Keroyok Louis Prasetya, Yusuf dan Sengek Divonis 13 Bulan, Masih Mikir

Fatah Nalendra DPO sudah Ketangkap

HUKRIM38 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek divonis masing-masing 1 tahun 1 bulan penjara dalam perkara pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari Nomor 24B, Surabaya. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Terhadap terdakwa Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan,” kata Hakim S. Pujiono dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Rico Luis Antonio Sinaga menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga  Budi Ambil Senpi Milik Panpampres, Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Kasus itu bermula ketika Yusuf dan Poerwantoro, yang saat itu bekerja sebagai pedagang buah di kawasan Pasar Jalan Tanjungsari, mendatangi kontainer nomor 7 di Pergudangan Agrimex.

Kedatangan Yusuf disebut untuk menanyakan keberadaan Fatah Nalendra alias Celeng, yang diduga menjadi pengemudi jasa ekspedisi pengangkutan buah miliknya. Namun, Louis Prasetya yang ditemui di lokasi tidak memenuhi permintaan tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara Yusuf, Poerwantoro, dan Louis.

Baca Juga  Palsukan Surat, Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Diadili

Dalam surat dakwaan diuraikan, Yusuf kemudian memukul Louis satu kali menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai mulut korban. Saat Louis berhasil berdiri, Yusuf kembali memukul dan mengenai pelipis kanan korban.

Keributan berlanjut ketika Poerwantoro menghampiri Louis dari arah belakang. Poerwantoro didakwa memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai bagian belakang kepala, bahu, dan punggung.

Sementara itu, Fatah Nalendra alias Celeng, yang disebut sebagai karyawan Poerwantoro, juga diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Fatah mengapit leher Louis menggunakan tangan kanannya.

Fatah juga disebut mengancam korban dengan mengatakan, “Kalau kamu masih berontak, kamu akan dibui.” Keributan akhirnya berhenti setelah situasi di sekitar lokasi mulai ramai. Yusuf, Poerwantoro, dan Fatah kemudian meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Louis ditolong warga sekitar untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga  Notaris Musdalifah Diadili Terlibat Pemalsuan Surat

Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan hasil Visum et Repertum dari RS Mitra Keluarga yang dibuat oleh dr. Hikmah Shabrina Dinda.

Hasil pemeriksaan terhadap Louis menunjukkan sejumlah luka, di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan masing-masing berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.

Selain itu, ditemukan luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter.

Dalam perkara tersebut, Fatah Nalendra alias Celeng disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam fakta sidang Fatah sudah diamankan oleh Polisi. Tok