Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurdiansyah Sudah Dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Kasus Pengeroyokan terhadap Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi, Surabaya yang diduga dilakukan oleh 7 orang yang mengaku dari leasing Astra credit Companies (ACC) mulai babak baru dengan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa, terkait pelaporan Nurdiansyah di Polda Jatim pada 25 Mei 2022 lalu, terkait perkara Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurdiansyah Sudah Dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya

“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan perkara ini menjadi atensi Polda Jatim dikerenakan masuk dalam Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kejahatan Jalan,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto.

Perkara ini bermula dari Nurdiansyah yang menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO di Rental Transporter di Lebak Jaya III Utara, Surabaya, melalui Amirul untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil terus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi kerena saya larang.

Baca Juga  Cegah Perang Sarung Berulang, Polres Blitar Kota Lakukan Patroli

Sehingga terjadi pengeroyokan yang dialami oleh Ardian, mendapat perlakuan kurang baik dari orang-orang tak dikenal yang mengaku dari Leasing ACC Jemursari, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/B/285 01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Rabu 25 Mei 2022 lalu. Dengan terlapor 7 orang yang mengaku dari leasing ACC. Dan perlu diperhatikan pihak Polda Jatim dengan Respon cepat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan A Yani depan Kantor JNE, saat itu juga.

Untuk diketahui berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor B/5304/V/Res 1.24./2022/Ditreskrimum, tertanggal 31 Mei 2022, tentang pelimpahan laporan ke Polrestabes Surabaya. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *