada bulan September 2023, selesai masalah pokok, fee pasti akan dibayarkan.

“Mediasi dikatakan gagal atau tidak kan bukan wewenang kami, Pengadilan yang menentukan, Dalam hal ini perlu diketahui penjual tanah tersebut juga titip fee ke pembeli, sedangkan jual beli tanah masih jatuh tempo September 2023, Atas dasar itu, silahkan tetap berjalan sidang gugatan wanprestasi ini hingga selesai,” tutup Nurhadi. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *