Clarisa Valencia Sudah Putus Dengan Bobby Herman

Timurposjatim.com – Bobby Herman terseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya,lantaran melakukan pemukulan terhadap Vincen Albert di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/03/2022).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Vincen dan temannya.

Vincen mengatakan, bahwa saat itu
bersama dua rekannya, Cristian Jansen Sanjaya dan Hananiel Vincent Tjandra berada di depan rumah Clarisa Valencia, Perum Graha Natura Surabaya, hendak pulang ke rumah. Namun tiba-tiba, datang Bobby bersama Edward Jonathan mengendarai mobil sedan hitam. Bobby langsung turun dari mobil dan memanggil Albert. Mendapat panggilan tersebut, Albert menghampiri Bobby Herman.

Lihat juga : Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Anggota BPB Linmas Kota Surabaya Di Blue Fish Tegalsari

Baca Juga  Adanya Dualisme Pengurus KSP Intidana Patut Dipersoalkan, Mala Rizky Dipidanakan

Clarisa Valencia Sudah Putus Dengan Bobby Herman

“Secara tiba-tiba, terdakwa Bobby Hermawan mendorong saksi Vincen Albert Santoso sebanyak dua kali. Selain itu, terdakwa juga melakukan pemukulan sebanyak dua kali,” Kata Vincen.

Sementara Clarisa Valencia yang merupakan pacar dari terdakwa menyampaikan, bahwa perkara ini bermula karena Boby merasa cemburu. Dan kami baru berpacaran sekitar 1-2 bulan lamanya.

Majelis Hakim menyinggung apakah saksi, masih berhubungan dengan terdakwa, “sekarang sudah tidak lagi yang mulia, ” Kata Clarisa.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Sementara itu Penasehat hukum terdakwa sebenarnya kami sudah melakukan upaya Restorative Justice saat itu.

Sontak Vincen menjelaskan saat itu terdakwa tidak mau meminta maaf dan ini bukan masalah nominal atau apapun hanya saja terdakwa tidak mau minta secara tulus.

Baca Juga  Maria Helena Diadili Perkara Penipuan di PN Surabaya
Lihat juga : RHU Mokong Tak Bisa Bina Maka Binasakan

Kemudian Penasehat hukum terdakwa meminta agar terdakwa meminta maaf secara langsung kepada Vincen melalui sambung Vidio call.
“Saya minta maaf,” Katanya Bobby.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa,Pukulan tangan kanan Bobby itu mengenai rahang dan telinga kiri Albert. Akibatnya Albert terdorong hingga ke belakang. Hasil visum yang dilakukan ditemukan, ada luka goresan sekitar satu cm di telinga kiri akibat goresan dengan benda tumpul.

Di samping itu, diidapati luka memar di sekitar telinga kiri akibat pukulan benda tumpul. Akibat perbuatannya, Bobby didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *