Surabaya, Timurpos.co.id – Rendi Sudarsono Prayogi diseret di penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan uang Perusahaaan ekspor-impor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/04/2023).
Terdakwa Rendi Sudarsono mengatakan pada intinya tidak merasa bersalah dan menolak dakwaan JPU.
Disingung oleh JPU, terkait adanya kelebih tranfer sebesar Rp.2 juta dan apa benar terdakwa juga dipecat, Rendi mengatakan memang benar ada kelebihan tersebut dan sudah kembalikan saat itu juga.
“Selain saya dipecat, ayah saya juga dipecat,” kata Rendi dihadapan Majelis Hakim.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Syarul Qiram, apakah terdakwa tahu kalua perushaan anda tidak memiliki izin dan infomasinya istrinya Surjano ada 2.
“Iya saya tahu perusahaan itu tidak memiliki izin dan benar istrinya Surjanto ada 2, kerana saya yang memcarikan,” beber Rendi.
Sementara Ketua Majelis Hakim Khusani. Berapa gaji terdakwa di perusahaan tersebut, kok ada uang sekitar Rp.200 jutaan,” gaji saya terakhir Rp. 3.800.000,” ucap terdakwa.
Sementara JPU Diah Ratih Hapsari disingung berapa kerugaian perusahaan akibat perbuatan terdakwa,” sekitar Rp.250 jutaan, mas,” kata JPU Diah selepas sidang.
Perlu diketahui dalam sidang sebelumnya salah satu pegawai Bank menyatakan, bahwa,benar ada transaksi keuangan dari rekening atas nama Surjanto ke rekening atas nama Rendi (Terdakwa) melalui ATM. Namun dalam keterangannya tidak tercatum, karena pengiriman melalui ATM, beda halnya dengan Mbanking, pasti tertera keteranganya.
Berdasarkan SIPP PN Surabaya menyebutkan, bahwa ia terdakwa RENDI SUDARSONO PRAYOGI BIN SUDARSONO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari tahun 2021 hingga Desember Tahun 2021 yang diketahui pada tanggal 17 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Jl Tanjung Pura No 30 Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “telah melakukan perbuatan “beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: RENDI SUDARSONO PRAYOGI BIN SUDARSONO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1).
Dengan barang bukti yang disita antara lain.
satu bendel rekening koran Bank MANDIRI An Surjanto, satu bendel rekening koran Bank BCA An Surjanto, satu bendel rekap data Transaksi Bank MANDIRI An Surjanto, satu bendel rekap data Transaksi Bank BCA An Surjanto, satu bendel scrinshot Whatapp, satu bendel Surat Somasi dan satu lembar surat pernyataan. Ti0