Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab

Timurposjatim.com – Nevi Ayu Indrasari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di pemerintahan desa Bunut, Kabupaten Tuban. Modusnya yakni pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa tersebut.

Wanita 32 tahun itu melakukan perbuatannya ketika dirinya menjabat sebagai bendahara desa sejak 2016 hingga 2019. Ulah terdakwa tersebut diketahui dari hasil audit tim Inspektorat Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan atas kasus tersebut. Pada persidangan kali ini, terdakwa menjalani pemeriksaan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan pemotongan dari tiap TPK sebesar 20 persen. Potongan tersebut ia lakukan sebelum pengerjaan proyek. Dan itu disampaikan atas perintah kepala desa (Kades).

Baca Juga  Emas Curian PT.IGS  Dilebur Oleh Handoko (DPO)
Lihat juga : Didakwa Terima Suap Bupati Probolinggo Dan suaminya Tidak Ajukan Eksepsi

“Saya disuruh oleh Pak Kades Yang Mulia. Langsung potong 20 persen sebelum dikerjakan,” kata terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis Hakim I Ketut Suarta, Kamis (07/04/2022).

Kemudian, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Rachman kemana uang hasil pemotongan tersebut, terdakwa menjelaskan untuk membayar pajak. “Untuk membayar pajak Pak. Saya yang bayar. Kadang lewat pos juga ke Bank Jatim,” jelasnya.

Terdakwa juga menerangkan, jika uang tersebut dibawa oleh dirinya dan Kades Bunut. Diakui terdakwa, uang yang seharusnya untuk membayar pajak tersebut ada juga yang tidak digunakan untuk membayar pajak. “Ada yang tidak untuk bayar pajak. Itu juga disuruh Pak Kades. Sisa uangnya masuk ke APBDes,” terangnya.

Baca Juga  Kejati Kalbar: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masih Dalam Proses

Sementara itu, saat salah satu tim penasihat hukumnya menanyakan apakah ada dari para TPK yang merasa keberatan dengan pemotongan tersebut, terdakwa mengatakan ada. “Ada keberatan dari TPK. Kades bilang kalau tidak mau suruh mundur,” ujar terdakwa.

Merasa ada yang janggal, Hakim anggota Gani, menanyakan apakah ada pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh kades. Terdakwa menyampaikan ada beberapa. Misalnya, perkejaan Hotmix dan pengadaan Ambulance. “Seingat saya pekerjaan Hotmix dan Ambulance. Uangnya di bawah kades. Untuk pekerjaaan hotmix, ambulance. Uangnya dibawa Pak Kades,” bebernya.

Lihat juga : Kejari Mojokerto Melakukan Penyelidikan Perkara Korupsi PT.BPRS 

Sedangkan terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, Terdakwa mengaku memberikan laporan setiap enam bulan sekali. “Saya buat laporan setahun dua kali. Tiap enam bulan,” ucapnya.

Baca Juga  Perkara Pemberian Kredit dari PT Bank BPD Jatim kepada PT SEP Segara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sisa pembayaran pajak dibawa terdakwa dan Pak Kades. Dana dari pemotongan TPK diakui dibayarkan sebesar Rp 35 juta dari total Rp 187 juta.

“Harusnya Kades ikut bertanggung jawab,” tegas Hakim.

Terpisah, Jaksa Andi Rachman ketika dikonfirmasi usai sidang perihal keterkaitannya Kades terhadap perkara ini enggan berkomentar. “Langsung ke Kasipidsus (Kejari Tuban) saja Mas,” singkatnya. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *