Mantan Suami Yenny Suriansyah Divonis 2 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Andreas Nyotowijaya divonis bersalah melakukan Tindak Pidana pemalsuan surat, untuk pengajuan kredit di Astra credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finace sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagai mana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,”kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (05/07/2022).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa, hal yang memeringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sudah menikmati uang hasil kejahantanya.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatatakan menerima putusan tersebut.
“Iya yang mulia, kami terima,”saut JPU Suwarti.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang berstatus suami dari saksi Yenny Suriansyah sejak tahun  2017 menyatakan keinginannya untuk meminjam harta pribadi saksi Yenny Suriansyah berupa BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 untuk dijadikan jaminan pinjaman, setelah saksi Yenny Suriansyah menyetujui kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa bersama dengan saksi Yenny Suriansyah mendatangi kantor PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang berada di Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dan bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitungkan total pinjaman maksimal dan besaran angsuran, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi Alfianizar diketahui perhitungan mobil dihargai sebesar Rp. 319.000.000. kemudian dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000, setelah dilakukan perhitungan kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan dan melakukan pemeriksaan BPKB yang saat itu diserahkan oleh saksi Yenny Suriansyah yang kemudian dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar.
Lihat Juga : Achmad Faisol : Mengakui Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Produk Notaris Edhi Susanto
Dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim sempat mempersoalkan bagaimana bisa Kontrak ini disetujui dan siapa yang tanda tangan saat itu.
Alfiannizar mengatakan bahwa, saat itu saya ditelpon oleh Andreas bahwa Yeni sedang ada dirumah di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22, Surabaya, dikerenakan membutuhkan tanda tangan Bu Yeni, namun saat dirumahnya ternyata Yeni tidak ada, sehingga tanda tangan Yeni, saya tanda tangani sendiri dengan menirukan tanda tanganya di KTP Yeni.
“Ini saya lakukan untuk mempercepat prosesnya dan atas permintaan dari Andreas. Saat itu Andreas bilang tolong dibantu,” kata Alfiaizar di Hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya pada sidang yang lalu.
Sontak Majelis menanyakan kepada JPU, harusnya Alfian ini jadi tersangka.
“Iya yang mulia, Alfian dalam penyelidikan di Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP
Baca Juga  Keterangan Korban Shirley Banyak Yang Berbeda Dengan Para Saksi 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *