Timurposjatim.com – Terkait adanya warga Binaan Lapas Porong, Acil yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tangannya yakni terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.
Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro mengatakan bahwa, terkait adanya fakta sidang di PN Surabaya, yang mana dari pengakuan terdakwa dimana barang haram tersebut dikendalikan oleh Warga Binaan di Lapas Porong, itu sudah biasa dilakukan oleh terdakwa febi guna untuk meringankan hukuman.
“Kami disini terbuka kepada siapapun ataupun instansi manapun terkait perkara tindak Pidana apapun,” kata Gatot kepada Timurposjatim.com, Sabtu, (21/05/2022).
Ia menambahkan kami siap berkoordinasi kepada aparat yang berwenang, ini semua sesuai dari arahan pimpinan baik di daerah maupun pimpinan pusat.
Untuk diketahui Acil merupakan warga binaan di Lapas Porong yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tanganya yakni Amin untuk Pil Koplo dan Terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), hal ini terungkap dari fakta persidangan di PN Surabaya saat agenda keterangan saksi penangkap dari Anggota Polrestabes Surabaya.
Oki Ali Saputra dari Polrestabes Surabaya bahwa, penangkapan terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi) pengembangan dari Amin tekait perkara Pil Koplo dan dari pengakuan Amin Pil Koplo tersebut di simpan di Rumah Febi (terdakwa), Kemudian kita pancing, pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Jalan Kyai Tambak Deres Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Febi yang sedang bersama Ryan Dwi Pamungkas lalu dilanjutkan penggeledahan di Rumah Febi di Jalan Setro Baru IV, Surabaya.
“Dari penggeledahan ditemukan 12 poket sabu, 2 bendel plastik dan timbangan eletrik,” kata Oki saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Rabu 18, Mei 2022 lalu.