Puluhan Pencandu Narkoba Dikabarkan Kabur dari Yayasan Rehabilitasi Omah Sehat Bersinar Surabaya

KEPOLISIAN34 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pasien di Yayasan Omah Sehat Bersinar, tempat rehabilitasi narkotika yang beralamat di Jalan Pucang Taman No. 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, dilaporkan melarikan diri pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di tengah kawasan permukiman padat penduduk tersebut mengundang perhatian warga. Sejumlah pasien disebut berhamburan keluar dari area yayasan dan berlari menuju Jalan Pucang Adi. Kejadian ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan keamanan di tempat rehabilitasi tersebut.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyaksikan langsung peristiwa itu. Ia sempat mengira terjadi tindak pencurian sebelum mengetahui bahwa orang-orang yang berlarian tersebut merupakan pasien rehabilitasi.

“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” ungkap warga tersebut saat ditemui pada Senin malam.

Baca Juga  Gugatan Sederhana Diajukan Wiiwit Harti Utami Ditolak PN Surabaya

Sementara itu, petugas keamanan yayasan berinisial A belum bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai kejadian tersebut. Saat ditemui awak media di lokasi, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan yayasan, Slamet.

“Bisa langsung ditanyakan ke pimpinan (Pak Slamet). Saya barusan sampai, tadi sempat lepas piket,” kata A singkat.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media telah berupaya menghubungi Slamet selaku pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar melalui pesan WhatsApp pada Senin malam.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan pihak yayasan terkait kronologi dan penyebab kaburnya para pasien tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya informasi mengenai pasien rehabilitasi yang melarikan diri dari yayasan tersebut.

Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi untuk menentukan penanganan lebih lanjut atas kejadian itu. Menurutnya, belum dipastikan apakah penanganan akan dilakukan oleh Polsek Gubeng atau langsung oleh Polrestabes Surabaya.

Baca Juga  Kades Sawocangkring Nursiyo, Bungkam Terkait Pekerjaan Saluran Air di Depan Perumahan Nirwana Indah Dusun Lumbang

“Kami masih menunggu koordinasi, apakah penanganannya nanti oleh kami (Polsek Gubeng) atau langsung dari pihak Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu,” ujar Ipda Dwi Santoso saat dihubungi melalui telepon pada Senin malam.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasien yang meninggalkan lokasi rehabilitasi.

Sorotan terhadap Pengawasan Rehabilitasi
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan standar pelayanan dan pengawasan di lembaga rehabilitasi narkotika.

Yayasan yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi diharapkan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kelembagaan, standar pelayanan, serta aspek keselamatan dan keamanan pasien.

Sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan rehabilitasi narkotika antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika.

Meski demikian, kaburnya pasien tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola. Penyebab kejadian, kondisi pengawasan saat insiden berlangsung, serta kepatuhan yayasan terhadap ketentuan operasional masih perlu ditelusuri oleh aparat dan instansi berwenang.

Baca Juga  Idrissa Sow Palsukan Pop Ice Dan Diedarkan Di Negara Zimbabwe

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan maupun standar pelayanan, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk sanksi dan pihak yang berwenang menjatuhkannya bergantung pada jenis pelanggaran serta hasil pemeriksaan.

Demikian pula, kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baru dapat dinilai apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, penyebab kaburnya puluhan pasien tersebut belum diketahui secara pasti. Jumlah pasien yang meninggalkan yayasan juga masih menunggu hasil pendataan kepolisian.

Klarifikasi dari pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, sementara langkah kepolisian diharapkan dapat memastikan penyebab insiden sekaligus menjawab keresahan warga di sekitar lokasi. Tok