Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Ditipu Jonathan dan Julius

PEMERINTAHAN186 Dilihat

Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya, Mantan Pegawai Bank BCA  berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (direktur) dan Felix Sutantio (komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Agus Mulyono dengan modus dana talangan. Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Agus dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, cek itu ternyata tidak bisa di cairkan.

Dalam sidang yang di gelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Mulyono saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus ini mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang di ketuai Taufan Mandala.

Agus menerangkan, awal dirinya menjadi korban kasus yang merugikannya sebesar Rp 4 miliar tersebut saat di hubungi Jonathan, Account Officer (AO) salah satu bank ternama. Tujuannya, terdakwa ingin meminjam dana talangan sebesar 5 miliar untuk Felix Sutantio (DPO).

Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Diplokoto Jonathan dan Julius

“Jonathan telepon saya katanya ada nasabahnya namanya Felix Sutantio butuh dana. Alasannya untuk perputaran omzet biar bisa mengajukan kredit. Bilangnya cuma satu Minggu. Di kasih keuntungan 3 persen,” terang Agus saat di tanya Jaksa Hari Basuki, Senin (11/04/2022).

Pemilik toko HP di Mall WTC itu lalu menambahkan, menurut pengakuan Jonathan, Felix merupakan bos pemilik PT Jaya Remaja Plastik yang sedang butuh dana untuk membeli lahan yang akan di gunakan sebagai pabrik.

“Saya sudah transfer sebanyak 3 kali ke rekening atas nama Julius. Totalnya Rp 4 miliar. Nomer rekening itu saya dapatkan dari Jonathan. Jaminannya 2 cek. Jonathan yang memberikan ceknya. Yang terima pegawai saya Ellyanti, karena saat itu saya tidak ada di toko,” sambungnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dirinya mendapat kabar tak sedap dari kawannya sesama nasabah bank bahwa ada pegawai BCA yang di keluarkan karena bermasalah.

“Saya lalu dapat kabar dari teman saya. Katanya ada pegawai bank yang di keluarkan karena kena kasus. Saya sempat ada perasaan tidak enak waktu itu. Jonathan langsung saya hubungi. Katanya bukan dia. Tetapi salah satu temannya. Dia mengaku hanya di pindahkan ke cabang lainnya,” ungkapnya.

Namun, karena masih penasaran Agus mengaku melakukan kroscek ke AO lama yakni Handayani. Dari situ di ketahui jika yang dikeluarkan atau di pecat adalah Jonathan.

“Dari Bu Reni (pimpinan Bank) saya di suruh kalau ada urusan langsung ke dia. Waktu saya tanya siapa pegawai bank yang di keluarkan, Bu Reni tidak mau ngomong. Lalu saya cek ke AO lama saya. Dan ternyata salah satunya, Jonathan. Sejak Oktober 2018. Padahal dia pinjam saya itu Desember dan mengaku masih pegawai bank itu,” jelasnya.

Agus juga membenarkan jika Jonathan pernah membuat surat pernyataan akan memberesi semua uangnya. “Benar, itu di buat di Polsek Wiyung. Yang tanda tangan Jonathan dan saksinya polisi bernama Rasyad. Dia janji membereskan semuanya,” ujar Agus saat di tanya pengacara terdakwa.

Masih kata Agus di mana saat itu Jonathan sempat titip bayar sebesar Rp. 1 miliar yang di bayarkan secara bertahap dan untuk kerugian saya ya sekitar Rp.3 miliar.

Di singgung oleh Penasehat Hukum terdakwa apakah saksi dalam meminjamkan uang itu memiliki izin atau berupa PT,” saya tidak mememiliki izin dan ini sifatnya perorangan dan sebelumya Jonathan juga pernah Pinjam uang tapi lancar dan tidak ada masalah,” jelas Agus Pemilik Toko HP di Mall WTC Surabaya.

Perihal adanya laporan kehilangan cek atas nama Julius, Agus tidak mengetahuinya. Dirinya baru tahu setelah di informasikan oleh Reni. Karena alasan laporan tak jelas dan tidak di sertai bukti laporan kehilangan maka transaksi pencairan cek di lanjutkan.

“Waktu dicairkan ternyata tidak ada dananya. Itu disampaikan pihak bank melalui berita acara. Waktu saya tanya Jonathan, siapa yang laporan kehilangan, ternyata mama dari Felix yaitu Lili Komala,” bebernya.

Saat pengacara terdakwa menanyakan mengapa baru melaporkan pada 2021, sedangkan kasus tersebut terjadi pada 2018, Agus memaparkan alasannya.

“Ya saya berfikir positif. Jonathan bilang akan memberesi uang saya. Saya disuruh menunggu karena dia bilangnya masih ngurusi kredit. Namun, sampai saat ini uang saya tidak kembali. Saya percaya memberikan pinjaman kepada Jonathan karena saya pikir tidak mungkin menjerumuskan saya. Apalagi dia AO yang mengurusi kredit saya,” paparnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (TIO)

Baca Juga  PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *