G Firmansyah Penipu Proyek Alkes Divonis 18 Bulan

Timurposjatim.com – G.Firmansyah bin Hamid Sakdiyah bersama-bersama Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) di putus bersalah melakuan Penipuan pengadaan alkes dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Suparno mengatakan, mengadili  terdakwa terbukti bersalah melakuan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa di putus dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU  menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.

Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, bahwa pada dan tanggal yang sudah tidak ingat di bukan Oktober 2020 bertempat di Jalan Perum Wonokusumo Kidul Indah Blok B No.12 Surabaya. Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) yang merupakan suadarinya terdakwa.

Baca Juga  Palsukan Surat, Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Diadili

Halimatus atas suruhan dari terdakwa untuk menawarkan beberapa pengadaan alkes atau proyek masker dan sarung tangan latex ke Ahnaf. Pada saat itu Ahnaf meminta perincian detail mulai harga sampai harga jual kembali serta keuntungan yang di dapatkan.

Selanjutnya Ahnaf meyerahkan modal sebesar Rp. 252.327.000 dengan cara di transfer ke rekening Halimatus. Kemudian Pada 25 Febuari 2020 Halimatus menyerahkan bukti kwintasi modal sebesar Rp.250 juta untuk kerjasama usaha masker dan sarung tangan. Serta di cantumkan perincian keuntungan dalam kurun waktu 4 hari setiap hasilnya dengan bagi hasil harus di terima oleh Ahnaf atas perintah dari G Firmansyah.

Baca Juga  Indahwati: Lenny Pernah Bercerita, Kalau Terdakwa Samuel Suryadi Sudah Tidak Memberikan Uang

Atas perbuatan terdakwa JPU Hasan Efendi mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1. Tuntutan terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *