Surabaya, Timurpos.co.id– Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali terindikasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2026. Tim investigasi Timurpos.co.id, menemukan paket pekerjaan pemeliharaan Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, yang justru dikontraksikan kepada penyedia yang dinilai tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis.
Paket dengan kode 01KZ8MA0A9EP18SWNK6YT6F4TY bernilai Rp890.700.043,00 dimenangkan oleh penyedia Sarana Mulya. Berdasarkan ketentuan, pekerjaan pemeliharaan pelabuhan mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS011 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan (bukan perikanan). Namun, data yang dihimpun justru menunjukkan SBU yang dimiliki Sarana Mulya sama sekali tidak relevan dengan jenis pekerjaan tersebut.
Dokumen yang diperlihatkan mencantumkan SBU milik Sarana Mulya berupa kode BG002, BG004, BG006, BG009, BS004, dan BS001 — yang mencakup konstruksi gedung, jalan, serta jaringan drainase — tanpa satupun kode BS011 yang dibutuhkan. Ketidaksesuaian ini seharusnya menggugurkan kualifikasi penyedia sejak awal proses seleksi, namun penyedia tersebut tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nyono, S.T., IPU. serta Kepala Bidang Pelayaran Ir. Luhur Prinadi Eka Nurabdi, M.T. tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada tanggal 10 September 2026, meskipun status pesan telah terbaca.
Penggiat antikorupsi Jawa Timur, Cak Mar, menilai temuan ini sangat serius. “Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020, seluruh dokumen kualifikasi wajib aktif dan valid selama seluruh tahapan pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal itu dapat dikaitkan dengan UU Tipikor Pasal 22 — setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam proses pengadaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun pidana administrasi pengadaan,” ujarnya pada awak media, Jumat (11/9/2026).
Cak Mar menambahkan, pihaknya akan menelaah temuan ini secara mendalam. “Apabila ditemukan unsur pidana, kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbasis e-purchasing di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang diduga kuat terjadi pengkondisian sejak tahap awal. daulat







