Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Narkotika pil ekstasi yang membelit terdakwa Pipit Safitri tergelar kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Iman Supriadi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/03/2022).

Pipit mengatakan, bahwa saat itu terjadi penangkapan 5 orang oleh petugas dan ke empat temannya melakukan rehabilitasi, namun untuk Rehabilitasi terdakwa tidak menegetahuinya.

“Untuk ke empat orang yang masuk rehabilitasi itu hanya katanya saja, tidak tau persisnya, ” Jelas Pipit depan hadapan Majelis Hakim.

JPU Suwarti (Jaksa Pengganti) menyinggung apakah benar barang bukti ektasi yang ada dalam penangkapan milik terdakwa.

“Iya benar, pil ekstasi ada 5 butir, 4 warna hijau dan 1 warna coklat.Dan barang tersebut diperoleh membeli dari Edwin dengan cara mentransfer lalu barangnya  ranjau dan belum sempat dipergunakan,” Ujar terdakwa memulai sambungan Video call.

Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Selepas sidang Victor Sinaga Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan. Perkara ini banyak kejanggalan. Ada 5 orang yang tertangkap cuma 1 yang jadi terdakwa dan ke 4 orang tersebut katanya menjalani Rehab. Tetapi tidak terungkap, trus terkait Barang Bukti juga aneh sudah jelas dari pengakuan terdakwa. Ada 5 butir pil ekstasi dengan warna hijau dan coklat. Lah kok, kemarin bilang ada yang warna kuning dan saat sudah melakukan uji Laboratorium berkurang.

Baca Juga  Debt Colector Pinjol Diadili

“Dan perhatikan kempat orang temannyalah yang  mengundang terdakwa,” Kata Victor.

Lihat juga : WNA Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkotika

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa pada hari Kamis 16 September 2021 terdakwa dengan menghubungi  Edi (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir sebesar Rp. 400.000 , setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Edi menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menstranfer uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6. juta.

Selanjutnya narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15  butir  oleh Edi di ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10  butir pil ekstasi sedangkan sisanya 5 (lima) butir pil ekstasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.

Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi al Umam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Olimpik kamar nomor 209 Jalan urip Sumoharjo Surabaya sering menjadi tempat peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Sudah Mencederai Rasa Keadilan

Mendapat informasi tersebut kemudian Nanang Rudianto SH dan  Muhammad Syafi al Umam menindak lanjuti dan memastikan dengan melakukan penyelidikan disekitar Hotel Olimpik kamar nomor 209 di Jalan urip Sumoharjo sesuai target oprasi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ,Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam langsung masuk ke kamar 209 Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya

Kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm). Dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu

Lihat juga : ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Selanjutnya dilakukan  penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) ditemukan didalam dompetnya berupa 4  butir pil ekstasi warna hijau dengan berat ± 1,40  gram beserta bungkusnya, 1 butir pil Ektstasi warna colat dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah HP selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Adanya Dualisme Pengurus KSP Intidana Patut Dipersoalkan, Mala Rizky Dipidanakan

Bahwa perbuatan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) secara tanpa hak atau melawan hukum. Yaitu menawarkan untuk dijual, menjual ,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi. Tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. Nomor Lab : 08230/ NNF / 2021 tanggal 13 Oktober 2021. Bertanda tangan oleh IMAM MUKTI S ,Si.Apt, M.Si., TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYA NI, A.Md. dengan.

Lihat juga : Oknum Polisi Kurir Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16414/2021/NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0,916 ( nol koma sembilan enam belas) gram. Benar mengandung MDMA (3,4 Metilendo oksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya JPU Musleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *