Ketua Koperasi Petani Tebu Tidak Ada Masalah Dengan Investor

Timurposjatim.com – Komisaris utama dan direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ), Rosdiana Primair dan Arys Kurniawan terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait macetnya Pembayaran fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya sebesar Rp 262.969.848.296,02.Rabu (16/03/2020). Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa tampak menghadirkan, Pungkasiadi selaku, Ketua Koperasi Petani Tebu wilayah Mojokerto sebagai saksi yang meringankan terdakwa guna sampaikan keterangannya.

Pungkasiadi mengatakan, bahwa  pihaknya sudah lama bermitra atau kerjasama dengan terdakwa.Pada prinsipnya, semua lancar. Pada tahun 2011 dan 2012, pembayaran dana talangan seingatnya, hanya diawalnya saja ada keterlambatan karena butuh proses seminggu.

Lebih lanjut, saksi memaparkan, ketika ada keterlambatan pembayaran ke petani, pada prinsipnya, petani butuh dana guna operasional jika ada penundaan investor maka petani kerap tanya dan datangi ke kantornya karena butuh uang untuk operasional.

Pada 2012 petani hanya melihat Ali Sanjaya ada kerjasama dengan terdakwa. Melalui informasi di tahun 2012 Ali Sanjaya tiba-tiba memberi dana talangan hanya untuk memuluskan pendirian pabrik gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan maka Ali Sanjaya menggandeng terdakwa.

Baca Juga  Komplotan Jaringan Sabu Luar Negri Divonis 14 Tahun Penjara Masih Mikir
Lihat juga: Pabrik Gula PT KTM Tabrak Aturan Ambil Bahan Baku Dari Pabrik Lain

” Sejauh ini, investor lokal diketahui petani hanya terdakwa guna melancarkan pabriknya yang baru Ali Sanjaya menggandeng terdakwa ,” bebernya.

Hal lainnya, disampaikan saksi yaitu, pabrik gula Ali Sanjaya yang ada di Lamongan, berbahan baku Raw Sugar dan tidak ada petani binaan.

Jika ada pabrik bahan baku Raw Sugar yang jelas petani menolak karena bahan baku Raw Sugar tidak akan bisa menaikkan harga gula petani.

Atas hal pabrik berbahan baku Raw Sugar, direaksi oleh, petani berupa, ada beberapa surat ke Pemerintah guna menanyakan bahwa gula petani untuk makanan atau konsumsi sedangkan, rafinasi gula yang berbahan Rawa Sugar untuk memenuhi kebutuhan pabrikasi.

” Raw Sugar dijadikan rafinasi gula dan bisa membanting harga gula petani ,” bebernya.

Pungkasiadi tak memungkiri, bahwa para petani dengan terdakwa sudah lama ada kerjasama sehingga, Ali Sanjaya menggandeng terdakwa maka pabrik yang dimaksud hingga sekarang beroperasi.

Terkait, posisi dana talangan, dikatakan saksi, yaitu, dana talangan dari investor ke petani guna operasional kemudian  selanjutnya, gula tetap di lelang secara terbuka.

Lihat juga: PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Saksi juga sampaikan, bahwa petani tiap 5 bulan panen dsn dana talangan ini berpatok harga dasar gula pasir.

Baca Juga  Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

” Dana talangan diberikan petani berupa DO  tiap 2 Minggu sekali. DO ini diberikan, tatkala tebu digiling pabrik ,” ungkap saksi.

Menyinggung ada dua DO dalam hal ini, saksi katakan, yang dimaksud DO dana talangan dengan DO pabrik saat giling tebu.

” Secara otomatis kita urus yang gula petani dana diberikan tiap 2 minggu sekali. Muncul dua DO karena bagi hasil dengan pabrik yang diterbikan tiap 2 minggu sekali ,” ujarnya.

Disinggung terkait, nama koperasi saksi sebagai Ketua menyampaikan, Koperasi Rosan Mapan dengan anggota ada 110 dan ada 10 koperasi yang bergabung.

Masih terkait dana talangan pada Tahun 2012 ada masuk nama Ali Sanjaya. Sedangkan, nama perusahaan terdakwa diketahui saksi hanya PT.Agro.” Yang dimengerti para petani PT.Agro,” ucapnya.

Dalam hal kerjasama dana talangan untuk penggunaan  musim giling bagi hasil ke petani dan PTPN.

Setelah Ali Sanjaya, beri dana talangan terbit DO yang dikelola petani setelah terbit DO diketahui saksi atas nama Koperasi Rosan Mapan yang diserahkan investor dan petani hanya ikatan kontrak, lalu gula dilelang.

Baca Juga  Perabotan Rumah Ali Djojo Dicuri Pegawainya

Dari lelang, semua pemenang lelang belum tentu terdakwa namun, juga terkadang terdakwa. Bagi pemenang lelang gula bisa diambil setelah bayar lunas.” Harga kisaran lelang gula diantara 8100 Ribu hingga 8300 Ribu ,” ungkap saksi.

Setelah pemenang lelang AMJ, DO diberikan ke petani yang tergabung di Koperasi Rosan Mapan serta sebagian lelang uang yang diterima petani klop alias tidak masalah.

” Secara global petani tidak ada masalah karena sudah klop alias tidak ada masalah,” papar saksi.

Hal keterkaitan Ali Sanjaya dengan terdakwa saksi mengetahui di wilayah kerja di Mojokerto.Saksi juga menyebutkan, nilai nominal yang diterima saat musim giling yakni, 300 Miliar.

Pihak investor mendapatkan hak ekslusif sebesar 30 persen di serahkan pendana dalam bentuk gula harus membeli. Sisanya harga dilelang dengan harga pasaran.

Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar total Rp.262.969.848.296,02 yang merupakan kumulatif dari utang pokok ditambah bunga dan denda.Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *